Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian siswa kelas dua sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena, Magelang.

Polisi masih memeriksa tiga saksi anak untuk mendalami kasus tersebut. Sementara itu, keluarga korban berencana melaporkan pihak sekolah ke Inspektorat Pemalang karena mempertanyakan pengawasan sekolah.

Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan kepala SD Negeri 1 Kebondalem untuk memudahkan proses penyidikan. Kasus ini juga mendapat perhatian DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan mengedepankan perlindungan hak anak.

Korban meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD M. Ashari Pemalang.

#pemalang #perundungan #bullying #perlindungananak #kpa i #jawatengah

Baca Juga Dugaan Perundungan Berujung Kematian Siswa SD di Pemalang, 2 ABH Dititipkan ke LPKS di https://www.kompas.tv/regional/694977/dugaan-perundungan-berujung-kematian-siswa-sd-di-pemalang-2-abh-dititipkan-ke-lpks

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694996/update-polisi-tetapkan-dua-anak-dalam-kasus-dugaan-perundungan-siswa-sd-pemalang-kompas-pagi
Transkrip
00:00Sorotan kekasus kematian siswa sekolah dasar di Pemalang yang diduga jadi korban perundungan,
00:06pihak sekolah memperlakukan pembelajaran daring di tengah pengusutan kasus oleh polisi.
00:12Kebijakan ini hasil koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
00:17Ombudsman Republik Indonesia hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
00:22Langkah ini demi menjaga kondusivitas psikologis para siswa
00:26serta memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan maksimal.
00:31Belajar daring diterapkan sejak 6 Oktober hingga 10 Oktober mendatang.
00:41Sekolah tidak diliburkan, tetapi anak-anak belajar di rumah dengan kegiatan belajar-mengajar secara daring.
00:52Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan
00:56yang berujung kematian siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah.
01:00Kepala sekolah dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyidikan.
01:08Dugaan perundungan di sekolah merenggut nyawa siswa kelas 2 sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah.
01:14Kasus ini bergulir kerana hukum.
01:17Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan.
01:22Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena Magelang.
01:28Polisi juga masih memeriksa tiga orang saksi anak dalam kasus ini.
01:34Anak yang berhadapan dengan hukum, karena saya yang di bawah 12 tahun, itu yang bisa kami buktikan
01:43langkah untuk penindakannya, langkah untuk penanganannya sampai di tahap yang tadi.
01:48Itu untuk dua anak yang jatuh tiga.
01:51Dan untuk yang lain, penyidikan kami masih berproses dan berlanggan.
01:56Hari ini kami juga, dunia pimpin alasan bereskrim Polis Pemalang,
02:04masih melakukan pendalaman terhadap tiga anaknya yang berhadapan dengan hukum yang masih berproses.
02:14Keluarga korban akan melaporkan pihak sekolah ke Inspektorat Pemalang.
02:19Keluarga mempertanyakan pengawasan pihak sekolah atas kematian korban.
02:44Terkait kematian siswa, Pemkap Pemalang menonaktifkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kebun Dalam
02:51untuk memudahkan pengusutan kasus.
02:55Untuk memudahkan informasi dan juga komunikasi,
02:59saat ini Kepala Sekolah kita berhentikan sementara
03:02untuk tidak menjadi Kepala Sekolah dan nanti akan ada penggantinya.
03:07Dan prosesnya nanti secara aturan kepegawiannya nanti akan dilihat
03:12apakah potensinya kena hukuman disiplin atau tidak.
03:15Kasus perundungan ini juga disorot DPR.
03:19Wakil Ketua Badan Legislasi Komisi 2 DPR, Ahmad Doli Kurnia,
03:23mendatangi SD Negeri 1 Kebun Dalam dan meminta kasus ini diusut transparan.
03:29Seperti yang saya katakan sebelum berangkat, tentu kita ingin mencari keadilan.
03:34Selalu tiga kunci, saya yang saya katakan.
03:36Tiga kata kunci itu, tiga diksi itu adalah kasus ini harus dibuka seterbuka-bukanya.
03:42Yang ada yang ditutup-tutupin.
03:43Karena ada informasi yang simpang-sium nih,
03:45antara pelakunya cuma dua orang, tiga orang,
03:47CCTV yang katanya sampai sekarang diler, terus rusak.
03:51Kasus ini sudah harus disusatkan secara seadil-adilnya.
03:54Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI,
03:57meminta polisi mengusut secara komprehensif
03:59dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak anak.
04:03Biar ditelusur lebih lanjut.
04:06Barangkali mungkin anak terduga pelaku atau anak berkonflik
04:12dengan berhadapan dengan hukum bukan dua orang anak ini,
04:15atau mungkin yang lain.
04:15Sehingga kami berharap opsi-opsi ini masih diterima gitu ya,
04:19diterima dan diperhatikan, kemudian diterima lanjuti.
04:22Karena sekali lagi persoalan anak itu,
04:25di latar belakang itu tidak berdiri sendirian,
04:28tidak satu saja, tetapi juga ada persoalan-persoalan lain,
04:32yang itu saling terbenturan,
04:36sehingga menjadikan kasus bullying ini
04:40memiliki atas belakang yang tidak sederhana.
04:44Seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah
04:47meninggal 30 September lalu,
04:49setelah dirawat selama 9 hari di RSUD M. Ashari, Pemalang.

Dianjurkan