Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menjelaskan mekanisme pemakzulan wakil presiden melalui DPR hingga prosesnya kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengatakan, usulan pemakzulan harus diajukan sedikitnya oleh sepertiga anggota DPR untuk mengadakan sidang guna menilai apakah wakil presiden layak diberhentikan atau tidak.

Mahfud menjelaskan, jumlah tersebut dihitung dari total 580 anggota DPR dan tidak terikat pada fraksi.

Setelah itu, sidang DPR baru dapat berjalan jika dihadiri dua pertiga anggota. Keputusan pemakzulan juga harus memperoleh persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Jika DPR menyetujui pemakzulan, perkara tersebut kemudian dimintakan pendapat kepada MK. Mahfud menyebut MK memiliki waktu 60 hari untuk memutus perkara tersebut.

Namun, menurutnya, proses di MK berpotensi berlangsung cepat karena sebelumnya MK telah memutus perkara terkait ijazah Gibran.

Meski demikian, Mahfud menilai proses untuk sampai pada usulan pemakzulan tidak mudah secara politik. Sebab, koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menguasai lebih dari 80 persen kursi DPR.

Mahfud kemudian menyebut sikap Presiden Prabowo menjadi salah satu faktor penting dalam proses tersebut.

Menurut Mahfud, jika Prabowo memberikan ruang kepada DPR untuk menjalankan proses tersebut sesuai mekanisme konstitusi, usulan pemakzulan dapat berjalan.

Mahfud mengatakan proses tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo.

Di sisi lain, Mahfud menyinggung peran masyarakat dalam mengawal proses politik dan konstitusi.

Baca Juga Mahfud MD: Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Tak Lagi Penuhi Syarat | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/694987/mahfud-md-gibran-bisa-dimakzulkan-jika-tak-lagi-penuhi-syarat-rosi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg



#gibran #mahfudmd #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/694988/mahfud-md-pemakzulan-gibran-tergantung-prabowo-rosi
Transkrip
00:00Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Raka Bumi Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam ditumpara
00:11pemohon.
00:12Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijasa atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang
00:22dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasa alia sekolah menengah kejuruan, madrasa alia
00:31kejuruan atau sekolah lain yang sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan
00:40untuk menilai keabsahan dan ketepenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
00:51Indonesia tahun 1945.
00:59Setelah MK memang sudah menjatuhkan putusan berikutnya lalu apa?
01:03Tadi kita membahas pasti bersama dengan Prof Mahfud MD, Hakim Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 yang juga mantan
01:12Menkopol Hukam periode 2019-2024.
01:15Prof, kalau tadi memang salah satu yang dilemparkan bolanya pasca putusan ini adalah DPR dengan impeachment sebagai juga mantan anggota
01:25DPR,
01:26bagaimana pintu masuk dari mulai hak menyatakan pendapat terlebih dahulu pastinya?
01:30Gini, kalau ketentuan Undang-Undang, Undang-Undang Dasar bahkan untuk impeachment kan harus diadukan oleh sepertiga anggota
01:40mengusulkan agar diadakan sidang untuk menilai pantas dijatuhkan atau dimaksulkan atau tidak.
01:50Sepertiga anggota DPR itu ya dari berapa? 580 ya sekarang.
01:55Sepertiganya berapa? Itu harus tanda tangan. Tidak terikat fraksi.
02:00Nah nanti baru sidang. Kalau sidang dihadir oleh 2 per 3 baru sidang bisa berjalan.
02:06Dan 2 per 3 dari yang 2 per 3 dari yang hadir itu harus setuju pemakzulan.
02:15Pemakzulan itu nanti dimintakan lagi pendapat ke MK.
02:18Di MK 60 hari tapi itu cepat karena MK sudah memutuskan memang tidak ada ijasahnya kan.
02:23Itu mungkin bisa sehari dua hari MKnya sidang. Selesai gitu ya.
02:27Tapi untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah.
02:31Karena koalisinya Pak Prabowo itu lebih dari 80 persen.
02:37Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui nanti.
02:42Kalau enggak ya tidak. Kok begitu Pak? Ya memang begitu aturannya.
02:45Artinya kuncinya di Pak Presiden Prabowo?
02:46Nah oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo.
02:49Kalau Pak Prabowo bilang go silahkan saya tidak ikut-ikut sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita.
02:57Menurut saya ini jalan.
02:58Banyak yang menurut saya apalagi cuma cari sepertiga ya.
03:03Sepertiga itu tidak sulit asal Pak Prabowo.
03:07Dipastikan Pak Prabowo ya sudah saya terserah saja gitu.
03:10Karena rasionalitas masyarakat ini kan tidak bisa dikalahkan juga ya.
03:15Oleh tipu-tipu orang, oleh tipu-tipu buzzer dan sebagainya.
03:19Ini tergantung di Pak Prabowo semuanya.
03:21Itu sebabnya saya katakan ya kuncinya apapun di Pak Prabowo.
03:25Tapi kalau hubungan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi saat ini apakah mungkin Pak Prabowo mengambil langkah demikian?
03:30Misalnya kita tahu ada pertemuan antara Pak Presiden Prabowo dengan Pak Presiden ketujuh Jokowi.
03:36Jadi beberapa waktu lalu bahkan saat putusan ini dibacakan Mahkamah Konstitusi.
03:42Apakah mungkin Pak Prabowo mengambil sikap demikian Prof?
03:45Ya mungkin saja ya.
03:46Mungkin saja kan kita tidak tahu hatinya Pak Prabowo seperti apa.
03:50Memang ada spekulasi.
03:52Spekulasi itu sah saja tidak melanggar pidana ketika orang mengatakan bahwa Pak Prabowo dipesan oleh Pak Jokowi agar tidak gitu.
04:01Di dalam sebuah pertemuan tertutup.
04:03Nah pertemuan tertutup itu kan tidak ada yang tahu juga rahasia.
04:08Jadi itu spekulasi juga gitu.
04:10Tapi tidak salah orang menganalisis begitu.
04:12Itu kan sebelum putusan MK kan Pak Jokowi ke rumah bertemu Pak Prabowo berdua.
04:19Empat mata misalnya.
04:21Itu pasti pesen ajar itu.
04:23Itu bisa juga, iya bisa tidak.
04:26Dan masyarakat tidak salah menyatakan itu.
04:28Sama dengan spekulasi yang mengatakan bahwa Pak Prabowo selalu batal mengangkat Kapolri karena didekati oleh Pak Jokowi.
04:39Menjelang penggantian didekati oleh Gibran.
04:42Lalu karena Karyoto dianggap ini apa namanya biasanya KDM.
04:48Itu semua kan spekulasi.
04:51Analisis yang masuk akal tetapi tidak ada yang bisa dibuktikan oleh sebab itu.
04:55Bisa iya bisa tidak.
04:56Bisa iya bisa tidak.
04:57Tapi faktanya di luar memang Pak Prabowo selalu batal mengganti Kapolri sampai terjadi sesuatu yang secara dilakukan tiba-tiba.
05:05Yang ini juga faktanya Pak Jokowi ketemu.
05:07Tapi siapa yang tahu bahwa itu pesanan agar Pak Prabowo melindungi Gibran sesuai dengan kesepakatan politik dan sebagainya.
05:17Itu tidak ada yang tahu bicara berdua kok.
05:20Iya kan?
05:21Tetapi misalnya ada yang mengatakan itu pasti seperti misalnya Pak Amin Rais dianunya itu kan jelas.
05:27Itu kongkali kong sehari sebelumnya macam-macam gitu kan.
05:30Tapi yang jelas kalau secara hukumnya, status hukumnya meskipun tadi Prof juga menilai ada cacat legitimasi.
05:36Tapi ya secara hukumnya ya masih tetap wakil presiden.
05:39Iya secara hukum ya tapi secara moral sudah runtuh.
05:42Sudah artinya apa, tidak pantas lagi lah ya untuk memimpin sebuah negara yang punya dasar moral yang begitu diagungkan kan.
05:58Di dalam budaya kita itu moral itu kan dianggap yang terpenting di dalam kehidupan kita.
06:03Pak Jokowi juga berpendapat atau menyatakan pernyataannya setelah ada isu kemungkinan impeachment ini.
06:14Di Solo Pak Jokowi bilang bahwa di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui.
06:19Jadi ya silahkan diikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi.
06:24Yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
06:26Saya kira itu.
06:27Itu seperti apa Prof?
06:28Iya, demokrasi itu artinya kalau di dalam mekanisme kita keputusan untuk memakzulkan presiden, wakil presiden itu ada mekanismenya.
06:41Yaitu tadi demokrasinya harus diusulkan dulu oleh sepertiga anggota DPR.
06:46Lalu DPR mungkin sesudah ada usul masih mengadakan penyelidikan, mengadakan diskusi.
06:51Baru diundang dua per tiga anggota DPR harus diundang semua.
06:54Kalau misalnya tidak sampai dua per tiga, kurang satu orang saja direkayasa, udah diadakan sidang.
07:02Kurangi satu, enggak hadir.
07:03Enggak sesidangnya.
07:05Enggak, enggak hadir.
07:06Itu demokrasi kita.
07:08Demokrasi proseduralnya kan begitu.
07:10Yang ini.
07:11Jadi benar kalau dari sudut mekanisme demokrasi dalam konfigurasi politik sekarang, amat sangat sulit.
07:18Tapi ingat, biasanya ledakan-ledakan di tengah masyarakat itu bisa mengubah komposisi dukungan secara mendadak.
07:28Di dalam banyak peristiwa.
07:30Dulu Bung Karno jatuh kan juga.
07:31Siapa yang bilang Bung Karno lemah sampai di tahbis sebagai presiden seumur hidup.
07:37Tapi hanya beberapa hari jatuh.
07:38Pak Harto betapa kuat.
07:40Orang pada tanggal 21 Maret masih mengatakan tidak ada yang layak nyempein Pak Harto.
07:45100 persen rakyat Indonesia dan DPR mendukung.
07:48Dua bulan kemudian jatuh.
07:51Enggak bisa ditolong lagi.
07:52Itu tergantung saja situasi masyarakatnya.
07:56Oleh sebab itu, begitu demokrasi itu.
07:59Dan kalau sebenarnya dari putusan MK ini, selain menyasar soal wakil presiden, implikasi terhadap KPU apa?
08:06Nah gini, ini soal KPU ya.
08:12Saya ingin mengatakan dulu adalah tidak benar bahwa kalau seperti dikatakan oleh para pembela Gibran,
08:24tidak benar loh kalau itu permohonan dinyatakan tidak dikabulkan lalu materinya itu keputusan.
08:30Semua putusan MK itu, semua putusan MK itu yang mengikat justru materinya ada di pertimbangan,
08:37bukan ada di putusan, bukan ada di amarnya.
08:40Bukan amar putusan, ada di pertimbangannya.
08:42Ya misalnya, misalnya ketika MK syarat-syarat membuat perpu ada tiga.
08:45Satu tidak ada undang-undang yang sangat diperlukan, belum ada.
08:49Dua ada tapi tidak bisa dipakai.
08:51Tiga, urgensinya penting dan harus diwat sekarang, boleh keluar perpu.
08:54Itu tidak pernah ada di amar, tapi itu berlaku sebagai hukum.
08:58Jadi, apa yang tidak ada di amar, tapi ada di pertimbangan, itulah putusan MK.
09:06Karena amar itu mengalir dari pertimbangan.
09:09Sama dengan ini, MK itu menyatakan tidak dapat menerima rasionalis sebab itu,
09:16tidak ada pernyataan ijazah, tidak ada di pertimbangannya.
09:19Oleh sebab itu, MK katakan ke tempat lain.
09:22Sama dengan, tidak bisa dong dihukum karena ditolak atau tidak dapat diterima.
09:31Lho, MK punya keputusan.
09:32Misalnya, misalnya ini contoh.
09:34Dulu gubernur Banten itu digugat ke MK proses pilkada karena menang.
09:40Menangnya mutlak.
09:42Lalu yang menggugat itu menyatakan ini korupsi.
09:45Betul ada bukti korupsinya ada, tapi MK menyatakan pemilunya menang karena korupsi itu urusan pidana.
09:53Sedangkan pemilu itu atut itu menang, pemilunya.
09:57Bahwa dia nyuap dan sebagainya kepada pemilih menggunakan anggaran.
10:01Itu bukan urusan hitungan kemenangan pemilu.
10:04Itu untuk prof yang memutus juga ya?
10:05Saya yang memutuskan.
10:06Saya yang memutuskan.
10:07Tetapi kita laporkan ke KPK.
10:10Ini ada pidananya lho.
10:13Pemilunya menang.
10:14Masuk penjara.
10:16Agus Rina Jamuddin.
10:17Menang mutlak.
10:18Dia curang.
10:19Di dalam menggunakan anggaran dan sebagainya sampai kita laporkan ke KPK.
10:24Pemilunya sah.
10:26Sama dengan Gibran.
10:27Sudah selesai pil persnya.
10:29Tapi ini urusan pidana dan urusan politiknya menjadi lembaga lain.
10:33Nah kalau untuk di putusan MK untuk Gibran, apa?
10:36Implikasi ke pidananya?
10:38Nah putusan Gibran banyak.
10:41Kalau mau dianu ya.
10:42Tapi kan ini akan bisa terhalang oleh politik.
10:45Tapi yang lebih mudah sebenarnya.
10:47Gibran bisa aja pemalsuan dokumen.
10:50Kebohongan tentang dokumen.
10:52Dan sebagainya dan sebagainya.
10:54Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas tuh.
10:57Bisa dipidanakan dia.
11:00Karena?
11:00Semua.
11:01Karena itu.
11:02Menyelundupkan pasal yang menurut undang-undang.
11:06Harus punya ijasa.
11:08Yang SLA atau yang setara.
11:10Atau yang disetarakan.
11:12Ini enggak disetarakan.
11:15Hanya dianggap mempunyai kemampuan setara ini.
11:18Kemampuan bukan setara ijasa.
11:20Kemampuan otak ini tidak ada.
11:22Dan sebelum pemilihan itu.
11:25Sebelum pendaftaran.
11:27Dibuat syarat baru.
11:28Bahwa untuk yang sekolah di luar negeri.
11:30Tidak usah membuktikan.
11:32Ijazahnya.
11:35Ijasa penyesataraannya.
11:36Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
11:38Ditanya ke DPR.
11:39Tidak ada pasal gitu yang dibahas.
11:41Ditanya ke KPU-KPU sebelumnya.
11:43Itu bisa masukkan ranah pidana.
11:44Ini pidana.
11:45Penyelundupan ini.
11:47Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
11:49Nah oleh sebab itu mungkin apakah 9 orang anggota KPU bisa dipidanakan.
11:56Bisa karena dia bersama-sama memutuskan.
11:58Tapi kalau misalnya yang 8 mengatakan tidak tahu.
12:00Saya tidak tahu itu hanya yang tanda tangan hasil.
12:02Ya hasil.
12:03Itu pidana.
12:05Pernyataan ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam keterangan tertulis.
12:08Rabu usai putusan MK.
12:10Saya bacakan.
12:11Menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan KPU memperlakukan surat tersebut.
12:15Sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keapsahan.
12:20Yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah.
12:24Selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
12:27Pihak yang berwenang artikan sukat itu dikeluarkan juga oleh Kementerian Pendidikan.
12:30Iya.
12:31Di sini Kementerian Pendidikan juga bisa masuk di pidana.
12:34Bagaimana dia membuat penyetaraan di luar ketentuan yang berlaku.
12:39Dan konon memang muncul di persidangan.
12:42Kenapa KPU bisa memasukkan peraturan bahwa ijazah SMA luar negeri itu dikecualikan.
12:50Iya kan.
12:51Dari ketentuan ini.
12:52Katanya pesanan atau permintaan dari Kementerian Pendidikan.
12:55Ini kan bidana.
12:57Karena gini.
12:58Peraturan KPU surat Mendikbud itu muatannya itu sudah diatur tidak boleh melampaui muatan undang-undang.
13:07Yang muatan undang-undang mengatakan bahwa ini ijazahnya harus SMA atau yang setara kejuruan dan sebagainya.
13:13Atau yang disetarakan.
13:15Dia kok bisa masuk dikecualikan kalau luar negeri gimana.
13:18Siapa yang masukkan.
13:19Itu kan melanggar undang-undang.
13:21Dan ketika kemudian mendaftar.
13:24Kemudian benar-benar mendaftar.
13:27Diterima.
13:28Gitu.
13:28Iya kan.
13:29Ya betul.
13:30Ini KPU-nya sudah begitu.
13:33Tapi salahnya di KPU di Kementerian nih.
13:35Sangat tidak profesional.
13:37Jadi kalau Mendikbud itu.
13:39Di situ yang terjadi.
13:40Kalau dari undang-undang aparatur sipil negara.
13:43Atau undang-undang pemerintahan yang baik.
13:45Itu adalah maladministrasi.
13:48Bagaimana dia membuat rumusan sendiri tentang istilah penyetaraan itu.
13:54Sebelum membuktikan bahwa itu pidana atau tidak.
13:56Perlukah misalnya ada uji judicial review dalam hal ini.
14:00PKPU terhadap undang-undang ke Mahkamah Agung.
14:02Ataupun secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Prof.
14:11Cara baru nonton di Smart TV.
14:13Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
14:19Cara installnya buka Google Play Store di Smart TV kamu.
14:23Cari Kompas TV melalui pencarian.
14:27Pilih aplikasi lalu install.
14:29Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
14:35Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.
14:38Terima kasih.
14:39Terima kasih.

Dianjurkan