Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, mengungkap sejumlah pihak yang menurutnya berpotensi diperiksa terkait persoalan dokumen ijazah Gibran Rakabuming.

Mahfud pertama-tama menyoroti pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Menurutnya, jika terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, sejumlah anggota KPU dapat diperiksa.

Mahfud kemudian menyinggung kemungkinan adanya anggota KPU yang tidak terlibat dalam rapat maupun pembahasan.

Ia juga menyoroti pihak yang menandatangani dokumen terkait persoalan tersebut. Menurut Mahfud, persoalan tersebut juga dapat dilihat dari sisi dugaan pelanggaran prosedur dan aspek pidana.

Mahfud menyebut dugaan pidana tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum.

Selain KPU, Mahfud menyebut pihak lain yang menurutnya berpotensi diperiksa adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mahfud menyebut ada kemungkinan persoalan tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja.

Ia juga menyinggung informasi mengenai dugaan adanya permintaan agar dokumen tertentu dikecualikan.

Mahfud kemudian mempertanyakan dasar hukum dari pengecualian tersebut. Menurut Mahfud, persoalan tersebut dapat menjadi dugaan pelanggaran dari sisi tata aturan.

Mahfud menilai laporan terkait persoalan tersebut memang berpotensi masuk ranah pidana. Namun, ia mempertanyakan kemudahan proses hukum dalam konfigurasi politik saat ini.

Meski demikian, Mahfud menegaskan persoalan tersebut semestinya diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Tergantung Prabowo | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/694988/mahfud-md-pemakzulan-gibran-tergantung-prabowo-rosi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg



#gibran #mahfudmd #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/694989/mahfud-md-ungkap-potensi-pidana-kpu-dan-kemendikbud-soal-ijazah-gibran-rosi
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Rosy dan saya masih bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof.
00:08Mahfud MD.
00:09Tadi kita membahas soal ada kemungkinan celah pidana pasca putusan MK.
00:14Nah kalau bicara soal tadi membuktikan ada tidaknya penyelundupan pasal di PKPU terkait syarat pendidikan,
00:21apakah harus diuji material dulu ke Mahkamah Agung untuk judicial review PKPU ke Undang-Undang Pemilu
00:28maupun untuk suket surat keterangan lulusnya ke PT UN?
00:32Bisa, memang hukumnya begitu.
00:35Jadi penyelundupan pasal itu misalnya, kan sudah terbukti di MK masuknya tidak melalui prosedur yang benar.
00:45Itu kalau di dalam hukum administrasi itu sebuah pelanggaran itu ada tiga.
00:50Satu on rehmata, melanggar aturan yang jelas.
00:53Yang kedua detournement de papua, melampaui kebenaran.
00:56Yang ketiga lalai.
00:57Ini mungkin tiga-tiganya terjadi nih, sehingga nanti bisa dimintakan pembatalan ke MA.
01:04Tapi apa gunanya yang sudah dipakai?
01:06Kan ini hanya untuk satu hijasa.
01:09Minta pembatalan ke MA, misalnya dibatalkan PKPU-nya, tidak ada gunanya lagi.
01:12Karena sudah terbukti di pengadilan konstitusi.
01:16Mau ke PT UN juga, sudah selesai pemilunya.
01:19PT UN mengatakan suketnya itu tidak sah.
01:22Bisa saja PT UN mengatakan gitu ya.
01:24Tetapi betul suketnya tidak sah, tapi kan sudah selesai pemilunya.
01:30Sudah dilantik.
01:32Kan tidak bisa membatalkan itu, kecuali itu nantinya akan menjadi bagian dari proses impeachment.
01:41Tetapi sebenarnya untuk proses impeachment itu, keputusan MK itu ya sudah jelas gitu ya.
01:49Bahwa itu tidak menisarat sejak awal dan itu sudah kita lakukan berkali-kali.
01:54Kalau menisarat tidak menisarat sejak awal itu bisa dibatalkan oleh MK.
01:59Cuma sekarang karena waktunya lewat, yang punya legal standing sudah tidak ada karena sudah dilantik.
02:04Termasuk Prof sudah lewat juga, tidak punya legal standing sekarang.
02:07Iya, ini kan masih banyak nih teman-teman yang kirim WA sekarang.
02:10Bada di podcast-podcast, teman Pak Mahfud, ayo maju Pak Mahfud sekarang.
02:14Banyak yang minta untuk Prof.
02:15Karena ini tergantung pada yang punya legal standing.
02:18Saya katakan melalui Friska di sini, saya juga tidak punya legal standing.
02:22Sejak awal saya sudah bilang ke Dene, cuma tidak.
02:25Saya tidak punya legal standing, pemilunya sudah selesai.
02:28Sebab itu saya tidak bisa bergabung.
02:30Tapi memang saya bicara dengan Dene.
02:32Dan, itu dan disiarkan di podcast saya.
02:35Dan, kamu sudah menang ini, saya bilang.
02:37Karena apa?
02:37Tiga kali menang.
02:39Satu, bahwa MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal proses.
02:46Itu kita sudah menang.
02:47Satu, bahwa MK menguluti proses pelanggaran itu, bahwa ijazah itu tidak ada, yang disetarakan tidak ada, kamu sudah menang.
02:56Kedua, bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga.
03:03Karena seharusnya ditolak, saya bilang.
03:05Sudah menang tiga.
03:06Dan, sejak awal, saya memang dengan Dene, si Dene Senel Arufin Mokhtar Uceng, itu kan teman saya.
03:14Sudah sepakat, tidak bisa ada disqualifikasi.
03:19Tidak ada.
03:20Kalau disqualifikasi, di tengah jalan ditemukan cacat gitu, lalu MK bisa disqualifikasi, itu berbahaya bagi MK dan masing-masing negara.
03:28Bisa saja, besok suatu saat, orang terpilih, lalu orang cari alasan itu, aturan foto ijazah itu tidak boleh kacamata misalnya.
03:37Ya kok kacamata misalnya?
03:38Di disqualifikasi lagi.
03:40Tidak boleh, kalau sudah diputus selesai, selesai.
03:42Oleh sebab itu, ini serahkan ke politik.
03:45Sehingga saya katakan, kamu, Mas Dene, saya bicara dengan Uceng juga ketika lari pagi bersama.
03:52Tidak boleh disqualifikasi.
03:53Itu bagi ketatan agaran tidak bagus.
03:55Tetapi, kita biarin Dene begitu, high call.
03:59Tetapi kita arahkan agar ada deklarasi, deklaratur putusannya, bukan kondemnatur.
04:05Deklaratur itu apa sih?
04:06Deklaratur itu bahwa ijazah tidak ada.
04:08Itu deklaratur saja.
04:10Lalu serahkan ke politik.
04:11MK tidak boleh mendiskualifikasi.
04:13Nyatakan saja deklaratur, tidak usah menghukum, harus di duas kualifikasi.
04:18Diskualifikasi itu kan kondemnatur.
04:20Kalau deklaratur, pernyataan saja bahwa itu tidak ada.
04:23Tapi tidak mengubah apa?
04:24Tidak mengubah pernyataan.
04:26Nah, yang mengubah proses lain.
04:27Proses impeachment, pengadilan lain, pidana.
04:30Ini kan bisa loh.
04:31Ke impeachment bisa, ke pidana bisa.
04:34Terutama KPU-nya itu bisa.
04:36KPU-nya ini, soal pidana siapa-siapa saja yang bisa terkena atau dipidana?
04:41Sembilan orang.
04:42Itu bisa.
04:44Bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.
04:46Kalau misalnya, 9 orang itu anggota KPU.
04:50Kalau misalnya, saya tidak pernah ikut rapat, tidak pernah ikut membahas misalnya.
04:55Yang tanda tangan.
04:56Yang tanda tangan.
04:57Hasil itu kan sudah pernah dinyatakan, diberhentikan karena pelanggaran etik.
05:02Ini bisa diduga juga.
05:04Mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur.
05:07Etiknya sudah kena.
05:09Sekarang yuridisnya.
05:11Itu kan kebohongan.
05:13Memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara.
05:17Untuk kepentingan publik.
05:18Itu kan pidana.
05:20Itu pasalnya berlapis.
05:21Satu undang-undang ITE yang paling berat.
05:23Yang kedua, kebohongan publik.
05:26Pemalsuan surat.
05:28Manipulasi.
05:28Macam-macam banyak itu.
05:30Bisa kena.
05:31Undang-undang pemilu sendiri berlapis itu pidananya.
05:35Gitu.
05:36Nah selain KPU, siapa lagi yang bisa terkena?
05:38Yang bisa terkena kemungkinan kedua, kemendikbud, terutama Dik Dasmin.
05:45Iya kan?
05:45Membuat sendiri.
05:47Cuma itu ada dua kemungkinan.
05:49Satu pidana, karena dengan kesengajaan.
05:51Karena konon muncul di perjalanan itu, KPU membuat itu atas usul dari Dik Dasmin.
05:56Agar itu dikecualikan gitu.
05:58Atas dasar apa?
05:59Sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri oleh KPU.
06:03Jauh dong.
06:04Undang-undang itu di bawah undang itu PP.
06:07Di bawah PP itu perpres, baru peraturan KPU.
06:11Kok dia langsung menembak ke situ?
06:14Gitu.
06:14Nah itu pelanggaran dari segi itu.
06:17Nah oleh sebab itu, laporannya memang bisa pidana cuma.
06:23Konfigurasi politik sekarang, itu kayaknya untuk pidana, itu tidak akan mudah diproses oleh polisi.
06:30Kita tahu, tidak tahu ya Pak Suudi, tidak tahu.
06:33Tapi ini pidana ini.
06:34Harusnya diperiksa semua ini.
06:36Tapi meskipun pidana tidak mungkin terlepas dari kondisi politik saat ini juga.
06:41Itu sebabnya.
06:41Disertasi saya adalah tentang politik hukum.
06:44Hukum itu akan jalan tergantung pada konfigurasi politiknya.
06:48Konfigurasi politiknya kayak gini, kayaknya susah.
06:50Oleh sebab itu harus ditekan.
06:52Agar konfigurasi politik dari masyarakat berubah.
06:54Kan gitu, bisa mengubah situasi ini.
06:58Ya demi demokrasi lah, bukan karena benci, bukan karena dendam atau apa enggak.
07:02Kalau terhadap UAPRES apakah masih ada bisa implikasi pidana?
07:07Ya bisa kan.
07:08Kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, nanti bisa diperiksa juga.
07:15Tapi kalau dari sudut administrasi negaranya sudah jelas dia kena.
07:19Tapi pidananya bisa, siapa ini yang merekayasa terjadi begini?
07:23Itu banyak loh.
07:25Berlapis tuh pidananya yang bisa di...
07:29Siapa yang bisa melaporkan?
07:30Siapa yang punya legal standing?
07:32Masyarakat bisa.
07:33Masyarakat bisa melaporkan.
07:35Meskipun sebenarnya ya, kalau dalam hukum pidana itu,
07:39laporan itu tidak terlalu penting.
07:41Aparat penegak hukum itu kalau sudah mendengar itu harus diperiksa.
07:45Gitu.
07:46Karena misalnya aparat penegak hukum melihat di sana ada orang bakar rumah gitu.
07:51Kan tidak usah menunggu laporan.
07:53Harus datang gitu kan, ditangkap yang bakar.
07:56Kalau ada orang bakar rumah rame-rame lalu polisi bilang,
07:59oh belum ada yang lapor padahal dia sudah dengar.
08:02Kan harus datang.
08:02Sama dengan ini.
08:04Tugas polisi yang sebenarnya kan gitu.
08:06Meskipun ini jarang dilakukan.
08:08Tapi dalam sehari-hari itu dilakukan.
08:09Tapi untuk kasus seperti ini sulit dilakukan karena politik.
08:13Dan politik itu harus diubah juga dari situasi politik masyarakatnya.
08:17Kalau ingin mendorong ke sana.
08:19Yang Prof lihat situasi politik di masyarakat saat ini seperti apa?
08:23Laporan pidana sudah ada masuk ke baris krim misalnya.
08:27Apa yang Prof lihat?
08:28Apakah ini bagian pergerakan?
08:29Konfigurasi politik sekarang, kekuatan-kekuatan yang ada.
08:33Agak sulit memproses hukum hal-hal yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya.
08:38Biasanya yang lapor yang selalu kenap gitu.
08:42Untuk saat sekarang.
08:44Minimal untuk saat sampai beberapa bulan yang lalu.
08:48Saya tidak tahu sekarang perubahan Pak Prabowo.
08:51Apa-apakah yang mengatakan.
08:52Nah yuk hukum tegakkan sesuai dengan aturannya gitu.
08:55Apalagi kapolrinya baru.
08:56Ya kita lihat saja lah.
08:58Kan kita harus memaklumi situasi politik juga.
09:00Hubungan politik Pak Prabowo.
09:03Selalu menyebut Pak Prabowo sih.
09:05Karena memang kuncinya ada di Pak Prabowo semua ini.
09:07Atau misalnya kita juga melihat ini sebenarnya aksesnya.
09:11Wakil Ketua DPR di Sukabumi dari fraksi PDIP.
09:15Menurunkan foto wapres di kantornya.
09:18PDIP bilang itu keputusan pribadi.
09:20Tapi Prof membacanya seperti apa?
09:23Itu tidak bisa dipisahkan pasnya keputusan MK ini.
09:25Iya dia keputusan pribadi.
09:27Tapi pasti dengan pengetahuan DPP-nya.
09:30Iya kan?
09:31Ya tidak apa-apa juga kan.
09:33Orang punya hak-hak pribadi.
09:34Saya boleh dong.
09:35Tidak mengakui foto Jibran gitu.
09:38Tidak memasang foto Jibran.
09:39Di beberapa tempat juga banyak tuh.
09:41Yang tidak ada foto Jibrannya.
09:43Yang saya lihat.
09:44Di Dewan Pers saja tidak ada.
09:47Saya lihat.
09:48Ini fotonya kok hanya satu.
09:50Gitu.
09:52Memang apa?
09:53Tidak ada.
09:53Tidak ada melanggar hukum.
09:54Menurunkan Ketua DPR.
09:58Coba kamu tidak masang foto di kantor pemerintah.
10:01Itu kan hanya aturan administratif yang tidak ada ancaman pidana.
10:05Tata cara memasang foto.
10:06Ukuran foto sekian.
10:07Presiden di belakangan.
10:09Wakil Presiden di sebelah kiri.
10:11Itu tidak ada.
10:11Barang siapa tidak ikut ini.
10:12Diancam pidana tidak ada.
10:14Itu keberanian orang.
10:15Atau bagian tes the water.
10:17Hah?
10:17Bagian water.
10:18Ya boleh saja.
10:19Boleh saja.
10:21Nah sebenarnya kalau pasnya putusan MK ini akan sekuat apa.
10:24Itu berekses ke tadi.
10:26Kerana pidana kah?
10:27Atau ke DPR kah?
10:28Dengan konfigurasi politik saat ini.
10:30Sementara kuncinya Prof tadi bilang berkali-kali.
10:32Ada di Presiden.
10:33Ya kita lihat apa pengaruh perubahan komposisi pemerintahan di Kabinet Presiden itu mungkin bisa menjadi salah satu harapan ya.
10:46Ada apa namanya bakomnya itu si bakom yang baru itu.
10:52Saganda.
10:53Saganda saya kira cukup berani untuk bicara itu.
10:57Dan dia punya terik-rikat yang berani untuk mengatakan hal-hal yang seperti itu.
11:03Di dalam perjalanannya.
11:05Tapi sekarang baru diuji di dalam jabatan.
11:07Dulu kan tidak dalam jabatan.
11:09Sekarang sudah dalam jabatan.
11:10Menurut saya bisa diharapkan idealismenya masih melekat.
11:14Polri juga punya ya terik-rikat yang lebih bagus.
11:18Tapi tetap saja tergantung pada lampu kuning atau lampu merah atau lampu hijau itu ada di Pak Prabowo dalam kasus
11:25seperti ini.
11:26Kalau Pak Prabowo jalan?
11:27Jalan.
11:28Jalan.
11:28Besok pagi aja langsung jadi tuh kalau Pak Prabowo bilang ini.
11:32Langsung besok nyambut semua.
11:34Atau jangan-jangan putusan MK ini bisa jadi tanda kutip Sandra Politik untuk Gibran.
11:40Selamat menjembat wakil presiden.
11:45Cara baru nonton di Smart TV.
11:48Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:54Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
11:58Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:01Pilih aplikasi lalu install.
12:04Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:08Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan