00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Rosy dan saya masih bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof.
00:08Mahfud MD.
00:09Tadi kita membahas soal ada kemungkinan celah pidana pasca putusan MK.
00:14Nah kalau bicara soal tadi membuktikan ada tidaknya penyelundupan pasal di PKPU terkait syarat pendidikan,
00:21apakah harus diuji material dulu ke Mahkamah Agung untuk judicial review PKPU ke Undang-Undang Pemilu
00:28maupun untuk suket surat keterangan lulusnya ke PT UN?
00:32Bisa, memang hukumnya begitu.
00:35Jadi penyelundupan pasal itu misalnya, kan sudah terbukti di MK masuknya tidak melalui prosedur yang benar.
00:45Itu kalau di dalam hukum administrasi itu sebuah pelanggaran itu ada tiga.
00:50Satu on rehmata, melanggar aturan yang jelas.
00:53Yang kedua detournement de papua, melampaui kebenaran.
00:56Yang ketiga lalai.
00:57Ini mungkin tiga-tiganya terjadi nih, sehingga nanti bisa dimintakan pembatalan ke MA.
01:04Tapi apa gunanya yang sudah dipakai?
01:06Kan ini hanya untuk satu hijasa.
01:09Minta pembatalan ke MA, misalnya dibatalkan PKPU-nya, tidak ada gunanya lagi.
01:12Karena sudah terbukti di pengadilan konstitusi.
01:16Mau ke PT UN juga, sudah selesai pemilunya.
01:19PT UN mengatakan suketnya itu tidak sah.
01:22Bisa saja PT UN mengatakan gitu ya.
01:24Tetapi betul suketnya tidak sah, tapi kan sudah selesai pemilunya.
01:30Sudah dilantik.
01:32Kan tidak bisa membatalkan itu, kecuali itu nantinya akan menjadi bagian dari proses impeachment.
01:41Tetapi sebenarnya untuk proses impeachment itu, keputusan MK itu ya sudah jelas gitu ya.
01:49Bahwa itu tidak menisarat sejak awal dan itu sudah kita lakukan berkali-kali.
01:54Kalau menisarat tidak menisarat sejak awal itu bisa dibatalkan oleh MK.
01:59Cuma sekarang karena waktunya lewat, yang punya legal standing sudah tidak ada karena sudah dilantik.
02:04Termasuk Prof sudah lewat juga, tidak punya legal standing sekarang.
02:07Iya, ini kan masih banyak nih teman-teman yang kirim WA sekarang.
02:10Bada di podcast-podcast, teman Pak Mahfud, ayo maju Pak Mahfud sekarang.
02:14Banyak yang minta untuk Prof.
02:15Karena ini tergantung pada yang punya legal standing.
02:18Saya katakan melalui Friska di sini, saya juga tidak punya legal standing.
02:22Sejak awal saya sudah bilang ke Dene, cuma tidak.
02:25Saya tidak punya legal standing, pemilunya sudah selesai.
02:28Sebab itu saya tidak bisa bergabung.
02:30Tapi memang saya bicara dengan Dene.
02:32Dan, itu dan disiarkan di podcast saya.
02:35Dan, kamu sudah menang ini, saya bilang.
02:37Karena apa?
02:37Tiga kali menang.
02:39Satu, bahwa MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal proses.
02:46Itu kita sudah menang.
02:47Satu, bahwa MK menguluti proses pelanggaran itu, bahwa ijazah itu tidak ada, yang disetarakan tidak ada, kamu sudah menang.
02:56Kedua, bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga.
03:03Karena seharusnya ditolak, saya bilang.
03:05Sudah menang tiga.
03:06Dan, sejak awal, saya memang dengan Dene, si Dene Senel Arufin Mokhtar Uceng, itu kan teman saya.
03:14Sudah sepakat, tidak bisa ada disqualifikasi.
03:19Tidak ada.
03:20Kalau disqualifikasi, di tengah jalan ditemukan cacat gitu, lalu MK bisa disqualifikasi, itu berbahaya bagi MK dan masing-masing negara.
03:28Bisa saja, besok suatu saat, orang terpilih, lalu orang cari alasan itu, aturan foto ijazah itu tidak boleh kacamata misalnya.
03:37Ya kok kacamata misalnya?
03:38Di disqualifikasi lagi.
03:40Tidak boleh, kalau sudah diputus selesai, selesai.
03:42Oleh sebab itu, ini serahkan ke politik.
03:45Sehingga saya katakan, kamu, Mas Dene, saya bicara dengan Uceng juga ketika lari pagi bersama.
03:52Tidak boleh disqualifikasi.
03:53Itu bagi ketatan agaran tidak bagus.
03:55Tetapi, kita biarin Dene begitu, high call.
03:59Tetapi kita arahkan agar ada deklarasi, deklaratur putusannya, bukan kondemnatur.
04:05Deklaratur itu apa sih?
04:06Deklaratur itu bahwa ijazah tidak ada.
04:08Itu deklaratur saja.
04:10Lalu serahkan ke politik.
04:11MK tidak boleh mendiskualifikasi.
04:13Nyatakan saja deklaratur, tidak usah menghukum, harus di duas kualifikasi.
04:18Diskualifikasi itu kan kondemnatur.
04:20Kalau deklaratur, pernyataan saja bahwa itu tidak ada.
04:23Tapi tidak mengubah apa?
04:24Tidak mengubah pernyataan.
04:26Nah, yang mengubah proses lain.
04:27Proses impeachment, pengadilan lain, pidana.
04:30Ini kan bisa loh.
04:31Ke impeachment bisa, ke pidana bisa.
04:34Terutama KPU-nya itu bisa.
04:36KPU-nya ini, soal pidana siapa-siapa saja yang bisa terkena atau dipidana?
04:41Sembilan orang.
04:42Itu bisa.
04:44Bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.
04:46Kalau misalnya, 9 orang itu anggota KPU.
04:50Kalau misalnya, saya tidak pernah ikut rapat, tidak pernah ikut membahas misalnya.
04:55Yang tanda tangan.
04:56Yang tanda tangan.
04:57Hasil itu kan sudah pernah dinyatakan, diberhentikan karena pelanggaran etik.
05:02Ini bisa diduga juga.
05:04Mungkin ini bagian dari pelanggaran prosedur.
05:07Etiknya sudah kena.
05:09Sekarang yuridisnya.
05:11Itu kan kebohongan.
05:13Memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara.
05:17Untuk kepentingan publik.
05:18Itu kan pidana.
05:20Itu pasalnya berlapis.
05:21Satu undang-undang ITE yang paling berat.
05:23Yang kedua, kebohongan publik.
05:26Pemalsuan surat.
05:28Manipulasi.
05:28Macam-macam banyak itu.
05:30Bisa kena.
05:31Undang-undang pemilu sendiri berlapis itu pidananya.
05:35Gitu.
05:36Nah selain KPU, siapa lagi yang bisa terkena?
05:38Yang bisa terkena kemungkinan kedua, kemendikbud, terutama Dik Dasmin.
05:45Iya kan?
05:45Membuat sendiri.
05:47Cuma itu ada dua kemungkinan.
05:49Satu pidana, karena dengan kesengajaan.
05:51Karena konon muncul di perjalanan itu, KPU membuat itu atas usul dari Dik Dasmin.
05:56Agar itu dikecualikan gitu.
05:58Atas dasar apa?
05:59Sebuah isi undang-undang dikecualikan oleh surat menteri oleh KPU.
06:03Jauh dong.
06:04Undang-undang itu di bawah undang itu PP.
06:07Di bawah PP itu perpres, baru peraturan KPU.
06:11Kok dia langsung menembak ke situ?
06:14Gitu.
06:14Nah itu pelanggaran dari segi itu.
06:17Nah oleh sebab itu, laporannya memang bisa pidana cuma.
06:23Konfigurasi politik sekarang, itu kayaknya untuk pidana, itu tidak akan mudah diproses oleh polisi.
06:30Kita tahu, tidak tahu ya Pak Suudi, tidak tahu.
06:33Tapi ini pidana ini.
06:34Harusnya diperiksa semua ini.
06:36Tapi meskipun pidana tidak mungkin terlepas dari kondisi politik saat ini juga.
06:41Itu sebabnya.
06:41Disertasi saya adalah tentang politik hukum.
06:44Hukum itu akan jalan tergantung pada konfigurasi politiknya.
06:48Konfigurasi politiknya kayak gini, kayaknya susah.
06:50Oleh sebab itu harus ditekan.
06:52Agar konfigurasi politik dari masyarakat berubah.
06:54Kan gitu, bisa mengubah situasi ini.
06:58Ya demi demokrasi lah, bukan karena benci, bukan karena dendam atau apa enggak.
07:02Kalau terhadap UAPRES apakah masih ada bisa implikasi pidana?
07:07Ya bisa kan.
07:08Kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, nanti bisa diperiksa juga.
07:15Tapi kalau dari sudut administrasi negaranya sudah jelas dia kena.
07:19Tapi pidananya bisa, siapa ini yang merekayasa terjadi begini?
07:23Itu banyak loh.
07:25Berlapis tuh pidananya yang bisa di...
07:29Siapa yang bisa melaporkan?
07:30Siapa yang punya legal standing?
07:32Masyarakat bisa.
07:33Masyarakat bisa melaporkan.
07:35Meskipun sebenarnya ya, kalau dalam hukum pidana itu,
07:39laporan itu tidak terlalu penting.
07:41Aparat penegak hukum itu kalau sudah mendengar itu harus diperiksa.
07:45Gitu.
07:46Karena misalnya aparat penegak hukum melihat di sana ada orang bakar rumah gitu.
07:51Kan tidak usah menunggu laporan.
07:53Harus datang gitu kan, ditangkap yang bakar.
07:56Kalau ada orang bakar rumah rame-rame lalu polisi bilang,
07:59oh belum ada yang lapor padahal dia sudah dengar.
08:02Kan harus datang.
08:02Sama dengan ini.
08:04Tugas polisi yang sebenarnya kan gitu.
08:06Meskipun ini jarang dilakukan.
08:08Tapi dalam sehari-hari itu dilakukan.
08:09Tapi untuk kasus seperti ini sulit dilakukan karena politik.
08:13Dan politik itu harus diubah juga dari situasi politik masyarakatnya.
08:17Kalau ingin mendorong ke sana.
08:19Yang Prof lihat situasi politik di masyarakat saat ini seperti apa?
08:23Laporan pidana sudah ada masuk ke baris krim misalnya.
08:27Apa yang Prof lihat?
08:28Apakah ini bagian pergerakan?
08:29Konfigurasi politik sekarang, kekuatan-kekuatan yang ada.
08:33Agak sulit memproses hukum hal-hal yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya.
08:38Biasanya yang lapor yang selalu kenap gitu.
08:42Untuk saat sekarang.
08:44Minimal untuk saat sampai beberapa bulan yang lalu.
08:48Saya tidak tahu sekarang perubahan Pak Prabowo.
08:51Apa-apakah yang mengatakan.
08:52Nah yuk hukum tegakkan sesuai dengan aturannya gitu.
08:55Apalagi kapolrinya baru.
08:56Ya kita lihat saja lah.
08:58Kan kita harus memaklumi situasi politik juga.
09:00Hubungan politik Pak Prabowo.
09:03Selalu menyebut Pak Prabowo sih.
09:05Karena memang kuncinya ada di Pak Prabowo semua ini.
09:07Atau misalnya kita juga melihat ini sebenarnya aksesnya.
09:11Wakil Ketua DPR di Sukabumi dari fraksi PDIP.
09:15Menurunkan foto wapres di kantornya.
09:18PDIP bilang itu keputusan pribadi.
09:20Tapi Prof membacanya seperti apa?
09:23Itu tidak bisa dipisahkan pasnya keputusan MK ini.
09:25Iya dia keputusan pribadi.
09:27Tapi pasti dengan pengetahuan DPP-nya.
09:30Iya kan?
09:31Ya tidak apa-apa juga kan.
09:33Orang punya hak-hak pribadi.
09:34Saya boleh dong.
09:35Tidak mengakui foto Jibran gitu.
09:38Tidak memasang foto Jibran.
09:39Di beberapa tempat juga banyak tuh.
09:41Yang tidak ada foto Jibrannya.
09:43Yang saya lihat.
09:44Di Dewan Pers saja tidak ada.
09:47Saya lihat.
09:48Ini fotonya kok hanya satu.
09:50Gitu.
09:52Memang apa?
09:53Tidak ada.
09:53Tidak ada melanggar hukum.
09:54Menurunkan Ketua DPR.
09:58Coba kamu tidak masang foto di kantor pemerintah.
10:01Itu kan hanya aturan administratif yang tidak ada ancaman pidana.
10:05Tata cara memasang foto.
10:06Ukuran foto sekian.
10:07Presiden di belakangan.
10:09Wakil Presiden di sebelah kiri.
10:11Itu tidak ada.
10:11Barang siapa tidak ikut ini.
10:12Diancam pidana tidak ada.
10:14Itu keberanian orang.
10:15Atau bagian tes the water.
10:17Hah?
10:17Bagian water.
10:18Ya boleh saja.
10:19Boleh saja.
10:21Nah sebenarnya kalau pasnya putusan MK ini akan sekuat apa.
10:24Itu berekses ke tadi.
10:26Kerana pidana kah?
10:27Atau ke DPR kah?
10:28Dengan konfigurasi politik saat ini.
10:30Sementara kuncinya Prof tadi bilang berkali-kali.
10:32Ada di Presiden.
10:33Ya kita lihat apa pengaruh perubahan komposisi pemerintahan di Kabinet Presiden itu mungkin bisa menjadi salah satu harapan ya.
10:46Ada apa namanya bakomnya itu si bakom yang baru itu.
10:52Saganda.
10:53Saganda saya kira cukup berani untuk bicara itu.
10:57Dan dia punya terik-rikat yang berani untuk mengatakan hal-hal yang seperti itu.
11:03Di dalam perjalanannya.
11:05Tapi sekarang baru diuji di dalam jabatan.
11:07Dulu kan tidak dalam jabatan.
11:09Sekarang sudah dalam jabatan.
11:10Menurut saya bisa diharapkan idealismenya masih melekat.
11:14Polri juga punya ya terik-rikat yang lebih bagus.
11:18Tapi tetap saja tergantung pada lampu kuning atau lampu merah atau lampu hijau itu ada di Pak Prabowo dalam kasus
11:25seperti ini.
11:26Kalau Pak Prabowo jalan?
11:27Jalan.
11:28Jalan.
11:28Besok pagi aja langsung jadi tuh kalau Pak Prabowo bilang ini.
11:32Langsung besok nyambut semua.
11:34Atau jangan-jangan putusan MK ini bisa jadi tanda kutip Sandra Politik untuk Gibran.
11:40Selamat menjembat wakil presiden.
11:45Cara baru nonton di Smart TV.
11:48Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:54Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
11:58Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:01Pilih aplikasi lalu install.
12:04Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:08Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.