Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dalam pencalonan Pilpres 2024.

Jokowi membeberkan rekam jejak pendidikan Gibran mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Jokowi juga menyatakan Gibran telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden secara sah.

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di tengah bergulirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pada Rabu, 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra justru menggali proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU.

Saldi menanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU saat itu melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen pendidikan Gibran.

Afifuddin menjawab KPU tidak melakukan verifikasi langsung.

Produser: Yuilyana

Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692573/jokowi-bela-ijazah-gibran-hakim-mk-saldi-isra-soroti-kpu
Transkrip
00:05Intro
00:06Presiden ke-7 Jokowi Dodo menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Konstitusi
00:12terkait dengan ijazahwa Pres Gibran yang dipermasalahkan Dendi Indrayana.
00:22Jokowi juga membeberkan secara detail rekam jejak pendidikan Gibran
00:26sejak sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi.
00:29Ia menyebut rekam jejak sekolah Gibran memiliki kejelasan
00:32sehingga tidak perlu lagi menjalani paket C.
00:35Jokowi juga menambahkan bahwa Gibran telah memenuhi semua syarat
00:38untuk menjadi wakil Presiden secara syah sehingga diterima oleh KPU.
00:46Kita sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada
00:55tetapi yang saya tahu Mas Gibran itu SD-nya di SD-16 Kota Mantia Surakarta,
01:07SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Mantia Surakarta, SMA di Orchid Park Sekundary School di Singapura,
01:20kemudian itu di O-Level, setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insert, ini Pathway,
01:30supaya saya tahu setelah dari situ saya ingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura,
01:42jadi jelas semuanya. Yang memiliki kewenangan yaitu mahkamah.
01:49Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:57Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut paket C lagi.
02:03Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi Doro menanggapi jasa wakil Presiden Gibran Rakemubing
02:08yang dipermasalahkan oleh Denny Indrayana. Jokowi menjelaskan di mana saja Gibran sekolah
02:13hingga mendapatkan ijasa seperti yang digunakan saat mendaftar pemilu.
02:27Komisi Pemilihan Umum mengaku tidak melakukan verifikasi soal pendidikan Gibran Rakemubing
02:32sebagai calon pengwakil Presiden Kementerian Pendidikan terkait.
02:35Hal ini disampaikan Ketua KPU Afifudin saat menjawab pertanyaan Hakim MK, Saldi Isra
02:40dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
02:44Pada sidang yang digelar pada Rabu malam,
02:47bergindakan penyampaian jawaban termohon, salah satunya adalah KPU.
02:51Hakim Saldi Isra menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi pendidikan Gibran
02:56ke Kementerian Pendidikan terkait.
02:58Afifudin menjawab tidak dengan alasan telah menerima surat keterangan.
03:07Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya,
03:12terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
03:15apakah KPU juga datang ke Dignas?
03:21Tolong dijawab langsung.
03:23Tidak, tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
03:28Bukan, tidak datang ya.
03:30Karena juga tidak ada laporan dan...
03:33Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
03:35Tidak datang.
03:36Kalau soal persyaratan itu orang KPU daerah saja,
03:38kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
03:42Tapi ini KPU tidak datang ya?
03:44Tidak datang.
03:45Ya tolong dicatat ini, satu.
03:51Kuasa hukum KPU menyampaikan bahwa syarat pendidikan Gibran Raka Buming
03:55sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024
03:58tidak pernah dilaporkan kepada pegawas pemilu atau bawaslu.
04:02Sehingga tidak ada laporan, temuan, hingga tanggapan masyarakat
04:06yang dijadikan dasar bawaslu untuk menindaklanjuti dukaan sengketa
04:10sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.
04:14Sedangkan dalam syarat pendidikan Gibran yang tengah disengketakan
04:18masuk dalam kategori sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di bawaslu.
04:28Dalam perkara ini terdapat satu persoalan mendasar bahwa
04:34obyek yang dijadikan dasar pemohonan mengenai persyaratan Cawapres tahun 2024
04:40masuk dalam kategori sengketa proses yang harus diselesaikan di bawaslu
04:48sebagaimana ketentuan pasal 460 dan pasal 4661 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
04:54Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat
05:00termasuk dari pemohon 1 sampai pemohon 12
05:03sebagai dasar bagi bawaslu untuk menindaklanjuti dukaan sengketa proses
05:07sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara.
05:13Sehingga para pemohon tidak dapat menjadikan dasar presiden
05:18tujuh putusan pilkada tersebut untuk mengajukan pemohonan ke MK.
05:26Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengatakan
05:29pihaknya tidak diberi izin KPU untuk verifikasi syarat pendidikan
05:33Gibran Raka Buming sebagai calon pada Pilpres 2024
05:37karena kondisi itu Bawaslu juga sudah melayangkan
05:41pelanggaran kode TKPU ke DKPP pada 2023
05:45ketika pengaduan itu berlangsung
05:47pemberenggan dengan proses pencalonan.
05:53Itu Pak Ramad Bagja
05:56Biasanya kan Bawaslu itu
05:58kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan
06:00bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam
06:02apakah Bawaslu melakukan hal yang sama
06:04seperti yang dilakukan KPU tadi
06:05tidak juga datang ke Diknas?
06:09Kami karena tidak ada informasi sama sekali
06:14tidak datang ya mulia izin
06:16karena kami pada saat melakukan itu
06:18karena dimulai
06:19sebenarnya ini dimulai dari proses pemiliran legislatif
06:22pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan
06:25tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera
06:28yang tidak membolehkan siapa?
06:30KPU
06:31KPU ya?
06:32iya
06:32saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim
06:35katanya diperbolehkan
06:36tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan
06:38karena gara-gara itulah kemudian
06:41pada saat itulah kami mengajukan
06:44pengaduan kode etik kepada KPU
06:46di tahun 2023
06:48namun
06:49pada saat pengaduan itu
06:51terjadilah proses pencalonan
06:54pendaftaran dan lain-lain
06:55ini juga kami tidak diberikan akses
06:57untuk hal tersebut yang mulia
06:58kami tidak tahu dan bagaimana
07:28makam agung
07:29yang dipimpin langsung oleh PLT
07:31Sekretaris Makam Agung Sobandi
07:34keempat hakim tinggi pengawas ini
07:35akan bertugas di bawah
07:36badan pengawasan makam agung
07:38yang berperan mengawal integritas
07:40dan profesionalisme aparatur peradilan
07:42di seluruh Indonesia
07:44dalam sambutannya
07:45PLT Sekretaris Makam Agung Sobandi
07:47menekankan
07:48jabatan yang diemban bukan sekedar amanah
07:50melainkan juga ruang yang lebih besar
07:52untuk mempertanggungjawabkan
07:53setiap keputusan
07:54sikap dan tindakan
07:56dalam pelaksanaan tugas
07:57integritas bukanlah sekedar kemampuan
08:02untuk menghindari kesalahan
08:03tetapi juga kebenarnya
08:05untuk tetap berpindah pada prinsip
08:08ketika tidak ada yang menghormasikan
08:11namun integritas tidak berhenti
08:15pada sikap bagian
08:16dan pilihan pribadi
08:18integritas harus terlihat
08:20dalam cara kita bekerja
08:24dalam cara kita menggunakan kekurangan
08:26dan dalam cara kita
08:28menghentikan keputusan
08:30lebih lanjut
08:33pimpinan mengingatkan
08:34fungsi pengawasan
08:35tidak boleh berhenti
08:36pada menemukan kekurangan
08:38atau kesalahan semata
08:39setiap temuan ini
08:40menjadi pintu masuk
08:41untuk memperbaiki
08:42tata kelola
08:43memperkuat disiplin
08:45dan meningkatkan
08:46kualitas pelaksanaan tugas
08:47di lingkungan peradilan
08:48usai resmi diambil sumpahnya
08:51Hakim Tinggi Pengawas ini
08:53menyatakan kesiapan untuk
08:54bekerja secara profesional
08:55demi mendukung terwujudnya
08:57peradilan yang bersih
08:59dan terpercaya
09:00kita harus bersinergi bersama
09:03dan kita punya komitmen
09:05bersama-sama melakukan pekerjaan
09:08sesuai dengan
09:09pupoksinya
09:10sehingga kita
09:11bisa mewujudkan juga
09:13bersama-sama visi dan misi
09:15dari Mahkamah Agung
09:18Prosesi pengambilan sumpah ini
09:20ditutup dengan
09:20penandatanganan berita acara
09:22serta pemberian ucapan selamat
09:24dari pimpinan dan tamu yang hadir
09:25Pengambilan sumpah
09:27empat Hakim Tinggi Pengawas ini
09:28diharapkan
09:29dapat memperkuat fungsi
09:30pengawasan di lingkungan
09:31Mahkamah Agung
09:31serta badan peradilan di bawahnya
09:33sekaligus
09:35mendukung pencapaian
09:36visi dan misi
09:37Mahkamah Agung
09:38Republik Indonesia
09:39Tim Liputan
09:41Kompas TV
10:00Konflik perang Iran dan Amerika Serikat
10:02belum juga meredah
10:03duel keduanya kembali panas
10:05saat sidang umum PBB dikelar
10:07Teheran menyebut syarat damai
10:09mencakup penghentian
10:10tindakan agresif Amerika Serikat
10:12pencabutan blokade laut
10:13dan perang ekonomi
10:15serta pembebasan aset Iran
10:17apakah artinya
10:18sidang PBB pun
10:20tak mampu
10:20mendamaikan Iran dan Amerika Serikat
10:23kita bahas
10:24usai jeda
10:28musik

Dianjurkan