00:28Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:30Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi 2 DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja
00:50Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
00:55Dan karena itu mulai hari ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
01:02proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui panja yang dibentuk di Komisi 2 DPR RI.
01:12Senin akan datang, kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media.
01:20Yang kedua, terkait dengan rapat dengar pendapat kami dengan Ombudsman Republik Indonesia,
01:26hari ini kami pertama memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, Mitra Kerja Komisi 2 DPR RI,
01:35yang telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dengan maksimal dan baik,
01:43dan terkait dengan proses pengawasan pelayanan publik di lapas kelas 2A Cibinong, Jawa Barat.
01:54Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif.
01:58Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah,
02:02bahwa proses pengawasan di lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri.
02:09Proses pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan,
02:15itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat.
02:19Di beberapa tempat, hanya kebetulan pada saat di lapas kelas 2A Cibinong,
02:25ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar.
02:31Bagi Komisi 2 DPR RI,
02:34proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik,
02:39itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik.
02:46Kami tadi meminta Ombudsman segera memberikan indikator,
02:5112 aktivitas maladministrasi,
02:54yang selama ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelayanan publik.
02:58Mulai dari penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan kewenangan,
03:05perbuatan melawan hukum, dan seterusnya, dan seterusnya.
03:08Kenapa indikator itu penting?
03:10Karena dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke Kementerian Lembaga,
03:16Pemerintahan, Daerah, Institusi Swasta yang melakukan pelayanan publik,
03:20maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah.
03:29Tetapi kemudian dari itu kita bisa memperlihatkan secara objektif
03:34mana yang benar, indikatornya apa, dan mana kira-kira peluang atau potensi kesalahan yang dilakukan.
03:42Nah karena itu mari kita ambil hikmah dari peristiwa lapas kelas 2 Aci Binong ini
03:48untuk kemudian ini menjadi cara Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik
03:55yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus.
04:01Tadi saya sampaikan kenapa kemudian Ombudsman itu kemarin belum kami perkenankan
04:10untuk misalnya ikut dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi 13 DPR RI.
04:17Karena yang pertama kami ingin mendengar langsung terlebih dahulu dari mitra kerja kami.
04:24Apa yang terjadi dan apa yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas dan peran serta fungsinya.
04:31Yang kedua kami tidak ingin seolah-olah kita melakukan fit accompli antar lembaga negara.
04:40Dalam hal ini adalah Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
04:46Kita ingin justru peristiwa ini adalah semakin menguatkan antara Ombudsman dengan IMIPAS
04:51bahkan kementerian lembaga lain agar kemudian tata kelola pemasyarakatan di Indonesia itu jauh lebih baik ke depan.
05:00Bukan hanya bicara tentang perbaikan lapas Cibinong, tetapi tata kelola yang saya kira memang sudah dinantikan oleh publik
05:07untuk semakin hari semakin baik.
05:09Saya kira itu beberapa hal yang tadi disampaikan oleh rapat ini.
05:13Dan rapat ini kami berterima kasih telah diliput dengan sangat baik oleh media.
05:17Dan ini juga bagian dari pertanggung jawaban tugas konstitusional pengawasan Komisi 2 DPR RI kepada masyarakat Indonesia.
05:25Selanjutnya saya persilahkan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
05:31Dari saya terima kasih.
05:33Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:36Ayo silahkan.
05:40Ada lagi kalau enggak ada sih cukup layak kayaknya udah.
05:43Jelas ya teman-teman ya.
05:56Ya pertama mungkin kami memberikan terima kasih atas dukungan luar biasa dari Komisi 2 DPR RI
06:04dan juga masyarakat yang secara luas termasuk teman-teman media yang mendukung kami dalam melakukan kerja-kerja pengawasan pelayan pabrik.
06:14Kedua mungkin kami perlu sampaikan ada beberapa hal yang tadi sudah kami sampaikan di RDP tadi termasuk kami melaporkan hasil
06:23kerja pengawasan kami terhadap kerja lapas darutan yang kami kunjungi
06:27yang bukan berarti ini menjadi akhir dari ujung pengawasan tapi kami akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian IMIPAS
06:42terutama Dirjen Pemasarakatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh
06:48sebagaimana tadi dalam kesimpulan rapat dengan pendapat dengan Komisi 2.
06:52Nah terkait dengan permintaan Komisi 2 agar kami menyiapkan standar pelayanan publik berkanaan bukan hanya untuk lapas atau rutan
07:02tetapi juga institusi, kementerian lembaga dan pemerintah daerah ini akan segera kami tindaklanjuti
07:09meskipun sebenarnya di setiap institusi ataupun lembaga itu sudah membuat standar pelayanan publik
07:16hanya saja kami perlu memastikan pelaksanaan SOP itu ataupun standar pelayanan publik itu dilaksanakan dengan penuh komikmen
07:25dan dilakukan evaluasi secara berkala oleh institusi ataupun lembaga tersebut.
07:32Itu barangkali yang bisa kami sampaikan teman-teman.
07:40Jadi kalau terkait punggli teman-teman ini mungkin jamak yang terjadi di seluruh lapas bukan hanya di Cibinong
07:48tapi juga kan tadi kami menyampaikan ada di beberapa daerah termasuk Batam dan itu hanya sebagian kecil.
07:55Tapi memang punggli ini kalau yang di Cibinong itu diperuntukkan dikutip oleh kepala kamar.
08:01Apakah ini diperuntukkan untuk petugas atau tidak ini harus didalami lagi oleh institusi terkait dalam hal ini
08:07Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi.
08:11Saya pikir itu dan kami juga akan melakukan pendalaman karena punggli ini termasuk bagian dari mal administrasi.
08:17Soal 13 fasilitas mewah itu kan anggarannya tidak ditemukan.
08:23Itu juga bukan dari bagian dari ombudsman.
08:26Apakah ini bukan 13 fasilitas mewah itu termasuk dari punggungan dari Nabi atau seperti apa dihukumkan?
08:36Ya kami belum begini teman-teman.
08:39Pertama seperti disampaikan kami bukan aparat penegak hukum yang melakukan pendalaman terkait dengan itu.
08:45Tetapi kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan
08:52Wabil Khusus Lapas kelas 2 Acibinong terkait dengan perencanaan anggaran.
08:58Karena itu bagian yang kita awasi.
09:00Tetapi untuk melakukan audit itu seperti disebutkan ada institusi yang lebih berhak yaitu badan pemeriksa keuangan.
09:07Nah kami mungkin hanya melihat bagaimana mereka melakukan perencanaan, perencanaan anggaran, perencanaan pengembangan lapas, peningkatan untuk pelayanan publik bagi pelayanan
09:18warga nilai.
09:21Kami belum menemukan karena kami masih mendalami.
09:24Nah kami masih mendalami, kami belum bisa memastikan, nanti mungkin bisa ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait.
09:39Yang berselera pendek di mana tadi?
09:41Di ruangan.
09:44Oh itu.
09:46Ya kalau itu soal Jimmy, ya kami mengkonfirmasi sebenarnya iya.
09:51Karena itu berdasarkan keterangan ya.
09:54Dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami.
09:59Nah.
10:01Ya sementara dugaan seperti itu. Nanti hasilnya silahkan ditanyakan kepada pihak Inipas.
10:06Ibu tapi pas di dalam, tapi gak bisa ditanyakan kemarin.
10:09Kalau di waktu itu ada, di rumah yang putih itu ada CCTV ya. Ada sebenarnya.
10:15Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak kami tidak mengetahui.
10:18Bu, setelah sidak kemarin apakah ada teror yang dari Om Budsman dapatkan begitu Bu?
10:22Alhamdulillah kami semua dalam keadaan selamat.
10:25Tidak ada teror yang kami alami, pimpinan maupun seluruh jajaran.
10:29Kami mohon doanya semoga kami tetap selamat, sehat, dan bisa menjalankan tugas kami melakukan pengawasan perayaan masyarakat.
10:36Bu, yang temuan soal...
10:38Nanti ya cukup ya.
10:39Ini ada satu poin.
10:47Ya, kalau itu kan sudah kami sampaikan.
10:54Ya, terkait dengan pungli termasuk memasukkan alat komunikasi ke LAPAS dengan angka yang fantastis,
11:01itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan.
11:05Dan itu disaksikan oleh petugas LAPAS juga.
11:08Jadi 250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain.
11:13Nah, itu memang kita punya ininya.
11:16Jadi itu dia.
11:17Sistemnya sekali setor atau tiap bulan?
11:19Kami kurang tahu ya, teman-teman ya, terkait itu.
11:21Tapi yang jelas, penjelasan dari warga binaan, dia kalau mau menggunakan handphone di dalam,
11:26dia terutama di pondok bambu, itu harus membayar 250 juta.
11:38Kami siap, ini sedang kami susun kajiannya, hasil temuan-temuan kami pada kunjungan khusus tadi.
11:46Dan kami akan sampaikan kepada terutama kementerian IMIPAS, ini perlu kami garis bawahi.
11:52Kementerian IMIPAS dulu, agar mereka bisa segera berbenah, mereka segera memperbaiki tata kelola LAPAS atau purutan di seluruh Indonesia.
12:02Wabil khusus adalah LAPAS kelas 2 Acibinong, kemudian LAPAS Pondok Bambu, dan LAPAS Pemuda Tangerang, dan LAPAS Perempuan Kota Batam.
12:16Nah ini mungkin yang hasil temuan yang perlu diprogress, tapi secara keseluruhan, secara sistemik, kami juga akan membuat kajian
12:22untuk kami sampaikan kepada kementerian IMIPAS untuk dilaksanakan, dan nanti kami akan mengajak komisi 2
12:28untuk mengawasi bersama-sama apakah rekomendasi yang kami terbitka itu dilaksanakan atau tidak.
12:33Ya, kami pikir cukup ya teman-teman, ya terima kasih.
12:47Terima kasih sudah menonton!