Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 14 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan.

Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Rullyandi meminta Mikhael menunjukkan bukti atau putusan pengadilan yang menyatakan surat keterangan itu cacat prosedur maupun substansi.

"Kalau enggak ngerti undang-undang, enggak usah banyak bicara," ujar Rullyandi di tayangan Kompas Petang.

Rullyandi juga mempertanyakan apakah Mikhael memahami ketentuan Pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu yang mengatur dokumen persyaratan pencalonan.

"Supaya tidak semakin liar, DPR tinggal memanggil yang namanya Gibran, KPU, Kemendikdasmen, dan Bawaslu. Selesai," kata Owner sentana tv Mikhael sinaga.

Rullyandi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak menimbulkan keadaan hukum baru.

Ia meminta agar polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi narasi politik tanpa dasar hukum yang jelas.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695437/debat-ijazah-gibran-rullyandi-ke-mikhael-anda-mengerti-undang-undang
Transkrip
00:00Bang Michael, kalau menurut Anda, informasi yang Anda dapat dari Bang Deni, target konkret pertemuan dengan partai politik minggu depan
00:07itu apa?
00:09Ya, harus bersikap. Kita tidak mau mendikta DPR. Kita tidak mau memaksa.
00:14Tadi kan Bang Ruli sudah mengarah-arahkan ke 7A, 7B, dan segala macam.
00:18Tidak bisa mengintervensi pemilu, harus KPU, harus Bawaslu. Itu kepanjangan, Bang.
00:24Kita minta DPR memanggil Gibran Raka Buming Raka, KPU, dan Bawaslu untuk membuka proses apa yang sebenarnya terjadi pada masa
00:32itu.
00:33Pada waktu pencalonan, Gibran memberikan ijazahnya? Enggak.
00:36Kalau memang enggak, berarti kan semakin terbukti yang ada di MK.
00:40Lalu kita serahkanlah, kita lihat rakyat bereaksi seperti apa.
00:44Sudah di MK terbukti, di DPR makin terbukti, ya sudah mau enggak mau harus terjadi itu.
00:49Oke, Bang Ruli, kalau kita melihat strukturnya nih, apa yang diinginkan Bang Michael memanggil Gibran, jika memungkinkan ya, dari ranah
00:59parlemen.
01:00Gibran akan hadir enggak menurut Anda? Atau informasi yang Anda peroleh?
01:06Saya tidak menemukan informasi yang valid ya, bahwa akan ada pengarah ke sana agenda pemaksulan.
01:13Dan kita melihat juga bahwa hari ini kan Presiden kita juga, Pak Prabowo, melalui juridicara partainya juga sudah menyampaikan itu.
01:23Tidak ada agenda ke arah sana dari Partai Gerindra.
01:25Artinya, pemerintahan ini kan solid.
01:28Dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak semudah itu untuk menyatakan proses-proses pemaksulan.
01:34Itu sudah dijamin konstitusi selama 5 tahun.
01:37Dan hari ini tidak ada yang namanya skandal-skandal apapun dari kinerja wakil Presiden kita.
01:45Nah, ini supaya masyarakat penting.
01:47Jangan sampai isu putusan MK itu yang sudah menyatakan tidak dapat diterima.
01:52Artinya pokok permohonan itu tidak ada artinya lagi.
01:54Oke, kalau bukan pemakzulan deh.
01:56Mungkin hanya untuk dipanggil untuk memberikan keterangan, bagaimana?
02:00Nah, itu yang berapa?
02:02Jangan cerita pemakzulan, Bang Ruli.
02:03Begini ya, kita bicara aturan hukumnya.
02:06Jangan bicara politik yang mau ke sana, mau ke sini, gertak sana, gertak sini ya.
02:10Kalau bicara hukum, maka rujukannya adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
02:17Nah, Undang-Undang Pemilu.
02:19Ini kita bicara Undang-Undang Pemilu ya.
02:21Cuma dua pasal yang jadikan rujukan syarat minimal pendidikan.
02:26Yaitu pasal 169 huruf R, berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.
02:35Dan pasal 227 huruf L.
02:38Itu apa?
02:39Diberikan pilihan.
02:41Pilihannya apa?
02:43Melampirkan fotokopi ijasa atau surat keterangan yang sudah dilegalisasi oleh satu pendidikan.
02:50Dan Wakil Presiden kita waktu itu sudah melampirkan melalui surat keterangan.
02:54Dan sampai sekarang diakui, apalagi mau di...
02:57Oke, apalagi, apalagi Bang Michael yang akan dilakukan.
03:00Kalau itu semuanya sudah disampaikan tadi Bang Ruli.
03:04Sudah ada tahap-tahapnya.
03:06Silahkan Bang Michael.
03:07Sudah cerita.
03:08Surat keterangan itu kan terbukti tidak diberikan berdasarkan ijasa.
03:13Tapi berdasarkan certificate of attendance.
03:16Pendaftarannya tidak ada masalah, kalau menurut TNK.
03:18Jadi ijasahnya itu mana?
03:20Sampai hari ini ijasahnya mana?
03:22Tidak ada.
03:23Kalau Gibrang punya ijasa, dia akan punya seperti yang saya tunjukkan.
03:27Pasal 227 itu huruf L masih berlaku, Mas.
03:31Iya.
03:31Surat keterangan itu diterbitkan karena ada ijasahnya.
03:35Betul nggak?
03:35Kalau nggak ngerti undang-undang nggak usah banyak bicara.
03:38Loh, Anda ini nggak mengerti syarat-syarat pencahayaan.
03:40Masih berlaku atau nggak?
03:41Nggak saya tanya, Amanda.
03:42Surat keterangannya itu...
03:44Pasal 227 huruf L masih berlaku nggak?
03:47Surat keterangannya itu diterbitkan berdasarkan apa?
03:49Itu aja, Anda jauh dulu.
03:51Tolong jauh dulu.
03:51Tolong jauh dulu.
03:52Masih berlaku.
03:52Kok jadi sayang ditanya?
03:53Surat keterangan itu...
03:55Surat keterangan itu...
03:57Kalau di...
03:57Surat keterangan itu...
03:59Oke, mungkin satu-satu deh.
04:01Bang Roli, apa yang mau ditanyakan ke Bang Michael?
04:03Sampai sekarang.
04:04Kita tunggu di batalkan.
04:05KTUN menjawab apa?
04:06Jadi jangan membuat persepsi publik menjadi bingung dengan alasan politik Anda.
04:10Itu hanya imajinasi Anda saja.
04:12Sudah terbuka di putusan MK.
04:14Sudah terbuka di putusan MK.
04:16Kita jangan membunuh-bunuh untuk mempengaruhi DPR dalam koalisi dengan pemerintah saat ini.
04:26Karena sampai dengan sekarang pun nggak ada masalah.
04:28Kalau ada segelintir elit, itu oknum saja segelintir yang sebetulnya substansinya nggak ada nilainya.
04:35Tapi Bang Roli, tadi Bang Michael sempat menanyakan sertifikat yang ada.
04:40Itu adalah Certificate of Attendance.
04:42Kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, itu kan sertifikat daftar kehadiran ya Bang.
04:47Kan kita bicara ya, simple aja sebenarnya.
04:50Simple aja ya.
04:51Syarat pendidikan, syarat minimal pendidikan pencawanan presiden,
04:55menurut putusan MK kemarin, bermasalah apa nggak?
04:59Di batalkan nggak?
05:01Di diskualifikasi nggak?
05:02Ada ijazahnya nggak?
05:04Ya, tidak dapat diterima.
05:05Oke, ditahan dulu Bang Michael.
05:06Apa syaratnya?
05:08Ya itu tadi, ada pilihan.
05:09Bisa melampirkan foto kopi ijazah untuk yang sekolahnya di Indonesia
05:13atau suat keterangan penyetaraan berdasarkan Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
05:19Pasal 1 angka 7.
05:20Clear!
05:21Udah, jangan digoreng ke kiri, goreng ke kanan.
05:24Gimana Bang Michael, clear kok?
05:27Menurut Bang Roli, clear.
05:28Clear, udah nggak ada masalah.
05:31Gimana Bang?
05:32Silahkan, silahkan Bang Michael.
05:35Ya saya jawab, surat keterangan itu menurut Permendikbud tidak boleh diterbitkan.
05:39Karena tidak ada ijazah dan tidak ada surat keterangan dari KBRI.
05:44Dua hal yang tidak ada di penerbitan surat keterangan itu.
05:47Karena itu hanya bisa dilakukan dalam satu hari secara ajaib oleh Gibran,
05:52karena anak presiden.
05:53Kita kan jadi menyimpulkan seperti itu.
05:55Oke, bagaimana Bang Roli menjawab ini?
05:57Supaya tidak semakin liar, DPR tinggal memanggil yang namanya Gibran, KPU, Kemenik Dasman, dan Bawaslu.
06:05Selesai.
06:06Oke, gimana Bang Roli?
06:09Bukti pengadilan mana yang membatalkan surat keterangan penyetara itu dari segi substansi dan prosedur?
06:15Saya mau tanya itu aja.
06:16Buktikan aja.
06:17Tidak dibatalkan.
06:18Buktikan jangan bicara di sini.
06:20Bukan dibatalkan.
06:21Jangan katanya, jangan analisa Anda, jangan.
06:24Buktikan pengadilan mana yang mengatakan bahwa surat keterangan itu dibatalkan cacat prosedur, cacat substansi.
06:30Mana buktinya?
06:31Bisa nggak?
06:32Bisa nggak?
06:32Bisa nggak?
06:33Di MK, di pertimbangan MK, ada tidak ditemukan ijazah yang setara.
06:39Ini nggak bahaya negara kita diadu domba terus ini begini.
06:41Kok diadu domba?
06:42Dari perspektif hukum tata negara, konstitusi yang harus ditegakkan, maka kalau kita bicara negara hukum harus ada kepastian hukum.
06:52Harus ada bukti pengadilan.
06:53Anda bicara kalau nggak ada bukti pengadilan, nggak ada artinya.
06:56Loh putusan MK itu apa?
06:58Nggak ada artinya.
06:58Mana pengadilan mana?
06:59Saya tanya.
07:00Putusan MK?
07:01Yang nggak.
07:01Nah, putusan MK itu NO.
07:04Anda sekolah hukum atau bukan?
07:05Nggak ada sekolah hukum atau bukan?
07:07Saya tanya.
07:08Tidak perlu sekolah hukum, siapapun bisa membaca itu dengan gampang.
07:12Dengan gamblang.
07:13Kok bisa mengatakan pususan MK?
07:15Anda tahu nggak perbedaannya?
07:16Ditolak, dikabulkan, dan tidak dapat terima.
07:18Bisa jawab nggak?
07:19Oh, saya bukan berbicara ke situ.
07:21Tetapi, kalau ada keanehan di masyarakat, DPR harus bertindak.
07:25DPR itu harus bertindak.
07:28Seandainya ada kepekaran hutan, DPR bikin pansus.
07:30Ada keanehan Ijazah Gibran, DPR bikin pansus.
07:33Selesai.
07:34Oke, jadi harapan Anda, Bang Michael...
07:37Harus menghadapi pansus.
07:39Oke, kami tangkap.
07:40Harapan dari Anda, Bang Michael, Mas Gibran, lalu kemudian ada KPU, itu juga dihadirkan di DPR untuk memberikan keterangan.
07:49Seperti itu ya, artinya ya.
07:51Sementara dari Bang Ruli harus ada keputusan hukum yang resmi, yang inkrah seperti itu untuk menanggap ini gitu ya?
08:00Ya, ada begini.
08:01Saya bicara dari segi asas hukumnya adalah restutio in integrum.
08:06Jadi ketika putusan itu tidak dapat diterima, maka dia sama saja tidak memberikan keadaan hukum baru.
08:11Kalau tidak memberikan keadaan hukum apapun yang baru, berarti sama saja dia mengembalikan kepada kondisi semula.
08:17Oke.
08:18Gibran ini sudah dipulihkan dari segala isu-isu liar itu sekarang.
08:21Sudah dipulihkan semua dari apa yang Dinyin Drayana sampaikan.
08:24Kemudian Refri Harun, termasuk sinaga.
08:26Tidak ada artinya itu.
08:27Baik, kami tangkap Bang Ruli.

Dianjurkan