00:00Bang Michael, kalau menurut Anda, informasi yang Anda dapat dari Bang Deni, target konkret pertemuan dengan partai politik minggu depan
00:07itu apa?
00:09Ya, harus bersikap. Kita tidak mau mendikta DPR. Kita tidak mau memaksa.
00:14Tadi kan Bang Ruli sudah mengarah-arahkan ke 7A, 7B, dan segala macam.
00:18Tidak bisa mengintervensi pemilu, harus KPU, harus Bawaslu. Itu kepanjangan, Bang.
00:24Kita minta DPR memanggil Gibran Raka Buming Raka, KPU, dan Bawaslu untuk membuka proses apa yang sebenarnya terjadi pada masa
00:32itu.
00:33Pada waktu pencalonan, Gibran memberikan ijazahnya? Enggak.
00:36Kalau memang enggak, berarti kan semakin terbukti yang ada di MK.
00:40Lalu kita serahkanlah, kita lihat rakyat bereaksi seperti apa.
00:44Sudah di MK terbukti, di DPR makin terbukti, ya sudah mau enggak mau harus terjadi itu.
00:49Oke, Bang Ruli, kalau kita melihat strukturnya nih, apa yang diinginkan Bang Michael memanggil Gibran, jika memungkinkan ya, dari ranah
00:59parlemen.
01:00Gibran akan hadir enggak menurut Anda? Atau informasi yang Anda peroleh?
01:06Saya tidak menemukan informasi yang valid ya, bahwa akan ada pengarah ke sana agenda pemaksulan.
01:13Dan kita melihat juga bahwa hari ini kan Presiden kita juga, Pak Prabowo, melalui juridicara partainya juga sudah menyampaikan itu.
01:23Tidak ada agenda ke arah sana dari Partai Gerindra.
01:25Artinya, pemerintahan ini kan solid.
01:28Dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak semudah itu untuk menyatakan proses-proses pemaksulan.
01:34Itu sudah dijamin konstitusi selama 5 tahun.
01:37Dan hari ini tidak ada yang namanya skandal-skandal apapun dari kinerja wakil Presiden kita.
01:45Nah, ini supaya masyarakat penting.
01:47Jangan sampai isu putusan MK itu yang sudah menyatakan tidak dapat diterima.
01:52Artinya pokok permohonan itu tidak ada artinya lagi.
01:54Oke, kalau bukan pemakzulan deh.
01:56Mungkin hanya untuk dipanggil untuk memberikan keterangan, bagaimana?
02:00Nah, itu yang berapa?
02:02Jangan cerita pemakzulan, Bang Ruli.
02:03Begini ya, kita bicara aturan hukumnya.
02:06Jangan bicara politik yang mau ke sana, mau ke sini, gertak sana, gertak sini ya.
02:10Kalau bicara hukum, maka rujukannya adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
02:17Nah, Undang-Undang Pemilu.
02:19Ini kita bicara Undang-Undang Pemilu ya.
02:21Cuma dua pasal yang jadikan rujukan syarat minimal pendidikan.
02:26Yaitu pasal 169 huruf R, berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat.
02:35Dan pasal 227 huruf L.
02:38Itu apa?
02:39Diberikan pilihan.
02:41Pilihannya apa?
02:43Melampirkan fotokopi ijasa atau surat keterangan yang sudah dilegalisasi oleh satu pendidikan.
02:50Dan Wakil Presiden kita waktu itu sudah melampirkan melalui surat keterangan.
02:54Dan sampai sekarang diakui, apalagi mau di...
02:57Oke, apalagi, apalagi Bang Michael yang akan dilakukan.
03:00Kalau itu semuanya sudah disampaikan tadi Bang Ruli.
03:04Sudah ada tahap-tahapnya.
03:06Silahkan Bang Michael.
03:07Sudah cerita.
03:08Surat keterangan itu kan terbukti tidak diberikan berdasarkan ijasa.
03:13Tapi berdasarkan certificate of attendance.
03:16Pendaftarannya tidak ada masalah, kalau menurut TNK.
03:18Jadi ijasahnya itu mana?
03:20Sampai hari ini ijasahnya mana?
03:22Tidak ada.
03:23Kalau Gibrang punya ijasa, dia akan punya seperti yang saya tunjukkan.
03:27Pasal 227 itu huruf L masih berlaku, Mas.
03:31Iya.
03:31Surat keterangan itu diterbitkan karena ada ijasahnya.
03:35Betul nggak?
03:35Kalau nggak ngerti undang-undang nggak usah banyak bicara.
03:38Loh, Anda ini nggak mengerti syarat-syarat pencahayaan.
03:40Masih berlaku atau nggak?
03:41Nggak saya tanya, Amanda.
03:42Surat keterangannya itu...
03:44Pasal 227 huruf L masih berlaku nggak?
03:47Surat keterangannya itu diterbitkan berdasarkan apa?
03:49Itu aja, Anda jauh dulu.
03:51Tolong jauh dulu.
03:51Tolong jauh dulu.
03:52Masih berlaku.
03:52Kok jadi sayang ditanya?
03:53Surat keterangan itu...
03:55Surat keterangan itu...
03:57Kalau di...
03:57Surat keterangan itu...
03:59Oke, mungkin satu-satu deh.
04:01Bang Roli, apa yang mau ditanyakan ke Bang Michael?
04:03Sampai sekarang.
04:04Kita tunggu di batalkan.
04:05KTUN menjawab apa?
04:06Jadi jangan membuat persepsi publik menjadi bingung dengan alasan politik Anda.
04:10Itu hanya imajinasi Anda saja.
04:12Sudah terbuka di putusan MK.
04:14Sudah terbuka di putusan MK.
04:16Kita jangan membunuh-bunuh untuk mempengaruhi DPR dalam koalisi dengan pemerintah saat ini.
04:26Karena sampai dengan sekarang pun nggak ada masalah.
04:28Kalau ada segelintir elit, itu oknum saja segelintir yang sebetulnya substansinya nggak ada nilainya.
04:35Tapi Bang Roli, tadi Bang Michael sempat menanyakan sertifikat yang ada.
04:40Itu adalah Certificate of Attendance.
04:42Kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, itu kan sertifikat daftar kehadiran ya Bang.
04:47Kan kita bicara ya, simple aja sebenarnya.
04:50Simple aja ya.
04:51Syarat pendidikan, syarat minimal pendidikan pencawanan presiden,
04:55menurut putusan MK kemarin, bermasalah apa nggak?
04:59Di batalkan nggak?
05:01Di diskualifikasi nggak?
05:02Ada ijazahnya nggak?
05:04Ya, tidak dapat diterima.
05:05Oke, ditahan dulu Bang Michael.
05:06Apa syaratnya?
05:08Ya itu tadi, ada pilihan.
05:09Bisa melampirkan foto kopi ijazah untuk yang sekolahnya di Indonesia
05:13atau suat keterangan penyetaraan berdasarkan Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
05:19Pasal 1 angka 7.
05:20Clear!
05:21Udah, jangan digoreng ke kiri, goreng ke kanan.
05:24Gimana Bang Michael, clear kok?
05:27Menurut Bang Roli, clear.
05:28Clear, udah nggak ada masalah.
05:31Gimana Bang?
05:32Silahkan, silahkan Bang Michael.
05:35Ya saya jawab, surat keterangan itu menurut Permendikbud tidak boleh diterbitkan.
05:39Karena tidak ada ijazah dan tidak ada surat keterangan dari KBRI.
05:44Dua hal yang tidak ada di penerbitan surat keterangan itu.
05:47Karena itu hanya bisa dilakukan dalam satu hari secara ajaib oleh Gibran,
05:52karena anak presiden.
05:53Kita kan jadi menyimpulkan seperti itu.
05:55Oke, bagaimana Bang Roli menjawab ini?
05:57Supaya tidak semakin liar, DPR tinggal memanggil yang namanya Gibran, KPU, Kemenik Dasman, dan Bawaslu.
06:05Selesai.
06:06Oke, gimana Bang Roli?
06:09Bukti pengadilan mana yang membatalkan surat keterangan penyetara itu dari segi substansi dan prosedur?
06:15Saya mau tanya itu aja.
06:16Buktikan aja.
06:17Tidak dibatalkan.
06:18Buktikan jangan bicara di sini.
06:20Bukan dibatalkan.
06:21Jangan katanya, jangan analisa Anda, jangan.
06:24Buktikan pengadilan mana yang mengatakan bahwa surat keterangan itu dibatalkan cacat prosedur, cacat substansi.
06:30Mana buktinya?
06:31Bisa nggak?
06:32Bisa nggak?
06:32Bisa nggak?
06:33Di MK, di pertimbangan MK, ada tidak ditemukan ijazah yang setara.
06:39Ini nggak bahaya negara kita diadu domba terus ini begini.
06:41Kok diadu domba?
06:42Dari perspektif hukum tata negara, konstitusi yang harus ditegakkan, maka kalau kita bicara negara hukum harus ada kepastian hukum.
06:52Harus ada bukti pengadilan.
06:53Anda bicara kalau nggak ada bukti pengadilan, nggak ada artinya.
06:56Loh putusan MK itu apa?
06:58Nggak ada artinya.
06:58Mana pengadilan mana?
06:59Saya tanya.
07:00Putusan MK?
07:01Yang nggak.
07:01Nah, putusan MK itu NO.
07:04Anda sekolah hukum atau bukan?
07:05Nggak ada sekolah hukum atau bukan?
07:07Saya tanya.
07:08Tidak perlu sekolah hukum, siapapun bisa membaca itu dengan gampang.
07:12Dengan gamblang.
07:13Kok bisa mengatakan pususan MK?
07:15Anda tahu nggak perbedaannya?
07:16Ditolak, dikabulkan, dan tidak dapat terima.
07:18Bisa jawab nggak?
07:19Oh, saya bukan berbicara ke situ.
07:21Tetapi, kalau ada keanehan di masyarakat, DPR harus bertindak.
07:25DPR itu harus bertindak.
07:28Seandainya ada kepekaran hutan, DPR bikin pansus.
07:30Ada keanehan Ijazah Gibran, DPR bikin pansus.
07:33Selesai.
07:34Oke, jadi harapan Anda, Bang Michael...
07:37Harus menghadapi pansus.
07:39Oke, kami tangkap.
07:40Harapan dari Anda, Bang Michael, Mas Gibran, lalu kemudian ada KPU, itu juga dihadirkan di DPR untuk memberikan keterangan.
07:49Seperti itu ya, artinya ya.
07:51Sementara dari Bang Ruli harus ada keputusan hukum yang resmi, yang inkrah seperti itu untuk menanggap ini gitu ya?
08:00Ya, ada begini.
08:01Saya bicara dari segi asas hukumnya adalah restutio in integrum.
08:06Jadi ketika putusan itu tidak dapat diterima, maka dia sama saja tidak memberikan keadaan hukum baru.
08:11Kalau tidak memberikan keadaan hukum apapun yang baru, berarti sama saja dia mengembalikan kepada kondisi semula.
08:17Oke.
08:18Gibran ini sudah dipulihkan dari segala isu-isu liar itu sekarang.
08:21Sudah dipulihkan semua dari apa yang Dinyin Drayana sampaikan.
08:24Kemudian Refri Harun, termasuk sinaga.
08:26Tidak ada artinya itu.
08:27Baik, kami tangkap Bang Ruli.