Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Ahmad Khozinudin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan sejumlah elemen masyarakat mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aduan terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Khozinudin mendesak DPR menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP).

Ia menilai proses hak angket tidak perlu dilakukan karena, menurut pandangannya, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa persoalan yang menjadi dasar aduan mereka.

Khozinudin juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya tidak didukung bukti kelulusan sesuai persyaratan.

Ia menyebut persoalan ini memiliki dua jalur, yakni laporan pidana yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri dan proses pertanggungjawaban ketatanegaraan terkait jabatan wakil presiden.

Meski demikian, usulan pemakzulan tersebut masih merupakan desakan dari Khozinudin dan kelompoknya, bukan keputusan DPR RI.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695484/full-tolak-hak-angket-khozinudin-desak-dpr-langsung-proses-pemakzulan-gibran
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:01Terima kasih kawan-kawan media
00:04Walaupun nanti kami akan konferensi persi lagi di luar
00:06Ini ada hal yang penting untuk kami langsung sampaikan
00:09Di depan ruang humas DPR RI
00:11Berkaitan dengan agenda kami hari ini
00:14Yang mendampingi aliansi rakyat menghugat
00:16Dan ormas pejabat pengacara jawara bela umat
00:18Dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan
00:20Mahkamah Konstitusi
00:21Yang memang sudah tegas menyatakan bahwa
00:24Wakil Presiden kita Gibra Raka Bumi Raka
00:26Tidak memiliki ijazah SMA
00:28Atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA
00:31Atau yang sederajat
00:31Baik itu berbentuk diploma, sertifikat
00:34Termasuk ijazah yang dijadikan objek penyetaraan
00:37Nah karena itu kami sudah masuk dan diterima bagian humas
00:41Hanya memang ada beberapa catatan
00:43Yang pertama kami tadi sejak masuk kesulitan
00:46Kami seolah-olah bukan masuk ke rumah rakyat
00:49Jadi banyak rekan-rekan kami ada puluhan
00:51Tertahan di luar DPR RI
00:53Hanya di ruang penerimaan surat-persuratan
00:56Padahal filosofisnya kan DPR itu rumah rakyat
00:59Semestinya sebagai rumah rakyat
01:01Terbuka kapanpun setiap waktu rakyat datang
01:03Apalagi rakyat ini datang dalam rangka
01:06Untuk menjalankan hak sekaligus kewajiban
01:08Bahkan tanggung jawab konstitusional
01:10Tentang penyelenggaraan bernegara
01:12Sekali lagi ini penyelenggaraan bernegara
01:15Karena urusan RI 2 itu
01:17Bukan sekedar urusan yang sepilih
01:20Jadi RI 2 itu urusan yang sangat penting
01:22Mendesak dan sangat konvensidensial
01:25Yang kedua kami sudah diterima
01:28Dan kami sampaikan bahwa
01:30Aduan kami ini untuk menindaklanjuti
01:31Karena putusan MK menurut pertimbangan kami
01:34Pandangan kami, pendapat kami
01:36Itu sudah menyatakan ada masalah
01:40Yang masalah itu kami menggunakan
01:42Dua pendekatan hukum sekaligus
01:44Pertama pendekatan pidana
01:45Yakni dokumen Suket 9149
01:49Yang tidak ada obyek sebagai dasar
01:50Untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar
01:53Atau dokumen palsu
01:54Yang sudah kami laporkan ke Barres Kimabes Polri
01:57Yang kedua
01:58Ada pertanggung jawaban ketatan negaraan
02:00Dari sisi jabatan publik
02:02Yakni Wapres
02:02Suket itu membuktikan bahwa
02:05Wapres kita
02:06Gibran Raka Bung Raka ini
02:07Terbukti tidak lagi memenuhi syarat
02:09Karena dalam ketutan pasal 169
02:12Uruf R itu ditegaskan
02:14Limitatif
02:15Bahwa minimal
02:16Uruf pendidikan SMA
02:18Madrasa Alia
02:19Sekolah Menengah Kejuruan
02:20Madrasa Alia Kejuruan
02:21Atau sekolah lain yang sederajat
02:25Nah frasa sekolah lain yang sederajat
02:27Inilah yang kemudian
02:27Disetarakan oleh Suket
02:29Nomor 9149
02:31Faktanya
02:32Obyek yang disetarakan tidak ada
02:34Baik berupa diploma
02:37Setifikat
02:38Maupun dalam bentuk
02:40Ijazah
02:41Ijazah
02:41Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
02:44Nomor 29 tahun 2014
02:46Ketatuan 1
02:47Angka 7
02:48Sebagaimana
02:48Dikutip oleh pertimbangan hakim
02:50Yang dibacakan Pak Asrul Sani
02:51Tegas menyatakan
02:52Bahwa yang namanya
02:53Kestaraan itu adalah
02:54Adanya objek yang dikeluarkan oleh
02:56Satuan Pendidikan
02:57Dari luar negeri atau internasional
02:58Yang kemudian disetarakan
02:59Dari produk keluaran
03:00Satuan Pendidikan Nasional
03:01Yang dari luar negeri itu
03:03Bentuknya tiga
03:03Baik itu berupa
03:05Sertifikat
03:05Ijazah
03:06Atau diploma
03:07Ketiganya ini tidak ada
03:08Nah karena itulah
03:09Ada pertanggung jawaban
03:10Ketataan agar yang kami bawa
03:11Karena kewenangannya
03:12Ternyata bukan di MK
03:13MK mempertimbangkan
03:15Syaratnya tidak terpurni
03:16Tapi untuk memakzulkan
03:18MK menyatakan
03:19Bukan kewenangan MK
03:20Tapi lembaga lain
03:21Dan dalam konstitusi kita
03:22Diatur di pasal 7
03:24A, 7 B, 8
03:25Dan seterusnya
03:26Yang punya kewenangan adalah
03:27DPRD
03:28Sebenarnya dimulai
03:29Dengan hak angket
03:30Yakni melakukan
03:31Satu penyelidikan
03:32Terhadap perkara publik
03:34Yang perlu untuk
03:35Diungkap oleh DPR
03:36Tapi menurut kami
03:37DPR tidak perlu lagi
03:39Melakukan hak angket
03:40Kenapa?
03:40Penyelidikannya itu
03:41Sudah dilakukan oleh MK
03:42Dan pelanggarannya
03:44Sudah ditemukan oleh MK
03:45Berupa
03:45Wakil Presiden
03:46Tak lagi memenuhi syarat
03:47Maka menurut hemat kami
03:48Melalui syarat yang kami kirim
03:50Ini DPR harusnya
03:50Sudah langsung meningkatkan
03:51Pada proses
03:52Apa yang disebut dengan
03:53HMP
03:54Hak menyatakan pendapat
03:55Yang pendapat DPR ini
03:57Menyatakan bahwa
03:58Presiden melanggar
03:59Wakil Presiden
04:00Menanggar konstitusi
04:01Karena tidak lagi
04:01Menuhi syarat
04:02Baru kemudian
04:03Diotorisasi oleh
04:04Mahkamah Konstitusi
04:05Dan kemudian
04:06Di pasal 8
04:06Ditindaklanjuti
04:07Dengan sidang
04:08MPRRI
04:09Dengan dua agenda
04:10Sekaligus
04:10Pertama
04:11Pemberhentian
04:12Jabatan
04:13Wakil Presiden
04:13Republik Indonesia
04:14Yang kedua
04:15Melakukan
04:16Pemilihan
04:18Usulan
04:19Dari Wapres
04:20Dari Presiden
04:20Dua
04:21Yang kemudian
04:21Diputuskan satu
04:22Dan kemudian
04:22Ditetapkan jadi Wapres
04:23Jadi itu
04:24Esensi kita hari ini
04:25Tapi tadi
04:26Masih reses
04:27Satu bulan
04:28November baru akan aktif lagi
04:30Nah tapi kami tadi minta
04:31Agar segera dijadwalkan
04:32Dan kami siap untuk
04:33Memberikan keterangan langsung
04:34Di hadapan DPRRI
04:35Untuk menjelaskan
04:36Apa yang menjadi dasar
04:37Pertimbangan
04:38Dan argumentasi kami
04:39Menghadap DPRRI
04:40Melakukan aduan masyarakat ini
04:42Kira-kira itu
04:43Silahkan ada pertanyaan
04:43Berkas-berkas itu adalah
04:47Berkas-berkas yang pertama
04:48Surat yang menjadi dasar
04:49Kami mengadukan
04:50Yang kedua
04:50Lampirannya berupa
04:51Putusan Mahkamah Konstitusi
04:52Yang menjadi dasar
04:53Tapi tidak diterima
04:55Humas
04:55Nanti kami tetap lagi
04:56Keseketaryatan
04:57Di depan sana
04:58Nah nanti
04:58Humas yang akan
04:59Menilai lanjuti
05:00Keseketaryatan Dewan
05:01Untuk melakukan penjadwalan
05:04Cukup
05:05Tapi di sana
05:06Nanti kompres lagi
05:07Ya kasih yang
05:07Gaman-gaman ku
05:18Kalau produk DPR
05:20Itu kan hak
05:21Menyatakan pendapat
05:22Nah ketika DPR
05:23Sudah sepakat
05:23Menyatakan pendapat
05:24Bahwa ada pelanggaran
05:25Konstitusional
05:26Yang dilakukan oleh
05:27Wakil Presiden
05:28Maka nanti akan
05:28Diotorisasi
05:29Melalui putusan MK
05:30Dan ketika MK
05:32Ya
05:33Menyatakan berwenang
05:34Karena apa
05:34Pengajunya kan
05:35Punya legal standing
05:35Ya ini DPR
05:36Nah diotorisasi oleh MK
05:38Maka bahwa
05:38Wakil Presiden
05:39Telah melanggar
05:39Konstitusional
05:40Berupa
05:40Telah
05:41Tidak lagi
05:42Memenuhi syarat
05:43Maka ditindaklanjuti
05:44Melalui sidang MPR
05:45Yang agenanya dua
05:46Menetapkan
05:47Pemakzulannya
05:48Yang kedua
05:49Penggantinya
05:49Dan ditetapkan
05:50Nah saya ingin
05:51Beri tambahan
05:52Begini ya
05:54Wacana ini
05:55Pemakzulan ini
05:56Bukan wacana ya
05:56Bukan asumsi
05:57Karena sudah ada dasar
05:58Kan banyak yang menganggap
05:59Ini asumsi
05:59Enggak sudah ada dasar
06:00Bahwa
06:01Apakah pendapat DPR
06:03Sama dengan kami
06:04Itu hal yang lain
06:04Tetapi secara prosedur
06:05DPR harus menindaklanjuti ini
06:07Karena sudah banyak masyarakat
06:08Yang memperbincangkan hal ini
06:10Begitu
06:10Silahkan
06:11Ya
06:12Tambahin ya
06:13Dalam arti
06:13Pada saat kita
06:14Mengantar surat ini
06:15Tadi sudah disampaikan
06:17Pak Ahmad Hussinuddin
06:18Kalau DPR itu
06:18Sedang reses sekarang
06:19Tapi proses untuk
06:21Pengiriman surat ini
06:22Tadi di bagian UMAS
06:23Akan menindaklanjuti
06:25Sehingga
06:26Surat yang kami tunjukkan
06:28Kepada ketua DPR
06:29Mampu wakil-wakil DPR
06:30Itu akan disampaikan
06:32Sehingga untuk
06:32Kelanjutannya
06:33Nanti
06:34Dalam agenda-agenda berikutnya
06:36Itu sudah
06:38Sudah mulai dijadwalkan
06:40Sehingga pada saat
06:40Nanti
06:41DPR aktif kembali
06:42Itu sudah tinggal dijalankan
06:44Selanjutnya begitu
06:45Tidak tahu nanti
06:46Nyatanya
06:47Oke
06:48Cukup ya
06:49Laporan berhasil kemarin
06:52Sudah diterima bagian UMAS
06:53Dan menjanjikan seminggu
06:54Untuk di-fall up
06:55Dan kemarin
06:56Belum ada petugas yang incas
06:57Mungkin karena pergantian Kapolri
06:58Banyak beberapa yang
06:59Strukturnya berganti
07:01Ya kami ikuti
07:02Yang penting
07:02Laporan kami sudah terima
07:04Di Dumas
07:04Baris Kepapes Poli
07:05Ya kami parah lah
07:07Nanti kalau di DPR
07:08Sudah selesai
07:09Kami nanti
07:09Ke Baris Krim
07:10Update
07:11Setelah ini juga
07:12Kami akan rusuh
07:12Ke pimpinan partai politik
07:14Karena
07:15De facto yang
07:16Menguasai anggota DPR
07:17Itu bukan rakyat
07:18Pimpinan partai politik
07:20Kalau partai politik
07:21Ketua umumnya
07:22Perintahkan
07:22Untuk melakukan proses
07:23Insya Allah
07:24Jalan juga
07:28Nanti akan kami info
07:29Akan kami info
07:30Kami juga
07:31Satu-satu dulu
07:32Ini dulu
07:33Yang jelas setelah ini
07:35Sesuai dengan surat
07:36Tembusannya juga
07:36Saya spill dulu bang
07:37Tembusan suratnya juga
07:39Ini ditujukan
07:40Kepada pimpinan partai politik
07:41Jadi kepada
07:42Pimpinan DPR
07:43Dan kami tembuskan
07:44Ke
07:44Pimpinan-pimpinan partai politik
07:47Nanti deh
07:47Ada satu yang sudah terbuka
07:50Oke ya
07:51Gitu dulu ya
07:54Kesana
07:54Konvers lagi
07:55Karena materinya tetap beda
07:56Saya selalu
07:58Sediakan
07:59Menu yang berbeda
08:00Dalam setiap ketarangan tes
08:01Kalau mulang ingin disini
08:02Kan gak yang
08:12Jadi begini
08:13Ada dua hal yang berbeda ya
08:14Misalkan seorang ASN
08:16Melakukan kejahatan
08:18Pembunuhan
08:19Ada dua tanggung jawab
08:21Pembunuhan itu
08:21Satu kejahatan
08:22Polisi yang berwenang
08:23Yang kedua
08:24Status pegawainya
08:25Dia dibadan kepegawaian nasional
08:26Untuk dipecat
08:27Bukan berarti
08:28Kalau sudah dipecat
08:29Kemudian pembunuhannya
08:30Itu bukan kejahatan
08:31Atau sebaliknya
08:32Proses penyidikan
08:33Dia tetap menjadi ASN
08:34Jadi dua-duanya jalan
08:35Sama juga
08:36Gibran ini
08:36Ada dua pelanggaran
08:37Sekaligus dugaannya
08:38Pertama
08:39Masukkan keterangan yang tidak benar
08:40Dalam dokumen yang dikeluarkan suket tadi
08:42Gibran selaku pihak yang menggunakan
08:43Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
08:45Selaku pihak yang menerbikan
08:46Yang kedua
08:47Jabatan ini tidak boleh diemban
08:49Oleh orang yang terbukti
08:51Tidak memenuhi syarat
08:52Karena tidak ada ijazah SMA
08:53Tidak ditemukan buktinya
08:54Tidak ada juga penyetaraannya
08:55Jadi dua-duanya jalan
08:57Kalau kami misalnya
08:59Asal Gibran
09:00Sudah dimasulkan
09:01Terus proses baris krim
09:02Tidak jalan
09:03Tidak apa-apa
09:04Berarti kami motifnya
09:05Cuma ingin menjatuhkan orang dari posisi
09:06Tidak
09:07Kami motifnya
09:08Ingin menegakkan etika
09:09Moral dan intergiteras
09:10Berbangsa
09:11Tidak ada moral
09:12Tidak ada etika
09:12Tidak ada integritas lagi
09:13Kalau pimpinan kita yang tertinggi aja
09:15Cuma pakai suket
09:16Kawan-kawan media aja
09:17Dulu kan pasti pakai
09:18Ijazah kan
09:19Bukan suket
09:34Ya memang ada dua
09:36Perbedaan pandangan ya
09:38Pertama terkait
09:39Substansi
09:40Kedua terkait prosedur
09:41Substansi ya
09:41Ada yang memandang
09:42Bahwa putusan MK itu
09:43Membuktikan
09:44Wakil Presiden
09:45Terbukti
09:46Melakukan perbuatan tercelah
09:47Karena surat keterangan
09:49Dimanipulasi
09:50Tidak benar ya
09:50Tapi kami lebih
09:52Melihat yang konkret
09:53Kalau masalah tercelah atau tidak
09:55Itu masih ada
09:57Penilaian lanjutan
09:58Tetapi kalau terbukti
09:59Tidak memenuhi syarat
10:00Sudah jelas
10:01Kenapa
10:01Di 159 huruf R
10:04Itu salah satu syaratnya
10:05Kan jelas
10:05Punya ijazah
10:06Berdirikan
10:07Tamat SMA
10:08Atau sederajat
10:08Yang kemudian
10:09Sederajatnya itu kan
10:10Melalui suket
10:11Suketnya ternyata enggak
10:11Nah berarti kan terbukti
10:12Tapi dua-duanya
10:14Boleh juga kumulasi
10:15Baik karena melakukan
10:16Perbuatan tercelah
10:17Dan terbukti
10:18Tidak lagi memenuhi syarat
10:19Yang kedua melalui prosedur
10:20Itu juga ada dua
10:22Perbedaan pandangan ya
10:23Ada yang
10:24Meminta DPR tetap
10:25Mengawali lagi
10:26Dari proses angket
10:27Melakukan penyelidikan awal
10:28Kalau kami tidak
10:29Kenapa
10:30Penyelidikannya sebenarnya
10:31Sudah diwakili oleh
10:31MK
10:33Karena MK sudah
10:33Mereka sumber
10:34Tinggal perlu
10:35Diotorisasi oleh
10:36DPR
10:37Makanya meningkat
10:38Ke HMP
10:38Hak menyatakan pendapat
10:40Dan kalau
10:40DPR nantinya
10:42Sepakat
10:42Menyatakan pendapat
10:43Jadi berantui melanggar konstitusi
10:45Tinggal diotorisasi oleh MK
10:46Setelah diotorisasi oleh MK
10:48Tinggal sidang
10:49Umum MPR
10:50Yang jelas begini ya
11:00Kita kan punya aspirasi
11:01Pilihan
11:03Kebijakan
11:04Tindakan
11:04Apa sesuai
11:05Kewenangan
11:05Yang diambil
11:06Dewan
11:06Itu tentu
11:06Otoritas
11:07Beliau-beliau
11:08Cuma kalau
11:09Angket dulu
11:10Panjang melelahkan
11:11Ngapain ngulangi sesuatu
11:12Yang sudah diperiksa oleh
11:13Mahkamah Konstitusi
11:14Simple aja
11:15HMP
11:16Langsung
11:17Sudah banyak yang nunggu
11:18Gibran dimajulkan
11:19Nah begini
11:24Ini saya mau jawab
11:25Tangga-tangga pendidikan itu
11:27Harus urut
11:29Kalau tangga SMA-nya itu
11:31Tidak jelas
11:31Berarti tangga selajunya
11:33Tidak bernilai
11:34Dan ketika
11:36Orang sudah punya S1
11:37Bukan berarti dia
11:38SMA-nya bagus
11:39Saya mengutip
11:40Apa yang disampaikan
11:41Oleh Hakim Arsulsani
11:42Ada juga loh STIA
11:44Sekolah tidak
11:45Ijasa ada
11:45Ya dong
11:46Nah makanya kita fokusnya
11:47Ke SMA-nya
11:48Kalau SMA-nya tidak ada
11:49Fokus itu
11:49Dan tidak pernah ada bantahan
11:51Baik dari Gibran
11:52Atau ayahnya Joko Widodo
11:53Yang menyatakan Gibran
11:54Sebenarnya punya ijasa SMA
11:56Sebenarnya punya
11:57Dokumen yang disetarakan
11:59Tidak pernah dijawab gitu
12:00Tapi dia hanya melambung
12:01Dengan logika bahwa
12:02Sudah S1
12:03Nah pertanyaannya
12:04Kita tidak sedang menilai logika
12:07Atau membangun logika
12:08Kita menghukumi fakta
12:09Faktanya ijasa SMA tidak ada
12:11Yang setara SMA
12:12MA
12:13Kemudian MAK
12:14MA itu Madrasa Aliyah ya
12:15MA itu Madrasa Aliyah Kejuruan
12:17SMK juga tidak ada
12:18Kemudian oke
12:19Dia pakai penyetaraan
12:20Penyetaraan dilampirkan kan
12:21Karena tidak punya ijasa kan
12:22Nah obyek yang disetarakan apa
12:24Nah kita menduga dulu
12:26Saat di wali kota dan sebagainya
12:28Itu ada obyeknya
12:29Misalkan sertifikat kelulusan dari luar negeri
12:31Karena disebutkan yang setara itu
12:33Grade 12
12:33Dari INSEPS
12:34Ini Australia ternyata
12:36Dari INSEPS itu
12:37Tidak ada yang ada
12:38Hanya
12:38Sertifikat
12:40Attendance
12:40Kehadiran
12:41Dan itu sudah dipertimbangkan oleh MK
12:43Sertifikat kehadiran itu
12:44Bukan bukti kelulusan
12:45Bukan bukti tamat pendidikan
12:47Padahal syarat
12:48Untuk menjadi calon
12:49Wakil Presiden
12:50Tamat pendidikan
12:52Bukan pernah dididik
12:53Nah kalau dididik
12:54Tiap hari kita juga
12:55Hari ini sampai ini
12:55Kita terus dididik oleh
12:57Kehidupan
12:58Jadi begitu ya
12:58Oke
13:00Siap ya
13:01Iya
13:01Terima kasih
13:02Terima kasih
13:02Terima kasih

Dianjurkan