Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming terus bergulir.

Sejumlah pihak mendorong DPR tidak berhenti pada pernyataan politik saja, melainkan menggunakan fungsinya.

Pertanyaannya, langkah apa yang bisa dilakukan DPR? Apakah hak angket atau memiliki landasan konstitusional untuk menjawab polemik ijazah Gibran?

Dan apakah pemanggilan Wakil Presiden untuk memberikan penjelasan dapat menjadi salah satu opsi?

Kita bahas bersama Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Khozinudin dan Dewan Penasihat Gibranisti , Ade Darmawan.

Baca Juga Andi Azwan Cs Ketemu Jokowi, Bahas Putusan MK Gugatan Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/695589/andi-azwan-cs-ketemu-jokowi-bahas-putusan-mk-gugatan-ijazah-gibran

#ijazah #gibran #pemakzulan #dpr

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695592/full-panas-debat-khozinudin-vs-ade-darmawan-soal-desak-dpr-proses-pemakzulan-wapres-gibran
Transkrip
00:00Kami lanjutkan Kompas Petang, Saudara Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pejabat Pengacara Jawara Bela Umat
00:06mendatangi gedung DPR, mendesak pemakzulan Gibran.
00:09Tim Kuasa Hukum Pendamping, Ahmad Hozinudin bilang,
00:12pemakzulan Wapres Gibran bukan asumsi karena sudah memiliki dasar dari pertimbangan putusan MK.
00:26Hozinudin bilang DPR tidak perlu lagi membentuk hak angket lantaran dalam pertimbangan putusan MK
00:32telah membahas isu syarat pendidikan setara SMA.
00:36Pihaknya mendorong DPR segera meningkatkan proses ketatanegaraan melalui hak menyatakan pendapat atau HMP.
00:43Hozinudin bilang, soal pemakzulan Gibran sudah memiliki dasar dan bukan asumsi.
00:50Menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket.
00:53Kenapa? Penyedidikannya itu sudah dilakukan oleh MK.
00:56Dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memunisarat.
01:01Maka menurut hemat kami, melalui syarat yang kami kirim,
01:03ini DPR harusnya sudah langsung meningkatkan pada proses apa yang disebut dengan HMP.
01:07HMP menyatakan pendapat, yang pendapat DPR ini menyatakan bahwa wakil presiden melanggar konstitusi karena tidak lagi menurut syarat.
01:15Pemakzulan ini bukan wacana ya, bukan asumsi karena sudah ada dasar.
01:18Kan banyak yang menganggap ini asumsi, enggak sudah ada dasar.
01:21Bahwa apakah pendapat DPR sama dengan kami itu hal yang lain.
01:25Tetapi secara prosedur, DPR harus menindak lanjut ini karena sudah banyak masyarakat yang memperbincangkan hal ini.
01:32Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi kolektif sipil atau aksi
01:37mendesak fraksi partai Golkar di DPR untuk menggunakan haknya
01:41melalui HMP atau hak menyatakan pendapat terkait polemik Ijazah Gibran.
01:46Desakan tersebut disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti,
01:50dalam audiensi dengan fraksi Golkar di gedung DPR Senin Siang.
01:54Ray mendesak fraksi Golkar menginisiasi DPR RI,
01:58mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK
02:02yang mengungkap tidak menemukan dokumen setara Ijazah SMA Wapres Gibran Raikabuming.
02:09Darah Gibran itu karena punya rasa malu, dia mundur.
02:13Dan nyata-nyata bisa dibuktikan di pengadilan tidak ada Ijazahnya.
02:19Tapi kita tahu bahwa keluarga ini minus etik.
02:26Kenapa saya sebut minus etik?
02:28Ya kalau sebetulnya sejak dari awal mereka mengerti etik demokrasi itu,
02:32Gibran juga tidak akan mau dicolongkan sebagai calon wakil presiden.
02:35Tidak ada juga peristiwa Mahkamah Konstitusi keputusan 90-2024.
02:42Kalau mereka, oleh karena etik kita sudah paham,
02:45pilihan mundur itu tidak akan ada.
02:47Nah, masuk pilihan kedua.
02:50Minta KPU untuk melakukan diskolifikasi.
02:53Itu juga tidak ada.
02:54Tinggal sekarang DPR.
02:56DPR itu dengan berdasarkan keterangan yang di Mahkamah Konstitusi,
03:02ya sebetulnya memilih dua opsi kan.
03:05Opsi pertama adalah hak menyatakan pendapat,
03:08karena sudah nyata-nyata ditakun di sana.
03:10Dan yang kedua adalah, ya jangan terlompat ke sana, hak-hak kekajian.
03:17Anggota Komisi 2 DPR RI dari fraksi Partai Golkar,
03:21Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan,
03:23adanya dugaan penyelundupan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19 tahun 2023,
03:29yang berkaitan dengan polemik pencalonan wakil presiden Gibran Rekabuming pada Pilpres 2024.
03:35Doli menegaskan, pasal itu tidak pernah dibahas oleh Komisi 2 DPR saat itu,
03:41dan tidak tercantum dalam draft resmi yang diterima pihaknya.
03:45Doli bilang, sempat menduga pasal itu dimasukkan setelah putusan MK.
03:50Namun ternyata, pasal itu sudah ada sebelum putusan.
03:57Memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar.
04:04Kami tidak pernah menemukan ada pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami.
04:12Pasal itu sudah digunakan, gitu ya.
04:15Dan kemudian, pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.
04:21Dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan yang seperti yang kita ketahui,
04:27sebelum ada putusan MK.
04:28Nah, itu ya.
04:30Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
04:38Ternyata, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.
04:43Desakan agar DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming,
04:49terus bergulir.
04:50Sejumlah pihak mendorong DPR tidak berhenti pada pernyataan politik saja,
04:55melainkan menggunakan fungsinya.
04:58Pertanyaannya,
04:59langkah apa yang bisa dilakukan DPR?
05:02Apakah hak angket?
05:03Atau memiliki landasan konstitusional untuk menjawab polemik ijazah Gibran?
05:08Dan apakah pemanggilan WAPRES untuk memberikan penjelasan dapat jadi salah satu opsi?
05:13Kita bahas bersama kuasa hukum pelapor Ahmad Hozin Udin dan Dewan Pernasihat Gibranisti Ade Darmawan
05:19yang sudah hadir bersama kami di studio.
05:22Selamat petang, Bang Hozin.
05:23Selamat petang, Bang Hozin.
05:23Selamat petang.
05:24Saya ke Bang Hozin dulu ya, Bang Hozin.
05:26Ini biar clear nih, buat penegasan.
05:28Berarti tadi ke DPR, tujuannya apa?
05:30Tuntutannya apa?
05:31Ya, tadi kami ke DPR, tujuannya sebagai bagian dari masyarakat,
05:35kami punya kepentingan, kewajiban, kelihatan tanggung jawab
05:37untuk menjalanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi,
05:40di mana dalam pertimbangannya tegas menyatakan bahwa
05:43Wakil Presiden kita ini tidak ditemukan bukti adanya
05:46ijazah SMA atau objek yang disederajatkan.
05:49Dan karena itulah kami berkesimpulan bahwa WAPRES ini sudah tidak lagi menusyarat.
05:53Dan karena tidak menusyarat, maka MK memang tidak berwenang
05:56untuk menjalanjuti pemakzulan dan sesuai dengan aturan konstitusi kita
05:59yang punya kewenangan adalah DPR.
06:01Jadi barang ini harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagai pihak yang punya wenang,
06:04tetapi secara persodal kami punya pandangan yang berbeda.
06:07Karena sudah ada putusan MK, maka DPR tidak membutuhkan lagi penyelidikan lebih lanjut
06:11melalui forum yang disebut dengan hak angket,
06:13tetapi bisa langsung melakukan upaya yang disebut dengan HMP,
06:17hak menyatakan pendapat, di mana DPR berpendapat bahwa WAPRES ini
06:20sudah melanggar konstitusi dengan tidak dipenuhinya lagi syarat.
06:23Dan karenanya syarat yang tidak terpunuh itu bisa dijaga sarana
06:26untuk mengeluarkan hak menyatakan pendapat.
06:28Dan ketika DPR berpendapat yang sama dengan apa yang diputuskan oleh MK,
06:32maka proses pemakzulan itu bisa digulirkan.
06:34Dan yang paling penting adalah ini bagian dari jaminan
06:37agar apa integritas moral dan etika berbangsa kita bisa ditegakkan.
06:41Jangan sampai putusan MK yang sudah dikeluarkan oleh lembaga tertinggi
06:44yang punya sifat final and bidding ini dianggap putusan abal-abal.
06:48Oke sebentar, kalau gitu Bang Ade tidak hanya hak angket,
06:50tapi bahkan hak menyampaikan pendapat.
06:52Udah lebih jauh lagi, menurut Anda bagaimana?
06:53Kalau terkait DPR ya.
06:55DPR itu kan kita jelas, impet sih itu seperti apa.
06:59Tentu ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui.
07:01Termasuk putusan pengadilan yang berkeluatan hukum tetap
07:05bahwa pelanggaran itu adalah pidana berat.
07:07Nah, pertanyaannya ketika kita memberikan dasar bahwa
07:13putusan MK dalam pertimbangan.
07:16Dalam pertimbangan artinya, apakah bisa digunakan pertimbangan itu
07:21ketika kemudian amal putusan itu mengatakan menolak?
07:24Ini pertanyaannya.
07:25Jadi kalau dasarnya adalah pertimbangan,
07:28saya rasa DPR juga akan memahami itu.
07:31Jangan juga teman-teman secara personal,
07:35anggota Dewan, personal ya,
07:37anggota Dewan melihat ini dengan kacamata kuda.
07:40Artinya ini kejahatan politik kok.
07:43Kalau memang ini diakomodir.
07:44Kenapa saya katakan begitu?
07:45Karena ini bukan amal putusan.
07:48Berarti nggak berdasar menurut Anda?
07:50Tidak berdasar. Kenapa?
07:51Karena sudah ditolak.
07:52Itu dulu.
07:53Bahwa segala sesuatu yang ada di dalam pertimbangan itu
07:56tidak bisa diterima.
07:58Terlepas ada mengatakan bahwa
07:59tidak menemukan pada saat sidang.
08:02Ingat itu.
08:02Masyarakat Indonesia juga harus tahu bahwa
08:04pada saat sidang bukti itu tidak ditemukan.
08:07Artinya tidak ada yang membawa bukti.
08:09Tetapi apakah itu tidak ada?
08:11Kan ada.
08:12Jelas di dalam dia melanjutkan pendidikan
08:15di UTS Insert ya.
08:17Dengan pathway.
08:18Nah, itu adalah
08:21dasar untuk dia masuk ke universitas.
08:23Kan dia kan dapat gelar.
08:25Mas Gibran kan dapat gelar BSC.
08:27Nah, bagaimana bisa
08:28orang bergelar BSC
08:29kalau dia tidak melalui jenjang pendidikan yang normatif.
08:33Oke, sebenarnya ini menurut Anda gimana?
08:35Argumennya meyakinkan Anda?
08:37Ya, yang pertama putusan itu memang di NU.
08:39Tapi bukan karena Majelis Hakim tidak berwenang.
08:42Bahkan eksepsi berkaitan kewenangan Majelis Hakim MK ditolak.
08:45Itu artinya apa yang dipertimbangkan oleh MK
08:48berdasarkan kewenangan MK.
08:49Hanya saja MK tidak menindaklanjuti petitum
08:52yang dimohonkan oleh pemohon
08:53karena MK melihat
08:55pemohon ini tidak punya legal standing.
08:56Jadi sekali lagi, secara pertimbangan
08:58berarti ini sahih.
08:59Bisa diambil karena MK berwenang mengadil perkara.
09:02Hanya MK tidak mengambulkan
09:03karena tidak adanya kedudukan hukum pemohon.
09:06Yang kedua,
09:07kalau kita bicara tentang alasan pemakzulan,
09:09keliru sekali kalau dianggap pemakzulan itu
09:10hanya kaitan dengan kejahatan berat.
09:12Ada empat opsi di dalam pasal tujuan undang-undang dasar kita.
09:16Yang pertama memang ada kejahatan berat dan menurut idana.
09:18Yang kedua, juga ada masalah
09:20misalkan melakukan pengkhianatan kepada negara.
09:23Ketiga, ada juga melakukan perbuatan tercelah.
09:26Dan opsi yang keempat yang kami menjadikan pintu masuk adalah
09:28terbukti tidak lagi menu syarat.
09:30Dan memang syarat ini tidak satu-satu.
09:32Tapi ada banyak dan kalau salah satu saja
09:34sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf A sampai S itu,
09:39itu memang kalau sebelumnya saat pencalonan tidak terpenuhi
09:42maka batal masuk.
09:43Tapi setelah menjadi wakil,
09:45kemudian terbukti bahwa syaratnya tidak terpenuhi,
09:47berarti dimakzulkan.
09:48Contoh, jika saat masuk dia tidak diketahui anggota PKI,
09:52maka tidak ada masalah.
09:53Tapi begitu menjadi wakil presiden diketahui anggota PKI,
09:55ya harus dimakzulkan.
09:56Sama juga ketika masuk,
09:58dia pakai suket bodong tidak diketahui.
09:59Nah sekarang ada putusan MK ternyata suketnya bodong,
10:02berarti tidak lagi menu syarat.
10:03Dan karenanya harus dimakzulkan.
10:04Begitu.
10:05Oke.
10:05Itu adalah pendapat yang saya rasa tidak beriringan dengan aturannya.
10:12Tidak memenuhi syarat dalam hal,
10:14tidak memenuhi syarat yang diamanatkan oleh undang-undang adalah,
10:19tidak memenuhi syarat yaitu sakit berat.
10:23Berhalangan tetap atau meninggal dunia.
10:25Itulah yang namanya tidak memenuhi syarat.
10:28Artinya sakit yang tidak akan bisa sembuh.
10:31Ini makna dari,
10:32itu makna daripada tidak memenuhi syarat tadi.
10:36Artinya kita harus membaca undang-undang itu secara utuh.
10:39Tidak boleh kita ketika ada syarat,
10:42langsung dianggap bahwa persyaratan administrasi.
10:44Tidak begitu.
10:45Aturannya tidak berbunyi seperti itu.
10:47Kita lihat di aturan peralian.
10:49Kita baca detail demi detail.
10:51Tidak ada di situ.
10:52Apa pelanggaran Mas Kibran?
10:54Sehingga mau dimaksudkan.
10:55Inilah yang saya anggap adalah
10:56narasi politik jahat yang dilakukan
10:59oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
11:01Maksudnya siapa?
11:02Ya.
11:03Artinya narasi jahat ini mengatakan bahwa
11:05tidak luluslah.
11:07Tidak ada.
11:07Padahal program pathway ada kok.
11:09Ini kan.
11:09Ini narasi-narasi yang timbul.
11:12Yang saya rasa
11:13orang-orang melihatnya justru marah loh.
11:15Semua orang yang sudah mengambil pathway.
11:18Tingkatannya jelas.
11:20Terus kemudian masuk ke dalam jenjang yang lebih tinggi.
11:22Nah itu sah di luar negeri.
11:24Tapi kan persoalannya ini bukan soal itu.
11:26Soal tidaknya.
11:27Tapi kan juga di persyaratan adalah
11:28punya ijazah yang diakui di sini.
11:31Setara SMA atau tidak?
11:32Nah pathway ini, ini setara.
11:34Dan ini sudah diperiksa.
11:36Dan keluarlah suket.
11:38Persoalannya adalah
11:40karena dia tidak ditemukan di dalam
11:42ruang sidang.
11:44Ah, inilah yang bergulir menjadi
11:46narasi-narasi ditambahin.
11:48Berarti bukan bodoh kok?
11:50Bukan.
11:51Ada kok.
11:52Pathway ini itu jelas kok.
11:53Jelas tadi katanya.
11:54Jadi inilah yang barusan kita dengar itu kan
11:56argumentasi dari pihak terkait
11:58yang sudah diuji oleh Majelis Hakim
12:00dan sudah dipertimbangkan bahwa
12:01argumentasi tadi cukuplah untuk dikesampingkan.
12:04Sementara pertimbangan Hakim sudah jelas
12:05menyatakan bahwa
12:06masalah penyetaraan itu ada dua hal yang tidak terpenuhi.
12:09Pertama, objeknya tidak ada.
12:11Yang kedua, melanggar ketentuan normal
12:12bagaimana menyetarakan
12:13sebagaimana diatur di
12:14Undang-Undang Peran Beraturan
12:15Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
12:17nomor 29 tahun 2014
12:18khususnya pasal 1 angka 7.
12:20Tapi saya mau tegaskan lagi.
12:22Ya memang salah satu syarat itu adalah
12:24misalkan sehat jasmani dan rohani.
12:26Itu syaratnya.
12:26Tiba-tiba kemudian menjadi gila
12:28WAPRES ini memang harus dimanjulkan.
12:29Tapi syarat untuk menjadi WAPRES
12:30bukan hanya sehat jasmani dan rohani.
12:32Termasuk berijasa.
12:33Maka kalau sehat jasmaninya hilang
12:35maka syaratnya hilang.
12:36Dan kalau jasa SMA-nya ternyata dibuktikan
12:38berarti juga tidak memenuhi syarat.
12:41Dan syarat ini menjadi
12:42satu-satuan yang harus dipenuhi
12:43keseluruhannya.
12:44Jika salah satu syarat tidak terperlih
12:45misalnya berkebangsaan Indonesia.
12:48Keluargaan Indonesia tiba-tiba
12:49diketahui dia sudah mendapatkan
12:50keluargaan Singapura.
12:51Itu pun bisa dimanjulkan.
12:52Tapi pintunya adalah dari SMA.
12:54Jadi satu-satunya cara yang Anda
12:55menemukan.
12:56Menurut Anda paling ideal dilakukan sekarang?
12:58Ya memang.
12:59Memang ada dua pandangan.
13:00Pertama berkaitan dengan
13:02perbuatan tercelah.
13:03Kenapa?
13:03Ada manipulasi dalam proses pencalonan
13:05dimasukkan kegori perbuatan tercelah.
13:06Namun ini memang masih debatable.
13:09Tapi kalau dia tidak memenuhi syarat
13:10inilah yang paling konkret
13:11bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat
13:14walaupun dulu dianggap memenuhi syarat
13:15hari ini sudah terbukti melalui putusan MK
13:17tak memenuhi syarat
13:18tinggal DPR.
13:19Dan DPR ini ada dua ya kerjaan dia.
13:21Pertama, kalau dia tidak memproses sama sekali
13:24berarti DPR telah menjadi
13:25kepanjangan tangan Gibran.
13:27Kenapa?
13:27Ada kewajiban, kewenangan,
13:29dan tanggung jawab konstitusional
13:30yang tidak dijalankan.
13:31Beda kalau dia sudah masuk ke dua
13:32ternyata pendapat DPR
13:34berbeda dengan MK itu soal lain.
13:35Tapi yang pertama secara prosedual adalah
13:37DPR tidak ada alasan satupun
13:39yang bisa disampaikan kepada publik
13:40bahwa dirinya berdasarkan kewenangan
13:42tugas dan sekaligus tanggung jawabnya
13:44berkewajiban menindaklanjuti putusan MK
13:46berkewajiban menindaklanjuti
13:48aduan masyarakat
13:49untuk melakukan proses
13:50sebagaimana menjadi kewenangan DPR
13:51ya ini melakukan HMP.
13:53Dan kalau DPR mau memulainya
13:55dengan proses angket
13:56melakukan penyelidikan
13:57monggo kersauh
13:58tetapi ini memang harus diproses.
14:00Tidak boleh ada pendiaman
14:01terhadap peristiwa ini.
14:03Tapi berani tidak menurut Anda DPR?
14:04Ini persoalnya bukan berani atau tidak berani
14:06tetapi DPR apakah mau menjalankan konstitusi
14:08atau tidak?
14:09Apakah DPR amanah kepada rakyat
14:10atau tidak?
14:11Jika DPR tidak amanah
14:12tidak menjalankan konstitusi
14:13maka rakyat berhak bertanya
14:15untuk apa rakyat memilih wakilnya
14:17jika pada akhirnya wakilnya itu sendiri
14:19berkhianat pada konstitusi
14:20yang memberikan amanah dan tanggung jawab
14:22pada dirinya
14:22untuk mengontrol
14:23kinerja eksekutif
14:24termasuk mengontrol
14:25syarat-syarat menjadi seorang wapres itu
14:27bahwa ketika tidak terpulih
14:28konstitusi sudah mengatur
14:29itu harus dimansulkan
14:30makanya DPR harusnya
14:32mau nindaklanjuti aduan masyarakat
14:34Oke Bang Ade
14:34kalau misalnya Anda mau membantah juga
14:36kenapa tidak mendorong Mas Gibran?
14:37Ya udah tunjukin aja
14:38memang buktinya
14:38agar tidak jadi bol liar terus
14:40Jadi gini
14:40proses
14:42pembuktian kan sudah selesai
14:44dan itu tidak didapatkan
14:46tidak ditemukan
14:48ya
14:49kemudian
14:50dalam amar putusannya jelas
14:52tidak bisa diterima
14:53artinya
14:54pertimbangan itu
14:55tidak bisa dijadikan
14:57satu alas sebagai putusan
14:58tidak bisa itu
15:00dari mana kita membacanya
15:02kecuali dalam amarnya
15:03jelas dikatakan disitu
15:04tetapi kalau hanya pertimbangan
15:06itu kan pendapat hakim
15:07pada saat dia
15:09diperiksa
15:10tidak ditemukan
15:11karena memang buktinya
15:12tidak dihadirkan
15:13pada saat itu kan
15:14itu clear itu
15:15kenapa tidak dihadirkannya
15:16sama DPR?
15:17nah kan
15:17pada saat
15:19pemohon meminta
15:21untuk menghadirkan
15:22Mas Gibran
15:23kan hakim
15:24tidak memanggil
15:25dan menolak
15:26berarti kalau ada Mas Gibran
15:27bisa ditunjukin sebenarnya
15:28bisa saja ditunjukin disitu
15:29tetapi ini
15:30inilah yang saya katakan adalah
15:32bagaimana
15:33mengemas
15:34satu isu
15:35ya
15:36politik yang saya bilang tadi
15:38bahwa ini
15:39ini narasi-narasi jahat
15:41yang beredar
15:41yang dimana
15:42hanya kepentingannya
15:44politik
15:45tetapi ingat
15:46politik yang sebenarnya adalah
15:48politik
15:49politik
15:51legislatif
15:51politik legislatif itu
15:53memiliki tahapan
15:55tidak semudah
15:56yang kita bayangkan
15:57bahwa kemudian
15:58ada aduan masyarakat
15:59terus diproses
16:00langsung dijadikan
16:01haangkatnya
16:02kemudian disidangkan
16:03dan lain sebagainya
16:04ini dua per tiga
16:05ya ada
16:06ya ada aturan
16:07rulenya jelas
16:08oke
16:08kalau kita
16:09menanggaran apa yang dilakukan
16:10Mas Gibran
16:11orang gak ngapa-ngapain kok
16:13nah ini makanya
16:13partai politik juga pada hati-hati
16:15hati-hati
16:16kira-kira akan bisa
16:18ditelunjukin apa enggak
16:18saya meyakini
16:19bahwa anggota
16:20D.U.A.N.
16:21yang terformat
16:21nanti kita lanjutin dulu
16:22tapi nanti dijawabnya
16:23nanti yang bisa jadi
16:24tetap bersama
16:24di kompas petang
16:31standing positionnya
16:33masih belum berubah
16:35bahwa kami menghormati
16:37terhadap
16:38keputusan
16:38Mahkamah Konstitusi
16:40yang kedua
16:41tentu kami
16:42konsolidasi juga
16:44ke dalam
16:45dan mempelajari
16:47ya
16:48dan
16:49kami juga
16:50sampai hari ini
16:52terus monitor
16:53terhadap
16:54perkembangannya
16:57kita lanjutkan lagi
16:58dialognya
16:58Bang Hozin ini
16:59menambah daftar
17:00partai politik
17:01yang hati-hati
17:02dalam menanggapi
17:02isu polemik ijazah
17:03Mas Gibran
17:04kalau menurut Anda
17:05berarti
17:05lobby-loby politiknya
17:07kalau Anda membaca
17:08arahnya kemana
17:09Anda makin meyakini
17:10akan bisa ditindak lanjutnya
17:11atau kayaknya abu-abu deh
17:12ya
17:12sebenarnya ada dua ya
17:14pertimbangan yang paling besar
17:15untuk
17:16memberikan bobot
17:17apakah kasus ini lanjut
17:18atau tidak
17:18yang pertama
17:19tentu pertimbangan kekuasaan
17:20yang hari ini
17:21terus dinamis ya
17:22yang kedua
17:23amplifikasi isu ini
17:24dan kemudian dukungan publik
17:25seperti apa
17:26nah ketika dua hal itu
17:27terakumulasi
17:28maka DPR
17:29tidak ada pilihan
17:30bahkan DPR juga akan
17:31mengeksploitasi ini
17:32sebagai bentuk kinerja dewan
17:34yang aspiratif terhadap masyarakat
17:35nah ketika bola sudah sampai
17:36pada tahap itu
17:37ini barang mudah saja
17:38karena segala hal itu
17:39bukan masalah prosedur yang sulit
17:41tetapi bagaimana
17:41palsi yang diambil oleh DPR
17:43nah palsi yang diambil oleh DPR
17:44ini kembali juga ke partai politik
17:45nah partai politik ini bagaimana
17:47apakah dia akan mengambil pilihan
17:48untuk memutus tangan-tangan
17:50kendali solo
17:51atau dia
17:51mau mengambil pilihan
17:53terus terbelenggu dengan suruh
17:54nah ini juga kesempatan
17:55untuk keluar dari belenggu itu
17:56dan menjadi partai yang independen
17:58dan bahkan bisa mengambil
17:59alih kekuasaan
18:00kaitannya dengan
18:00pemilu dan Pilpres
18:022029 yang
18:03sekarang masih mengkalkulasi mereka
18:06dan yang paling penting adalah
18:07side kekuasaan
18:09dan juga dukungan publik
18:09seperti apa
18:10dan kekuasaan pun
18:11tidak akan bisa
18:11istilahnya mempertahankan
18:13barapanasi
18:14kalau dukungan publik meluas
18:15dan memang
18:15tidak ada alasan bagi masyarakat
18:17untuk tidak meminta
18:18pertanggung jawaban
18:19terhadap peristiwa ini
18:19karena apa?
18:20karena putusan dari
18:21Mahkamah Konstitusi
18:22itu putusan yang tertinggi
18:23jangan sampai putusan ini
18:24dianggap sebagai putusan
18:25yang tidak punya nilai apapun
18:27karena tidak ditindaklanjuti oleh DPR
18:29nah saya mau tegaskan ya
18:30memang kalau kita bicara urutan
18:31tidak cukup DPR
18:32memang diawali dari DPR
18:33ke MK baru ke MPR
18:35hanya saja kami menilai
18:37yang mengawali DPR itu
18:38tidak butuh lagi
18:38melalui proses angket
18:39karena penyelidikannya
18:40bisa mengadopsi pertimbangan
18:42dari MK
18:43bisa langsung ke HMP
18:44HMP nanti diotorisasi oleh MK
18:46baru melakukan sidang
18:47selain dengan pasal 8 UUD
18:49jadi ini dua agenda
18:50jadi pemakzulan
18:51dan juga pemilihan
18:52WAPRES pengganti dan penetapannya
18:54sebagai WAPRES itu
18:54saya kira
18:55Bang Ade ini kan
18:56partai politik dinamis sekali ya
18:58yang utama kan hanyalah kepentingan
19:00tapi kalau menurut Anda
19:01setelah partai politik
19:02menimbang resikonya
19:04keuntungannya
19:04Anda mulai khawatir nggak
19:05tidak ada kekhawatiran dari
19:08kita ya
19:10utamanya
19:11para pendukung Mas Gibran
19:12kenapa?
19:13pemakzulan itu
19:14tidak dapat dilakukan
19:15hanya berdasarkan
19:17polemik ijazah
19:17itu yang pertama
19:18tetapi harus memenuhi
19:19alasan konstitusional
19:20yang jelas
19:21artinya proses hukum
19:22yang ketat
19:23dan pembuktian yang sah
19:24dimana pembuktian yang sah
19:26ketika bukti-bukti itu
19:27berada pada tatanan
19:29pembuktian di MK
19:31kemudian putusannya
19:32berdasarkan dari
19:34pembuktian tadi
19:35bukan berdasarkan
19:37ya sekali lagi saya sampaikan
19:39pertimbangan
19:40tapi kalau berdasarkan
19:41ada beberapa perwakilan
19:43yang ketemu DPR
19:43mengeluhkan itu?
19:44ya silakan saja
19:45pasti DPR juga akan
19:46memeriksa dengan teliti
19:48bahwa apakah
19:49proses ini sudah
19:51sah
19:52dalam putusan
19:54ataukah
19:55ini hanya
19:56pertimbangan
19:57yang bukan putusan
19:58tentu itu kan jadi pemikiran
20:00bagi teman-teman di DPR
20:00karena di DPR ini
20:02semuanya ada
20:03ya mulai dari
20:04ahli hukum
20:05profesor hukum
20:07mereka mengerti betul
20:08bagaimana mekanisme
20:09dari pemaksulan tersebut
20:10tidak hanya
20:12sekedar
20:13pemaksulan
20:14dengan ala kadarnya
20:15tidak bisa begitu
20:16itu harus super ketat
20:17bahwa
20:18legislatif kita
20:19ini kan
20:20modern
20:20tidak seperti
20:22di
20:22negara kekuasaan
20:24ya kan
20:25ini demokrasi
20:26bahwa kalau kita
20:27mau mendengarkan demokrasi
20:29tentunya
20:29tahapan-tahapannya
20:30harus jelas
20:30dan sah
20:31menurut hukum
20:32bukan dipertimbangan
20:34ini yang harus
20:35berkali-kali
20:36kita
20:36mau sampaikan
20:37bahwa
20:37apapun itu
20:39kalau
20:39kalau amar putusan
20:41atau ending
20:42akhirnya
20:42itu ditolak
20:44berarti
20:44runut ke bawah
20:45itu habis
20:46mbak
20:47tidak bisa
20:47kita membawa-bawa
20:49dalam pertimbangan
20:50gini
20:50saya berikan contoh
20:51analogi
20:52ketika ada
20:53pertimbangan
20:54satu putusan
20:55mengatakan
20:56seperti ini
20:56bahwa
20:57saudara
20:58berkelakuan baik
20:59menjaga
21:00aturan peradilan
21:01tetapi
21:01endingnya
21:02tetap dihukum
21:0310 tahun
21:03apakah pertimbangan
21:05itu berkurang
21:06ketika ada pertimbangan
21:06tidak kan
21:07tetap menjalankan
21:08amar putusan
21:09nah kalau
21:10ditolak
21:10ya ditolak
21:11gitu loh
21:11nah inilah
21:12yang sanggap
21:13kita membaca
21:14amar putusan
21:15secara
21:16sama
21:16bukan dalam
21:17pertimbangan
21:17bahkan
21:19bukti pun
21:20bukti pun mbak
21:21di dalam
21:22satu putusan
21:23itu bukanlah
21:24putusan
21:25tapi bang Andi
21:25kalau menurut anda
21:26sebenarnya ini adalah
21:27isu yang memang
21:28murni menjadi keresan publik
21:29atau ada yang
21:29riding the wave juga
21:30riding the wave
21:31siapa maksudnya
21:32ya tentunya
21:33orang-orang yang
21:34sudah
21:34tidak tahu
21:36kalau
21:37kaki yang gatal
21:38yang digaruk punggung
21:39maksudnya apa itu
21:40artinya
21:41harusnya
21:42kita melihat
21:43case per case
21:45artinya
21:46kalau memang
21:47tidak memiliki
21:47jasa sama sekali
21:48itu mungkin
21:49bisa
21:50tetapi kan ini
21:51beliau bergelar
21:52BSG
21:53S1 loh bos
21:55artinya
21:55tidak bisa kita
21:56berpegang
21:57wah ini ada
21:58proses yang
21:58tertinggal
21:59semuanya lengkap
22:00jelas di dalam
22:01aturan itu
22:02penyetaraan
22:03yang dibawa
22:04mengganggu
22:04pemerintahan
22:06bukan cuma
22:07mas Gibran
22:07tetapi
22:08pemerintahan
22:11bahwa kemudian
22:12pemerintahan ini
22:13kalau dia sudah
22:14sah dilantik oleh
22:15MPR
22:16berarti bukan lagi
22:18presiden dan wakil presiden
22:19tapi lembaga negara
22:21yang dimana
22:21lembaga
22:22kepresidenan
22:23yang anda ganggu
22:24siapa
22:24kan begitu
22:25ini serius loh
22:27katanya tudingannya
22:27aneh mau mengganggu
22:28pemerintahan
22:29bukan cuma mas Gibran
22:29biasa
22:30selama ini
22:30pemerintahan
22:31gak terganggu
22:32dan hak konstitusional
22:33rakyat untuk menyampaikan
22:34ini di DPR
22:34tadi juga diterima
22:35itu kan
22:36halusinasi saja
22:37tapi saya ingin tegaskan
22:38begini
22:38putusan MK itu
22:39sedang begini
22:40hei pemohon
22:41permohonan kamu
22:42beralasan
22:43memang Gibran salah
22:44gak punya
22:45ijazah CA
22:46suketnya juga
22:47tidak
22:48sah
22:48karena tidak ada objek
22:50tapi pemohon
22:51kami tidak bisa
22:52mengabulkan
22:53petitumnya
22:54atau tuntutannya
22:55untuk pemaksulan
22:56kenapa?
22:56karena kami tidak berwenang
22:58nah karena
22:58tidak berwenang
22:59maka kami kebawa
23:01ke DPR
23:02karena DPR yang berwenang
23:03lalu bagaimana di DPR?
23:05di DPR itu
23:06nanti juga berproses lagi
23:07Gibran juga dipanggil lagi
23:09materi dari MK itu
23:11dipelajari lagi
23:12pihak-pihak yang terkait
23:13dipanggil lagi
23:14dan kemudian
23:15ternyata
23:16oh iya
23:16syaratnya tidak terpenuhi
23:17kendatis syarat yang lain terpenuhi
23:19kenapa?
23:20karena salah satu syarat
23:21saja tidak terpenuhi
23:22itu berarti cacat
23:23dan memang
23:23syarat untuk pemakzulan
23:25tidak semuanya harus terpenuhi
23:26misalnya 4 pintu tadi
23:27salah satu pintu saja
23:28itu sudah terpenuhi
23:29tapi kalau dibilang ada
23:30motif politik sebenarnya
23:31yang jadi doangannya gimana?
23:32ya motif politik kami ada
23:33dan kami sudah sampaikan
23:34bahwa politik kami adalah
23:35politik kebangsaan
23:37untuk menegakkan
23:38etika moral
23:38dan integritas berbangsa
23:40karena kami tidak ingin
23:41anak didik di negeri ini
23:42kehilangan insetif pendidikan
23:44karena melihat
23:44wapres saja
23:45dengan modal suket
23:46bisa berkuasa lah
23:47untuk apa kami sekolah
23:48itu satu hal
23:49yang kedua
23:49tidak ada jadi
23:50intensi insetif masyarakat
23:51untuk mengadu ke pengadilan
23:53tidak putusan MK saja
23:54diabaikan
23:54apalagi putusan yang lainnya
23:56kami ingin menata
23:57justru
23:57bukan mau mengganggu pemerintahan
23:59tidak
23:59karena begini
24:00kalau sudah pemakzulan itu
24:01tidak satu paket
24:02jadi presiden
24:04dan atau wakil presiden
24:06dapat diberhentikan
24:07dari jabatannya
24:09apabila terbukti
24:10melakukan kejahatan berat
24:12pelanggaran hukum
24:13atau tidak lagi
24:14manusyarakat
24:14jadi alternatif
24:15yang kami ambil
24:16ada alternatif
24:18yang kami ambil
24:19pertimbangannya
24:20alternatif tentang
24:21tidak lagi manusyarakat
24:22kalau tidak ada masalah
24:24keputusan MK-nya itu
24:25tidak diterima ya
24:26bagaimana bisa menjadi dasar
24:27kalau itu bukti apa yang ada punya
24:28sampai bisa mendundung
24:29ini memang ada motif politik
24:30di balik
24:30ya jelas
24:31karena begini
24:32program Patsui itu
24:35itu jelas
24:36bahwa
24:37program Patsui itu
24:37untuk mendasari
24:39Mas Gibran
24:39masuk kepada
24:40University
24:41artinya
24:42apa namanya
24:43kalau tidak setara
24:44kalau di Indonesia
24:45tentunya setara dong
24:47kan begitu
24:48nah ini yang menjadi
24:49perdebatan antara
24:50Patsui ini tadi
24:51tidak memiliki jasa SMA
24:53dan lain-lain sebagainya
24:54sudah selesai
24:55kalau kita harus menghargai
24:56kita harus menghargai
24:58pendidikan luar negeri juga
25:00tidak bisa kita
25:01anti pendidikan luar
25:03ya kan
25:03bahwa harus
25:04mekanisme-nya SMP
25:06SMA
25:06dan harus S1
25:08kan ini yang belum keliru
25:09jadi tidak pernah ada
25:10narasi motivasi
25:11tidak menghargai
25:12pendidikan dari luar negeri
25:13tapi sebagai negara
25:14yang punya
25:15jurisdiksi nasional
25:16maka setiap lulusan
25:17dari luar negeri itu
25:18melalui proses
25:19diisi yang disetarakan
25:20nah ternyata
25:21surat keterangannya
25:22tapi keterangan dalam
25:24itu tidak lalu
25:25kriteria
25:26baik terkait prosedur
25:27maupun subtansi
25:28sehingga inilah
25:29yang diputuskan oleh MK
25:30tidak ditemukan
25:31dan ini yang kita
25:32proses ke DPR
25:33begitu
25:34jadi jangan dibawa
25:35bahwa kita tidak menghargai
25:36lulusan luar negeri
25:37dan ini harus
25:38sudah memiliki kekuatan
25:40undang-undang internasional saja
25:41itu masuk menjadi hukum nasional
25:43harus diratifikasi dulu
25:44bukan berarti
25:45mentang-mentang lulusan
25:46Inggris bisa langsung
25:47enggak
25:48disejajarkan
25:49dengan satuan pendidikan Indonesia
25:50itu seperti apa
25:51oh kalau sejajar S1
25:53sejajar SMA
25:54enggak ada masalah
25:54ternyata ini yang bermasalah
25:56dan ini
25:57masalahnya dimana
25:58sudah menjadi
25:59pertimbangan majelis
26:01masalahnya adalah
26:03tidak ada objek
26:04yang disetarakan
26:05kenapa
26:05menurut peraturan
26:06harusnya ada objek
26:07berupa diploma
26:08sertifikat atau ijazah
26:09dari luar negeri
26:10ada
26:10tidak ada
26:12itu
26:13hanya sertifikat kehadiran
26:15kenapa
26:16tidak hadirkan
26:17berarti
26:17ini salah
26:18ini
26:18pengecutnya seorang
26:19Gibrat
26:19karena semestinya
26:21kemarin yang menjadi
26:21pihak terkait
26:22itu harusnya Gibrat
26:23bukan relawan-relawan
26:24yang tidak ada legal standing
26:25bisa selesai
26:26kalau langsung ditunjukin aja
26:27buktinya kalau memang ada
26:27harusnya saat itu
26:28tapi hari ini tidak bisa
26:29kenapa
26:29ternyata tidak ada dokumen itu
26:31saat melakukan
26:32proses
26:33berarti ada di kategori
26:35tindakan tercelah
26:36dalam proses ini
26:37itu adalah
26:38hanya laporan
26:40masa hakim
26:41kakak sama ade
26:42Darmawal
26:42sebagainya
26:43tidak bisa
26:43tapi karena memang harus
26:45punya narasi
26:46membela ya
26:46saya kembalikan saja
26:48kepada DPR
26:49nanti
26:49apakah DPR punya pandangan
26:50yang serupa dengan MK
26:51juga kami
26:52atau tetap ingin
26:53ikut membela Gibrat
26:57DPR juga bukan kaleng-kaleng
26:59mereka juga sangat mengerti
27:00dan banyak lulusan luar negeri
27:02dan saya yakin DPR
27:03karena ngerti
27:04gak kaleng-kaleng
27:04akan menjalankan
27:05dengan ditindakan
27:08agar bisa menjadi
27:10politik yang hebat
27:11dan baik
27:12dengan melakukan
27:13pemazulat terhadap Gibrat
27:14itulah politik kedegaran
27:15yang baik
27:15bukan
27:18asal-asalan
27:19dalam pembuktian
27:20bukan
27:20tidak
27:21mengesambingkan
27:22apa yang sudah
27:23dipersoalkan
27:24sudah ada putusan
27:25Pak Ozin
27:26Anda kan diusulkan ke DPR
27:27tapi juga ke Barres Krim
27:28ini Anda lagi
27:29ada dua petang
27:30pun jawaban yang dua-duanya harus jalan
27:31seperti saya analogikan
27:32seorang ASN
27:33yang melakukan kejahatan pembunuhan
27:35dia bisa kena dua konsekuensi
27:36pertama
27:36punduhannya pidana tetap proses
27:38yang kedua
27:38status
27:40kepegawaian nasional
27:41dia juga bisa dicabut
27:42nah hari ini
27:43jika ada ASN yang membunuh
27:44harus diproses
27:45itu tetap jalan
27:46gak boleh
27:46karena sudah dipecat dari ASN
27:47membunuhnya gak jalan
27:48nah hari ini
27:49meskipun ada proses pemajulan
27:51dugaan pemasuhannya
27:52tetap jalan
27:52karena kalaupun
27:54memasukkan proses pidana
27:55tetap harus jalan
27:56dokumen
27:59pertanyaannya
27:59loh itu kan
28:00karena pidana
28:01makanya MK
28:02tidak berwenang
28:03baris krim
28:04itu yang harus
28:05tidak ngurusi
28:05pemasuhan dokumen
28:06baris krim
28:07anda tunggu aja
28:08anda tunggu juga
28:09yang di baris krim
28:10masih penelidikan
28:11di baris krim jalan
28:11sudah diterima
28:12kita lihat saja
28:14nanti
28:14kalau nanti
28:16sudah selesai
28:17dinyatakan secara pidana
28:18ada yang memasukkan dokumen
28:20itu baru cocok
28:21ya tidak
28:22itu urusan pidana
28:23karena ketatan negara
28:24ada tanggung jawabnya
28:25dan orang yang tidak
28:26menuhi syarat
28:27itu sudah pasti
28:27dimanjukan
28:28ingat lho
28:29karena terbukti
28:31pidana itu hal lain
28:33terbukti tidak menuhi syarat
28:34itu hal yang lain
28:35kalau gitu ini singkat-singkat aja
28:37kalau gitu Bang Hozin
28:37yakin gak?
28:38seberapa yakin Anda
28:39ini akan ditindakan juti oleh DPR?
28:40tentu saya sangat yakin sekali
28:41karena di negeri ini
28:42masih ada putera-putera terbaik
28:43bangsa kita
28:44yang punya etika
28:45moral dan integritas
28:46untuk mengembalikan
28:47value ini
28:48yang sudah hilang
28:49dalam era 12 tahun terakhir ini
28:51dan tentu saja
28:52tanggung jawab moral DPR
28:53bukan hanya
28:53kepada rakyat
28:54tetapi kepada
28:55generasi yang akan datang
28:56termasuk
28:57amanah dari
28:58founding father kita
28:58kita tidak ingin
28:59negeri yang diwariskan
29:00dengan baik oleh
29:01founding father kita
29:02lalu kita wariskan
29:03kepada generasi selanjutnya
29:04dalam keadaan
29:05compang camping
29:06dan kalau merotanya
29:07Mas Gibran juga perlu
29:07memberikan pertanggung jawaban
29:08wajib dia wajib
29:10dimintai pertanggung jawaban
29:11bahkan dipertanggung jawabkan
29:12secara ketatan agar
29:13dengan dimajulkan
29:14secara pidada
29:15di proses hukum
29:16oke
29:16Bang Adi gimana?
29:17oke
29:18kalau saya sih
29:19menanggapi bahwa
29:20perbedaan
29:21pandangan politik
29:22itu hal yang biasa
29:24oke
29:24tetapi kita jangan pernah
29:26mengabaikan fakta
29:27dan penetapan hukum
29:29ini yang harus kita lihat
29:31secara konstitusional
29:32kenapa?
29:33karena
29:34apa yang dilakukan
29:35MK sudah memutuskan
29:37dan pada amar putusannya
29:39clean and clear
29:40clean and clear
29:41tidak ada lagi
29:42yang perlu kita bahas
29:43kenapa?
29:44karena kalau pertimbangan
29:46bukan merupakan putusan
29:47sehingga
29:48saya merasa bahwa
29:49ketika kita membaca
29:51pertimbangan saja
29:53yang bukan merupakan
29:54bagian daripada putusan
29:56nah inilah kekeliruan
29:57menurut saya
29:58sehingga
29:59apapun itu
29:59silakan monggo
30:00usaha bangkosi
30:02silakan lanjutkan
30:03pidananya juga
30:04silakan dilanjutkan
30:05kita pasti akan
30:06menyelesaikan
30:07setiap masalah yang ada
30:08karena memang
30:08tidak bisa dibuktikan itu
30:10apa pelanggaran
30:11pelanggaran berat
30:12apa yang dilakukan
30:12mas Gibran
30:13persoalan cakep
30:14dan tidak menunjukkan
30:15syarat lagi
30:16beliau masih sehat-sehat saja
30:17Pak Prabowo masih sehat-sehat saja
30:19mampu memimpin Republik ini
30:20apa yang salah?
30:21berarti Anda juga tidak khawatir
30:23kalau misalnya
30:23ditindak lanjutkan
30:24tiba-tiba HMP
30:25atau hak angket misalnya?
30:26ya silakan saja
30:27kalau sudah melalui
30:28mekanisme yang benar
30:30karena sangat sulit
30:31mbak
30:31untuk menuju
30:33ke pemaksulan itu
30:34itu tidak dengan
30:36cara yang mudah
30:37ini akan tentunya
30:39melalui hal-hal
30:40yang namanya
30:41verifikasi yang mendalam
30:42dan ini bukan
30:44khawatir gak?
30:45saya tidak ada kekhawatiran
30:46karena saya tahu
30:47bahwa di
30:48di parlemen itu
30:49banyak sekali
30:50lulusan-lulusan luar negeri
30:52yang sangat mengerti
30:53nah pada saat
30:54masukan itu
30:55menjadi satu sumber
30:57dalam sidang paripurna
30:58tentunya
30:59lulusan-lulusan luar negeri
31:00akan berteriak
31:01oh pathway itu gak bisa
31:03pathway itu segeranjat
31:04ini dan lain-lain sebagainya
31:05saya rasa
31:06teman-teman DPR
31:07akan mendukung
31:09yang apalagi dia
31:10lulusan luar negeri
31:11tapi singkatannya
31:11singkatannya merasa
31:12tapi ini juga ada
31:13sangkut pautnya dengan
31:14Pak Jokowi
31:14jangan-jangan emang
31:15sudah tidak ada
31:15di satu perahu yang sama nih
31:16makanya digoyang-goyang
31:17kodenya adalah
31:18saya berbaju biru hari ini
31:20sesuai dengan
31:21apa yang dikenakan oleh
31:22Bapak Insinyur Jokowi Dodo
31:25kemarin
31:25ketemu dengan
31:26Pak Prabowo
31:27Pak Prabowo
31:27dan Pak Jokowi
31:29artinya
31:30kami
31:31cuma bisa memberikan
31:32sandi-sandi kode saja
31:34oke kalau gitu
31:34banget ya Pak Hozin
31:35terima kasih
31:36saya berbagi di kompas petang
31:37saya selalu semuanya ya
31:38siap

Dianjurkan