Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Christina Simamora, ibu dari tiga anak di Rokan Hilir, mengaku masih berjuang mencari keadilan terkait persoalan harta bersama setelah bercerai dari mantan suaminya, Rudianto, pada 2024.

Ia mengklaim kebun sawit yang diperoleh selama perkawinan menjadi sumber persoalan, mulai dari ancaman pelelangan rumah yang ditempati anak-anaknya hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Christina mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mencari penyelesaian. Ia mendatangi kepolisian, Propam, bagian pengawasan penyidikan (Wasidik), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Ombudsman, hingga berupaya meminta audiensi di Polda Riau.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #diskriminasi #polresrohil #poldariau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Seorang ibu tiga anak di Rokan Hilir, Riau, Kristina Simamora,
00:05mengaku masih berjuang mencari keadilan setelah bercerai dari mantan suaminya pada 2024.
00:10Persoalan harta bersama berupa kebun sawit kini disebut berujung pada ancaman pelelangan rumah yang ditempati anak-anaknya,
00:16hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit.
00:22Kristina menjelaskan, selama perkawinan, dirinya dan mantan suami memiliki utang perbankan sekitar 1,7 miliar rupiah untuk membeli kebun dan
00:31rumah.
00:32Menurutnya, cicilan mencapai sekitar 30 juta rupiah per bulan.
00:36Setelah perceraian, ia mengaku pembayaran utang tidak lagi berjalan, sehingga rumah yang dijadikan agunan terancam di lelang.
00:43Padahal menurut Kristina, masih terdapat kebun sawit seluas sekitar 53 hektare yang diperoleh selama perkawinan.
00:49Kristina mengklaim kebun tersebut merupakan harta bersama.
00:53Ia mengaku tetap melakukan panen untuk memperoleh penghasilan guna membayar pekerja dan memenuhi kebutuhan ketiga anaknya, termasuk biaya pendidikan.
01:01Namun, menurut keterangannya, empat pekerja yang memanen sawit dibawa ke Polres Rokan Hilir atas dugaan pencurian TBS.
01:07Kristina kemudian mengaku turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
01:12Ia mempersoalkan penanganan kasus itu karena menilai kepemilikan kebun masih berkaitan dengan sengketa harta bersama yang belum selesai.
01:19Kristina mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke Propam, bagian Pengawasan Penyidikan atau Wasidik, Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Ombudsman.
01:28Ia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa bukti-bukti yang dimilikinya.
01:33Dalam keterangannya di Polda Riau, Kristina menegaskan,
01:36Saya bukan minta dibela, kalau saya memang salah, tapi tolong sesuai prosedur.
01:40Ia berharap seluruh dokumen, keterangan saksi, dan proses penetapan tersangka diperiksa secara menyeluruh agar memperoleh kepastian hukum.
01:48Perjuangan tersebut, menurut Kristina, juga berkaitan dengan masa depan ketiga anaknya yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan tempat tinggal.
01:55Hingga keterangan Kristina disampaikan, belum terdapat penjelasan dari pihak kepolisian terkait pengaduan dan tudingan yang disampaikannya.
02:04Klaim mengenai sengketa aset serta dugaan pelanggaran prosedur masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dianjurkan