00:01Keberadaan PT. Marita Makmur Jaya di Pulau Rupat, Riau, kembali disorot.
00:05Kali ini dari kalangan mahasiswa yang meminta izin perusahaan perkebunan ini dievaluasi,
00:10bahkan dicabut jika terbukti ada pelanggaran.
00:13Suara itu datang dari himpunan pelajar mahasiswa Rupat.
00:16Ketuanya, Muhammad Andika, menilai perusahaan yang sudah bertahun-tahun beroperasi ini
00:21belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
00:24Sorotan pertama, kebun plasma.
00:25Menurut Andika, perusahaan diduga belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma bagi warga
00:30yang terkait izin usaha perkebunan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis sejak 2010.
00:36Di lapangan, katanya, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
00:40Sorotan kedua, lingkungan.
00:42Andika menuding aktivitas perusahaan berdampak pada hutan manggroof di pesisir Rupat.
00:47Ia juga menyampaikan dugaan pembuangan limbah ke laut
00:49yang menurutnya perlu diperiksa instansi berwenang.
00:53Minggu malam, 18 Oktober 2026,
00:55Andika berkata,
00:57Puruhan tahun keberadaan PT MMJ di Pulau Rupat
00:59hanya melahirkan kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
01:02Maka, sudah sepatutnya izin PT MMJ dicabut.
01:06HPMR meminta pemerintah memeriksa perizinan,
01:09kewajiban kebun plasma, dan kepatuhan lingkungan,
01:11serta mendesak Kementerian ATR BPN turun tangan.
01:15Pencabutan izin didorong menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan
01:18jika pemeriksaan membuktikan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum.
01:21Sejauh ini yang tersedia baru tuntutan dan dugaan dari HPMR.
01:26Tanggapan PT MMJ belum ada dalam pemerintahan ini.