- 2 hari yang lalu
- #gibran
- #ijazahgibran
- #prabowo
- #jokowi
- #rosikompastv
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, menyoroti pelaporan surat keterangan (suket) pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming, ke Bareskrim Polri.
"Jangan-jangan masuknya dari Mas Gibran, justru ini para pihak juga ingin jatuhkan Pak Prabowo. Ini berbahaya loh," ujar Bestari Barus dalam program ROSI KompasTV pada Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, membantah pernyataan Bestari.
#gibran #ijazahgibran #prabowo #jokowi
Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Rabu, 21 Oktober 2026, Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini.
Ayah Gibran, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuding ada operasi politik dan penumpang gelap di balik polemik ijazah Gibran. Benarkah demikian?
Program ROSI mengundang kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan. Juga Ketua bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus.
Saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "Kasus Ijazah Gibran, Jokowi: Ada Operasi Politik", Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV!
Tanya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697484/panas-debat-bestari-psi-azam-khan-soal-pelaporan-ijazah-wapres-gibran-ke-bareskrim-rosi
"Jangan-jangan masuknya dari Mas Gibran, justru ini para pihak juga ingin jatuhkan Pak Prabowo. Ini berbahaya loh," ujar Bestari Barus dalam program ROSI KompasTV pada Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan, membantah pernyataan Bestari.
#gibran #ijazahgibran #prabowo #jokowi
Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Rabu, 21 Oktober 2026, Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini.
Ayah Gibran, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo menuding ada operasi politik dan penumpang gelap di balik polemik ijazah Gibran. Benarkah demikian?
Program ROSI mengundang kuasa hukum pelapor suket penyetaraan pendidikan Gibran, Azam Khan. Juga Ketua bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus.
Saksikan dalam #ROSIKompasTV episode "Kasus Ijazah Gibran, Jokowi: Ada Operasi Politik", Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV!
Tanya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/697484/panas-debat-bestari-psi-azam-khan-soal-pelaporan-ijazah-wapres-gibran-ke-bareskrim-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00...masih agak akan muncul kontroversi berkepanjangan...
00:03...tidak mengubah satu tetas cinta pun untuk Indonesia.
00:15Tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif.
00:21Terkait dokumen IJASA 1 Gidan ini seperti apa?
00:25Ini pandangan dari Kapolong.
00:26Masih dalam proses penyidikan kita.
00:28Masih dalam proses penyidikan ya, Pak?
00:31Ada tindakannya terhadap dokumen IJASA 1 Gidan?
00:35Oke, terima kasih, Pak.
00:38Tidak ada alasan lagi proses perkara ini tidak dinaikkan.
00:42Dari penyidikan menjadi penyidikan.
00:45Sebab terang-terang kok ini, masa iya hampir 290 juta kita, mohon maaf ini ya, ditipu.
00:52Ya kan, sudah saya sampaikan sejak awal.
00:55Ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi.
01:01Jadi menjadi ramai sekali.
01:03Bisa saja memang operasi politik untuk mendowngrade reputasi politik seseorang.
01:11Kami rakyat biasa tidak ada yang menunggangi, Pak.
01:14Justru Bapak yang menunggangi negara ini dengan memasukkan Gidan sebagai wapres.
01:34Selamat malam, Saudara.
01:35Program Rosi kembali hadir sebagai ruang opini sumber informasi.
01:40Bersama saya, Friska Klarissa.
01:43Barat Skrim Polri terus melidiki kasus surat keterangan penyetaraan IJASA SMA Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
01:49Kemarin, Barat Skrim melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini dan hari ini pelapor diperiksa polisi.
01:55Ayah Gibran yang juga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menuding ada operasi politik dan penumpang gelap dibalik ribut-ribut
02:04IJASA Gibran.
02:06Benarkah demikian?
02:07Malam ini saya mengundang kuasa hukum pelapor kasus IJASA Gibran, Azam Khan, dan Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat Partai
02:15Solidaritas Indonesia Bestari Barus.
02:18Selamat malam, Bum Azam dan juga Bum Bestari.
02:21Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
02:24Saya ke Bum Azam dulu karena hari tadi ke Barat Skrim Polri.
02:27Sebagai yang memberikan kuasa hukum dari pemberi pengadu masyarakat atau aduan masyarakat yang diajukan terkait dengan IJASA Gibran, apa saja
02:34tadi yang diklarifikasi oleh penyidik?
02:36Ada banyak.
02:37Jadi pertanyaan itu ada 14, tapi ABC, ABC, ada AB.
02:43Jadi kalau di jumlah, kalau ya ada 30 lebih ya.
02:47Namun...
02:48Terkait apa itu?
02:48Jawabannya, pertama identitas, ya menyangkut legal standing.
02:53Makanya penyidik menerima dalam konteks klarifikasi, ya karena untuk penyidikan.
03:01Yang kedua, kenal sama ini, kenal sama itu, terus...
03:06Objeknya dari aduan masyarakat?
03:07Objek, ya, suket, surat keterangan itu.
03:10Jadi dalam hal surat keterangan itu kita kaitkan dengan putusan pertimbangan MK.
03:18Selain nanti, ada yang lain, gitu loh ya.
03:22Itu salah satunya.
03:24Nah, terkait suket itu apa sebenarnya yang jadi objek aduan masyarakat?
03:28Apa yang dianggap perlu dimasukkan ke ranah pidana?
03:31Iya, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan itu karena rasio desi dendi, ya.
03:41Artinya rasio desi dendi itu hampir di seluruh dunia hakim sebelum memutus satu perkara.
03:49Itu ada rasio desi dendi, yaitu pertimbangan.
03:52Nah, di pertimbangan-pertimbangan itu banyak dari halaman 736, 770, sampai 778.
04:01Itu salah satunya memang tidak ditemukan dan tidak ada ijazah tersebut.
04:06Karena tidak ada ditemukan ijazah tersebut menggunakan suket.
04:11Nah, suket itu bukan ijazah.
04:13Karena suket itu bukan ijazah, maka proses itulah yang kita butuh untuk dicek, diselidiki.
04:21Kan begitu.
04:22Nah, kaitannya apa?
04:23Kaitannya dengan pemalsuan surat.
04:26Kalau KUHP dulu itu kan pasal 263, yang lama.
04:29Tapi yang baru sekarang ini kan 391.
04:32Ada dua, ayat satu, ayat dua.
04:36Ayat satu yang membuat, ayat dua yang menggunakan.
04:40Nah, begitu.
04:41Yang membuat ini artinya siapa?
04:42Yang membuat dari dirjen, kan?
04:45Dirjen pendidikan.
04:46Dan itu sudah saya tuangkan di dalam banyak sekali.
04:50Tinggal diproses.
04:51Soal pengembangannya nanti bisa saja ke KPU, bisa saja ke Bawas.
04:55Lu bisa.
04:55Itu kan tergantung penyidik gitu loh ya.
04:57Artinya poin-poin yang kita berikan itu adalah bentuk petunjuk dan bukti.
05:03Oh, yang menggunakan artinya Mas Gibran?
05:05Iya dong.
05:05Kan ayat duanya.
05:07Oke.
05:08Apakah, oke.
05:09Kalau apakah yang dikatakan bahwa tidak ditemukan adanya ijazah Gibran
05:14atau surat keterangan yang diajukan di muka persidangan MK
05:16itu dianggap tidak ditemukan sebagai penyetaraan ijazah,
05:22apakah artinya itu bisa disamakan dengan pemalsuan dokumen
05:25seperti yang diadukan oleh timnya Bung Azam?
05:30Iya, begini.
05:33Ada hal yang perlu kita permaklumkan.
05:37Bahwa di dunia ini model sekolah itu berbeda-beda.
05:47Dan yang paling miris tentu dengan situasi yang sekarang ini sedang terjadi
05:53adalah bagaimana kita melihat bahwa kita punya pejuang-pejuang di luar negeri sana
06:03yang bertugas sebagai duta besar,
06:06staf kedutaan besar,
06:07kemudian atas dan lain sebagainya yang mungkin
06:12bawa anaknya
06:13untuk sekolah di sana
06:16dan terancam kalau balik
06:18tidak bisa
06:22mengabdikan dirinya
06:24sebagai pejabat politik
06:29dikarenakan
06:30ada ketidaksetaraan.
06:34Kita menganut sistemnya
06:36633.
06:39Sekolah SMA 6 tahun,
06:42sekolah SMP 3 tahun,
06:46sekolah SMA 3 tahun.
06:49Tapi ada di beberapa negara yang tidak memakai itu.
06:53Nah, bagaimana nasib mereka?
06:56Kenapa
06:56cuma yang satu ini dipersoalkan
07:00itu buat kami juga sesuatu tanda tanya besar.
07:04Menurut Bung Bustari tidak ditemukan ijazah di MK
07:07bukan berarti tidak punya ijazah atau tidak punya suket Mas Gibran
07:10yang dianggap setara dengan pendidikan SMA.
07:13Ini karena yang nonton mahasiswa saya,
07:16mohon maaf tadi ada satu lembar kertas.
07:21Bagi sekolah yang tidak mengeluarkan ijazah itu
07:24ada ketentuan khusus lagi yang diaturkan.
07:27seharusnya itu turut dijelaskan.
07:30Kalau tidak ada ijazah
07:32yang dikeluarkan pada seterata tertentu itu,
07:37maka seharusnya
07:39Bung Azam menjelaskan juga kepada publik dan kepada mahasiswa
07:44bahwa dapat dilakukan seperti ini.
07:48Karena apa?
07:48Saya meyakini Kompas memfasilitasi kita duduk berdua ini adalah
07:52juga untuk mencerdaskan anak bangsa.
07:55Bukan membuat anak bangsa saring bertikai satu sama lain.
08:00Ini tanggung jawabnya sampai keherat.
08:02Kan begitu.
08:04Nah jadi,
08:05atas apa yang sudah dijelaskan para pihak
08:08di sidang MK itu,
08:12bahwa kami pun sangat berkeyakinan
08:14sebagai salah satu partai
08:16yang
08:18mengusung dari awal
08:20pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran ini
08:23selaku pasangan Capres dan Cawapres
08:25kami meyakini bahwa
08:28apa yang kemudian hari ini
08:31dipersoalkan itu,
08:33itu sudah sudah tuntas pada masanya.
08:36Sudah diuji pada masa itu.
08:38Dan kami berkeyakinan juga bahwa
08:42Mas Gibran memiliki kapasitas
08:45yang tidak bertentangan dengan hukum
08:49tetapi berkesesuaian
08:51atas pendidikan yang telah dia tempuh.
08:56Harusnya ini juga diungkap
08:58supaya menjadi lebih kepada pemahaman publik.
09:01Bagaimana nasib saudara-saudara kita di luar nanti
09:04kalau balik?
09:05Yang saya membingungkan satu hal.
09:07Apa itu?
09:08Satu hal.
09:09Kenapa tidak menggugat
09:12kepada KPU
09:13untuk menyesuaikan persyaratan
09:16tentang ijazah ini tadi
09:19atau surat keterangan
09:20atau apapun dia tentang pendidikan
09:22agar masyarakat yang sedemikian
09:25banyak yang bersekolah di luar negeri ini
09:26tidak terhalangi hak politiknya
09:29ketika dia kemudian setelah selesai menimba ilmu
09:32ingin mengabdikan dirinya di dunia politik.
09:36Kenapa cuma surat keterangannya Mas Gibran yang dipersoalkan?
09:39Tidak, karena yang menjadi fokuskan persoalan
09:43jadi gini
09:44berangkat syuket
09:47itu kan dibuat
09:48tahun 2019
09:49tanggal 6 Agustus
09:53dan dia tanggal
09:54tahun 2020
09:55naik ke
09:57wali kota dan seterusnya.
10:00Nah jadi gini
10:00inilah yang disebut mensreah
10:02secara hukum.
10:03Mensreah artinya ada niat jahat
10:05menurut Anda.
10:05Kenapa disimpulkan dengan Biksu?
10:09Kalau memang ada
10:10ya sudah lah
10:12apa sih beratnya
10:13kan begitu
10:14sama dengan rekan-rekan mahasiswa semua
10:17saya kira
10:18ijazah penting gak kira-kira
10:20menurut kalian?
10:22penting gak kira-kira?
10:23itu maksud saya
10:24jadi
10:25problemnya sekarang
10:27ini kan menyangkut pasal 169
10:30undang-undang nomor 7 tahun 2017
10:32huruf R
10:33oke
10:33terkait
10:34disitu ada dua syarat
10:35syarat pertama itu
10:37memang usia
10:39A harus 40
10:40gitu lah
10:41terus yang kedua
10:42SLTA
10:42SMA
10:43yang setara
10:45pasal 169
10:47huruf R
10:47ditambah lagi
10:49pasal 227
10:50huruf R
10:50kan begitu
10:51di undang-undang nomor 7
10:53tahun 2017
10:54nah itulah yang menjadi polemik
10:56diajukanlah sama rekan-rekan
10:58termasuk Denny
10:59dan 7 orang juga
11:01termasuk
11:01mantan TNI
11:03sungguh bergabung
11:04dan banyak ya
11:057 orang
11:05sampai DMK
11:06DMK secara terbuka
11:08ya
11:09tapi saya mau masuk dulu
11:10soal suket
11:11atau surat keterangan penyertaraan pendidikan
11:14Mas Gibran dianggap
11:15setara dengan adanya mensria
11:17atau niat jahat
11:17Bung Bestari
11:18pada 2019 itu dianggap
11:20ini terkait dengan pencawanannya
11:22ya kan itu proses
11:22proses itu kan masih berjalan
11:24baik
11:24baik
11:25itu tuduhan serius
11:27kenapa itu dianggap tuduhan serius
11:28ya kan
11:28artinya begini
11:29bahwa
11:30saya tidak melihat
11:32justru
11:33jadi akhirnya
11:34pada akhirnya
11:34saya tidak melihat
11:35bahwa
11:36apa yang kemudian dipersoalkan ini
11:39adalah untuk mendudukkan persoalan
11:41bukan
11:43tetapi
11:44lebih kepada
11:45kepentingan saja tertentu
11:48ya kan
11:49saya tidak merasa
11:51bahwa
11:51kepentingan apa itu
11:52bahwa
11:52jangan juga nanti
11:54kemudian
11:54para pihak merasa dirinya
11:56sedang bersteru
11:58padahal
11:59ya
12:00seperti disampaikan
12:01akhirnya
12:02ini operasi politik
12:04ya tau
12:07apa yang dipermasalahkan dengan
12:09ijazah seorang
12:10mas Gibran
12:11waktu di wali kota
12:12enggak
12:13kemudian sekarang
12:14satu paket dengan
12:15Pak Prabowo
12:16jangan-jangan
12:19masuknya dari
12:20mas Gibran
12:21justru ini para pihak
12:22juga ingin
12:25menjatuhkan Pak Prabowo
12:26kan ini yang kita khawatir
12:28sebetulnya
12:28apa iya betul
12:29Bung Azhar
12:29iya kan
12:30bagaimana
12:31itu kan
12:32beda
12:33ini berbahaya
12:34jadi beda sekali
12:35kalau
12:35dibilang
12:37kita ini
12:38beda
12:39jadi
12:39kontek ini juga
12:41kalau kaitannya
12:42sama
12:43pasal 7A
12:44dan 7B
12:44Ud. Ud. Dasar 1945
12:46dalam kontek
12:47impeachment
12:48tidak berarti
12:49harus satu paket
12:49tidak
12:50gitu loh ya
12:51satu pun
12:52wakil pun bisa
12:53presiden pun bisa
12:55arahnya emang akan ke sana
12:56saya tidak
12:57terlalu ke sana
12:58tapi silahkan saja
12:59bagaimana
13:00nah soal kepentingan
13:01justru yang berkepentingan
13:03kan wapres
13:04rakyat ini kan
13:05menyuplai
13:06menggaji
13:07maksudnya berkepentingan apa
13:08kan tadi kan dibilang
13:09jangan-jangan ada
13:10kepentingan
13:11kepentingan apa
13:11kepentingannya itu adalah
13:13kepentingan
13:15kepentingan
13:15para pihak
13:16yang tidak bersama
13:17mas Gibran ini
13:18untuk melakukan
13:19lompatan
13:21percepatan
13:21percepatan politik
13:23ini berbahaya loh
13:24percepatan politik
13:25dalam konteks
13:25percepatan politik
13:26dalam konteks
13:27bahwa
13:28ini harus segera
13:29diganti kekuasaan ini
13:30ini kan berbahaya
13:31ini
13:32gitu loh
13:33jadi saya
13:34sangat bersepakat
13:36dengan Pak Jokowi
13:37yang menyatakan bahwa
13:38ini ada penunggangan
13:39politik
13:40membelah
13:41bangsa ini
13:43mengatasnamakan
13:44rakyat
13:45entah rakyat yang
13:45manapun
13:46kita tidak paham
13:47contoh tadi
13:48laporan
13:49kenapa dumas
13:50kenapa tidak laporan saja
13:51karena kan tidak punya
13:53legal standing
13:54jadi melapor
13:57Pak
13:57tolong Pak
13:58ini ada begini
13:59tapi kalau
14:00laporan polisi
14:01itu kan
14:03saya menderita
14:04karena kelakuan dia
14:05kan begitu
14:05ini penderitaan Anda
14:07apa
14:08ini
14:08ini kan penting juga
14:10diketahui
14:11ini penting
14:12setiap hukum
14:13ini bukan
14:14dari aduan
14:15absolut
14:15ini delik biasa
14:17kenapa masukkan delik biasa
14:19delik umum
14:19iya kan
14:20pemalsuan surat
14:21kalau pemalsuan surat itu
14:23pidana
14:23laporkan dong
14:24iya kan sudah kita lakukan
14:25dumas
14:26iya
14:27kenapa
14:27karena Anda
14:28tidak berkeyakinan
14:30bahwa Anda
14:31punya legal standing
14:32kalau tidak
14:33dari awal
14:34artinya
14:34kalau Anda
14:34tidak punya legal standing
14:36saya boleh berkeyakinan
14:38bahwa
14:38di belakang Anda
14:39ada lagi pihak lain
14:41yang sedang
14:42menyetir Anda
14:43jangan berpikir
14:44bahwa Anda
14:45sedang bersetru
14:46dengan Gibrang
14:47jangan
14:47salah salah
14:48kita gak berseteru
14:50tapi kita menjelaskan
14:52kalau memang
14:53ini aduan dumas
14:55memang sudah disepakati
14:56Bang
14:57ini nanti ada penyelidikan
14:59oh iya
14:59bahkan Kapolri pun salah
15:01bicara
15:01ini sudah masuk penyelidikan
15:03benar gak
15:03Kapolri bilang begitu
15:04salah
15:05harusnya penyelidikan
15:07kalau kita
15:07udah urut aja
15:09gak apa-apa
15:09ya kalau cuma dumas
15:11kan paling
15:11nanti kan ditingkatkan
15:13mana yang dumas
15:14yang lanjut
15:15tapi saya sebetulnya
15:17kalau memang Anda gentleman
15:19Anda lapor
15:20sudah kita gentleman datang
15:22enggak itu dumas
15:23iya dumas itu proses
15:25ini kawan-kawan mahasiswa adik-adik
15:27dikarenakan
15:28pihak yang datang itu
15:30tidak punya legal standing
15:31salah
15:32kalau kita tidak punya legal standing
15:34ditolak
15:35kenapa tidak mengajukan laporan
15:37kalau laporan
15:38Anda pasti ditolak
15:40karena tidak punya laporan
15:41tidak punya legal standing
15:43tapi kalau Anda mengadu
15:45semua orang bisa dumas
15:47begini-begini
15:48saya minta penjelasan legal standing
15:51itu apa coba
15:52coba saya minta
15:53silahkan Anda jelas
15:54tidak usah menguji-uji
15:56tapi yang paling jelas bagi saya
15:59posisi hukum Anda
16:01tidak dapat mewakili
16:03untuk memberikan
16:04melaporkan para pihak
16:06tidak bisa
16:08karena
16:09Anda salah
16:10jadi gini konteknya
16:12pertama proses itu
16:14ada gelar
16:15ya
16:16nah
16:16gelar itu
16:17dilanjutkan dengan dumas
16:18ya pertanyaan saya kan
16:19kenapa Anda tidak lapor saja
16:21iya nanti itu proses berjalan
16:23gitu loh
16:24proses itu berjalan
16:25saya mau contoh
16:27Mbak Friska
16:28walaupun bukan apple to apple
16:29namanya saya
16:30misalnya anak
16:32saya minta anak
16:32Friska
16:34apa langsung main
16:35kenapa gak langsung
16:36ada proses
16:37maksudnya apa
16:37konteksnya apa
16:38ya konteksnya
16:39proses itu
16:41kayak berisik aja
16:41enggak salah lah
16:43kita kan bicara hukum
16:44yang berisik yang sana
16:46tidak mau menunjukkan
16:47berlebihan atau tidak
16:48kalau misalnya dianggap
16:49kalau gentle
16:50di dalam sidang itu
16:52sembilan hakim
16:54ya kan
16:54ada sembilan hakim
16:55tunjukkan saja kenapa
16:57kok beraksi
16:57oh sebentar dulu
16:58enggak ada
16:59dari tadi kita ngobrol
17:01tapi gak didengerin
17:02bukan gak didengerin
17:03sudah saya jawab
17:04bahwa di Indonesia itu
17:06berlaku 633
17:08itu enggak
17:08enggak
17:09enggak begitu
17:09oh kok enggak begitu
17:10itu kan
17:11itu kan
17:12menafikan bahwa
17:13hubungan persahabatan Indonesia
17:15dengan Singapura
17:16beda
17:17beda
17:17dan negara-negara lain
17:19Anda nafikan
17:20sehingga
17:21Anda
17:22tidak punya empati
17:24sama sekali
17:25dengan
17:25rakyat Indonesia
17:27yang sekolah di luar negeri
17:29harusnya yang digugat
17:31berlebihan
17:32oke
17:32berlebihan atau tidak
17:33kalau ijazah
17:34yang tidak ditemukan
17:36di persidangan
17:37dianggap sama dengan
17:38pemalsuan dokumen
17:39seperti apa yang diadukan
17:40oleh pihak Anda
17:40sesaat lagi di Rosy
17:41kami sekiranya kembali
17:44berlebihan
17:44berlebihan
17:44berlebihan
17:45berlebihan
17:45ini ya dingin
17:46bahan