Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SRAGEN, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polres Sragen, Jawa Tengah mengungkap 7 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2026. 11 tersangka ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.

Seorang pria berinisial AR, 30 tahun ditangkap di Desa Ngepringan, Sragen, Jawa Tengah.

Terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya usai menerima paket dari jasa belanja online.

Dari paket tersebut, polisi menyita 1.001 butir obat keras jenis triheksifenidil serta 151 butir obat lainnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari tujuh kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya yang diungkap Satresnarkoba Polres Sragen sepanjang September 2026.

Dari tujuh kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka, terdiri dari sembilan orang dewasa dan dua anak.

Polisi juga menyita sabu seberat 1,28 gram, ganja 29,6 gram, tembakau sintetis 11,52 gram dan ratusan butir obat berbahaya berbagai jenis.

Baca Juga Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bangka Belitung, 50 Gram Sabu Disita | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/697883/polisi-tangkap-bandar-narkoba-di-bangka-belitung-50-gram-sabu-disita-borgol

#narkoba #sragen #sabu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/697885/polres-sragen-ungkap-7-kasus-narkoba-11-tersangka-ditangkap-borgol
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan, Saudara Satres Narkoba Pores Ragen, Jawa Tengah
00:05mengungkap 7 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2026.
00:1211 tersangka ditangkap, 2 diantaranya masih di bawah umur.
00:30Seorang pria berinisial AR, berusia 30 tahun, ditangkap di desa Ngepringan, Seragen, Jawa Tengah.
00:40Terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya, usai menerima paket dari jasa belanja online.
00:45Dari paket tersebut, polisi menyita 1.001 butir obat keras jenis triheksifenidil, serta 151 butir obat lainnya.
00:55Pengungkapan ini jadi bagian dari 7 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya
01:02yang diungkap Satres Narkoba Pores Ragen sepanjang September 2026.
01:07Dari 7 kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka, yang terdiri dari 9 orang dewasa dan 2 anak, Saudara.
01:16Polisi juga menyita sabu seberat 1,28 gram, ganja 29,6 gram, tembakau sintetis 11,52 gram, dan ratusan butir
01:28obat berbahaya berbagai jenis.
01:37Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
01:48Ini penerapan pasalnya tersebut pelaku narkotika jenis sabu dan ganja.
01:56Kemudian, untuk penerapan pasal narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila,
02:03itu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
02:13Dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
02:24Terima kasih.

Dianjurkan