00:00Yang juga jadi sorotan, Saudara Satres Narkoba Pores Ragen, Jawa Tengah
00:05mengungkap 7 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2026.
00:1211 tersangka ditangkap, 2 diantaranya masih di bawah umur.
00:30Seorang pria berinisial AR, berusia 30 tahun, ditangkap di desa Ngepringan, Seragen, Jawa Tengah.
00:40Terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya, usai menerima paket dari jasa belanja online.
00:45Dari paket tersebut, polisi menyita 1.001 butir obat keras jenis triheksifenidil, serta 151 butir obat lainnya.
00:55Pengungkapan ini jadi bagian dari 7 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya
01:02yang diungkap Satres Narkoba Pores Ragen sepanjang September 2026.
01:07Dari 7 kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka, yang terdiri dari 9 orang dewasa dan 2 anak, Saudara.
01:16Polisi juga menyita sabu seberat 1,28 gram, ganja 29,6 gram, tembakau sintetis 11,52 gram, dan ratusan butir
01:28obat berbahaya berbagai jenis.
01:37Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
01:48Ini penerapan pasalnya tersebut pelaku narkotika jenis sabu dan ganja.
01:56Kemudian, untuk penerapan pasal narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila,
02:03itu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
02:13Dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
02:24Terima kasih.