JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai putusan MK terkait ijazah SMA Gibran, PDIP terus bersuara lantang, mulai dari desakan agar Wapres Gibran mundur, anggapan putusan MK meruntuhkan legitimasi Wapres Gibran dan jadi beban Presiden Prabowo.
Dan kini, PDIP menyebut kalau membuka ruang komunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK.
Akankah suara yang diserukan PDIP berlanjut ke bergulirnya hak angket ijazah Gibran di DPR?
Kita bahas bersama Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian dan Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Baca Juga PKS Jalin Komunikasi soal Ijazah Gibran: Bukan Ingin Menjatuhkan, tapi Masalah Keadilan di https://www.kompas.tv/nasional/698112/pks-jalin-komunikasi-soal-ijazah-gibran-bukan-ingin-menjatuhkan-tapi-masalah-keadilan
#pks #ijazah #gibran #pdip
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698123/full-debat-pks-vs-gibranisti-soal-hak-angket-ijazah-gibran-bakal-bergulir-di-dpr-kompas-petang
Dan kini, PDIP menyebut kalau membuka ruang komunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK.
Akankah suara yang diserukan PDIP berlanjut ke bergulirnya hak angket ijazah Gibran di DPR?
Kita bahas bersama Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian dan Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Baca Juga PKS Jalin Komunikasi soal Ijazah Gibran: Bukan Ingin Menjatuhkan, tapi Masalah Keadilan di https://www.kompas.tv/nasional/698112/pks-jalin-komunikasi-soal-ijazah-gibran-bukan-ingin-menjatuhkan-tapi-masalah-keadilan
#pks #ijazah #gibran #pdip
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698123/full-debat-pks-vs-gibranisti-soal-hak-angket-ijazah-gibran-bakal-bergulir-di-dpr-kompas-petang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mulai putusan MK terkait ijasa SMA Gibran, PDI Perjuangan terus bersuara lantang.
00:06Mulai dari desakan agar Wapres Gibran mundur,
00:09anggapan putusan MK meruntuhkan legitimasi Wapres Gibran,
00:13dan jadi beban Presiden Prabowo.
00:15Dan kini PDIP menyebut kalau membuka ruang komunikasi untuk menindak lanjut di putusan MK.
00:21Akankah suara yang diserukan berlanjut ke bergulirnya hak angket ijasa Gibran di DPR?
00:27Kita bahas bersama Kepala Kantor Staff Presiden PKS, Pimpin Sopian,
00:31dan juga Ketua Gibran Nisti, Taufik Bilfake.
00:34Bang Pimpin, Bang Bil, selamat sore. Terima kasih untuk waktunya di Kompas Petang.
00:40Selamat sore, Assalamualaikum.
00:42Waalaikumsalam.
00:43Bang Pimpin, PKS dengan jelas menyatakan siap menjadi jembatan publik terkait soal ijasa Wapres Gibran.
00:52Ini jembatan publiknya jembatan kemana nih?
00:55Dan langkah konkret apa yang sudah dilakukan PKS terkait statement yang sudah disebutkan tadi?
01:02Kami ingin menjadi jembatan publik untuk menindaklanjuti sebagai langkah kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding.
01:13Jadi bagi kami, keputusan yang final and binding itu sudah kita ketahui bersama bahwa memang hasil Pimpin Pres 2024 lalu
01:24tidak bisa dirubah ketika MK memutuskan pasca pelantikan.
01:31Tetapi ada putusan MK yang kami memandang itu perlu ditelusuri, perlu ditindaklanjuti untuk menjaga maruah kelembagaan Wakil Presiden kita.
01:43Sehingga meringankan beban Pak Prabowo, sehingga pemerintahan ini tingkat kepercayaan semakin baik.
01:48Maka yang harus kita lakukan adalah bagaimana diproses di DPR RI, sebagaimana amahanah MK itu bisa ditindaklanjuti.
01:57Di prosesnya dan ditindaklanjutinya seperti yang Anda sampaikan tadi itu proses kemana?
02:05Dalam usulan apa?
02:08Jadi sebetulnya di DPR mekanisme itu banyak ya.
02:12Pertama bisa dibahas di komisi terkait, di komisi 2.
02:16Yang kedua adalah dibahas melalui Pansus yang kita bentuk misalnya untuk menelusuri kenapa ini terjadi.
02:24Kenapa MK bisa memutuskan satu keputusan yang di situ, di dalamnya menyatakan ketidakabsahannya ijazah seorang Wakil Presiden.
02:35Sehingga di sini ada ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang lalu.
02:42Nah yang kita harapkan adalah bahwa lebih clear sebetulnya nanti dari pihak Mas Gibran akan menyampaikan data-datanya.
02:51Tetapi memang yang kita lihat proses di MK kemarin memang itulah data-data yang diunjukkan kepada KPU untuk pendaftaran.
02:59Makanya wajar kalau MK memutuskan hal demikian.
03:02Baik, Bang Bil ketika disebutkan oleh Bang Pipin ada ketidakpercayaan publik.
03:07Sehingga PKS mulai, apa ya bisa disampaikan, mulai membangun komunikasi.
03:13Bagaimana Anda merespon ini, menanggapi ini Bang Bil?
03:17Oke, terima kasih Bang Pipin dan para pemirsa serta teman-teman Kompas.
03:22Pertama banyak disinformasi pasca putusan MK terutama yang ditelurkan oleh Bang Deni bersama kawan-kawan.
03:29Setidaknya ada tiga hal yang kami anggap ini juga bagian dari tafsir yang begitu liar, termasuk terlalu egois oleh karena
03:36kepentingan politik golongannya Bang Deni.
03:38Yang akhirnya saya melihat PKS juga akhirnya terkontaminasi.
03:42Pertama adalah bahwa menurut Deni dan kawan-kawan, seolah-olah putusan Mahkamah Konstitusi itu menegaskan dengan tidak ditemukannya ijasa,
03:51maka suket yang dimiliki oleh Mas Gibran adalah sebuah produk cacat hukum.
03:58Padahal MK sendiri menegaskan bahwa mekanisme prosedur itu sudah dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak terkait dalam hal ini, Dick Dasman.
04:06Yang kedua, ada pernyataan dari Bang Deni dan kawan-kawan yang akhirnya melebar ke ruang publik,
04:11seolah-olah MK mengatakan tidak lagi memulih syarat, padahal kita sudah ketahui bersama tidak ada satupun frasa yang kemudian seolah
04:19-olah Gibran disebutkan sebagai tidak memulih syarat
04:21yang gagal dengan Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf R. Ini adalah penyesatan publik.
04:26Dan yang ketiga, ada upaya oleh Deni dan kawan-kawan menggiring publik kita yang menurut kami terlalu egois dalam mentafsirkan
04:34putusan MK
04:35dengan menyatakan seolah-olah MK menyerahkan kepada DPR untuk pemakzulan.
04:40Ini adalah tafsir egois, tafsir yang menurut kami terlalu liar, yang akhirnya membuat banyak yang terkontaminasi.
04:47Sehingga kami pun menganggap ini tidak hanya pembodohan, tidak hanya pembohongan.
04:52Jadi kalau ada orang yang terkontaminasi baik dari partai politik termasuk juga dengan anggota DPR yang terkontaminasi dengan perspektif ini,
04:58maka bagi kami, teman-teman akhirnya menjadi korban pembodohan dari Deni dan kawan-kawan.
05:02Artinya Anda mau bilang bahwa PKS ini terkontaminasi dan menjadi korban pembodohan seperti itu, Bang Bill?
05:08Ya, kalau akhirnya mengamini apa yang menjadi tafsir dari teman-teman yang menjadi pemohon padahal mereka adalah gagal dan kalah
05:14di MK sidang kemarin,
05:15ya bagi saya adalah akhirnya seperti itu, terkontaminasi.
05:18Tapi satu hal, kita harus tegas kok, MK dengan dalam putusannya di 3.6 itu memastikan secara subtansial terkait yang
05:26namanya pencalonan presiden dan wakil presiden,
05:30keabsahan dan keterpenuhan syarat calon itu, itu diatur oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah yang diatur Undang-Undang
05:37Dasar.
05:37Nah yang mengatur tentang keabsahan dan kepatutan persyaratan pencalonan, itu kan kembali kepada satu, Dick Dasman dan juga KPU.
05:44Itu kan kepada DPR, beda kalau impeachment ya, beda kalau impeachment.
05:48Nah pertanyaan kita, mana putusan MK yang kemudian mau mengarahkan kepada untuk impeachment terhadap apa yang disampaikan oleh MK itu
05:55sendiri?
05:55Ini yang menurut saya justru terlalu dipaksakan, walaupun kita hormati kalau PKS dan PDIP kemudian melakukan diskusi.
06:02Saya kira itu juga penting, kalau kemudian menghormati ada aspirasi warga atau rakyat yang notabene-nya juga adalah orang-orang
06:09yang sebenarnya memang tidak suka dengan Mas Gibran,
06:11termasuk juga tidak memilih Prabowo Gibran.
06:13Jadi saya kira itu hak yang konstitusional juga yang dilakukan oleh teman-teman, aku pikir itu.
06:18Oke, Bang Pipin, Anda setuju kalau disampaikan bahwa PKS sebenarnya adalah korban pembodohan dan juga terkontaminasi terkait dengan apa yang
06:32disampaikan oleh Mas Deni Indrayana?
06:35Tapi dijawabnya selepas jeda, tetap bersama kami di Kompas Petang.
06:55Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
06:58PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik.
07:00Bang Pipin, kalau tadi Bang Bil sempat menyampaikan bahwa bisa jadi saja PKS ini terkontaminasi dan menjadi korban pembodohan publik.
07:10Bagaimana Anda merespon ini, Bang Pipin?
07:14Yang melakukan pembodohan publik itu sesungguhnya adalah orang atau pihak yang memanipulasi terhadap data tentang calon-calon.
07:24Seharusnya tidak memenuhi persyaratan, tetapi dipaksakan sejak awal.
07:29Saya kira kami sebetulnya dari awal sejak pemilu ya, Pilpres di 2024 lalu, sudah tahu ada pemaksaan itu, ada otoritatif,
07:38ada privilege terhadap pihak-pihak tertentu.
07:41Dan ini adalah buntutnya saat ini gitu.
07:43Dan rakyat dibodohi sebetulnya ada upaya untuk mengarahkan pencalonan kepada calon yang dipaksakan oleh.
07:51Kalau Anda sudah tahu sejak 2024 lalu, kenapa tidak dipermasalahkan sejak MK tahun 2024 lalu, Bang Pipin?
08:02Dulu saya ingat putusan MK-MK ya, kemudian keputusannya memang menguntungkan salah satu calon.
08:10Dan kemudian saat ini kita baru tahu bahwa memang yang terjadi adalah memang persyaratan, salah satu syarat adalah ijazahnya bermasalah.
08:19Maka tentu ini ada runutan sebetulnya dari yang sebelumnya.
08:23Jadi saya mau menjelaskan itu.
08:25Nah prosesnya saat ini, apa sih yang mau dilakukan oleh PKS sebetulnya?
08:29Kita ingin meluruskan ya, ketika MK, Lembaga Pahormat, itu menyampaikan bahwa ijazahnya seorang wakil presiden itu tidak absah.
08:40Maka seharusnya yang dilakukan oleh DPR, membuka sejelas-jelasnya benarkah ini tidak ada ijazahnya itu.
08:49Ini sebetulnya juga bagi Pak Prabowo memberikan keringanan, bagi Mas Gibran juga ini memberikan kesempatan.
08:57Kalau di DPR ini dijelaskan bahwa sesungguhnya ada misalnya.
09:01Atau memang sesungguhnya tidak ada begitu, sehingga tidak mau ini dibawa ke DPR gitu.
09:06Nah bagi kami ini harus terang-beneran.
09:08Sehingga apa?
09:09Nanti Pilpres 2029 tidak terjadi seperti ini.
09:14Tidak terjadi pemaksaan terhadap satu kebijakan di mana itu tidak memenuhi syarat.
09:19Misalnya ternyata dipaksakan memenuhi syarat gitu.
09:22Itu poin bagi kami.
09:23Maaf saya potong Bang Pipin.
09:25Kalau Anda PKS ingin menjadi jembatan publik, langkah apa?
09:30Langkah konkret apa?
09:31Apakah dari PKS sendiri yang akan langsung menginisiasi hak angket ini di DPR?
09:37Tentu kami, pertama kami sebagai partai politik tadi menjadi jembatan itu mendengarkan aspirasi masyarakat.
09:44Yang menghendaki ini di tindak lanjuti.
09:46Maka proses tindak lanjut di DPR RI, maka kita harus berkomunikasi antar fraksi.
09:51Presiden PKS, Dr. Almuzamil Yusuf, sudah menginstruksikan kepada pimpinan fraksi di DPR RI untuk berkomunikasi dengan partai-partai.
10:00Kami hanya 8% atau 53 kursi di DPR dari sekitar 580 kursi dewan.
10:08Tentu harus berkomunikasi dengan pimpinan partai lain.
10:10Apa ruang-ruang yang mungkin bisa kita lakukan?
10:13Dibahas di komisi, dibahas di pansus.
10:16Hak apa yang akan digunakan?
10:17Apakah sekedar hak angket, hak interpelasi, atau memang langsung hak menyatakan pendapat misalnya.
10:24Jadi opsi-opsi itu harus diberikan ruang, karena memang masyarakat menghendaki itu.
10:29Sehingga kami ingin agar di DPR RI bisa dibuka ke terang-benderangnya.
10:36Bang Bill, kalau kita bicara soal politik, kadangkala setiap langkah itu bisa terbaca dalam gelagat.
10:45Bagaimana Anda membaca gelagat dan juga langkah-langkah yang sudah dilakukan PKS dan juga PDI Perjuangan saat ini?
10:54Ya, pertama saya harus luruskan.
10:57Bang Pipin tidak ada di Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa ijazahnya Mas Gibran atau suketnya itu tidak apsah.
11:03Sekali lagi jangan sebarkan fitnah dan juga disinformasi.
11:06Itu yang pertama.
11:06Yang kedua, kalau kecurigaan teman-teman PKS terkait Mas Gibran itu dicalotkan dengan cara pemaksaan,
11:12ya bahwa lakukan sebuah gerakan yang lebih realistis jauh sebelum kekisruan yang hari ini terjadi.
11:18Termasuk soal MK90.
11:20Saya kira semua itu dilakukan secara konstitusional.
11:22Ada sembilan hakim mau dibilang itu ada kena kode etik,
11:25tapi juga kode etiknya itu disterilkan alias direhabilitasi namanya Pak Usman ya.
11:31Jadi kita harus update juga soal itu.
11:33Malahan dari sembilan hakim cuma Pak Usman, Anwar Usman yang sampai saat ini,
11:37namahannya sudah direhabilitasi oleh hasil TUN.
11:40Yang kedua, kalau hari ini teman-teman dari PKS dan PDI punya gelagat,
11:45saya kira tidak hanya hari ini.
11:47Kita juga sudah sangat mengetahui bagaimana partai yang tidak bersama-sama Prabowo Gibran
11:51sudah sejak awal pasti sangat antipatif terhadap pemerintahan.
11:55Dalam hal ini juga tidak hanya Mas Gibran, bahkan Pak Prabowo.
11:58Tinggal ada hal-hal tertentu yang nampaknya terlihat di publik terkesan harmonis,
12:01tapi juga di momen-momen tertentu main hajar.
12:04Tapi itu wujud dari demokrasi kita.
12:06Sekarang yang jangan kita bodohi publik adalah seolah-olah hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi itu
12:12ada rekomendasi kepada yang namanya DPR untuk melakukan pemajulan.
12:17Saya tuju.
12:18Saya tuju kalau kemudian ada agenda diskusi DPR dengan termasuk mungkin Mas Wapres,
12:23termasuk kembali panggil teman-teman KPU, panggil Dick Dasman,
12:27bicarakan lebih komprehensif.
12:28Karena tidak ada satupun frasa dan juga kewenangan dari Mahkamah Konstitusi
12:33yang disampaikan pas keputusan pengadilan tersebut,
12:37yang menyatakan bahwa Gibran tidak memulai syarat,
12:40Gibran itu menggunakan suket yang ilegal, yang tidak apsah.
12:43MK sudah menegaskan karena kewenangan mereka itu terbatas,
12:47mereka juga sadar bahwa ternyata ini cuma kewenangan yang diatur oleh lembaga tertentu.
12:51Yaitu dalam hal ini KPU dan juga Dick Dasman.
12:53Kalau proses yang dilakukan Dick Dasman semua sesuai prosedur,
12:57coba kita tonton baik-baik Pak Dirjen menjelaskan,
12:59kami punya kewenangan, ini juga SK Dirjennya,
13:03ini juga ada Permendikbudnya, tidak ada masalah.
13:05Hanya memang tafsir dari Mahkamah Konstitusi,
13:08yang kemudian menjadi tanda tanya besar.
13:10Oke, tapi gini deh, Bang Bil,
13:12kalau nantinya PKS sudah akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR,
13:16dan jika ujungnya adalah hak angket,
13:20bagaimana respon dari Wapres Gibran?
13:23Oh, itu silakan.
13:24Itu kan sifatnya demokratis dan itu sistem yang diatur gitu kan.
13:28Cuma kita tinggal mau menyatakan kepada teman-teman DPR,
13:31silakan mainkan ini sebagai wujud dari memberikan ruang kepada masyarakat
13:36ketika difasilitasi untuk mendapatkan kepastian dalam konteks ini.
13:39Tapi ketika mengarah kepada pemakjulan,
13:41pertama, teman-teman DPR akhirnya tidak paham
13:45atau cacat logika terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
13:48Yang kedua, akhirnya partai-partai politik kita itu terlihat begitu haus
13:52karena memanfaatkan momentum yang sebenarnya tidak ada.
13:55Partai politik mana nih yang haus menurut Anda?
13:59Ya, kehausan karena kepingin bagaimana caranya ini?
14:01Gibran yang sejak awal mereka tidak suka,
14:03Gibran yang sudah memenangkan pertarungan,
14:05Gibran yang dianggap sebagai putra mahkota yang mengganggu eksistensi partai-partai ini,
14:09sehingga ini momentum bagi mereka untuk menjatuhkan eksistensi Gibran.
14:13Tapi apakah kemudian kita diam?
14:14Kita tidak diam, tapi kita memberikan penghormatan
14:17buat partai-partai politik yang hari ini kekeh bagaimana caranya Mas Gibran itu dimakjulkan.
14:22Yang saya yakin itu inkonstitusional kalau kemudian terjadi pemakjulan.
14:26Karena kita subtansi dan tidak ada problem mendasar,
14:29tidak ada cacat hukum yang terjadi dari Mas Gibran.
14:30Parpol yang Anda sebut ini termasuk PKS masuknya, Bang Bil?
14:34Ya, kalau PKS akhirnya mengarah ke sana, ya saya kira PKS juga terlibat.
14:38Silakan Bang Pipin direspon.
14:39Bang Pipin ingin menegaskan bahwa ini adalah upaya untuk kemudian berdiskusi dengan partai-partai
14:44dan juga mengikuti kemauan rakyat sebagai jembatannya.
14:47Kalau dari sisi itu, saya orang yang mendukung.
14:49Silakan.
14:49Oke, silakan Bang Pipin.
14:51Langsung saja direspon.
14:52Mas Gibran penting ya, kedewasaan kita berpolitik ya,
14:57bahwa tidak menuduh orang misalnya berdasarkan like or dislike ya.
15:02With my respect, saya kira kami tidak ingin menjatuhkan orang yang memang mendapatkan kekuasaan sesuai dengan haknya.
15:09Jadi bagi kami saat ini adalah ingin memberikan kepada pelajaran kepada generasi kita ya,
15:15kedepan bahwa ini masalah keadilan, kita tidak mau ada perlakukan yang tidak adil.
15:23Bagi satu orang, diberikan kehususan, tetapi bagi orang yang tidak.
15:26Bagi laksan yang tidak adil di mana Bang?
15:28Misalnya, orang mempersembahkan ketika misalnya,
15:31mau misalnya daftar menjadi CPNS,
15:35atau mau menjadi jabatan tertentu,
15:37maka ijazah itu paling penting.
15:39Persyaratan itu sangat paling penting.
15:42Tetapi ketika seseorang ingin mendapatkan satu jabatan top leader di Indonesia ini,
15:49kemudian kita melihat ada keputusan di mana MKS,
15:53satu lembaga yang punya maruah,
15:55mengatakan bahwa ini tidak sah, tidak absah ijazahnya.
16:00Tidak ada, MKS tidak bilang itu Bang.
16:02Ada keputusan itu, dan silahkan kepada lembaga lain untuk menindaklanjutnya itu.
16:07Ketika Mas Bili mau menutupi itu,
16:11seakan-akan kami ini bodoh.
16:13Seakan-akan publik yang membaca ini bodoh.
16:16Jadi, ini menurut saya framing yang dibuat oleh Mas Bil,
16:21taksin bahwa seakan-akan itu tidak ada persoalan MK ini baik-baik saja.
16:25Tidak ada persoalan itu.
16:27Nah, kami ingin meluruskan ini.
16:29Sekali-kali, nanti Mas Bili dan kawan-kawan,
16:31yang selama ini merasa bahwa tidak ada masalah,
16:35yuk, buka di DPR RI, yuk, tunjukkan.
16:38Memang kalau memang ada, jelaskan.
16:40Kenapa MK memutuskan demikian.
16:43Di DPR nanti hasilnya seperti apa.
16:45Sehingga nanti kita terbuka semuanya.
16:47Dan tidak merasa bahwa Anda merasa bahwa orang,
16:51Dini dan kawan-kawan melakukan pembodohan.
16:54Di sisi lain, Anda juga bisa jadi melakukan pembodohan kepada publik.
16:57Karena kan kami tidak baca keputusan MK secara utuh.
17:00Jadi bagi kami saat ini, memang kita berlihat,
17:05yang punya kewenangan, yang punya kewenangan,
17:08penyetaraan ijasa kan itu adalah teman-teman di Dasmar.
17:10Maka yang dilakukan adalah, duduk bareng,
17:12lihat putusannya, tidak perlu khawatir sampai pemakazulan,
17:16kita lihat prosesnya, dinamikanya.
17:18Jadi harusnya nggak takut ya, Bang Bil,
17:20dan juga Mas Gibran gitu ya, Bang Pipin ya,
17:24untuk duduk bareng dan memberikan buktinya gitu.
17:27Gimana, Bang Bil?
17:28Betul, dan kita sebetulnya, kita kan sebagai orang yang dewasa ya,
17:32mengambil keputusan, duduk bareng, perlihatkan,
17:35bagaimana sebaiknya, daripada kita berpolemik,
17:39misalnya Anda mau menyampaikan ini tinggal diperlihatkan saja.
17:42Silahkan, Bang Bil.
17:43Sudah ada, betul tidak.
17:44Seharusnya konstitusional saja, Abangku.
17:47Abangku, karena putusan Mahkamah Konstitusi itu kan bicara soal
17:50keabsahan dan kepatutan atau keterpenuhan syarat calon wapres.
17:55Nah, kemana syarat calon wapres?
17:57Maka kita akan kembali kepada yang dia maksud dalam Undang-Undang Dasar.
18:00Nah, ternyata itu dalam pasal 22E,
18:03yaitu kembali ke Komisi Pemilihan Umum.
18:05Karena bukan kewenangan yang namanya MK di situ.
18:08Artinya MK sudah tegaskan.
18:09Intinya kita nggak punya kewenangan dari soal itu.
18:12Walaupun MK menegaskan,
18:14memang kita tidak menemukan ijazah dari Mas Gibran.
18:16Ini kan cuma problem teknis.
18:18Sekarang kita mau salahkan gimana?
18:19Gibran itu pemohon warga negara Indonesia.
18:21Dia datang ke Dikdasmen.
18:23Dia mengikuti proses prosedural.
18:25Tidak ada yang dilanggar.
18:26Sudah disampaikan oleh Pak Dirjen.
18:28Baik dari Permendikbud dan juga SK Dirjennya.
18:30Itu sudah dilakukan.
18:31Bang Bil, kalau tadi Anda menyebut,
18:33ini hanya soal teknis.
18:34Lalu kenapa tidak secara inisiatif saja,
18:38Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya?
18:41Sekarang kan prosesnya bergulir di PT UN.
18:45Sekarang kan hormati saja,
18:47Mas Gibran sudah menunjuk kuasa hukum.
18:50Di PT UN akan diserahkan seluruh dokumen akademiknya.
18:54Biarkan nanti,
18:55misalnya kalau di PT UN mengatakan bahwa ternyata
18:58suket itu ilegal,
19:00suket itu tidak sah,
19:01ya baru silakan bergulir ke DPR.
19:03Atau kemudian sah,
19:04atau kemudian tidak ada masalah sesuai dengan prosedur.
19:07Termasuk Mas Gibran memperlihatkan ijazahnya.
19:09Kemarin ketika Mas Gibran mau memperlihatkan advance diploma,
19:12ternyata oleh Dik Dasmen ini tidak cocok,
19:15karena ini akan masuknya ke D1.
19:16Makanya yang mereka nilai hanyalah durasi pendidikannya.
19:20Dan itu prosedur,
19:21dan itu tertuang dalam aturan Dik Dasmen.
19:23Hanya memang ketika MK punya perspektif terkait
19:26Permendikbud yang berbeda,
19:28itu menjadi tanda tanya besar.
19:29Makanya saya setuju Bang Pipin,
19:30kalau kemudian ada agenda diskusi di DPR,
19:33untuk kemudian saling diskusi, saling terbuka.
19:36Tidak masalah,
19:36cuma yang kita tidak suka di ruang publik,
19:38seolah-olah ada framing di mana Gibran itu
19:40karena anaknya Presiden.
19:42Karena dia kemudian mendapat suket dengan cara ilegal.
19:44Itu yang harus kita lawan.
19:45Ini juga fitnah.
19:46Ini juga persangka buruk.
19:48Itu juga bangunan framing yang terlalu jahat
19:50yang dilakukan oleh kawan-kawan,
19:51baik yang ada di partai politik,
19:53termasuk yang hari ini menjadi pemohon,
19:55yang menurut kami juga adalah
19:56orang-orang yang gagal dan bermasalah,
19:57dan gagal mupon.
19:59Jadi kalau DPR memanggil Mas Wapres,
20:03siap langsung hadir ke DPR?
20:05Saya kira Mas Wapres itu warga negara
20:07sekaligus pejabat yang kemudian pasti taat hukum.
20:09Kalau memang itu diperintahkan oleh konstitusi,
20:12saya kira Mas Gibran akan ikut.
20:14Kemarin kan di MK beliau tidak ikut,
20:15karena beliau tahu ini urusannya KPU dan juga pemohon.
20:19Pihak terkait pun itu juga organik,
20:20tidak diperintahkan oleh Mas Gibran.
20:22Tapi hari ini,
20:23pas keputusan MK,
20:24ternyata Mas Gibran melihat ada polemik.
20:26Oke, kita bawa ke forum yang tepat.
20:28Nah hari ini kan dibawa ke mana?
20:29Ke PT UN.
20:30Sudah ada tuh kuasa hukum.
20:31Ya nggak mungkin Wapres kemudian harus terjebak
20:33untuk datang ke pengadilan.
20:35Wapres ini jabatan tertinggi,
20:36bukan Gibran ya.
20:37Wapres, Presiden,
20:38mereka itu punya pekerjaan yang jauh lebih penting
20:41daripada urusan personal.
20:42Saya kira itu.
20:43Oke, gimana Bang Pipin?
20:45Saya kira...
20:45Silahkan ditanggap.
20:46Yang Mas Bili tutupi itu adalah
20:48bahwa sesungguhnya MK itu memutuskan
20:51dokumen yang disetorkan oleh Cawapres ke KPU.
20:56Dan KPU lah yang membawa itu.
20:58Jadi sebetulnya yang dilihat oleh MK itu adalah
21:02dokumen-dokumen yang diserahkan ketika pendaftaran itu.
21:06Jadi kalau misalnya MK mengatakan bahwa
21:10ijazahnya itu tidak apsa,
21:12maka tidak ditemukan ijazahnya Gibran SMA,
21:17maka sesungguhnya yang dilihat oleh MK adalah dokumen
21:22yang diterima oleh KPU.
21:24Jadi itu sebetulnya.
21:26Dan ketika MK memutuskan itu,
21:28memang benar kondisinya.
21:30Dan itulah yang dipersoalkan saat ini sebetulnya.
21:33Jadi kemudian nanti ada dokumen lanjutan
21:36setelah putusan MK, kita tidak tahu.
21:40Nah, yang ingin kita bangun adalah
21:42bangun negara ini dengan kejujuran.
21:45Kita ingin dengan duduk bareng.
21:47Ini bagaimana?
21:48Ketika publik bereaksi terkait dengan ijazahnya,
21:52sebelumnya mohon maaf,
21:53ijazah Pak Jokowi juga dipersoalkan.
21:56Kemudian saat ini ijazah Mas Gibran,
21:59menurut saya ada apa dengan bangsa ini?
22:01Jadi, intinya ini PKS akan berkomunikasi
22:07dengan fraksi-fraksi.
22:08Langkah paling dekatnya ya.
22:11Fraksi-fraksi kemana yang sudah berkomunikasi?
22:13Bang Pipin.
22:14Kita saat ini sedang reses.
22:16Kita sedang reses.
22:17Kemudian nanti dengan fraksi yang sudah ada.
22:20Ada fraksi PKB sudah mengusulkan
22:23pansus, salah satu anggotanya.
22:26Kemudian kita juga berkomunikasi
22:27dengan partai-partai lain juga sama.
22:31PDIP sudah komunikasi?
22:33Ajak untuk kita berpikir negarawan,
22:36apa yang terbaik buat bangsa ini?
22:38Oke.
22:39Bentuknya nanti akan apa nih Bang Pipin?
22:41Yang diusulkan dari PKS mungkin?
22:43Angket atau pansus atau HMP?
22:47Ya saya kira prosesnya bergulir ya.
22:49Kita tidak akan memutuskan
22:51misalnya harus pansus dulu
22:52atau nanti HMP.
22:53Kita harus duduk bareng.
22:56Kira-kira yang terbaik seperti apa.
22:58Oke.
22:58Dan Bang Bil tentunya Mas Gibran
23:00akan senantiasa taat akan hukum
23:03jika memang DPR memanggil gitu ya Bang Bil ya?
23:07Pasti.
23:07Oke terima kasih.
23:08Kita berharap juga teman-teman DPR
23:09dewasa dan juga tidak terjebak
23:10pada perspektif yang terlalu liar
23:12dalam berkelindahan gitu.
23:13Jangan karena soal ego politik
23:15akhirnya terjebak pada tafsir hukum
23:17yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
23:19Baik.
23:19Saya kira itu.
23:20Terima kasih.
23:20Terima kasih Bang Taufik Bilfaki
23:22Ketua Gibranisti
23:23dan juga Bang Pipin Sopian dari PKS.
23:25Terima kasih.
23:26Selamat sore.
23:27Selamat sore.
23:28Terima kasih.