JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya membuka ruang dialog dengan PKS untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming.
Hasto menilai, putusan MK yang mengubah ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Selain soal batas usia, Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Hasto menyinggung soal MK, yang tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan konstitusional.
Isu ijazah menjadi perhatian PDIP, karena berkaitan dengan etika, moral dan keteladanan pejabat publik.
Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik respons PDIP terkait dorongan untuk ajukan hak angket di DPR, terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Juru bicara PKS, Rangga Kusumo, mengaku partainya menerima sejumlah aspirasi mengenai tindak lanjut suket ijazah Gibran.
Fraksi PKS di DPR masih mengkaji usulan tersebut dan membangun komunikasi dengan partai-partai lain di DPR.
PKS berharap akan ada kesepakatan dengan partai-partai di parlemen untuk memutuskan tindak lanjut dari permasalahan ini.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan PKS terkait polemik ijazah Wapres Gibran.
Apakah ini sinyal, PDIP akan mendorong hak angket? Lalu bagaimana peluang hak angket terkait ijazah Wapres Gibran bergulir di DPR?
Kita bahas bersama Jubir PDIP Guntur Romli dan Ketua DPP PSI, Faldo Maldini.
Baca Juga PKS Ancang-Ancang Usut Ijazah Gibran, Ketua Gibranisti Sebut Ada Disinformasi Pasca-Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/698102/pks-ancang-ancang-usut-ijazah-gibran-ketua-gibranisti-sebut-ada-disinformasi-pasca-putusan-mk
#gibran #ijazah #pdip #pks
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698125/full-pdip-berkomunikasi-dengan-parpol-soal-hak-angket-ijazah-gibran-ini-respons-psi-sapa-malam
Hasto menilai, putusan MK yang mengubah ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Selain soal batas usia, Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Hasto menyinggung soal MK, yang tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan konstitusional.
Isu ijazah menjadi perhatian PDIP, karena berkaitan dengan etika, moral dan keteladanan pejabat publik.
Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik respons PDIP terkait dorongan untuk ajukan hak angket di DPR, terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Juru bicara PKS, Rangga Kusumo, mengaku partainya menerima sejumlah aspirasi mengenai tindak lanjut suket ijazah Gibran.
Fraksi PKS di DPR masih mengkaji usulan tersebut dan membangun komunikasi dengan partai-partai lain di DPR.
PKS berharap akan ada kesepakatan dengan partai-partai di parlemen untuk memutuskan tindak lanjut dari permasalahan ini.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan PKS terkait polemik ijazah Wapres Gibran.
Apakah ini sinyal, PDIP akan mendorong hak angket? Lalu bagaimana peluang hak angket terkait ijazah Wapres Gibran bergulir di DPR?
Kita bahas bersama Jubir PDIP Guntur Romli dan Ketua DPP PSI, Faldo Maldini.
Baca Juga PKS Ancang-Ancang Usut Ijazah Gibran, Ketua Gibranisti Sebut Ada Disinformasi Pasca-Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/698102/pks-ancang-ancang-usut-ijazah-gibran-ketua-gibranisti-sebut-ada-disinformasi-pasca-putusan-mk
#gibran #ijazah #pdip #pks
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698125/full-pdip-berkomunikasi-dengan-parpol-soal-hak-angket-ijazah-gibran-ini-respons-psi-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:04Intro
00:06Sekjen PDI Perjuangan Hasto Christianto menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan PKS
00:11untuk menindaklanjuti putusan MK terkaitnya sahwa pres Gibran Raka Buming.
00:18Hasto menilai putusan MK yang mengubah ketentuan batas usia minimum capres-cawapres
00:23merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
00:25Selain soal batas usia, Hasto juga menyoroti persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
00:31Hasto menyinggung soal MK yang tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat
00:36yang menjadi salah satu persyaratan konstitusional.
00:39Isu ijazah menjadi perhatian PDIP karena berkaitan dengan etika, moral, dan keteladanan pejabat publik.
00:51Sarat-sarat ijazah minimum SMA atau sederajat itu di dalam persidangan terungkap
00:59bagaimana KPU itu sempat memunculkan suatu pasal ajaib.
01:05Pasal yang hanya didikasikan bagi calon Wakil Presiden Saudara Gibran saat itu.
01:12Bahkan Prof. Mahfud menegaskan apa yang diolah KPU merupakan suatu pelanggaran pidana.
01:18Nah ketika aspek etika, moral, hukum, konstitusi telah dilanggar,
01:23tentu saja ini menyentuh legitimasi dari Wakil Presiden tersebut.
01:29Ya kami terus berdialog.
01:31Tadi dikatakan bagaimana PKS kemudian juga melakukan dialog,
01:35BD Perjuangan bertemu dengan masyarakat sipil, dan sebagainya.
01:42Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik respons BD Perjuangan terkait dorongan
01:46untuk ajukan hak angket di DPR terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
01:51Jurubicara PKS Rangga Kesung memengaku partainya menerima sejumlah aspirasi
01:55mengenai tindak lanjut surat keterangan ijazah Gibran.
01:59Fraksi PKS di DPR masih mengkaji usulan itu dan membangun komunikasi dengan partai-partai lain di DPR.
02:05PKS berharap akan ada kesepakatan dengan partai-partai di Parlemen
02:09untuk memutuskan tindak lanjut dari permasalahan ini.
02:15Kita menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
02:19Mereka menginginkan bahwa polemik ijazah GED ini ditindak lanjuti.
02:23Dan Presiden Partai telah menugaskan fraksi PKS DPR RI untuk menindak lanjuti ini.
02:29Ada ruang-ruang konstitusional di DPR yang memungkinkan ini bisa dibahas lebih lanjut.
02:35Ada hak angket atau bahkan hak menyatakan pendapat.
02:39Dan komunikasi penjajakan terus dilakukan dan kita menyambut baik respons dari PDIP.
02:47Kita berharap juga partai-partai lain, kita semua ada titik temu
02:51untuk satu hal krusial tentang masa depan demokrasi kita,
02:56tentang masa depan pemilu kita agar berjalan lebih adil dan bermartabat.
03:02Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto menyatakan partainya membuka ruang dialog
03:07dengan PKS terkait polemik ijazah Gibran.
03:10Dan apakah ini sinyal PDIP akan mendorong hak angket?
03:14Lalu bagaimana peluang hak angket terkait ijazah Wapres Gibran bergulir di DPR?
03:18Kita akan bahas bersama juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli,
03:21dan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Valdo Maldini.
03:25Selamat malam Mas Guntur, Bum Valdo.
03:28Selamat malam.
03:29Mas Hadi, Mas Guntur.
03:30Saya mulai dari Mas Guntur.
03:32Mas Guntur, Sekjen Partai Anda, Mas Hasto Kristianto,
03:35mengatakan membuka ruang dialog dengan PKS.
03:38Ini apakah sinyal resmi bahwa fraksi PDIP siap menjadi pengusul
03:43atau pendukung hak angket atau pansus?
03:45Begitu nanti bagaimana pembicaraan tindak lanjutnya terkait ijazah Gibran
03:49atau masih sebatas komunikasi politik saja?
03:51Mas Guntur.
03:53Ya, sebenarnya PDI Perjuangan tidak hanya membuka dialog dengan PKS,
03:58tapi juga dengan partai-partai lain terkait isu ini.
04:01Karena kalau kita menyimak beberapa pendapat dari ahli data negara
04:07seperti Prof. Mahfud MD,
04:09bahwa putusan MK itu adalah awal
04:11yang membuka pintu-pintu lain.
04:13Termasuk proses politik, misalnya di DPR RI,
04:17termasuk juga pidana.
04:18Dan jangan lupa,
04:20Kapolri Jenderal Suyudi sudah menyatakan bahwa
04:22pelaporan dugaan kasus ijazahnya Mas Gibran ini
04:26sudah masuk proses penyidikan.
04:29Penyidikan loh ya, bukan penyelidikan.
04:32Kalau penyidikan itu,
04:33maka nanti akan ada potensi siapa yang menjadi tersangka.
04:38Ini kan di atas penyidikan.
04:40Ini untuk proses pidana.
04:41Kemudian juga proses tata negara yang lain,
04:44misalnya gugatan terhadap PT UN.
04:46Dan juga PDI Perjuangan menerima aspirasi,
04:49seperti yang saya sampaikan pada minggu yang lalu.
04:51Kami menerima aspirasi dari emak-emak lintas provinsi.
04:55Kemudian dari pelapor kasus ijazahnya Mas Gibran ini ke Baris Krim.
05:01Kemudian juga surat resmi dari 150 guru besar yang menyatakan keprihatinannya terhadap apa yang sudah menjadi putusan DMK
05:11dalam pertimbangan tidak menemukan adanya bukti ijazah SMA setara Mas Gibran.
05:16Tetapi dalam sikap resmi kami di PDI Perjuangan sendiri sampai saat ini,
05:21masih menyatakan bahwa kalau memang Mas Gibran ini sadar dengan etika, dengan moral, tahu diri,
05:29maka sebaiknya mengundurkan diri.
05:31Nah, terkait komunikasi, itu yang ingin digalang juga oleh PDI Perjuangan,
05:37tidak hanya dengan PKS, tapi juga dengan partai-partai lain setelah menerima aspirasi dari masyarakat.
05:43Begitu, Mas.
05:44Sudah sejauh mana komunikasinya sampai sekarang, Mas Guntur?
05:48Ya, perbincangan masih dalam taraf informal saja.
05:52Misalnya melihat bagaimana kalau kejadian seperti ini,
05:56ini kan terkait dengan konstitusi, ini bukan hanya persoalan partai,
05:59tapi juga persoalan konstitusi kisah yang diacak-acak, peraturan yang diacak-acak,
06:04Undang-Undang Pemilu yang diacak-acak dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,
06:09Undang-Undang Pemilu juga melalui PKPU nomor 19 tahun pasal 18 ayat 3,
06:19yang disebut dengan pasal selundupan, bagaimana itu semua diubah hanya untuk meloloskan satu orang,
06:25yaitu Mas Gibran, yang waktu itu adalah anak dari Presiden yang berkuasa,
06:29dan putusan MK juga diputuskan oleh pamannya sendiri, Anwar Usman.
06:32Jadi ini bukan persoalan PD perjuangan saja, atau partai politik saja,
06:37tapi demi maruah konstitusi kita, peraturan kita yang dikembangkan oleh manipulasi kekuasaan.
06:43Oke, kalau yang saya catat dari pernyataan Mas Guntur tadi, Bung Faldo,
06:48ini ada dua alasan setidaknya untuk menggalang dukungan partai-partai di parlemen,
06:53mewujudkan hak angket.
06:55Yang pertama tadi, Kapolri, General Suyudi sudah menyatakan ada dugaan ya,
07:00dugaan usur pidana, maka dari itu ada kenaikan status penyidikan dalam kasus sejasah Mas Gibran ini.
07:07Lalu juga yang kedua ada secara ketatanegaraan, ini melanggar etik.
07:11Nah itu setidaknya dua yang jadi alasan nanti untuk menggalang,
07:15apa namanya, partai-partai bisa mewujudkan hak angket.
07:18Kira-kira PSI bagaimana menghadapi kondisi seperti ini?
07:22Iya, Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, masyarakat semua, undang-undang kita itu membuat hak angket itu untuk
07:30menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang penting dan berdampak luas.
07:36Jadi surat penyetaraan itu kan untuk satu orang ya Mas,
07:40dan itu adalah keputusan administratif kami kira,
07:43dan rumahnya sudah ada, yaitu PT UN yang tadi juga disebutkan oleh Mas Guntur.
07:48Jadi tadi Mas Guntur kalau saya pinjam argumennya sedikit,
07:52dia bilang MK membuka pintu-pintu lain sudah kebuka pintu di PT UN,
07:56kebuka pintu di Bar Eskrim, ya kan?
07:59Nah nggak tahu nih kalau mau buka pintu di DPR lagi,
08:01karena biarkan pihak-pihak yang berwenang kami kira,
08:06diberikan kesempatan untuk melakukan penyidikan,
08:09memeriksa, dan jangan diberikan tekanan lagi.
08:12Jadi gini loh Mas, setiap perkara itu kan punya rumahnya.
08:16Menurut kami, angket ini bukan rumahnya gitu loh,
08:21untuk memeriksa dokumen satu orang.
08:23Nah, perkara ini kan sudah dipegang di pengadilan Mas,
08:27dengan Mas Gibran yang di dalamnya mengajukan diri sebagai pihak,
08:31dan sidang pembuktiannya pun berlanjut pekan ini insya Allah ya.
08:34Jadi kami kira DPR nggak perlu lagi sih buka loket kedua untuk perkara yang sama,
08:39karena dua loket itu bukan nambah kebenaran,
08:41tapi bikin bingung sih Mas.
08:42Nah, yang ketiga, yang saya tangkep adalah antara PDIP dan PKS,
08:51itu lagi saling sapa gitu.
08:53Jadi PDIP buka ruang dialog,
08:55PKS menunggu masa sidang atau memerintahkan anggota DPR-nya,
08:58yang kita udah tahu,
09:00aturannya tuh ada konstitusional semua,
09:02kami yakin partai-partai di parlimen paham itu.
09:04Tapi, yang menarik bagi saya adalah, dan ini mungkin harus saya akui,
09:09langkah juga ini kemampuan Mas Gibran ini, maksud saya gini,
09:12dua partai, jalannya beda, PDIP sama PKS,
09:16bisa duduk satu meja nih.
09:18Tapi, sayangnya, yang mempersatukan PDIP dan PKS bukan program untuk masyarakat,
09:23tapi, satu nama yang lagi ditarget gitu loh.
09:26Bayangin kalau seandainya persatuan saya hebat ini,
09:29dipakai untuk membantu pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran secara serius,
09:33pasti kita sama-sama happy.
09:35Jadi, kalau seandainya PDIP dan PKS itu benar-benar bersatu nih ya,
09:39demi konstitusi Mas,
09:40saya punya usul,
09:41lebih berguna nih usul saya.
09:43Mari bersatu, Bapak Ibu yang di DPR sana,
09:46bikin aturannya.
09:47Revisi UU pemilunya itu kan lagi dibahas.
09:50Nah, disitulah kami kira,
09:51persatuan ini akan melahirkan aturan yang sangat berdampak bagi jutaan anak muda.
09:57Bukan hanya sekedar polemik untuk satu orang yang bernama Mas Gibran Rangka Bumi Kaka.
10:03Jadi, kami kira,
10:05jika ini memang serius ini partai-partai,
10:09mari bikin aturannya,
10:10naikin ke undang-undang toh pada di DPR semua,
10:13Oke, ada dua hal yang saya catat dari pernyataan Bumfaldo
10:17untuk saya tanyakan kembali ke Mas Guntur.
10:19Mas Guntur, tadi kalau kata Bumfaldo,
10:21biarkanlah permasalahan ini di rumahnya.
10:23Ada bares krim,
10:24kalau memang ada unsur pidana.
10:26Ada PT UN, begitu.
10:27Jangan juga diberikan tekanan politik dari DPR.
10:30Itu yang pertama.
10:30Lalu yang kedua,
10:31ya, apa, bagaimana PDIP dan PKS ini sebaiknya
10:35bisa bekerjasama,
10:37tidak mengurusi jasa Gibran,
10:38tapi ya membantu pemerintah memberikan
10:40yang terbaik untuk masyarakat.
10:42Ada respon soal ini, Mas Guntur?
10:44Ya, tentu saja perusahaan ini
10:46bukan hanya soal Mas Gibran semata,
10:49tapi ini saya sebutkan tadi pelanggaran
10:51terhadap konstitusi dan memanipulasi
10:53peraturan dari undang-undangan
10:54yang dibelokan hanya untuk satu orang.
10:57Nah, ketika bicara kasus ini,
10:59maka tidak hanya terkait dengan Mas Gibran,
11:02ini akan terkait dengan misalnya KPU
11:04yang meloloskan pasal 18 ayat 3.
11:07Kemudian terkait dengan Dirjen Kemendik Dasmen
11:11yang meloloskan persoalan sukat
11:14yang tidak hanya sampai sehari,
11:16tiba-tiba sudah terbit,
11:17dan sementara ijasa aslinya itu tidak ada.
11:20Jadi kalau saya ilustrasikan,
11:23sebenarnya proses di DPR itu
11:25sebenarnya jauh lebih lengkap
11:27dari proses pidana, tata negara,
11:30ataupun yang lain.
11:30Kenapa?
11:31Karena dalam proses politik di DPR itu
11:33semuanya bisa dipanggil.
11:34Pidananya, misalnya pemeriksaan polisinya bagaimana,
11:37kemudian soal sukatnya gimana,
11:39komisinya,
11:39apa, Dirjennya juga dipanggil,
11:41KPU-nya juga dipanggil.
11:43Malah ini akan lebih lengkap,
11:45ya, ketika DPR itu membuka,
11:48seharianya benar terjadi ada angket,
11:50maka mungkin dan dalam kesempatan itu pula,
11:53itu Mas Gibran juga bisa mengklarifikasi
11:55apa benar, katanya memang benar,
11:58katanya ada ijasa SMA setara
12:00yang tidak pernah ditampilkan,
12:02yang tidak pernah ditunjukkan
12:03pada sidang di MK.
12:05Nah, angket ini sebenarnya ya bisa saja.
12:07Ada dokumen yang sebelumnya kita tunjukkan,
12:10silakan saja.
12:11Ini kan proses terbuka.
12:12Masyarakat bisa melihat,
12:14dan juga semua bisa terlibat,
12:16ya, polisinya yang memeriksa juga bisa terlibat,
12:18apa benar,
12:19sudah terjadi proses penyelidikan,
12:21bukan hanya penyelidikan.
12:22Ini kan tahap selanjutnya,
12:24yang ini disampaikan secara resmi oleh Kapuri.
12:27Kemudian juga,
12:28bagaimana proses perizinan
12:29atau yang ada di,
12:31maksud saya,
12:33proses penyetaraan
12:34yang ada di
12:35Kementerian Degasmen,
12:37apakah syarat-syarat sebelum itu lengkap atau tidak.
12:40Kalau kita tutup keluar,
12:41tanpa ada ijasa asli,
12:43apakah ada
12:43dugaan intervensi,
12:45nggak mungkin namanya pegawai
12:46tanda tangan langsung
12:47dalam waktu yang tidak sampai sehari,
12:50kalau tidak ada intervensi
12:51dari orang yang lebih berkuasa.
12:52Jadi ini semua akan terang
12:54ketika dibuka di proses dependen.
12:56Ini tidak hanya soal Mas Gibran,
12:57soal pelanggaran terhadap konstitusi,
13:00terhadap perundang-undangan,
13:01dan ini tidak kalah pentingnya.
13:02Dan ingat,
13:03undang-undang komilus sekarang masih dibahas.
13:05Dan yang akan dibahas dalam hak angket,
13:08kalau ini jadi,
13:09adalah pelanggaran terhadap sebelumnya.
13:11Jadi ini jangan dicampur-adukan.
13:13Untuk revisi undang-undang komilus.
13:14Nah, sementara manipulasi yang kebelakang,
13:17itu yang akan dilakukan.
13:19Begitu.
13:19Oke, justru ini lebih sekedar dari
13:22ijasa Mas Gibran.
13:23Ini soal bagaimana ke depannya
13:25tidak ada lagi pelanggaran konstitusi,
13:27pelanggaran undang-undang.
13:28Dan tadi,
13:28hak angket,
13:29itu menjadi pelengkap,
13:31tidak hanya unsur pidana saja,
13:32atau ketatanegaraan,
13:33tapi lebih luas lagi.
13:34Karena bisa memanggil unsur-unsur
13:36yang lain,
13:37yang memang diduga
13:38pada saat itu melakukan pelanggaran.
13:40Saya ketanyakan itu,
13:41Nanti Kebung Faldo meminta tanggapan soal itu,
13:43tersaat lagi di Sapa Indonesia Malam.
13:44Tetap lagi bersama kami.
13:46Juru bicara PDI Perjuangan Guntur Omli
13:49dan politisi PSI,
13:51Faldo Melini masih bersama kami
13:52membahas adanya penggalangan hak angket
13:54yang saat ini sedang digalang
13:57PDI Perjuangan bersama PKS
13:58untuk menelisik
14:00kasus ijasa Wapres Gibran.
14:02Tadi saya bertanya ke Bung Faldo
14:04meminta tanggapan tepatnya.
14:05Kalau kata Mas Guntur,
14:07kalau hak angket itu kan lebih lengkap.
14:09Tidak hanya masalah pidana,
14:10tidak hanya masalah ketatanegaraan.
14:11Ini justru bisa lebih luas lagi
14:13mencakup beberapa unsur
14:15ataupun pihak yang bisa dipanggil
14:17yang diduga terlibat dalam pelanggaran
14:19pada saat itu diduga pelanggaran konstitusi
14:21dan juga pelanggaran undang-undang.
14:22Resul-sandap, Bung Faldo.
14:24Ya betul.
14:25Emang angket tuh emang bisa manggil siapa aja, Mas.
14:28Tapi kan angket tuh nggak bisa mutus.
14:30Mutusin apa coba?
14:32Ujungnya angket tuh kan rekomendasi politik.
14:34Bukan putusan.
14:35Nah, yang bisa menyatakan...
14:37Tapi sebentar,
14:38kalau itu nanti dijadikan impeachment,
14:40gimana yuk?
14:41Yang bisa menyatakan gini loh,
14:42saya lanjutin dikit.
14:43Jadi yang bisa nyatain surat,
14:44sah atau nggak,
14:45itu kan cuma hakim.
14:46Oke.
14:47Nah, kalaupun angket lanjut ke
14:49menyatakan pendapat,
14:50ujungnya kan balik ke MK.
14:51Oke.
14:52Jadi menurut saya,
14:52jalur yang paling lengkap justru pengadilan.
14:55Dan itu lagi berjalan nih.
14:56Nah, soal tadi dugaan manipulasi
14:59menurut Mas Guntur,
15:00ya kami kira itu tuduhan agak serius.
15:02Tapi,
15:03lembaganya juga udah ada, Mas.
15:05Jadi gini,
15:05dari kemarin,
15:06saya tuh selalu ngomong ketatan negaraan kita aja.
15:08Ada Bawaslu,
15:09ada DKPP,
15:10ada MK lewat Sengketa Piyot Press.
15:11Semuanya udah memutuskan.
15:13Nah,
15:14kalau mau membuka ulang lewat angket,
15:16berarti mengadili sesuatu
15:18secara ulang
15:19atas hal yang sudah diputus dong.
15:21Logikanya kan gitu.
15:22Jadi kalau
15:23Bapak Ibu semua yang ada di rumah pun
15:25pasti pengen DPR itu
15:27bekerja lengkap tuh gini harusnya.
15:29Kerjakan yang hanya bisa dikerjakan.
15:31Apa?
15:31Ya nulis undang-undang.
15:33Biarkan hakim
15:34yang memutus perkara hari ini.
15:36Dan DPR
15:37memastikan
15:38anak-anak muda berikutnya
15:40tidak mengalami hal yang sama
15:42seperti apa yang dinalami oleh Mas Gipiran, Mas.
15:44Jadi,
15:45kalau kita kembali ke bagaimana
15:47kita seharusnya bernegara,
15:48harusnya begitu.
15:49Kan ini sudah berjalan semuanya.
15:51Jadi bayangin aja,
15:52siapa aja yang akan mengalami nasib serupa ini.
15:55Banyak anak muda yang ikut program yang begini,
15:57internasional,
15:58sekolah di luar negeri.
15:59Nah, mereka itu kan akan mengalami
16:01hal yang seperti ini nanti.
16:02Jadi, menurut saya,
16:03mending DPR itu
16:04naik gini nih ke undang-undang
16:05biar gak ada ruang tafsir.
16:07Karena gini,
16:08dari polemik ini,
16:09saya belajar satu hal, Mas.
16:11Bahwa,
16:11aturan sepenting syarat pendidikan
16:13calon pemimpin itu
16:14gak boleh, Mas.
16:15Diserahkan pada
16:16tafsir aturan teknis.
16:18Mending tulis di undang-undang aja.
16:20Dibahas terbuka di DPR,
16:21dan berlaku untuk semua orang.
16:24Sehingga,
16:24ini akan nutup ruang tafsir
16:26untuk semua pihak.
16:28Termasuk untuk
16:28kami yang mendukung, gitu loh.
16:30Oke.
16:30Jadi,
16:31ada empat nih usulan saya nih.
16:32Pertama,
16:34fokus untuk definisi
16:35sederajat itu, Mas.
16:36Ditulis tegas aja di undang-undang.
16:38Termasuk jalur pendidikan luar negeri.
16:39Dua,
16:40bikin satu lembaga yang berwenang
16:42menetapkan penyetaraan
16:43dengan standar yang terbuka untuk publik.
16:45Nah, tiga,
16:46surat pernyataan itu
16:47bisa dicek
16:48oleh siapapun secara daring
16:50dengan nomor dan data yang jelas.
16:52Empat,
16:53verifikasi secara terbuka
16:54ketika pendaftaran.
16:55Ada masa tanggah deh
16:57untuk publik.
16:58Nah,
16:58kalau ada pemalsuan,
17:00bisa dipidana kapanpun.
17:01Nah,
17:01aturan yang jelas ini kan
17:03bukan hadiah buat satu orang, Mas.
17:05Ini adalah perlindungan
17:06bagi semua orang,
17:07dan DPR
17:07harusnya
17:08arahnya ke situ.
17:09Jangan bikin
17:10anak-anak muda kita
17:12ketika pulang nanti dari luar negeri
17:13akan mengalami hal yang sama.
17:15Dan saya yakin betul,
17:16banyak juga kok
17:17kader-kader dari PDI,
17:18PKS,
17:19yang juga mengikuti
17:19jalan pathway ini.
17:21Oke.
17:21Dan kayak itu
17:21enggak Mas Gibran doang,
17:22gitu loh.
17:23Oke,
17:24nah,
17:24alih-alih membahas
17:25ijazahnya Mas Gibran
17:26lebih luas lagi
17:28kalau kata Bung Faldo tadi,
17:29ya,
17:29coba bahas lebih dalam
17:30undang-undang
17:31soal SMA dan sederajat itu tadi,
17:33termasuk syarat-syaratnya
17:34kalau memang
17:34ingin dianggap
17:35SMA sederajat,
17:36begitu.
17:37Bagaimana respons Anda,
17:38Bung Guntur?
17:41Ya,
17:41kita mau bicara aturan,
17:43tapi aturan yang lama aja
17:44sudah dibengkokkan,
17:45kita harus memulihkan dulu
17:47kepercayaan masyarakat,
17:48bahwa apapun aturan yang akan datang,
17:50itu tidak pernah dimanipulasi
17:52seperti yang dilakukan oleh Gibran.
17:54Itu persoalan.
17:55Dan jangan lupa,
17:56bahwa Gibran ini
17:57enggak mewakili siapapun.
17:58Banyak lulusan luar negeri,
18:00enggak masalah kok
18:01dengan sesuatu penyetaraan.
18:02Kenapa?
18:03Dia lulus,
18:03dia punya ijazah asli.
18:04Kalau Gibran kan enggak punya,
18:06kan di situ masalahnya gitu loh.
18:08Jadi enggak usah bawa-bawa
18:09lulusan luar negeri yang lain.
18:10Yang kedua,
18:12Gibran itu enggak mewakili anak muda.
18:13Gitu loh.
18:14Enggak mewakili anak muda,
18:16karena dia hanya privilege,
18:17dia adalah seorang presiden.
18:18Anda tanya,
18:19proses penyetaraan ijazah
18:21di kementerian itu berapa lama?
18:23Tiga minggu.
18:25Seminggu paling cepat.
18:26Gibran enggak sampai sehari.
18:28Jadi enggak usah bawa-bawa
18:29anak muda
18:30atau lulusan luar negeri,
18:32karena dia enggak merepresentasikan hal itu.
18:34Dia merepresentasikan privilege
18:36yang dia terima,
18:38karena dia adalah seorang anak presiden.
18:40Jutaan anak muda,
18:41karena mereka bukan anak presiden,
18:43maka enggak akan pernah
18:44mendapatkan privilege seperti Gibran.
18:46Jadi enggak usah bicara
18:47soal lulusan luar negeri,
18:48karena lulusan luar negeri
18:50enggak masalah dengan penyataran
18:51asal dia lulus
18:52dan punya ijazah asli.
18:53Dan Gibran tidak
18:54untuk pendidikan
18:56SMA atau setara dia.
18:58Persoalannya di situ.
18:59Oke, ini masalah privilege,
19:01katanya Bu Faldo.
19:02Bukan masalah
19:02apa namanya,
19:05pengurusan ijazah
19:06atau segala macam.
19:08Iya, kalau Bang Guntur bilang ada privilege,
19:10kalau memang ada,
19:11justru itu jadi alasan kuat dong
19:13untuk ada aturan baru.
19:14Yang terbuka,
19:16tercatat,
19:16bisa dicek siapapun secara.
19:18Tapi tadi kalau kata
19:18Bang Guntur,
19:19aturan yang lama aja
19:20udah diacak-acak gitu,
19:21Um Faldo.
19:22Itu adalah musuh,
19:23kan saya udah bilang tadi,
19:24itu semua kan udah selesai.
19:25Kalau sananya
19:26soal manipulasi,
19:27udah diputus sama lembagi yang lain.
19:29Kalau sananya soal satu,
19:30tidak ada hakim di PT UN.
19:31Jangan kita dong.
19:32Nah, jadi menurut saya,
19:34musuh dari privilege itu adalah
19:36keterbukaan, gitu.
19:37Jadi,
19:37nggak ada lagi tuh,
19:38yang bisa selesai sehari,
19:39kenal siapa, gitu.
19:40Nggak ada yang dikantung bertahun-tahun
19:42karena nggak kenal siapa.
19:43Jadi,
19:43soal Mas Gibran punya atau nggak,
19:45masalahnya kan Mas Buntur ini
19:47udah menyimpulkan sendiri,
19:48padahal hakim belum.
19:50Yang harus dihukum.
19:51Masalahnya,
19:51kita juga harus melesahkan
19:55apa yang di belakang,
19:56gitu loh,
19:57masalahnya gitu loh,
19:58Mas Faldo.
19:59Oke,
19:59jadi,
20:01kalau tadi dibilang
20:02anak-anak muda itu ya,
20:04ini kan nyata loh,
20:05mereka ini bang.
20:05Jadi,
20:06mereka itu nggak butuh
20:07kita berdebat untuk satu nama,
20:08mereka butuh kepastia.
20:10Ketika mereka pulang nanti,
20:12pengen ngabdi,
20:12jadi bupati,
20:13wali kota,
20:14kepala daerah,
20:15jadi caleg,
20:16negara itu nyambut mereka
20:17dengan aturan yang jelas,
20:18bukan dengan kecurigaan.
20:20Oke, oke.
20:20Jadi,
20:21akuran yang bengkok,
20:22mereka nggak usah ketakutan.
20:24Itu dengan undang-undang,
20:25bukan dengan saling tuduh.
20:26Ya, kan,
20:27kita datang DPR.
20:28Itu nggak salah, gitu.
20:29Oke.
20:30Oke,
20:31ini sebenarnya...
20:32Pengenian yang berani itu
20:33nggak lulus, gitu loh.
20:35Oke.
20:36Yang datang hanya
20:37daftar kehadiran,
20:39ya kan?
20:40Kemudian daftar nilai,
20:41disitu ada nilai yang gagal.
20:44Jadi,
20:45dan itu semua sudah terbuka
20:46di pengadilan.
20:47Oke, oke, begini.
20:49Enggak,
20:49kalau pengadilan kan
20:50lagi di jalanin, bang.
20:52Dimana sih?
20:53Yang MK itu beda lagi, bang.
20:55Oke, gini.
21:00Oke, ini
21:01pembicaraan kita jadi teknis.
21:03Ijazahnya bukan
21:04pengalangan hak angket nih,
21:05jadinya.
21:06Ini agak melebar,
21:08tapi ya,
21:08saya tangkap dari
21:09maksudnya
21:09bapak-bapak sekalian,
21:11bahwa ini,
21:12apa namanya,
21:13tidak perlu,
21:13kalau menurut Bung Falu,
21:14tidak perlulah di hak angket,
21:15karena,
21:16apa,
21:17itu urusan politik.
21:19Ya, itu lebih baik bahas aturan.
21:21Tapi ya,
21:22itu hak angket itu juga hak
21:24DPR,
21:24dan hak politisi yang ada di DPR.
21:26Itu haknya DPR.
21:27Itu haknya DPR yang
21:28perlu juga di,
21:30apa ya,
21:30diluruskan,
21:31atau perlu di,
21:32apa,
21:33diwujudkan.
21:34Kalau memang ini
21:35sesuai dengan kebutuhan,
21:37misalnya kebutuhan publik,
21:38yang masuk ke DPR,
21:39ada aspirasi.
21:40Pasti DPR akan berangkat dari aspirasi.
21:42Nah, kita akan,
21:43nantikan nanti,
21:44apakah yang lebih kuat
21:45ini aspirasi yang
21:46dimaksud DPR
21:47untuk menginisiasi angket?
21:49Atau tadi,
21:49usulan Bung Faldo,
21:50lebih baik undang-undang
21:51yang lebih,
21:53apa namanya,
21:54lebih jelas lagi
21:55mengatur soal SMA dan serajat itu tadi.
21:57Terima kasih,
21:58Bapak-Bapak.
21:58Kita akan lanjutkan diskusi ini
21:59lain waktu.
22:00Masih panjang.
22:00Terima kasih,
22:01Bung Faldo,
22:01Mas Guntur.
22:02Sampai jumpa lagi.
22:02Selamat malam.
22:04Malam.