SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum DBM (40) selaku tersangka pembunuhan istri sirinya DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur. Bagus terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan Pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan jejak digital dari pengembangan kasus yang awalnya dilaporkan sebagai laporan orang hilang tersebut.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga Terungkap! Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Apa Motifnya? di https://www.kompas.tv/regional/698278/terungkap-kronologi-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-madiun-apa-motifnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698298/suami-bunuh-istri-dan-anak-di-madiun-terancam-hukuman-mati