JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan membentuk tim kajian untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kajian tersebut akan melibatkan akademisi dan aktivis guna menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril mengatakan, kajian mendalam tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan mengenai definisi korupsi dan kerugian negara dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).
"Kalau saya mengusulkan misalnya para senior seperti Pak Romli Atmasasmita perlu diajak, ya, karena beliau juga kan dulu aktif dalam menyusun perubahan Undang-Undang 31/1999 menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001. Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu," kata Yusril (3:25).
Baca Juga Isi Surat Khozinudin cs ke Menko Yusril soal Polemik Ijazah Wapres Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/698273/isi-surat-khozinudin-cs-ke-menko-yusril-soal-polemik-ijazah-wapres-gibran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698301/yusril-bentuk-tim-kajian-revisi-uu-tipikor-bakal-libatkan-romli-atmasasmita