00:00Jadi kami yakini partai-partilan juga akan mendengarkan, sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A,
00:08partai B, partai B di perjuangan, ini persoalan kita semua.
00:12Adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu.
00:17Dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi, maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
00:30Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Kibran melalui surat ketenangan yang di dalam
00:43sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan.
00:48Nah sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang diketapkan oleh konstitusi tidak-tidaknya perijasa SMA atau
00:58sederhana itu tidak dipenuhi.
01:00Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK nomor 90 tahun 2023,
01:06di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat terhadap Paman Usman, Ketua MK saat itu.
01:15Betambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya saudara Kibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden,
01:27kemudian diikuti dengan abuse of power.
01:30Melalui bahan sosial yang begitu besar yang menyebabkan diskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan,
01:37dengan pengerahan parco dan sebagainya akhirnya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu.
01:47Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik.
01:51Baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.
01:57Karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini,
02:08serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius.
02:12Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andres Padang, Anda meminta yang bersangkutan sebaiknya melundur.
02:18Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar.
02:24Suara ini nggak boleh diaprekan.
02:27Upaya PDP mendorong di Senayan gimana?
02:29Ya, kita pendidikan kekuatannya 18 persen sekian.
02:33Kami yang punya 110 kursi.
02:35Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain.
02:41Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini.
02:48Jadi kami yakini partai-partai lain juga akan mendengarkan.
02:52Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa.
02:56Bukan persoalan partai A, partai B, partai B di perjuangan.
02:59Ini persoalan kita semua.
03:01Karena kalau ini tidak diatas, ya, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan.
03:06Menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan.
03:08Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi.
03:30Terima kasih telah menonton!
03:52Terima kasih telah menonton!
04:26Terima kasih telah menonton!
04:59Terima kasih telah menonton!
05:11Jadi dampak hukum yang kita lihat dari putusan MA ini adalah dianggap tidak pernah ada.
05:18Artinya apa?
05:21Kalau ini digunakan untuk mencapai jabatan wali kota, itu tidak pernah ada.
05:28Sudah berarti wapus kosong, makanya saya minta ke presiden untuk mengusulkan dua nama orang ke MPR, akar dilantik, dan dipilih
05:41menjadi wakil presiden yang saat ini kosong.
05:45Oke, berarti secara hukum ini sudah kosong kalau menurut Pak Subhan?
05:48Tidak, bukan karena...
05:50Menurut undang-undang ini saya bacakan undang-undang ya.
05:55Undang-undang nomor 30 tahun 2014.
05:57Di pasal 70 ayat 2 huruf B, segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
06:08Itu undang-undang yang bunyi itu.
06:12Maka konsekuensinya wapres dan wali kota itu tidak pernah ada.
06:18Berarti tidak harus mundur? Sudah tidak ada kalau menurut Pak Subhani di semuanya?
06:23Itu sudah tidak ada.
06:24Tinggal presiden mengajukan dua orang nama ke MPR untuk dilantik.
06:29Salah satu menjadi wapres.
06:31Kemarin ada keputusan dari MA yang sekarang sudah jadi pembicaraan di mana-mana.
06:40Yaitu tentang pembatalan surat suket, surat keterangan dari Dasmen ya.
06:50Surat itu sudah dibatalkan oleh keputusan MA.
06:53Terhadap keputusan itu banyak bertanya bagaimana sikap Partai Demokrat.
07:02Tentu Partai Demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap.
07:06Karena kan ini suket, pembatalan suket MA itu adalah produk hukum.
07:13Jadi sikap yang jelas adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu.
07:23Harus biasa dalam setiap putusan hukum harus dihormati.
07:27Kedua soal kepastian hukum.
07:29Jadi sebuah putusan pengadilan itu mesti ada kepastian hukumnya.
07:35Nah kepastian hukum ini akan jadi pertimbangan kami.
07:38Ketiga juga soal stabilitas pemerintahan ya.
07:42Karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi tapi juga terikat dalam koalisi.
07:50Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan.
07:54Nanti saya kira Partai Demokrat melalui Ketua Umum pasti akan menyatakan sikapnya tentang putusan MA.
08:05Kita sabar saja.
08:08Kita harapkan nanti akan ada jalan yang terbaik buat bangsa ini yang saya kira memang menghadapi hal-hal yang tidak
08:15mudah seperti ini.
08:16Terima kasih.
08:45Sampai jumpa di video selanjutnya.
08:57Terima kasih telah menonton!
09:18Terima kasih telah menonton!
09:52Terima kasih telah menonton!
10:39Sampai jumpa di video selanjutnya!
10:44dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:49Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:53Cari Kompas TV melalui pencarian.
10:56Pilih aplikasi, lalu install.
10:59Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:04Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.
11:14Cara baru, nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
11:22Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
11:26Cari Kompas TV melalui pencarian.
11:29Pilih aplikasi, lalu install.
11:32Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:37Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.