00:00Mas Hidam, ini kita mau bertanya terkait kasus ijazah Wakil Presiden Gibran.
00:06Ini sudah ramai setelah putusan dari MK dan MA juga yang menyatakan bahwa
00:11surat keterangan ijazah Gibran ini dinyatakan tidak sah atau batal secara hukum.
00:16Kalau secara garis besar tanggapan dari KPU soal kasus ini seperti apa?
00:20Sebagai penyelenggara pemilu tentunya kami harus merujuk pada peraturan perundang-undangan
00:25dalam hal ini undang-undang pemilu.
00:27Dan kita semua tahu bahwa tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah usai
00:32dengan dilantiknya pasangan calon terpilih.
00:36Dan ini kan juga dari lingkar Mardani seperti misalnya aktivis Rai Rangkuti
00:41dan beberapa pihak penuntut ini meminta agar KPU ini bisa segera mengeluarkan surat
00:48bahwa pencalonan Gibran ini batal secara hukum.
00:52Nah dari KPU melihatnya apakah ini masih bisa dilakukan dan apakah hal ini perlu dilakukan
00:56untuk merespon kasus ini?
00:58Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu itu adalah prinsip berkepastian hukum
01:03dan mengenai hal tersebut ya kami harus berpedoman pada undang-undang pemilu
01:08bahwa undang-undang pemilu telah mengatur kalau sekiranya terjadi dispute atau perselisihan
01:13berkaitan dengan pemilu khususnya dengan hasil pemilu itu adanya di mahkamah konstitusi.
01:19Dan kemarin kita tahu ada putusan mahkamah konstitusi dan saya yakin publik mengetahuinya
01:25dengan baik bagaimana putusan tersebut direspon oleh mahkamah konstitusi.
01:29Jadi pada prinsipnya kami tetap berpedoman pada undang-undang pemilu.
01:33Yang artinya dalam undang-undang pemilu ini apakah perlu atau tidak mas secara lugasnya?
01:41Undang-undang pemilu tidak mengatur tentang hal demikian.
01:45Terkait dengan dari sisi DPR mas ini kan juga menyorot kasus ini
01:51dimana memang dari komisi 2 ini ada yang menyentil dan bilang bahwa KPU ini ada andil besar
01:59dalam hal ini. Ini terjadi karena adanya pasal 18 ayat 3 PKPU
02:04yang disampaikan dari komisi 2 DPR RI.
02:07Nah tanggapan dari KPU terkait adanya andil besar ini seperti apa mas?
02:12Proses legal drafting semua peraturan KPU itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku
02:19dan kami lakukan juga secara deliberatif artinya dilakukan secara terbuka
02:23berkaitan dengan hal-hal yang sekiranya berkenaan dengan undang-undang di luar pemilu
02:29maka kami konsultasi kepada lembaga atau kementerian yang diberikan keundangan atributif
02:35mengenai hal tersebut.
02:37Jadi dengan demikian dalam legal drafting KPU tidak sendiri
02:41dalam artian kami harus berkonsultasi ataupun bertanya kepada kementerian terkait.
02:46Dan hal tersebut itu juga dalam proses legal drafting sebuah peraturan KPU
02:53itu pada akhirnya dilakukan rapat harmonisasi yang diselenggarakan oleh kementerian hukum dan HAM.
03:00Artinya disini KPU tidak sendiri ketika mengurus proses pencalonan para capres dan cawapres pada saat itu ya mas?
03:09Proses legal drafting tidak hanya terbuka tapi juga ada proses deliberatif
03:13dan yang terpenting dalam proses legal drafting peraturan KPU
03:16itu berpedoman pada prinsip berkepasian hukum.
03:21Ada rencana dari Komisi 2 DPR RI ini dari Ahmad Doli
03:25ini akan memanggil KPU untuk dan beberapa instansi terkait begitu Mas Idam
03:32untuk membahas terkait hal ini.
03:34Sudah adakah komunikasi mungkin dari pihak Komisi 2 DPR RI kepada KPU soal ini?
03:39KPU sangat menghormati lembaga DPR RI dan selama ini
03:43terbukti apabila ada undangan dari DPR RI untuk rapat itu selalu kami hadiri.
03:49Tapi sejauh ini sudah ada komunikasi?
03:53Terkait hal tersebut saya secara pribadi belum mengetahui mungkin nanti kami akan komunikasikan dengan ketua kami.
04:01Baik, terakhir Mas Idam karena nama KPU ini juga tersorot dari kasus ijazah atau surat keterangan Gibran ini.
04:09Adakah upaya dari KPU yang tengah dipersiapkan untuk terkait kasus ini?
04:15Saat ini KPU sedang mempersiapkan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2029
04:25dan belum lama kami juga mengikuti rapat konsinyering bersama Panja RUU Pemilu.
04:33Jadi kami sedang konsen mempersiapkan masukan-masukan strategis berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu 2029
04:40yang hal tersebut menurut kami penting untuk kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang
04:46dalam rangka perbaikan undang-undang pemilu.
05:17Download KompasTV Apps di TV kamu sekarang juga!