00:05Intro
00:08Saudara sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa Uziatia Suma akan menghadirkan Presiden ketujuh RI Jokowi
00:16Dodo sebagai saksi.
00:17Polda Metro Jaya akan disiapkan keamanan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:23Kabin HUMAS Polda Metro Jaya Komis Budi Hermanto memastikan sidangan akan berjalan lancar.
00:29Pengamanan akan diberikan seperti adanya kegiatan masyarakat lainnya, namun belum dapat memastikan jumlah personel yang akan dikerahkan besok.
00:36Pasalnya belum terlihat adanya mobilisasi masa yang akan hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut.
00:46Dipersiapkan, nanti kami habis.
00:48Pasti dilakukan pengamanan, setiap kegiatan termasuk beberapa sidang-sidang ya, kita kan juga melihat potensi apakah ada mobilisasi masa,
00:58apakah ada kemacetan harus rintas. Ini juga akan dilakukan kajian pastinya, dan ini bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan kementerian
01:07kelembang.
01:10Berkait kehadiran Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo bersaksi dalam sidang kasus fitnah ijasa,
01:16pengadilan negeri Jakarta Timur menjamin sidang akan terbuka untuk umum.
01:19Pengadilan mempersiapkan ruang sidang berkapasitas 80 orang untuk menampung pengunjung,
01:24dan berkoordinasi dengan polisi untuk membantu pengamanan pada saat sidang berlangsung.
01:33Kita terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat para kubunya boleh menonton.
01:41Terus kalau memang kapasitas 80 ya jangan lebih lah, jadi itu nanti kan tidak nyaman jadinya.
01:47Tadi kita rapat berhasil apakah benar, kalau benar, kita persiapkan pak polisi sebagai pihak keamanan juga,
01:53biar bisa mempersiapkan keamanan terhadap persidang tersebut.
02:01Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo berangkat ke Jakarta pada minggu 1 November
02:06untuk menghadiri sidang Roy Suryo dan Dr. Tifa pada kamis besok.
02:09Sebelum berangkat, Jokowi masih melayani warga yang datang kekediamannya untuk berfoto bersama.
02:15Jokowi mengaku siap bersaksi dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan di persidangan.
02:31Berkaitan rencana kehadiran Jokowi untuk bersaksi di persidangan besok,
02:34kita bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto,
02:38Hibnu Nugroho.
02:40Selamat malam Prof. Hibnu.
02:42Selamat malam Mas Radi.
02:43Baik, Prof.
02:45Dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah ini,
02:50unsur apa yang kira-kira secara hukum paling kental untuk dibuktikan
02:54melalui keterangan saksi pelapor dalam hal ini Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo?
02:59Ini apakah cukup membuktikan adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik
03:03atau harus sampai ke pembuktian bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan kebenaran, Prof?
03:07Ya, kita harus melihat bahwa delik yang disampaikan terhadap tersedakwa ini adalah delik aduan.
03:18Delik aduan itu adalah sebagai delik perasaan yang ada pada diri pribadi pengadu atau purba.
03:25Itu yang menjadi gintunya.
03:27Makanya kadang-kadang berbeda.
03:29Mungkin Mas Radi tidak menjadikan suatu pencemaran,
03:32tapi bagi yang lain menjadikan pencemaran.
03:34Disitulah yang membedakan antara delik aduan dan bukan.
03:37Maka sebagai bentuk perasaan pribadi yang bersangkutan
03:41harus hadir untuk menyampaikan sejauh mana
03:44tentang yang dirasakan atas informasi, atas dugaan,
03:49atas sebagai pencemaran yang disampaikan oleh terdakwa.
03:52Disitu yang menjadikan titik nanti
03:55sebagai bentuk bahwa Pak Jokowi itu sebagai korban.
03:58Karena dalam suatu hukum pidana itu ada empat pilar, Mas.
04:01Satu perbuatan, perbuatan orangnya,
04:04kemudian pembuatnya, orangnya,
04:07ancaman pidananya,
04:08dan terakhir ada korban.
04:11Korban, yang merasa korban itu Pak Jokowi,
04:13itu ada yang wajib hadir.
04:15Karena dalam peradilan kita itu
04:17dikenal adanya public hearing.
04:19Mendengar tentang orang,
04:21mendengar tentang saksi,
04:23mendengar tentang korban.
04:24Apa yang dirasakan?
04:26Sehingga dengan demikian nanti
04:27dalam suatu pembuktian,
04:29majelis bisa melihat,
04:30oh ini perasaan Pak Jokowi seperti ini,
04:32oh perasaan seperti ini, dan sebagainya.
04:33Tapi kalau kita lihat dalam aspek ini,
04:35ternyata tidak hanya pencemaran delik aduan,
04:38tapi juga ada delik yang terkait dengan undang-undang IT.
04:41Pencemaran apa-apa, fitnah.
04:43Nah, disitulah yang menjadikan melibar, Mas.
04:46Ada suatu delik umumnya juga.
04:48Disini yang akhirnya nanti
04:50ada suatu perpaduan antara delik aduan,
04:52delik umum tadi,
04:54maka pembuktiannya semakin meluas
04:56di dalam kasus terkait fitnah.
05:00Apakah betul atau tidak.
05:02terhadap ijazah yang disampaikan tadi.
05:04Nah, tapi deliknya kan
05:06pencemaran nama baik ya Prof ya.
05:07Kira-kira tapi untuk
05:10membuktikan soal
05:11keaslian ijazah Jokowi
05:13yang selama ini juga diperdebatkan begitu.
05:16Perlukah hakim memberi ruang
05:18untuk membuktikan itu
05:19pada konteks
05:20sidang pencemaran nama baik ini
05:21yang selama ini diklaim para terdakwa
05:23katanya ijazah Jokowi ini
05:2499,9 persen katanya palsu begitu.
05:27Ya, kita kembali pada konsep
05:30sistem peradilan kita
05:31di dalam pasal 4 KUHAF
05:33itu memang dinyatakan
05:35adversarial.
05:37Adversarial itu sebagai bentuk
05:39bahwa peradilan
05:40hakim aktif
05:42dengan memberikan
05:43keseimbangan
05:44antara penuntut umum
05:46dan penasihat hukum.
05:47Nah, disinilah ramehnya nanti
05:49apakah majelis
05:51memberikan kesempatan
05:52atas uji
05:54melihat
05:55dari
05:56objek ijazah
05:57yang jadi
05:57masalah tadi.
05:59Kalau itu yang dilakukan
06:00berarti memang harus
06:01kesempatan yang sama.
06:03Disinilah nanti
06:04hakim
06:05harus ada suatu
06:06apa namanya itu
06:07independensi
06:08keterbukaan
06:09mana
06:09apakah hanya menguji perasaannya
06:11ataukah hanya menguji juga
06:13terhadap objek
06:14yang menjadikan masalah.
06:15Disitu yang menjadikan
06:17nanti titik temu
06:18bahwa suatu peradilan itu
06:20menjadi betul-betul
06:20terbuka dan objektif.
06:21Dan ini
06:22kalau itu bisa dilakukan
06:24menurut saya
06:24walaupun deliknya adalah
06:26delik pencemaran baik
06:27objeknya aja
06:28objek ijazah
06:29pasti mau tidak
06:30mau diselesaikan
06:32dan diperlihatkan
06:33bahwa itu adalah asli.
06:35Siapa yang menjadikan asli?
06:36Saya kira penuntut umum
06:37menghadirkan
06:38saksi-saksi yang lain
06:39termasuk UGM
06:40termasuk temannya
06:41angkatannya
06:42dan sebagainya.
06:43Begitu, Pak Tunggu.
06:44Berarti saling berkaitan lah ya
06:45Prof. Ebel kalau begitu.
06:48Pak Joko ini kan
06:49bukan warga biasa ya Prof.
06:50Ini yang menarik.
06:51Pak Jokowi itu adalah
06:52seorang mantan presiden.
06:53Dalam konteks figur publik
06:55seperti mantan presiden
06:56seperti Pak Jokowi ini
06:57apakah standar
06:58pembuktian
06:59dalam tanda kutip
07:00kerugian gitu ya
07:01dalam pencemaran
07:02nambah baik ini
07:02lebih ketat
07:03atau justru
07:04lebih longgar
07:04dibandingkan dengan warga biasa?
07:06apa yang harus digali dari Jokowi
07:07terkait hal ini?
07:09Dalam konteks hukum
07:10tidak ada
07:11sesuatu yang lebih tinggi
07:12dari yang lain
07:13yang dikenal dengan
07:14adanya
07:14equality before the law
07:16tapi karena ini
07:17sebagai bentuk
07:18delik aduan
07:19masing-masing
07:20subjektif
07:21merasa
07:23adanya
07:24suatu
07:24kepekaan
07:25kepekaan
07:26artinya begini
07:27kalau Mas Radi
07:27oh itu gak apa-apa lah
07:29tapi Pak yang lain
07:30oh gak bisa
07:31ini mencemaran orang baik ini
07:32tersinggung saya
07:34disitulah Mas
07:35yang menjadikan suatu problem
07:37dengan demikian
07:38makanya sebagai bentuk
07:39kehadiran itu
07:39sebagai bentuk klarifikasi
07:41itu loh
07:42saya merasa terhindar
07:44rasa tercemar
07:45apalagi saya
07:46sebagai mantan presiden
07:47misalkan seperti itu
07:48disitulah akan
07:49saya bisa disampaikan
07:50dalam suatu
07:50pembuktian
07:51dalam suatu persidangan
07:52tapi pertanyaan nanti
07:54pasti loh
07:54tercemar bagaimana?
07:56coba lihat ijazahnya
07:57lah disitu
07:58harus merupakan
07:59satu kesatuan
08:00kalau menurut saya loh
08:02sehingga
08:02perkara ini bisa
08:03clear selesai
08:04sehingga close
08:05tidak ada suatu
08:06permasalahan
08:07dikondiri masalah ijazah
08:08apakah itu
08:08identik
08:09atau tidak identik
08:10begitu gila-gila
08:11oke
08:11nah dalam konteks ini
08:13yang menarik juga
08:13ada barang bukti
08:14yang diajukan
08:15berupa tayangan
08:16dialog di
08:17sebuah stasiun televisi
08:19nah kira-kira
08:20barang bukti seperti ini
08:21apakah bisa menjadi
08:22bukti adanya
08:23fitnah katanya
08:24soal ijazah
08:25Pak Jokowi ini
08:25Prof
08:26ya
08:27barang bukti
08:28kalau kita melihat
08:29sebagai bentuk
08:30buah baru
08:32itu ada alat
08:33yang digunakan
08:34untuk melakukan
08:35barang yang sebagai
08:37objek tindak bidana
08:38atau aset
08:39dari tindak bidana
08:40nah kalau
08:41sebagai
08:42sebagai bentuk
08:43cuplikan
08:44daripada
08:45berbagai media
08:46itu juga bisa
08:47sebagai
08:47sebagai barang bukti
08:49hal yang
08:50hal yang menjadikan
08:51sebagai bentuk merasa
08:52karena tadi saya katakan
08:53wah ini ucapannya
08:54gak enak ini
08:55saya sudah terbingung
08:56kan gitu loh mas
08:57disitu yang menjadikan
08:58problem
08:58karena delik aduan
08:59delik aduan yang
09:01merasakan sendiri
09:02ada si korban
09:03korban itu berbeda-beda
09:05antara yang korban terjadi
09:06saya katakan
09:06oh saya gak apa-apa lah
09:07gak tercemat
09:07tapi yang lain
09:08oh saya tercemat ini
09:09misalnya putus saya
09:10hancur
09:11apalagi saya
09:11berjabat
09:12disitu mas
09:13nanti harus disampaikan
09:14dalam suatu persidangan itu
09:15itu pentingnya
09:16hadir dalam suatu persidangan
09:17lalu untuk menjaga
09:19relevansi dalam
09:20konteks
09:21di kasus ini
09:22menurut Prof. Hibnu
09:23pertanyaan-pertanyaan
09:25seperti apa yang kira-kira
09:25seharusnya diajukan
09:27jaksa kepada Pak Jokowi
09:28agar
09:29keterangannya ini
09:30maksimal memperkuat
09:30takuan
09:31terutama terkait yang
09:32selama ini
09:32sudah dipersoalkan
09:34kronologi pertama kali
09:35mengetahui tudingan tersebut
09:36upaya yang sudah
09:37dilakukan untuk
09:38mengklarifikasi
09:39dan juga
09:39dampak konkret
09:40yang dirasakan
09:41ya
09:42jaksa
09:43dalam konteks hukum
09:45menghadirkan
09:46saksi-saksi yang memberatkan
09:47atau istilahnya
09:48saksi acar
09:49penuntut umum
09:51eh
09:51penasihat hukum
09:52menghadirkan
09:53saksi-saksi yang meringankan
09:54istilahnya ada cat
09:55disitu ada
09:57dua saksi yang
09:58tidak pernah ketemu
09:58antara apa yang dilakukan
10:00oleh
10:01penuntut umum
10:02dan apa yang dilakukan oleh
10:03penasihat hukum
10:04disitulah nanti
10:05hakim akan menilai
10:07menilai
10:08karena di dalam suatu
10:09alat bukti itu nanti
10:10hakim akan menilai
10:11yang disebut adalah
10:12penilaian hakim
10:13di dalam suatu
10:14persidangan
10:15pengamatan hakim
10:16dalam suatu persidangan
10:17apakah yang disampaikan
10:19dalam kesaksian-saksian
10:20yang dilakukan oleh
10:21penuntut umum itu
10:22mempunyai nilai atau tidak
10:23korelasi atau tidak
10:24demikian juga penasihat hukum
10:26apakah saksi-saksian
10:27yang sampaikan itu
10:27punya nilai tidak
10:28relasi tidak
10:29ada korelasi tidak
10:30ada hubungan tidak
10:31hakim akan melihat
10:32sejauh mana
10:33disitulah yang sekarang ini
10:35dalam suatu konteks
10:36buah baru
10:36bukan lagi
10:37pembuktian tertutup
10:38tapi terbuka
10:39hakim mempunyai
10:41suatu kemenangan
10:41yang lebih luas
10:42dari bukti 1
10:43sampai bukti yang 100
10:45dalam suatu persidangan
10:46oke
10:47ini yang terakhir
10:49singkat saja Prof
10:49yang menarikan sekarang
10:50kubunya Roy Suryo
10:52tersangka dalam kasus ini
10:53atau sudah
10:55masuk ke persidangan
10:57saat ini
10:59perlukah Jokowi
11:00sebagai pelapor
11:00sekali lagi
11:00untuk menegaskan
11:02dalam konteks kasus ini
11:03wajib
11:04menunjukkan
11:05atau menjelaskan
11:06secara rinci
11:06dokumen ijazah aslinya
11:07di depan persidangan
11:08untuk membuktikan bahwa
11:09tuduhan
11:10palsu itu tidak benar
11:13menurut suara wajib
11:14karena namanya
11:15ijazah asli
11:16pasti dibawa oleh Pak Jokowi
11:18tapi legansirnya
11:19oleh penuntut umum
11:20disitulah
11:21sebagai roh
11:22dalam suatu masalah
11:23harus diperlihatkan
11:24sehingga perkara ini
11:25jadi selesai
11:26oh ini ada
11:27asli dan sebagainya
11:28tutup
11:29tapi kalau
11:30oh ini tidak perdebatan
11:31masih panjang lagi
11:32disitulah
11:33fungsi majelis hakim
11:34nanti
11:35untuk menyelesaikan
11:36suatu masalah itu
11:37berdasarkan suatu kepastian
11:38dan keadilan
11:39dalam suatu penyelesaian tadi
11:41oke
11:42dalam
11:43pembahasan kali ini
11:44malam hari ini
11:45Prof. Hibnu mengatakan
11:46bahwa besok
11:47Pak Jokowi wajib ya
11:48dalam konteks ini
11:48menunjukkan keaslian itu
11:49agar tudingan-tudingan tadi
11:50juga bisa terpatahkan
11:51terima kasih
11:53guru besar
11:54Fakultas Hukum
11:54Universitas General Sudirman
11:56Puruharto
11:57Prof. Hibnu Nugroho
11:58telah berbagi perspektifnya
11:59di Sampai Nusya Malam
12:00sampai jumpa lagi
12:00selamat malam Prof
12:01terima kasih mas
12:02selamat menikmati
12:02selamat menikmati