Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, akan menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sebagai saksi.

Polda Metro Jaya akan siapkan keamanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto akan memastikan persidangan berjalan lancar.

Pengamanan akan diberikan seperti adanya kegiatan masyarakat lainnya.

Namun, belum dapat memastikan jumlah personel yang akan dikerahkan besok.

Pasalnya, belum terlihat adanya mobilisasi massa yang akan hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut.

Terkait kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bersaksi dalam sidang kasus fitnah ijazah, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjamin sidang akan terbuka untuk umum.

Pengadilan mempersiapkan ruang sidang berkapasitas 80 orang untuk menampung pengunjung dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu pengamanan pada saat sidang berlangsung.

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, berangkat ke Jakarta, Minggu (1/11/2026) guna menghadiri sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Kamis (5/11/2026) esok.

Sebelum berangkat, Jokowi masih melayani warga yang datang ke kediamannya untuk berfoto bersama.

Jokowi mengaku siap bersaksi dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan di persidangan.

Terkait rencana kehadiran Jokowi untuk bersaksi di persidangan besok, kita bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Pengamat Sebut Jokowi Harus Bicara terkait Penyadapan terhadap Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/699756/pengamat-sebut-jokowi-harus-bicara-terkait-penyadapan-terhadap-presiden-prabowo

#jokowi #ijazah #roysuryo #doktertifa

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699785/guru-besar-unsoed-soal-jokowi-akan-bersaksi-di-sidang-roy-tifa-bakal-unjuk-ijazah-sapa-malam
Transkrip
00:05Intro
00:08Saudara sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa Uziatia Suma akan menghadirkan Presiden ketujuh RI Jokowi
00:16Dodo sebagai saksi.
00:17Polda Metro Jaya akan disiapkan keamanan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:23Kabin HUMAS Polda Metro Jaya Komis Budi Hermanto memastikan sidangan akan berjalan lancar.
00:29Pengamanan akan diberikan seperti adanya kegiatan masyarakat lainnya, namun belum dapat memastikan jumlah personel yang akan dikerahkan besok.
00:36Pasalnya belum terlihat adanya mobilisasi masa yang akan hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut.
00:46Dipersiapkan, nanti kami habis.
00:48Pasti dilakukan pengamanan, setiap kegiatan termasuk beberapa sidang-sidang ya, kita kan juga melihat potensi apakah ada mobilisasi masa,
00:58apakah ada kemacetan harus rintas. Ini juga akan dilakukan kajian pastinya, dan ini bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan kementerian
01:07kelembang.
01:10Berkait kehadiran Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo bersaksi dalam sidang kasus fitnah ijasa,
01:16pengadilan negeri Jakarta Timur menjamin sidang akan terbuka untuk umum.
01:19Pengadilan mempersiapkan ruang sidang berkapasitas 80 orang untuk menampung pengunjung,
01:24dan berkoordinasi dengan polisi untuk membantu pengamanan pada saat sidang berlangsung.
01:33Kita terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat para kubunya boleh menonton.
01:41Terus kalau memang kapasitas 80 ya jangan lebih lah, jadi itu nanti kan tidak nyaman jadinya.
01:47Tadi kita rapat berhasil apakah benar, kalau benar, kita persiapkan pak polisi sebagai pihak keamanan juga,
01:53biar bisa mempersiapkan keamanan terhadap persidang tersebut.
02:01Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo berangkat ke Jakarta pada minggu 1 November
02:06untuk menghadiri sidang Roy Suryo dan Dr. Tifa pada kamis besok.
02:09Sebelum berangkat, Jokowi masih melayani warga yang datang kekediamannya untuk berfoto bersama.
02:15Jokowi mengaku siap bersaksi dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan di persidangan.
02:31Berkaitan rencana kehadiran Jokowi untuk bersaksi di persidangan besok,
02:34kita bahas bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto,
02:38Hibnu Nugroho.
02:40Selamat malam Prof. Hibnu.
02:42Selamat malam Mas Radi.
02:43Baik, Prof.
02:45Dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah ini,
02:50unsur apa yang kira-kira secara hukum paling kental untuk dibuktikan
02:54melalui keterangan saksi pelapor dalam hal ini Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo?
02:59Ini apakah cukup membuktikan adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik
03:03atau harus sampai ke pembuktian bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan kebenaran, Prof?
03:07Ya, kita harus melihat bahwa delik yang disampaikan terhadap tersedakwa ini adalah delik aduan.
03:18Delik aduan itu adalah sebagai delik perasaan yang ada pada diri pribadi pengadu atau purba.
03:25Itu yang menjadi gintunya.
03:27Makanya kadang-kadang berbeda.
03:29Mungkin Mas Radi tidak menjadikan suatu pencemaran,
03:32tapi bagi yang lain menjadikan pencemaran.
03:34Disitulah yang membedakan antara delik aduan dan bukan.
03:37Maka sebagai bentuk perasaan pribadi yang bersangkutan
03:41harus hadir untuk menyampaikan sejauh mana
03:44tentang yang dirasakan atas informasi, atas dugaan,
03:49atas sebagai pencemaran yang disampaikan oleh terdakwa.
03:52Disitu yang menjadikan titik nanti
03:55sebagai bentuk bahwa Pak Jokowi itu sebagai korban.
03:58Karena dalam suatu hukum pidana itu ada empat pilar, Mas.
04:01Satu perbuatan, perbuatan orangnya,
04:04kemudian pembuatnya, orangnya,
04:07ancaman pidananya,
04:08dan terakhir ada korban.
04:11Korban, yang merasa korban itu Pak Jokowi,
04:13itu ada yang wajib hadir.
04:15Karena dalam peradilan kita itu
04:17dikenal adanya public hearing.
04:19Mendengar tentang orang,
04:21mendengar tentang saksi,
04:23mendengar tentang korban.
04:24Apa yang dirasakan?
04:26Sehingga dengan demikian nanti
04:27dalam suatu pembuktian,
04:29majelis bisa melihat,
04:30oh ini perasaan Pak Jokowi seperti ini,
04:32oh perasaan seperti ini, dan sebagainya.
04:33Tapi kalau kita lihat dalam aspek ini,
04:35ternyata tidak hanya pencemaran delik aduan,
04:38tapi juga ada delik yang terkait dengan undang-undang IT.
04:41Pencemaran apa-apa, fitnah.
04:43Nah, disitulah yang menjadikan melibar, Mas.
04:46Ada suatu delik umumnya juga.
04:48Disini yang akhirnya nanti
04:50ada suatu perpaduan antara delik aduan,
04:52delik umum tadi,
04:54maka pembuktiannya semakin meluas
04:56di dalam kasus terkait fitnah.
05:00Apakah betul atau tidak.
05:02terhadap ijazah yang disampaikan tadi.
05:04Nah, tapi deliknya kan
05:06pencemaran nama baik ya Prof ya.
05:07Kira-kira tapi untuk
05:10membuktikan soal
05:11keaslian ijazah Jokowi
05:13yang selama ini juga diperdebatkan begitu.
05:16Perlukah hakim memberi ruang
05:18untuk membuktikan itu
05:19pada konteks
05:20sidang pencemaran nama baik ini
05:21yang selama ini diklaim para terdakwa
05:23katanya ijazah Jokowi ini
05:2499,9 persen katanya palsu begitu.
05:27Ya, kita kembali pada konsep
05:30sistem peradilan kita
05:31di dalam pasal 4 KUHAF
05:33itu memang dinyatakan
05:35adversarial.
05:37Adversarial itu sebagai bentuk
05:39bahwa peradilan
05:40hakim aktif
05:42dengan memberikan
05:43keseimbangan
05:44antara penuntut umum
05:46dan penasihat hukum.
05:47Nah, disinilah ramehnya nanti
05:49apakah majelis
05:51memberikan kesempatan
05:52atas uji
05:54melihat
05:55dari
05:56objek ijazah
05:57yang jadi
05:57masalah tadi.
05:59Kalau itu yang dilakukan
06:00berarti memang harus
06:01kesempatan yang sama.
06:03Disinilah nanti
06:04hakim
06:05harus ada suatu
06:06apa namanya itu
06:07independensi
06:08keterbukaan
06:09mana
06:09apakah hanya menguji perasaannya
06:11ataukah hanya menguji juga
06:13terhadap objek
06:14yang menjadikan masalah.
06:15Disitu yang menjadikan
06:17nanti titik temu
06:18bahwa suatu peradilan itu
06:20menjadi betul-betul
06:20terbuka dan objektif.
06:21Dan ini
06:22kalau itu bisa dilakukan
06:24menurut saya
06:24walaupun deliknya adalah
06:26delik pencemaran baik
06:27objeknya aja
06:28objek ijazah
06:29pasti mau tidak
06:30mau diselesaikan
06:32dan diperlihatkan
06:33bahwa itu adalah asli.
06:35Siapa yang menjadikan asli?
06:36Saya kira penuntut umum
06:37menghadirkan
06:38saksi-saksi yang lain
06:39termasuk UGM
06:40termasuk temannya
06:41angkatannya
06:42dan sebagainya.
06:43Begitu, Pak Tunggu.
06:44Berarti saling berkaitan lah ya
06:45Prof. Ebel kalau begitu.
06:48Pak Joko ini kan
06:49bukan warga biasa ya Prof.
06:50Ini yang menarik.
06:51Pak Jokowi itu adalah
06:52seorang mantan presiden.
06:53Dalam konteks figur publik
06:55seperti mantan presiden
06:56seperti Pak Jokowi ini
06:57apakah standar
06:58pembuktian
06:59dalam tanda kutip
07:00kerugian gitu ya
07:01dalam pencemaran
07:02nambah baik ini
07:02lebih ketat
07:03atau justru
07:04lebih longgar
07:04dibandingkan dengan warga biasa?
07:06apa yang harus digali dari Jokowi
07:07terkait hal ini?
07:09Dalam konteks hukum
07:10tidak ada
07:11sesuatu yang lebih tinggi
07:12dari yang lain
07:13yang dikenal dengan
07:14adanya
07:14equality before the law
07:16tapi karena ini
07:17sebagai bentuk
07:18delik aduan
07:19masing-masing
07:20subjektif
07:21merasa
07:23adanya
07:24suatu
07:24kepekaan
07:25kepekaan
07:26artinya begini
07:27kalau Mas Radi
07:27oh itu gak apa-apa lah
07:29tapi Pak yang lain
07:30oh gak bisa
07:31ini mencemaran orang baik ini
07:32tersinggung saya
07:34disitulah Mas
07:35yang menjadikan suatu problem
07:37dengan demikian
07:38makanya sebagai bentuk
07:39kehadiran itu
07:39sebagai bentuk klarifikasi
07:41itu loh
07:42saya merasa terhindar
07:44rasa tercemar
07:45apalagi saya
07:46sebagai mantan presiden
07:47misalkan seperti itu
07:48disitulah akan
07:49saya bisa disampaikan
07:50dalam suatu
07:50pembuktian
07:51dalam suatu persidangan
07:52tapi pertanyaan nanti
07:54pasti loh
07:54tercemar bagaimana?
07:56coba lihat ijazahnya
07:57lah disitu
07:58harus merupakan
07:59satu kesatuan
08:00kalau menurut saya loh
08:02sehingga
08:02perkara ini bisa
08:03clear selesai
08:04sehingga close
08:05tidak ada suatu
08:06permasalahan
08:07dikondiri masalah ijazah
08:08apakah itu
08:08identik
08:09atau tidak identik
08:10begitu gila-gila
08:11oke
08:11nah dalam konteks ini
08:13yang menarik juga
08:13ada barang bukti
08:14yang diajukan
08:15berupa tayangan
08:16dialog di
08:17sebuah stasiun televisi
08:19nah kira-kira
08:20barang bukti seperti ini
08:21apakah bisa menjadi
08:22bukti adanya
08:23fitnah katanya
08:24soal ijazah
08:25Pak Jokowi ini
08:25Prof
08:26ya
08:27barang bukti
08:28kalau kita melihat
08:29sebagai bentuk
08:30buah baru
08:32itu ada alat
08:33yang digunakan
08:34untuk melakukan
08:35barang yang sebagai
08:37objek tindak bidana
08:38atau aset
08:39dari tindak bidana
08:40nah kalau
08:41sebagai
08:42sebagai bentuk
08:43cuplikan
08:44daripada
08:45berbagai media
08:46itu juga bisa
08:47sebagai
08:47sebagai barang bukti
08:49hal yang
08:50hal yang menjadikan
08:51sebagai bentuk merasa
08:52karena tadi saya katakan
08:53wah ini ucapannya
08:54gak enak ini
08:55saya sudah terbingung
08:56kan gitu loh mas
08:57disitu yang menjadikan
08:58problem
08:58karena delik aduan
08:59delik aduan yang
09:01merasakan sendiri
09:02ada si korban
09:03korban itu berbeda-beda
09:05antara yang korban terjadi
09:06saya katakan
09:06oh saya gak apa-apa lah
09:07gak tercemat
09:07tapi yang lain
09:08oh saya tercemat ini
09:09misalnya putus saya
09:10hancur
09:11apalagi saya
09:11berjabat
09:12disitu mas
09:13nanti harus disampaikan
09:14dalam suatu persidangan itu
09:15itu pentingnya
09:16hadir dalam suatu persidangan
09:17lalu untuk menjaga
09:19relevansi dalam
09:20konteks
09:21di kasus ini
09:22menurut Prof. Hibnu
09:23pertanyaan-pertanyaan
09:25seperti apa yang kira-kira
09:25seharusnya diajukan
09:27jaksa kepada Pak Jokowi
09:28agar
09:29keterangannya ini
09:30maksimal memperkuat
09:30takuan
09:31terutama terkait yang
09:32selama ini
09:32sudah dipersoalkan
09:34kronologi pertama kali
09:35mengetahui tudingan tersebut
09:36upaya yang sudah
09:37dilakukan untuk
09:38mengklarifikasi
09:39dan juga
09:39dampak konkret
09:40yang dirasakan
09:41ya
09:42jaksa
09:43dalam konteks hukum
09:45menghadirkan
09:46saksi-saksi yang memberatkan
09:47atau istilahnya
09:48saksi acar
09:49penuntut umum
09:51eh
09:51penasihat hukum
09:52menghadirkan
09:53saksi-saksi yang meringankan
09:54istilahnya ada cat
09:55disitu ada
09:57dua saksi yang
09:58tidak pernah ketemu
09:58antara apa yang dilakukan
10:00oleh
10:01penuntut umum
10:02dan apa yang dilakukan oleh
10:03penasihat hukum
10:04disitulah nanti
10:05hakim akan menilai
10:07menilai
10:08karena di dalam suatu
10:09alat bukti itu nanti
10:10hakim akan menilai
10:11yang disebut adalah
10:12penilaian hakim
10:13di dalam suatu
10:14persidangan
10:15pengamatan hakim
10:16dalam suatu persidangan
10:17apakah yang disampaikan
10:19dalam kesaksian-saksian
10:20yang dilakukan oleh
10:21penuntut umum itu
10:22mempunyai nilai atau tidak
10:23korelasi atau tidak
10:24demikian juga penasihat hukum
10:26apakah saksi-saksian
10:27yang sampaikan itu
10:27punya nilai tidak
10:28relasi tidak
10:29ada korelasi tidak
10:30ada hubungan tidak
10:31hakim akan melihat
10:32sejauh mana
10:33disitulah yang sekarang ini
10:35dalam suatu konteks
10:36buah baru
10:36bukan lagi
10:37pembuktian tertutup
10:38tapi terbuka
10:39hakim mempunyai
10:41suatu kemenangan
10:41yang lebih luas
10:42dari bukti 1
10:43sampai bukti yang 100
10:45dalam suatu persidangan
10:46oke
10:47ini yang terakhir
10:49singkat saja Prof
10:49yang menarikan sekarang
10:50kubunya Roy Suryo
10:52tersangka dalam kasus ini
10:53atau sudah
10:55masuk ke persidangan
10:57saat ini
10:59perlukah Jokowi
11:00sebagai pelapor
11:00sekali lagi
11:00untuk menegaskan
11:02dalam konteks kasus ini
11:03wajib
11:04menunjukkan
11:05atau menjelaskan
11:06secara rinci
11:06dokumen ijazah aslinya
11:07di depan persidangan
11:08untuk membuktikan bahwa
11:09tuduhan
11:10palsu itu tidak benar
11:13menurut suara wajib
11:14karena namanya
11:15ijazah asli
11:16pasti dibawa oleh Pak Jokowi
11:18tapi legansirnya
11:19oleh penuntut umum
11:20disitulah
11:21sebagai roh
11:22dalam suatu masalah
11:23harus diperlihatkan
11:24sehingga perkara ini
11:25jadi selesai
11:26oh ini ada
11:27asli dan sebagainya
11:28tutup
11:29tapi kalau
11:30oh ini tidak perdebatan
11:31masih panjang lagi
11:32disitulah
11:33fungsi majelis hakim
11:34nanti
11:35untuk menyelesaikan
11:36suatu masalah itu
11:37berdasarkan suatu kepastian
11:38dan keadilan
11:39dalam suatu penyelesaian tadi
11:41oke
11:42dalam
11:43pembahasan kali ini
11:44malam hari ini
11:45Prof. Hibnu mengatakan
11:46bahwa besok
11:47Pak Jokowi wajib ya
11:48dalam konteks ini
11:48menunjukkan keaslian itu
11:49agar tudingan-tudingan tadi
11:50juga bisa terpatahkan
11:51terima kasih
11:53guru besar
11:54Fakultas Hukum
11:54Universitas General Sudirman
11:56Puruharto
11:57Prof. Hibnu Nugroho
11:58telah berbagi perspektifnya
11:59di Sampai Nusya Malam
12:00sampai jumpa lagi
12:00selamat malam Prof
12:01terima kasih mas
12:02selamat menikmati
12:02selamat menikmati

Dianjurkan