Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik agar penerapan pasal sangkaan terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan analisis yuridis terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan pasal sangkaan dalam kasus dugaan penyadapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#kompolnas #prabowo #listyosigitprabowo #polri #penyadapan

Baca Juga [FULL] Usai Listyo, Siapa Lagi Tersangka Penyadapan Prabowo? Ini Kata Bakom RI | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/699783/full-usai-listyo-siapa-lagi-tersangka-penyadapan-prabowo-ini-kata-bakom-ri-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699787/kompolnas-minta-pasal-sangkaan-kasus-penyadapan-prabowo-harus-jelas-sapa-malam
Transkrip
00:00Kompolnas mengingatkan penyidik atas pasal sangkaan terhadap Listio Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
00:07Dalam dugaan penyadapan Presiden Prabowo, harus kuat dan jelas.
00:12Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim mengaku lembaganya akan berkoordinasi dengan Polri
00:16untuk menjalankan analisis juridis atas penyidikan perkara itu.
00:24Konstruksi perkara-nya, ini kan masih tahap awal ini, konstruksi perkara-nya.
00:31Pasal yang disangkakan benar-benar jelas dan kuat pada dasar hukum.
00:36Yang dimaksud dugaan penyadapan yang dilanggar itu harus jelas dan konkret.
00:43Sementara kan yang kita garis bawah itu penyadapan tidak sesuai dengan prosedur.
00:49Jangan sampai ini menjadi kesan administrasi negara, bukan tindak pidana.

Dianjurkan