Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua sidang perkara fitnah ijazah sudah menghadirkan Jokowi.

Jokowi pun sudah memperlihatkan semua ijazah pendidikannya hingga menjawab semua cecaran pertanyaan kubu Roy dan Tifa.

Total 13 jam Jokowi memberi kesaksiannya di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Tapi, mengapa baik Roy maupun Tifa tetap meragukan semua kesaksian Jokowi?

Kita bahas bersama Sekjen Projo, Freddy Damanik. Lalu, ada praktisi hukum Ferdinand Hutahaean, dan juga Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho.

Baca Juga Bahlil Ngaku Ikut Disadap Jenderal Listyo Sigit Cs: Takut Juga, Kelakuan Siang & Malam Ketahuan di https://www.kompas.tv/nasional/700247/bahlil-ngaku-ikut-disadap-jenderal-listyo-sigit-cs-takut-juga-kelakuan-siang-malam-ketahuan

#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/700262/freddy-damanik-prof-hibnu-dan-praktisi-hukum-soal-jokowi-melawan-tudingan-roy-tifa-di-sidang-ijazah

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:02Kami lanjutkan Kompas Petang, Saudara Sidang Perkara Fitnah Ijazah Jokowi diwarnai riuh penonton saat Jokowi menjawab lugas sejumlah pertanyaan seputar
00:12ijazah dan perkuliahannya di UGM.
00:15Total 13 jam, Jokowi memberi kesaksiannya di dua sidang yang berbeda.
00:21Saudara Sasi maaf ya, tidak legowo gitu lah untuk menunjukkan saja.
00:26Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai.
00:35Pak Lura Jendu punya berapa anak Bapak?
00:37Saya KKN tidak ngurus anaknya Lura.
00:43Sidang pertama dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi langsung dicecar soal tanggal lulus sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
00:54Jokowi pun menjelaskan soal beda tanggal yang disampaikan Rektor UGM mengenai waktu kelulusannya.
01:02Mana yang menurut keterangan Rektor, karena ini dua ada keterangan yang berbeda,
01:07Mana menurut saudara, saudara lulus tanggal 23 Oktober berdasarkan pernyataan Rektor sebelumnya
01:13Ataukah saudara lulus pada tanggal 5 November 1985?
01:17Tanggal 23 Oktober 1985 itu saya lulus ujian skripsi.
01:25Kalau untuk wisuda itu tanggal 19 November 1985.
01:31Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. T. Jakob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof.
01:41Dr. Sunarti Rawirat Mojo itu tanggal 5 November.
01:48Jadi tolong ini dibedakan, jangan dicampur aduk kemudian dipelintir-pelintir.
01:55Adapun dalam sesi melihat barang bukti, hakim meminta agar kuasa hukum Roy tidak mengajukan pertanyaan soal fisik ijazah Sarjana Jokowi
02:04yang dinilai kubur Roy masih terlihat rapi.
02:08Dari ijazah yang diperlihatkan ini, kelihatannya sisi kanan, sisi kiri, sisi atas masih terlihat rapi.
02:16Tidak ada lipatan-lipatan.
02:19Setelah Bapak mendapatkan skrip ijazah ini, Bapak taruh di mana ijazah ini?
02:24Karena kelihatan tidak ada hal yang berubah dari ijazah ini.
02:29Ini terlihat masih bersih ini, masih bersih.
02:43Jokowi juga dicecar soal sikapnya selama ini yang menolak memperlihatkan ijazahnya ke publik saat sebagian kalangan menuding ijazahnya palsu.
02:54Kalau kita di berasarakat, itu ada istilah-istilah lain, saudara saksi.
02:59Katalah menunjukkan atau menyatakan gitu.
03:02Mengapa saudara saksi maaf ya, tidak legowo gitu lah, untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu.
03:11Sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara, sekian kali saudara harus memadakan kegiatan-kegiatan untuk membantah.
03:19Padahal hanya satu kali saudara tunjukkan, barangkali uksan ini sudah selesai.
03:23Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya, itu kemudian persoalan selesai.
03:31Saya tidak yakin.
03:33Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini yang mulia.
03:47Selain ijazah, kuasa hukum Roy juga menanyakan soal pengakuan Jokowi bahwa ia lulus dari SMA Negeri 6 Surakarta.
03:56Tapi di dalam buku alumni, Jokowi Dodo tercatat lulusan SMA Negeri 6 Yogyakarta.
04:02Menurut Jokowi, perbedaan tersebut karena salah cetak.
04:08Buku saya tunjukkan, buku album alumni Fakultas Kehutanan, Universitas Gajah Mada, 1927 Februari 1988.
04:17Pernah lihat?
04:19Kelihatannya belum.
04:20Belum.
04:20Di dalam buku ini ada daftar alumni.
04:24Nah saya mau menunjukkan kepada saudara daftar alumni.
04:27Silahkan maju.
04:28Ya itu yang salah, yang nyetak bukan saya.
04:35Selain ijazah, Jokowi juga dicecar soal pengalamannya semasa KKN di Boyolali oleh terdakwa Roy Suryo.
04:43Yang saya hormat menegaskan lagi.
04:44Dan yang kedua adalah Profesor Insinyur Ahmad Sumitro.
04:48Bapak tahu nggak kapan Profesor Dr. Ahmad Sumitro itu dikukuhkan jadi guru besar?
04:54Nggak tahu dan nggak ingat.
04:56Nggak tahu dan nggak ingat.
04:56Saya beritahu Bapak, Profesor Dr. Ahmad Sumitro baru menjadi Profesor bulan Maret 1986.
05:03Jadi lahirnya Profesor itu lebih dulu dari, istilahnya ibunya lahir lebih dulu dari bayinya.
05:10Soal KKN, kuliah kerja nyata.
05:12Pak Jokowi masih ingat nama Lurah yang Bapak tinggali?
05:20Pak Lurah Jentu.
05:23Betul.
05:23Pak Lurah Jentu punya berapa anak Bapak?
05:27Pasti ingat.
05:29Saya KKN tidak ngurus anaknya Lurah.
05:32Betul.
05:33Jadi nggak apa-apa.
05:36Padahal kalau tinggal di sana 3 bulan pasti ketemu.
05:41Lanjut bersaksi disidang dengan terdakwa Dr. Tifa,
05:45Jokowi ditanyai soal nama jurusannya.
05:48Apakah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan?
05:55Saya tidak melihat itu kartu hasil studi yang ditunjukkan yang mulia, bukan transkrip.
06:02Bukan transkrip.
06:05Baik.
06:07Di teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, teman-teman saya menyampaikan bahwa saya masuk di jurusan teknologi hasil hutan atau
06:16teknologi kayu.
06:17Karena mereka tahu saya mengambil pengeringan kayu, saya mengambil pengawetan kayu, saya mengambil struktur dan sifat kayu, saya mengambil pot
06:27dan kertas.
06:29Saksi berarti yang memberitahu saksi jurusan apa itu teman-teman saksi, bukan saksi sendiri yang tahu.
06:34Berarti seperti itu.
06:36Ya semuanya di fakultas kehutanan sudah tahu sama tahu.
06:41Kalau tadi kan sudah saya sampekan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.
06:45Apakah saudara Saki tahu bahwa tidak ada atau pada jurusan di fakultas kehutanan OGM.
06:52Adanya adalah teknologi hasil hutan.
06:54Bung yang menjalani jadi mahasiswa di kantongan saya, bukan dokter.
06:59Sedangkan, ya.
07:01Ya wartawan suruh masuk.
07:04Tuh wartawan suruh masuk.
07:06Total 13 jam Jokowi memberi kesaksiannya di sidang Roy Suryo dan dokter Tifa.
07:13Minggu depan, kiliran Ajudan Jokowi, AKBP Syarif memberi kesaksiannya sebagai saksi yang pertama kali melihat unggahan soal tudingan ijasa palsu
07:23Jokowi.
07:25Ding Liputan, Kompas TV
07:33Dua sidang perkara fitnah ijasa sudah menghadirkan Jokowi.
07:38Jokowi pun sudah memperlihatkan semua ijasa pendidikannya hingga menjawab semua cicaran pertanyaan kubur Roy dan Tifa.
07:45Tapi mengapa baik Roy dan Tifa tetap meragukan semua kesaksian Jokowi?
07:50Kita bahas bersama Sekjen Projo, Fredi Damanik, lalu ada praktisi hukum Ferdinand Hutahian, dan ada juga guru besar fakultas hukum
07:58unsut, Prof. Hypno Nugroho.
08:00Selamat petang semuanya.
08:04Saya ke Bung Ferdinand dulu ya.
08:06Bung Ferdinand, Pak Jokowi kan sudah hadir langsung menunjukkan ijasaannya, kemudian menjawab juga cicaran dari kubur Roy dan Tifa.
08:12Menurut Anda itu sebenarnya sudah cukup belum menjawab segala keraguan dari Roy dan Tifa soal keaslian ijasaannya Pak Jokowi?
08:19Saya pikir begini ya, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Terdafwa dalam hal ini tidak lagi memiliki, bagi saya, tidak lagi
08:28memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
08:30Karena saksi pelapor dalam hal ini Pak Jokowi kan sudah lebih banyak menjawab, lupa, dan tidak tahu.
08:36Dan memang secara teknis ini kan peristiwanya sudah lama sekali berlalu, sudah 42 tahun yang lalu.
08:41Sehingga sangat wajar ketika Pak Jokowi pun tidak ingat lagi detail-detail peristiwa yang ditanyakan oleh para terdakwa dan para
08:49kuasa hukumnya.
08:50Sehingga saya melihat bahwa ada kegagalan di sini yang dilakukan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya yang semestinya fokus kepada
08:58objek yang menjadi permasalahan.
09:01Objeknya apa? Adalah ijasa Pak Jokowi itu sendiri.
09:04Harusnya yang dikejar itu adalah pembuktian tentang kebenaran kehasilan ijasa Pak Jokowi terutama kepada hasil forensik yang telah dilakukan oleh
09:13laboratorium forensik.
09:14Apakah memang forensik telah melakukan pengujian sesuai kaedah yang benar yang mampu membuktikan bahwa ijasa itu adalah asli dikeluarkan UGM
09:24dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
09:26Tapi kalau melihat dari yang kemarin, artinya dari cecaranya kubur Roy dan Tifa meskipun menurut Anda belum maksimal, tapi sudah
09:34bisa menjawab keraguan itu belum?
09:36Saya melihat justru keraguan itu tidak terjawab sama sekali.
09:39Dan persidangan kemarin bagi pengamatan saya adalah kemenangan bagi Pak Jokowi.
09:43Maka saya menyatakan dengan melihat persidangan kemarin, saya dari awal sedini ini mengatakan bahwa kemungkinan besar Roy, Suryo, dan Dr.
09:52Tifa akan dijatuhi hukuman bersalah.
09:55Karena tidak ada satu-satu hal yang sangat kuat yang membuat hakim itu yakin bahwa ijasa Pak Jokowi itu sesungguhnya
10:03palsu atau tidak asli.
10:05Tetapi dari banyak keterangan itu justru menjelaskan dan menunjukkan bahwa tidak ada pembuktian yang kuat bahwa keraguan tentang kehasilan ijasa
10:14Pak Jokowi itu bisa dibuktikan.
10:15Namun Pak Jokowi saya perhatikan, mampu secara elegan, saya harus mengatakan secara elegan, meskipun mungkin itu gimmick dan drama, berani
10:24mengangkat ijasaan yang di depan hakim,
10:26bahwa sebetulnya itu tidak boleh dilakukan.
10:28Tetapi beliau melakukan itu untuk menunjukkan dia punya ijasa, meskipun ijasa yang diangkatnya itu belum tentu juga terverifikasi asli dan
10:36benar sesuai tentu yang berlaku.
10:39Nah oke, saya mau masuk ke situ juga.
10:41Pertanyaan-pertanyaan kemarin bagi saya tidak menjawab peraguan apapun.
10:44Nah soal tadi ditunjukkan ijasaannya, tapi kan yang dipertanyakan juga sama Kumburoi dan Tifa adalah dibilang beda nih sama yang
10:49ditunjukkan saat gelar perkara.
10:51Kalau solusinya adalah uji lapor ulang, menurut Anda itu relevan nggak?
10:56Saya pikir begini ya, harusnya memang kemarin ketika ditanyakan kepada Jokowi, mau tidak berkenan tidak diuji ulang, harusnya hakim mengambil
11:05alih di situ.
11:06Hakim harusnya menggunakan teori negatifisme untuk membuktikan itu, maka hakim memerintahkan semestinya melakukan uji ulang supaya betul-betul ketika mau
11:15memutuskan nanti hakim itu benar-benar yakin dan secara sah dan meyakinkan.
11:20Itu yang harusnya dilakukan, tetapi persidangan justru memberikan hak seperti kewenangan kepada saksi yaitu Pak Jokowi untuk menentukan boleh tidaknya
11:29diuji kembali.
11:30Dan dari situ saya melihat persidangan ini sudah tidak perlu dilanjutkan, sudah hukum aja Roy Suryo dan Tifa, sudah selesai
11:36ini barang.
11:36Oke, kalau Bung Freddy Anda setuju nggak perlu diuji ulang, dilepfor ulang untuk menguatkan keyakinan hakim soal kas lain di
11:42jasa Pak Jokowi, masih perlu nggak menurut Anda?
11:43Iya, jadi Pak Jokowi kan sudah berulang kali, dalam konteks apapun selalu mengatakan kita ikuti proses hukum, kita percaya hukum.
12:00Nah, dalam persidangan kemarin dia menyampaikan, dia menolak.
12:05Dia menolak karena memang dia tahu bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mengharuskan bahwa harus dilakukan uji lab atau uji
12:21forensik ulang terhadap dokumen ataupun ijazahnya.
12:24Jangan dikatakan tidak ada mekanisme hukum, itu kewenangan hakim harusnya untuk memerintahkan itu.
12:29Jadi, setahu saya, nanti silakan Prof. Ibnu, Pak Pakar Hukum, setahu saya sampai sekarang yang berwenang untuk melakukan lab forensik
12:39itu masih Polri.
12:42Di Mabes sudah, di Kolda sudah.
12:46Jadi, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, baik terhadap para terdakwa maupun Pak Jokowi, tentu proses hukum itulah yang diikuti.
12:55Ya, uji lab yang sudah dilakukan, itulah mekanisme hukum yang sedang berjalan.
13:00Berarti perlu atau tidak perlu lagi nih?
13:03Bukan masalah tidak perlu.
13:05Tidak ada mekanisme hukum untuk itu.
13:09Setahu saya proses hukum pidana di Indonesia, tidak ada proses hukum...
13:16Hakim boleh memerintahkan itu, Pak Fredy.
13:19Bukan tidak boleh.
13:20Jadi, jangan bicara tentang mekanisme hukumnya tidak ada.
13:22Mekanisme hukumnya, kalau hakim memerintahkan untuk diuji ulang, maka itu harus dilakukan.
13:27Begini.
13:27Ini harus dibedakan proses penyidikan dengan proses persidangan.
13:31Coba jelaskan kepada publik contoh kasus.
13:33Pertama, contoh kasus.
13:34Yang kedua, ya, coba jelaskan kepada publik lembaga independen apa yang dipaksud, katakanlah Anda...
13:42Menguji ulang kembali itu tidak harus lembaga independen, tetapi bisa dikembalikan kepada forensik polri, ya, atau kepada lembaga forensik lain.
13:51Tetapi, Anda kan tadi bicara tentang mekanisme hukum, saya menjelaskan, kalau bicara mekanisme hukum, maka hakim berhak di situ.
13:59Enggak, enggak, harus konkret.
14:00Coba sebutkan lembaga forensik independen yang mana yang diakui oleh sistem hukum kita.
14:08Jadi, maksud saya, jangan kita bangun narasi yang sebetulnya itu tidak ada di dalam sistem kita.
14:14Seolah-olah ada lembaga lain yang berhak menguji itu.
14:19Setahu saya, sistem hukum penelitian pidana kita, lembaga forensik itu banyak, Pak Pregli.
14:25Nah, oke. Kalau gitu, saya ambil.
14:28Kalau gitu, saya juga mau nanya ke Profi Penuh.
14:29Ada enggak lembaga lain yang tadi bisa menguji itu?
14:32Dan perlu apa enggak di uji ulang?
14:33Tapi jangan jawab dulu, nanti kita sambung lagi usah jeda tetap bersama kami di Kompas Pertama.
14:37Selanjutkan pertanyaan untuk Profi Penuh.
14:39Profi Penuh, jadi selain dari Mabes Polri, misalnya, ada enggak sebenarnya lembaga independen lain yang berwenang atau berhak menguji ulang
14:45sebuah dokumen?
14:46Atau dalam konteks ini, alai ijazahnya Pak Jokowi?
14:49Ya, gini Mbak Sindi.
14:51Ini memang tadi perdebatan Mas Fredy Man sama Mas Fredy itu bagus ya.
14:55Jadi memang peradilan sekarang itu adalah dari inkusitur ke adversaria.
15:01Artinya, hakim aktif memberikan kesempatan antara penuntut umum dan penasihat hukum yang seimbang.
15:09Itu yang harus padang itu sekarang.
15:10Kalau dulu aktif, hakim aktif sekali.
15:12Sampai pada mencari benar-benar, sekarang kita seimbang.
15:15Nah, yang kemarin, saya kira sudah bagus sekali itu, Pak Jokowi hadir untuk memberikan suatu keteran dan sebagainya.
15:23Nah, pertanyaannya tadi Mas Fredy sama Mas Fredy Man, terhadap bagaimana pengujian, memang kalau pasal pencemaran baik itu tidak perlu.
15:31Tapi kalau fetnah, itu diberi kesempatan untuk menilai apa yang didusukainya sudah tidak.
15:39Menilai itu bisa diuji, bisa tidak. Luas memang artinya.
15:42Nah, yang saya lihat kemarin, kayaknya dari kuasa hukum malah menyanakan Pak Jokowi.
15:48Pak Jokowi seandainya diuji ulang, bisa tidak?
15:51Nah, itu yang saya dikit kurang harusnya kepada majelis.
15:55Gimana majelis?
15:56Tidak seperti itu lah.
15:58Akhirnya Pak Jokowi menyatakan, ya tidak perlu dong, itu milik saya.
16:01Nah, disitulah kayaknya ada suatu pertanyaan yang kurang pas.
16:05Ya, harusnya kepada majelis untuk meminta.
16:07Tapi memintanya kepada Pak Jokowi, Pak Jokowi pasti tidak mau.
16:11Karena sudut pandang itu selalu berbeda, Pak.
16:14Dan itu tidak ada kepuasan pasti antara penuntut umum dan penasihat hukum dalam menentukan suatu gambaran.
16:21Karena sudut pandangnya berbeda.
16:22Oleh karena itu, kalau memang masalah uji, memang sejak awal harusnya, yang saya pikirkan,
16:27dalam hal terhadap fetah diberikan sempatan pertanyaannya, penasihat hukum sudah mau bersiapkan atau belum?
16:33Nah, ini yang terjadi.
16:34Tampaknya begitu lihat kemarin tidak ada.
16:36Bahkan malah menanyakan pada Pak Jokowi, bagaimana kalau diuji ulang?
16:41Ya, jawab pasti tidak.
16:42Berarti harusnya ditanyakan ke hakim, atau diminta ke hakim, Prof?
16:45Ya, akhirnya kan hakim.
16:47Hakim.
16:48Tapi hakim tampaknya tidak memberikan kesempatan seperti itu.
16:51Nah, disitulah yang saya katakan tadi, Mbak.
16:53Perbedaan sekarang ini adalah yang dulu hakim aktif.
16:57Aktif sekali.
16:58Sekarang aktif, tapi tanda petah yang memberi kesempatan bisa imbang.
17:01Sehingga tanda petah yang hakim dengan konsep adversarial, itu agak pasif.
17:05Diserahkan pada penuntut umum, dan hakim menengahi dalam suatu persidangan.
17:10Begitu kira-kira.
17:11Oke, kalau misalnya kemarin juga melihat sidangan berjalan, Pak Jokowi sudah hadir, menjawab secaraan dari Kubu Roy dan Tifa,
17:17menunjukkan juga secara langsung ijasahnya, itu sebenarnya sudah bisa menguatkan dakwaan soal pencemaran nama baik dan fitnah?
17:23Ya, kalau sebagai pelapor, saya kira sudah cukup.
17:29Pelapor sudah cukup, karena hadir di persidangan.
17:32Kan dulu kita sampaikan, prinsip persidangan, pelapor hadir.
17:35Beliau hadir.
17:36Sudah oke sekali itu, hadir.
17:38Dan memberikan suatu informasi.
17:40Ini loh ijasahnya, ini loh caranya.
17:41Cuma perbedaannya memang kemarin, Pak Jokowi menyelesaikan tentang hasil ijasahnya,
17:48tapi kubu kuasa menyerahkan proses pendapatannya.
17:52Nah, ini kadang-kadang lupa, tidak ingat, lupa, tidak tahu, dan sebagainya.
17:57Akhirnya nggak ketemu.
17:59Tapi itu bagian strategi, Mbak.
18:01Strategi, Mbak Sindi.
18:02Strategi antara Pak Jokowi dan prinsip.
18:04Udah itu sah.
18:05Cuma memang nggak ketemu.
18:06Lagi itu lah, hakim nanti akan menilai dalam kemasaran.
18:09Kalau menurut Bang Ferdinand, sebenarnya ketika Pak Jokowi sudah hadir langsung menunjukkan ijasahnya
18:14seperti yang sudah dijanjikan,
18:16ke depannya berarti nanti pembuktiannya akan berlangsung kayak gimana?
18:19Ada yang meyakini akan bisa lebih panas lagi mungkin dari kemarin?
18:22Kalau kita melihat ya dari teori pembuktian sekarang,
18:26kalau mengedepankan teori positifisme,
18:28saya pikir ini sudah cukup bahwa Pak Jokowi sudah datang menunjukkan ijasahnya,
18:32sudah selesai, hanya tinggal mengkonfrontir kepada Mabes Polri
18:36tentang pengujian laboratorium forensik yang mereka lakukan.
18:40Sama mungkin nanti menambah ahli-ahli itu pun bagi saya sudah tidak terlalu penting lagi
18:45kalau sudah begini ceritanya.
18:46Tapi kan Mbak Ferdinand...
18:47Maaf, saya patuhin loh, tapi apa bedanya?
18:50...yang justru mempertanyakan proses.
18:53Mbak Ferdinand, tapi apa bedanya kalau misalnya harus uji lapor lagi?
18:56Dengan yang uji lapor sudah pernah ada juga ya sudah dilakukan tahun lalu?
18:59Begini, karena kemarin ada keraguan tentang independensi laboratorium forensik Polri
19:04yang dimana kala itu pemimpin Polri itu masih pasigit yang dianggap bagi sebagian orang
19:09dan bukan rahasia lagi memang adalah pejabat yang diangkat oleh Presiden Jokowi pada saat itu.
19:15Sehingga independensi dari laboratorium forensik itu layak dipertanyakan atau diragukan.
19:20Maka diperlukan uji ulang jika ingin membuktikan secara detail keabsahan dan keaslihan dari ijazah itu.
19:27Karena sebetulnya yang diuji itu tidak banyak.
19:29Tetapi sekarang kan dari uji forensik yang dilakukan, Polri kan menyatakan identik dengan tiga pembanding lainnya.
19:36Polri pun belum pernah menyatakan bahwa ini autentik asli sesuai dengan dikeluarkan oleh UGM.
19:40Maka perlu pengujian tambahan, kalaupun bukan pengujian ulang kita anggap pengujian tambahan
19:45untuk mencari kebenaran materialnya supaya putusan itu ketika diputuskan dengan bunyi secara sadan meyakinkan itu terpenuhi.
19:54Nah itu yang tidak dilakukan kemarin.
19:56Dan kuasa hukum Roy Suryo malah mencecar Jokowi soal bersedia atau tidak.
20:01Tidak. Harusnya kuasa hukum itu meminta kepada hakim untuk memerintahkan melakukan pengujian tambahan.
20:07Kalaupun kita anggap bukan pengujian ulang tetapi pengujian tambahan.
20:10Oke kalau gitu Bang Freddy setuju gak kalau misalnya hakim minta untuk diuji ulang aja biar ada bukti yang sahih,
20:16biar clear juga?
20:18Iya. Namanya permintaan tadi kan Prof sudah menjelaskan memberikan kesempatan kepala kedua belah pihak.
20:26Ya. Jadi kalau misalnya pihak terdakwa, pihak pembela meminta sesuatu kepada hakim,
20:36jadi memang itu hak mereka. Permasalahan hakim menyetujui itu hal lain.
20:46Tapi seperti yang saya sampaikan tadi, tentu hakim juga mengabulkan sesuatu, pertama harus ada dasarnya.
20:53Yang kedua dia juga paham betul ya ada gak mekanisme yang bisa dilakukan untuk itu.
21:02Kan begitu. Tidak-tidak sembarangan misalnya dia kabulkan, ternyata apa ini yang harus dilakukan?
21:08Kan begitu. Tapi menjadi janggal ketika proses hukum yang sudah dilalui, yang sudah berjalan,
21:18ya kemudian tinggal, apa namanya, tinggal katakanlah pembuktian, kemudian pembelaan dan ponis,
21:26itu kemudian di tengah jalan ya dilakukan uji lagi oleh lembaga yang telah menguji.
21:34Ya kecuali tadi, kecuali misalnya pihak dari pembela atau terdakwa menemukan ya kejanggalan.
21:43Nah itu misalnya di dalam proses pembuktian ini mereka menemukan kejanggalan.
21:47Tapi kalau misalnya, tapi kan kemarin memang Pak Jokowi sudah menyatakan keberatan,
21:52tapi kalau misalnya memang tidak ada masalah, ya apa yang salah juga dengan di uji ulang?
21:58Loh, kan tadi Prof. Inu sudah jelasin, secara pribadi, secara pribadi tentu dia keberatan,
22:05karena sudah pasti tidak ada ujungnya ini, kan begitu, itu kan Pak Jokowi sudah mengatakan, kan begitu.
22:13Nah kita, saya sudah jelasin juga, ini kembali,
22:16kalau hakim, seperti kata Bung Ferdinand tadi, seperti kata Prof. Inu,
22:21memerintahkan seperti itu adanya,
22:25emang Pak Jokowi bisa berbuat apa?
22:26Ini tidak bisa berbuat apa-apa.
22:28Nah toh, hijajah itu sedang dibawa penguasaan,
22:33tanda kutip sedang menjadi barang bukti disita oleh kejaksaan.
22:37Kan hakim tinggal memerintahkan.
22:39Eh, jaksa penuntut umum.
22:41Kalau uji itu, kan begitu saja.
22:44Itu karena Pak Jokowi, ya tentu dia keberitaan.
22:46Oke, kalau gitu saya tanya.
22:48Tidak ada ujungnya ini.
22:49Saya tanya ke Prof. Ibnu, kalau gitu.
22:50Prof. Ibnu, kalau misalnya Pak Jokowi sudah menyatakan keberatan untuk di uji ulang,
22:54ini untuk memberikan asas keadilan dan juga biar clear nih buat publik tidak pusing lagi,
22:57hakim mestinya kayak gimana?
22:59Ya, tadi saya katakan bahwa hakim aktif dengan keseimbangan antara penasihat dan hukum dan penuntut umum.
23:07Satu.
23:07Dan dalam kasus ini pidana itu adalah mencari kebenaran materi.
23:12Yaitu kebenaran yang benar-benarnya.
23:14Maka tadi kalau toh sebagai penuntut umum sudah membuktikan dari hasil lab,
23:20maka tadi katakan di dalam fitnah itu terdakwa,
23:24diberi kesempatan juga untuk membuktikan apa-apa.
23:27Anak atas fitnahnya betul atau tidak?
23:29Gitu loh.
23:30Nah, disinilah caranya apakah tentang menghadirkan lab tersindik,
23:35apakah lab yang lain, dan sebagainya itu lain soal.
23:37Tapi diberikan kesempatan untuk menguji, dan sebagainya.
23:40Nah, itulah keseimbang.
23:41Tapi pertanyaan kemarin, kalau kita lihat dalam potongan video loh,
23:45malah penasihat tuku menanyakan, bisa diperiksa, bisa atau tidak?
23:49Nah, disitulah yang akhirnya harusnya kepada hakim.
23:52Hakim punya kemenangan, kalau memang ada keraguan,
23:54pasti cek ulang, perintah ulang, dan sebagainya.
23:58Nah, disitu yang agak terlewat, gitu loh mbak.
24:00Jadi, sebetulnya makanya dalam konteks peradilan pidana itu,
24:03hakim punya kemenangan penuh untuk menguji atau tidak menguji,
24:07untuk keraguan atau tidak keraguan,
24:09atas dasar yang ada.
24:10Dengan demikian, sebagai objektif kita mencari keberanian,
24:13ketemu.
24:14Begitu loh.
24:15Tapi kalau tidak dimintakan, ya tidak.
24:17Kalau tidak dimintakan, hal gitu loh.
24:20Ini yang boleh tambahkan, Kak.
24:21Oke, silakan Bung Freddy.
24:23Iya, jadi sebetulnya kesempatan itu belum hilang.
24:26Karena kalau melihat relevansinya,
24:29ya memang belum saatnya bicara forensik yang kemarin,
24:34persidangan kemarin.
24:34Kemarin baru dari Pak Jokowi.
24:37Baru the next, nanti bicara dari UGM,
24:40selaku yang mengeluarkan hijajan.
24:41Mungkin the next lagi baru dari forensik.
24:44Nah, silakan pembela maupun terdakwa,
24:47ya, menunjukkan keraguannya di situ.
24:51Dan meminta kepada majelis untuk itu.
24:53Menurut saya, masih ada kesempatan atau peluang untuk itu.
24:57Tetapi walaupun saya tidak yakin seperti yang saya sampaikan tadi.
25:01Karena memang setahu saya tidak ada mekanisme untuk itu.
25:05Oke, tapi Bung Adina tadi...
25:06Jangan bicara tidak ada mekanisme-mekanismenya,
25:08Pak Freddy, tidak ada.
25:11Tapi janggal nggak menurut Anda kalau misalnya di tengah-tengah ini
25:13minta ada uji lapor lagi, Bung Karinan.
25:16Oh, nggak janggal.
25:17Sepanjang itu untuk mencari kebenaran material,
25:20tidak ada yang janggal.
25:21Tapi memang sebetulnya sebelum masuk ke dalam pembuktian,
25:25nanti kan saksi akan dipanggil dari pihak Laboratorium Forensik.
25:28Nah, sebetulnya sebelum itu masuk,
25:31para pihak terdakwa dan puasa hukumnya ini
25:34sudah harus meminta uji itu.
25:37Apakah itu uji ulang atau uji tambahan?
25:39Karena bisa dilakukan, dianggap pengujian yang sudah ada sekarang ini
25:42belum membuktikan bahwa ijazah itu wasil.
25:45Nah, ingat.
25:45Forel Polri baru menyatakan identik dengan tiga pembanding lainnya.
25:49Maka sangat patut untuk dilakukan uji tambahan terkait hal-hal
25:52yang belum diuji di sana.
25:54Maka itu sebetulnya penting sekarang
25:55supaya ketika nanti saksi dari Forensik Polri dihadirkan,
25:59ada yang mengkonfrontir data,
26:01membandingkan data antara Forensik Polri
26:03dan Forensik uji yang dilakukan oleh
26:05para pihak terdakwa dan puasa hukumnya.
26:07Karena ini ada pasal fitnah.
26:08Jangan disamakan dengan pencemaran dan membaik fitnah ini.
26:11Harusnya terdakwa dan puasa hukumnya
26:13diberikan hak yang sama dalam proses pembuktian
26:16terhadap juga yang dilakukan oleh JPU.
26:19Itu harus kita ingat dalam proses pembuktian.
26:21Nah, ini yang harusnya diambil oleh pihak terdakwa
26:24untuk melakukan itu dan meminta kepada hakim.
26:26Oke, baik.
26:27Kalau gitu Bang Ferinan, Bu Fredi, Prof. Hipnu,
26:29terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
26:31Saya selalu semuanya.
26:32Terima kasih.
26:32Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan