00:00Motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan, tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan.
00:11Mereka minta bertemu hari Jumat yang lalu dengan saya di masjid dan kesimpulannya ingin ada pertemuan ini.
00:22Ya sudah saya bilang di lapangan aja, tadinya mereka minta di dalam tapi saya bilang lebih baik di luar.
00:32Nah ini adalah seperti yang tadi saya gambarkan, letupan aspirasi dari nurani rakyat dan dari akal sehat para tokoh-tokoh,
00:48pemimpin masyarakat mengenai perkembangan keadaan.
00:53Jadi saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya.
01:02Nah antara lain yang tadi sudah disampaikan 5 poin itu, cuma poin terakhir itu agak terlalu halus.
01:11Maksudnya itu supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA, itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada
01:24penyelesaian, keributan yang tidak habis-habis ini.
01:32Nah 5 aspek itu tadi mudah-mudahan didengar oleh para pimpinan partai, oleh pejabat eksekutif dan legislatif, ya terutama adalah
01:50pimpinan partai.
01:518 partai, yang menentukan sekarang ini pimpinan partai.
01:57Maka mudah-mudahan keputusan segera diambil dengan musyawarah gitu, yang intinya apa yang terjadi sekarang ini gak boleh dibiarkan.
02:085 poin itu sama pentingnya, termasuk pemberatasan di internal kepolisian.
02:18Tadi malam sudah ada pertemuan saya juga sebentar gitu dengan Kapolri.
02:23Saya sebagai mantan ketua KPRP, Komisi Percepatan Reformasi, kami merencanakan ada pertemuan supaya jangan ada kesan apa yang dihimpun oleh
02:39KPRP sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi Polri, itu jangan sampai seolah diabaikan.
02:47Ada beberapa yang diabaikan oleh undang-undang, oleh DPR tempuhari, tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh
02:57Kapolri baru tinggal dijalankan.
02:59Nah, jadi saya rasa momentum penegakan hukum dengan tegas dilakukan Kapolri ini harus kita dukung sambil kita beri kesempatan dia
03:10untuk melakukan pembenahan internal.
03:13Jadi bukan hanya sekedar untuk Polri, tapi supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia ini bisa kembali pulih.
03:24Di samping, putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan MK, ya kan?
03:30Nah, itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya.
03:35Nah, plus juga tadi pernyataan dukungan mengenai agenda penting dari Presiden untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan ekonomi.
03:51Pasal 33 dampaknya besar-besaran dan termasuk itu juga mengganggu kenyamanan dari banyak sekali kelompok ya oligarki, bahkan juga kelompok
04:05-kelompok pengusaha yang selama ini ya bermain untuk kepentingan negara tetangga.
04:10Nah, gitu loh. Misalnya, bagaimana mungkin Singapura yang kecil begitu menjadi eksportir timah terbesar ke sembilan seluruh dunia.
04:22Nah, dari mana itu? Itu ada kebijakan yang keliru selama 20-20 tahun ya dalam rangka menegakkan prinsip pasal 33.
04:32Nah, ini yang digencarkan oleh Presiden Prabowo yang tentu menimbulkan banyak masalah.
04:41Nah, jadi kita tadi menyampaikan dukungan kepada Presiden untuk kekeh gitu ya supaya terjadi perbaikan yang serius dalam mewujudkan kesejahteraan
04:56yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia seluruhnya.
05:00Nah, ya itu juga itu. Itu kan hanya bagian saja dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
05:11Jadi kita dukung ke Polri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya.
05:18Nanti pasti di purung pengadilan ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden
05:28lumpuh tidak lagi menjalankan, tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan.
05:33Atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara.
05:39Nah, semua itu bisa masuk unsur makar.
05:41Yang ancamannya bisa hukuman mati.
05:45Ya kan?
05:45Nah, tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi.
05:53Nanti pembuktiannya di purung pengadilan.
05:55Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi undang-undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini, ancamannya ya minimal 10 tahun.
06:07Gitu loh.
06:09Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini.
06:12Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih perlu pembuktikan, pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya.
06:25Gitu ya.