Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah momen Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ditantang oleh kuasa hukum dokter Tifa untuk menumbuhkan kumis.

Hal ini disampaikan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Situasi mendadak riuh dan Jaksa Penuntut Umum langsung menyampaikan keberatan dan menyindir kubu dokter Tifa.

"Hari ini saksi hadir tidak berkumis. Oleh karena itu, kami menchallenge saudara saksi untuk hadir dua minggu lagi," ujar Kuasa Hukum Tifa.

"Keberatan Majelis, nggak ada dasar hukumnya ini, Majelis," Protes JPU.

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700415/saat-jokowi-ditantang-tumbuhkan-kumis-kala-sidang-tifa-kasus-ijazah-palsu
Transkrip
00:00Saudara saksi, dalam foto ijazah, tadi saksi yang ditunjukkan, yang sudah saudara saksi tunjukkan di dalam persidangan
00:10dan juga dengan foto yang dijadikan bukti oleh Adi Dermawan, saudara saksi itu berkumis.
00:19Pertanyaan saya, sejak kapan saudara saksi tidak berkumis?
00:26Kumis itu kalau mau kan bisa tumbuh.
00:31Kalau begitu kita tantang dua minggu lagi, saudara saksi hadir di persidangan dengan berkumis?
00:36Kalau tidak mau kan bisa diperkumis.
00:39Keberatan majelis.
00:42Karena foto yang ada dalam persidangan, dijadikan bukti dalam persidangan ini, semuanya foto berkumis.
00:49Hari ini saksi hadir tidak berkumis.
00:52Oleh karena itu, keberatan majelis.
00:56Itu sudah dijawabkan, Dili.
00:58Oleh karena itu, kami menchallenge saudara saksi untuk hadir dua minggu lagi.
01:06Keberatan masih tidak ada dasar hukumnya ini, majelis.
01:08Tidak ada keteratuan seperti itulah, saudara ini.
01:11Majelis, mohon izin agar ini.
01:13Ini pertanyaan ini setidaknya, bukan talkshow, majelis tidak ada challenge-challenge seperti itu.
01:18Yang kedua pertanyaan saya, sehingga kapan saudara saksi.
01:22Tidak ada yang melupakan dengan persidangan dakwaan ya.
01:25Sehingga kapan saksi tidak berkacamata?
01:30Bisa dijelaskan.
01:36Seingat saya, saya juga lupa yang mulia, itu setelah kerja di Aceh, karena jatuh kacamata saya yang saya tidak beli
01:48lagi sampai sekarang.
01:52Ijin, majelis, mungkin sedikit interupsi.
01:54Ada yang masih live atas nama Suluh Indonesia, majelis, media.
01:58Silahkan keamanan.
02:00Yang atas nama itu suruh keluar.
02:01Suluh Indonesia, majelis.
02:04Lanjutkan.
02:05Yang mulia.
02:05Untuk saksi terkait kerugian imaterial, disebutkan di BAP imaterial, itu kemudian disebutkan.
02:16Dan kemudian menyebutkan juga tadi, ada kerugian reputasi, dasar-dasar hasil survei.
02:24Betul saksi?
02:28Betul, Yang mulia.
02:29Jadi kerugian yang saya alami adalah kerugian imaterial karena tercemaknya nama baik saya.
02:35Kemudian yang kedua juga saya merasakan telah dihina, telah direndahkan, serendah-rendahnya, Yang mulia.
02:46Dan kemudian yang ketiga, saya juga dituduhkan menggunakan ijasa palsu dalam kontestasi sebagai wali kota dua kali, gubernur dua kali,
03:06presiden dua kali.
03:07Saksi cukup, ya tadi sudah bertahun, sudah ditanyakan.
03:10Bukan yang mulia, karena ini saya mau lanjutkan bahwa kerugian.
03:13Tidak usah ditegaskan, bertanya saja.
03:15Baik, Yang mulia.
03:16Saya lanjutkan.
03:17Dan selanjutkan.
03:18Baik, Yang mulia.
03:19Apakah kemudian kerugian, misalkan tadi di bulan Agustus, saudara menyatakan popularitas menurun tadi, itu berdasarkan hasil survei dari mana itu
03:32saksi?
03:33Bukan menurun, Yang mulia, tetapi saya menyampaikan bahwa dalam survei tersebut didapatkan hasil bahwa 18 persen masyarakat percaya mengenai tuduhan
03:57ijasa palsu tersebut.
03:5918 persen percaya bahwa tuduhan ijasa palsu tersebut benar.
04:06Dan itu kalau dikonversi ke orang, itu mencapai 34 juta orang.
04:16Baik, terakhir pertanyaan saya terkait kerugian yang tadi itu lebih berpengaruh mana antara pemberitaan mengenai isu ijasa yang disampaikan oleh,
04:26apa namanya,
04:27kekaitan dengan dokter Tifa, atau pemberitaan mengenai suket Gibran yang sekarang muncul di FKDNK,
04:34atau
04:36tidak relevan?
04:38Saya lagi menanyakan, karena ini kan terkait dengan pengaruhnya.
04:41Karena tadi mengkonversi dalam nilai ekonomi.
04:45Jadi saya mau tanyakan itu.
04:46Saksi?
04:47Bukan menjawab?
04:48Bukan menjawab?
04:50Bukan menjawab?
04:50Bukan menjawab?
04:50Sudah tidak relevan dengan Anwar.
04:53Baik, Anwar.
04:54Baik, Anwar.
04:55Baik, Anwar.
05:16Baik, Anwar.
05:18Saya ingin bertanya, tadi saudara saksi mengatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik antara ijasa saksi dengan 14 ijasa pembanding,
05:35saksi mengatakan bahwa hasilnya adalah identik dan otentik.
05:39Benar? Demikian tadi saksi mengatakan begitu?
05:41Polri menyampaikan di dalam konferensi pers, Polri menyampaikan di dalam konferensi pers bahwa ijasa saya dengan ijasa teman-teman saya
05:54yang diuji di laboratori itu identik dan otentik.
06:00Saya hanya melihat di TV maupun juga di media yang lain.
06:05Mohon izin yang mulia kami tayangkan, kami tayangkan konferensi pers bahwa ijasa krim 22 Mei 2020, eh 2025, kami izin
06:15menayangkan.
06:20Karena, ya, ya, ditanyakan.
06:24Gini loh, ini ketika itu saudara keberatan belum ini-ini, saudara kan juga menayangkan, gitu loh.
06:30Ya, izin yang mulia.
06:32Nanti kalau mau disampaikan, mau.
06:33Siap, ya, mulia.
06:43Ya.
06:45Sambil menunggu, saya akan sampaikan bahwa, sambil menunggu ya, mulia-nya, bahwa tidak ada kata-kata otentik pada yang disampaikan
06:54oleh Brigjen Johandani.
06:57Brigjen Johandani hanya mengatakan identik dengan 14 ijasa pembanding.
07:02Kami akan mendaftarkan konferensi pers bahwa ijasa krim 22 Mei 2025 sebagai barang bukti.
07:13Bagaimana pendapat saksi?
07:15Keberatan majelis menanyakan pendapat.
07:17Baik.
07:18Jadi saksi tahu apa tidak tahu bahwa Brigjen Johandani pada saat barang skrim konferensi pers 2022 Mei 2025 mengatakan identik
07:29bukan otentik.
07:31Saksi tahu apa tidak?
07:32Yang saya ingat, identik dan otentik.
07:37Tetapi kalau memang itu hanya identik, yang benar adalah yang disampaikan oleh Polri.
07:44Karena itu bukan produk dari apa yang saya lakukan.
07:51Jadi yang tahu memang Polri.
07:53Baik.
07:54Apakah saksi tahu bahwa hasil pemeriksaan digital forensik yang sudah dilakukan, apakah saksi tahu bahwa hasilnya pun juga mengatakan identik
08:05dan bukan otentik?
08:06Apakah saksi sudah tahu hasil laboratorium forensik yang sudah dilaporkan menjadi BAP?
08:14Tidak tahu, ya.
08:17Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan metode komparison yang membandingkan antara dokumen pembanding dengan dokumen bukti dengan menggunakan alat untuk pemeriksaan dokumen.
08:26Hasilnya adalah identik.
08:28Apakah saksi tahu itu?
08:32Tahu.
08:33Saksi tahu.
08:34Tahu tetapi dari media.
08:36Bukan dari Kolda Metro Jaya.
08:39Tidak.
08:40Hasil laboratorium.
08:41Berarti saksi tahu bahwa dua fakta, yaitu konferensi Fires Barres Krim 22 Mei 2025 dan hasil uji digital forensik yang
08:52dilakukan oleh ahli hanya mengatakan ijazah identik dan tidak ada kata-kata otentik apalagi asli.
08:59Apakah saksi tahu?
09:01Tadi saksi mengatakan tahu akhirnya.
09:04Tahu.
09:05Jadi identik ya, bukan otentik apalagi asli.
09:07Baik.
09:07Saya lanjutkan dengan pertanyaan berikutnya.
09:09Bukan sepertahankan majelis menyimpulkan.
09:11Begini ya.
09:12Jadi bertanya, dicawab, tidak usah diakhiri dengan saudara menyimpulkan.
09:18Siap.
09:20Yang saya tahu adalah pernyataan dari Polri.
09:29Yang saya ikut.
09:30Kalau memang dari Polri sudah menyampaikan identik, ya saya ikut yang disampaikan oleh dari Polri.

Dianjurkan