Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Departemen Kajian Strategis BEM UI, Namora Siahaan mempertanyakan terkait larangan aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, pada 18 Agustus 2026 kemarin.

"Tidak ada larangan untuk melakukan aksi di Bundaran HI lantas mengapa itu diberikan kepada diskresi," ujar Namora.

Deputi I Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fahd Pahdepie membenarkan bahwa tidak ada aturan yang melarang unjuk rasa bertempat di Bundaran HI.

Meski demonstrasi mahasiswa UI tak sampai ke Bundaran H, kata Fahd, pemerintah tetap mendengarkan 8 tuntutan mahasiswa.

Baca Juga Demo Mahasiswa UI Suarakan 8 Tuntutan Aksi, Bakom RI Merespons | PARASOT di https://www.kompas.tv/regional/686583/demo-mahasiswa-ui-suarakan-8-tuntutan-aksi-bakom-ri-merespons-parasot

"Tujuan penyampaian pendapatnya sudah tercapai," ujarnya.

#bemui #mahasiswa #demo

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/686658/debat-panas-bem-ui-vs-bakom-soal-larangan-demo-mahasiswa-di-bundaran-hi-rosi
Transkrip
00:01Tapi tetap tidak mengubah satu tetas cinta pun untuk Indonesia.
00:33Sama seperti saya mengatakan, saya juga melayani mereka.
00:36Bukan hanya Anda yang saya layani.
00:38Iya betul, yang merasa tergabung.
00:39Ini aktivitas yang berjalan.
00:41Salah satunya ini juga.
00:42Kalau ini semua.
00:43Kalau ini semua.
00:43Kalau ini semua.
00:44Kalau ini semua.
00:47Mereka mau merasakan kepada kita.
00:52Tapi sepertanya, mereka tidak sama sekali dengan kita teman-teman.
00:55Namun, apabila perlu mengatakan apakah ada satu tuntutan yang paling mencakup ke-8 tuntutan tersebut,
01:00maka silakan membaca tentang yang pertama.
01:02Hentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri.
01:05Pada akhirnya itulah yang mencakup semuanya.
01:07Penjajahan di sini kami artikan sebagai bebas dan merdeka.
01:10Merdeka bukan hanya dari penjajah, tapi juga merdeka dari penindasan oleh para birokrat dan juga penindasan dari para oligarki.
01:23Nah, penyampaian aspirasi itu bukti bahwa memang negara kita negara yang kebuka.
01:28Dan pada dasarnya semua saran dan masukan kita akan dengarkan.
01:34Mungkin juga yang dipersoalkan sudah dikerjakan, tapi belum sempurna.
01:38Soal ada kekurangan diperbaiki.
01:40Tapi misalnya kalau arti lebih baik, tapi kalau itu janji kampanye, ya dikasih kesempatan lah untuk melaksanakan.
02:00Selamat malam saudara, program ROSI kembali hadir kehadapan Anda sebagai ruang opini, sumber informasi.
02:06Kali ini bersama saya Friska Clarissa yang akan memandu diskusi.
02:11Unjuk rasa bertajuk merebut kemerdekaan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia dan Front Mahasiswa Nasional dihadang barisan polisi saat akan menuju
02:20lokasi aksi di Bundaran HI.
02:22Sementara puluhan bus yang disiapkan guna membawa mahasiswa yang akan mengeluarkan aksi unjuk rasa tiba-tiba membatalkan pesanan secara bersamaan.
02:31Ada kecurigaan aksi mahasiswa yang dilakukan sehari usai perayaan hut kemerdekaan ini digembosi.
02:37Benarkah demikian?
02:38Malam ini saya mengundang Ketua Departemen Kajian Strategis BMUI, Namora Siahaan, dan Deputi Satu Badan Komunikasi Pemerintah RI, Pak Depi.
02:49Selamat malam, Bumfad.
02:50Malam, Friska.
02:52Saya ke Namora dulu.
02:54Kawan-kawan di lapangan pada saat aksi bilang ada upaya sabotasi yang dirasakan.
02:58Salah satunya ada 24 kopaja yang harusnya digunakan untuk mengantar mahasiswa membatalkan secara sepihak.
03:05Apa yang sebenarnya terjadi?
03:07Ya, sebenarnya problematikanya itu dimulai semenjak kita mencoba untuk menghubungi perangkat-perangkat aksi lainnya.
03:13Jadi kalau untuk dipahami perangkat aksi masalah pada normalnya itu ada transportasi umum untuk mengangkut masa dan juga mobil komando
03:20sebenarnya.
03:21Nah, permasalah dimulai sejak kita mencoba untuk menghubungi dan menyewa mobil komando.
03:26Kita menghubungi sebanyak 6 vendor untuk mobil komando atau Mokom, tapi ditolak dengan alasan-alasan yang berbeda-beda.
03:32Dan kemudian dilempar-lempar ke satu sama lain.
03:35Hingga akhirnya ketika kami berkomunikasi, salah satu supir dari mobil komando itu menyatakan bahwa ya kita ditolak karena kita dilarang
03:41oleh aparat negara, oleh aparat kepolisian.
03:43Oke, fine. It's okay. Akhirnya kita mencoba untuk berpikir kreatif.
03:46Kita membuat Mokom sendiri dari mobil dan sound system untuk band.
03:51Kemudian kedua terkait dengan Kopaja. Terkait dengan Kopaja itu lebih menarik karena sampai pada titik hamil 1, 24 Kopaja itu
03:57masih bisa.
03:58Tapi kemudian di pagi harinya saya ingat itu chatnya sekitar jam 8 atau jam 9 itu tiba-tiba dibatalkan secara
04:04sepihak dengan alasan dan ya curhatan ya.
04:06Sebenarnya bahwa karena pemilik-pemilik Kopaja ini diawasi oleh dinis perhubungan dan mereka itu dilarang untuk mengangkut masa-masiswa secara
04:17tiba-tiba.
04:18Kami tidak menyalahkan pemilik Kopaja, kami tidak menyalahkan supir-supir Kopaja, tapi begitulah kenyataannya, begitulah kesaksiannya dan ya bagi kami
04:26itu menimbulkan kecurigaan sepatutnya.
04:28Wara, jadi melihat ini bukan sesuatu yang wajar?
04:31Bagi kami ini bukan sesuatu hal yang wajar karena terkait dengan prosedurnya ya.
04:37Kami sudah memberikan surat beritahuan, ada foto-fotonya, itu langsung ke Polda Metro Jaya.
04:42Kami memberikannya dari jauh-jauh hari ya sebagai preemptif untuk tidak dituduh-tuduh lagi.
04:47Dan itu artinya kan ada waktu persiapan sebenarnya bagi pemerintah untuk mempersiapkan atau dalam tunda kutip mengawal aksi ini.
04:55Tapi alih-alih mengawal aksi ini kami melihat bahwa yang dilakukan adalah hal seperti tadi.
04:59Apa Anda melihat ada orkestrasi untuk merupakan demonstrasi?
05:04Saya tidak bisa mengkonfirmasi karena bukan saya pelakunya.
05:06Di sini kami mengambil posisi yang terdampak ya.
05:09Tapi kecurigaan itu muncul dan sepatutnya saya rasa kecurigaan itu muncul juga.
05:13Bung Fat, ini yang dialami oleh kawan-kawan mahasiswa.
05:16Anda mewakili pemerintah, bagaimana memandu?
05:18Ya Friska dan Mora, saya bisa mengatakan di sini kalau pemerintah tidak punya kebijakan untuk menghalangi penyampaian pendapat,
05:27menghalangi demokrasi, pemberian aspirasi gitu ya.
05:33Bahwa terjadi tadi kesulitan kemudian fakta di lapangan, kesulitan mendapatkan perangkat demonstrasi yang diceritakan Mora.
05:42Itu kan dinamika atau fakta yang terjadi di lapangan gitu ya.
05:47Tapi fakta lainnya juga mengatakan bahwa penyampaian aspirasinya terjadi gitu ya.
05:52Ada demonstrasi pada 18 Agustus, kemudian mahasiswa menyampaikan pendapatnya, menyampaikan aspirasinya.
06:00Kami juga sudah mendengar, menelaah, mempelajari apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa di sini, oleh BEMUI gitu ya, 8
06:10tuntutan itu.
06:11Dan saya kira faktanya bisa kita lihat demonstrasinya terjadi, penyampaian pendapatnya dilakukan.
06:17Tapi tidak sampai bundaran HI yang sebenarnya jadi target utama teman-teman mahasiswa?
06:20Kalau dari sudut pandang pemerintah, aparat punya pertimbangan tersendiri ya.
06:25Karena kan teknis detail di lapangan yang bisa melakukan judgment, yang bisa melakukan pengambilan keputusan,
06:33adalah aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di lapangan pada saat demonstrasi itu terjadi.
06:40Nah bahwa kepolisian punya judgment, kemudian melihat bahwa ada dinamika yang terjadi di lapangan,
06:47dan tidak bisa sampai ke bundaran HI gitu ya, itu adalah teknis yang terjadi di lapangan.
06:53Tapi dari sudut pandang pemerintah di sini saya katakan bahwa kalau tujuannya adalah penyampaian pendapat,
06:59kemudian juga penyampaian aspirasi sebagai hak demokrasi, saya kira penyampaian pendapatnya sudah dilakukan gitu ya,
07:05dan pemerintah dalam hal ini menghargai itu, dan kami juga mendengar tuntutannya,
07:11dan itu menjadi bagian dari dinamika demokrasi.
07:13Tapi kalau tidak sampai HI, apakah itu hanya sekadar teknis Anda melihatnya?
07:17Saya rasa perlu tadi di highlight ya Mas Ya, Mas Ya dari Bakum ya?
07:20Ya.
07:20Berarti kalau gitu ini corong bicara pemerintah, dan berarti ada pemerintah mengakui bahwa dasar keputusan
07:25untuk melarang mahasiswa aksi di bundaran HI di titik yang sudah kami beritahukan dari jauh-jauh hari adalah diskresi dari
07:30aparat berarti Mas Ya.
07:32Iya memang punya judgment di lapangan.
07:34Ya, seperti yang dibilang kemarin, Center of Gravity dan lain sebagainya.
07:37Tapi sekarang pertanyaannya seperti yang saya ajukan pada aksi kemarin,
07:40sebenarnya seharusnya yang melarang aksi di bundar HI itu bukan siapa tapi apa.
07:44Karena kita kan di negara hukum,
07:47maka pertanyaan adalah dasar hukum yang melarang untuk aksi di bundar HI itu apa.
07:51Sudah ada komentar dari beberapa dosen hukum,
07:54sudah ada beberapa komentar dari beberapa lembaga-lembaga yang sebenarnya mengatakan bahwa
07:57tidak ada pelarangan untuk melakukan aksi di bundar HI,
08:00lantas mengapa itu diberikan kepada diskresi?
08:03Padahal kan seharusnya kecuali ya,
08:05kecuali kalau misalnya dia memang dikatakan secara eksplisit, maka silahkan.
08:08Ya, saya setuju.
08:09Tidak ada larangan untuk melakukan penyampaian pendapat di bundar HI.
08:13Aturannya juga,
08:14kalau aturan yang disebut adalah pergub tadi ya.
08:17Di pergub itu hanya disarankan ada tiga tempat
08:19yang boleh dilakukan unjuk rasa,
08:22tapi itu dasarnya pergub.
08:23Dan pergub juga sebetulnya ada dinamika juga,
08:27karena pergub terakhir sudah dicabut.
08:30Kemudian kalau kita mengacu kepada undang-undang yang menjamin pemberian pendapat,
08:35di situ tidak diatur di mana pemberian pendapat dilakukan.
08:38Nah, tapi kan di lapangan ada pihak aparat kepolisian gitu ya,
08:43yang melakukan pengamanan,
08:45dan mereka punya protap tersendiri,
08:48punya cara untuk bisa menilai
08:49apa yang bisa terus terjadi
08:51dan apa yang harus diatur gitu ya,
08:54supaya tidak mengganggu ketertiban umum.
08:57Nah, di situ saya kira tidak ada
08:59pernyataan juga dari pihak kepolisian
09:01untuk mengatakan
09:03tidak boleh melakukan
09:05pemberian pendapat atau penyampaian pendapat.
09:07Ada mas, 232,
09:08kata Kapolresnya kali mungkin.
09:11Ya, 232 itu...
09:12232, tapi di 232 itu tidak memiliki sanksi.
09:15Maka secara hukum dia tidak punya kemampuan eksekutorial.
09:18Ya.
09:19Akun dia punya kemampuan eksekutorial, Mas,
09:21yang berhak untuk menegakkan pergub
09:22atau perkada ya,
09:24itu adalah satu pol PP,
09:25bukan polisi.
09:26Maka buktikanlah bahwa
09:28ada koordinasi langsung
09:29mana pol PP-nya di lapangan,
09:31mana permintaan dari gubernur
09:34untuk mengerahkan Polri dan juga TNI
09:37ya di lapangan tersebut.
09:38Apa?
09:38Itu yang perlu dibuktikan.
09:40Karena kalau gitu berarti argumen Mas tadi
09:42batal.
09:42Kenapa?
09:42Karena dua hal.
09:43Pertama, kalau argumen dari kepolisian itu berasal hukum,
09:45dasar hukumnya tidak ada.
09:46Kedua, kalau misalnya argumen kepolisian
09:48tidak berasal hukum,
09:48maka dia tidak berhak menjadi alat negara.
09:50Begitu.
09:51Ya, sebetulnya apa yang dilakukan kepolisian
09:53adalah tindakan
09:54yang sudah menjadi area mereka
09:56dalam rangka melakukan pengamanan.
09:58Pengamanan ini kan punya dua dimensi.
10:00Satu, pengamanan demonstrasinya terjadi,
10:02supaya demonstrasinya juga
10:03bisa punya dimensi pemberian pendapat gitu ya.
10:07Dan itu supaya sampai bisa didengarkan,
10:10kemudian katakanlah kalau misalnya
10:13cara untuk bisa didengarkan itu ada peliputan,
10:15kemudian penyampaian pendapat itu sudah terjadi.
10:18Dan saya kira penyampaian pendapatnya sudah dilakukan,
10:20kemudian juga sudah diatensi,
10:23ada awareness gitu terhadap penyampaian pendapat itu.
10:26Nah, yang kedua adalah,
10:28kan ada keinginan dari teman-teman BMI sendiri
10:30untuk sampai ke satu titik tertentu,
10:32yang di lapangan berdasarkan judgment aparat kepolisian
10:36itu tidak memungkinkan.
10:37Karena dianggap berdasarkan
10:41yang mereka lihat di lapangan,
10:43berdasarkan yang mereka ukur,
10:46yang mereka judgment,
10:46akhirnya mereka tidak mengizinkan
10:48untuk masa terus melanjutkan rutenya
10:51sampai di titik yang diinginkan.
10:53Saya kira ini dinamika yang terjadi di lapangan.
10:55Tadi kalau bicara apa-apa dasar hukumnya,
10:58saya kira dasar hukumnya adalah
11:01karena pihak yang mau melakukan demonstrasi
11:04dalam hal ini BMI sudah menyampaikan
11:08pemberitahuannya kepada Polda sebelumnya.
11:10Dan di situ kemudian Polda membuat analisis,
11:14kemudian membuat keputusan
11:17untuk melakukan pengamanan,
11:18dan pengamanan itu dilakukan.
11:20Kenapa soal Bundaran HI ini jadi persoalan?
11:22Karena di Juni sebelumnya,
11:24teman-teman mahasiswa tidak bisa sampai juga di Bundaran HI.
11:26Pada saat itu, Gubernur DKI Jakarta
11:28menyampaikan bahwa boleh jikalau
11:31memang demonstrasi di Bundaran HI
11:32asal menjaga ketertiban dan sesuai dengan aturan.
11:35Pun tidak ada aturan sebenarnya
11:36yang melarang Bundaran HI
11:38digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
11:40Sebenarnya apa yang jadi halangan menurut Mas Fad?
11:43Ya, kita harus dengarkan
11:45apa yang menjadi judgment
11:47dan menjadi keputusan pihak kepolisian
11:49yang ada di lapangan.
11:51Saya dari sudut pandang pemerintah
11:53hanya bisa mengatakan bahwa
11:54dasar hukumnya memang tidak ada pelarangan.
11:56Di situ disebutkan di dalam undang-undang
11:58yang menaungi kebebasan berpendapat ini
12:01tidak diatur secara spesifik.
12:03Kebebasan menyampaikan pendapat ini
12:05dilakukan di mana.
12:07Kalaupun ada pergub,
12:08ada dua pergub di sini.
12:09Yang terakhir itu 2.32 itu kan
12:11sebetulnya juga di situ tidak,
12:13di situ sifatnya itu saran saja.
12:15Jadi saran untuk dilakukan di tiga tempat.
12:17Tidak ada sanksi di situ,
12:19tidak ada...
12:19Jadi sifatnya itu peraturan Gubernur.
12:22Dan saya kira benar tadi yang dikatakan oleh Mora
12:25bahwa tidak ada dasar hukum
12:29yang melarang bahwa demonstrasi
12:30dilakukan di Bundaran HI
12:32dan itu juga tidak menjadi
12:35cara aparat kepolisian menilai
12:37bahwa ini demonstrasinya dilakukan
12:39jangan di Bundaran HI
12:41tapi bahwa ada pergerakan ke Bundaran HI
12:43yang dilakukan dari titik pertama
12:45kemudian menuju ke Bundaran HI
12:47di situ ada pengamatan dan penelian
12:49dari pihak kepolisian
12:50dan memutuskan untuk tidak bisa dilakukan
12:53sampai ke sana itu situasi di depan.
12:55Kalau Anda melihat apakah
12:56aksi demonstrasi ini ada upaya digembosi
12:58oleh pemerintah?
12:59Saya tidak mau bicara hal yang konspiratorial.
13:03Saya bicara hal yang pasti.
13:05Dan hari ini pemerintah juga tidak bisa memberikan
13:07kepastian tersebut.
13:08Saya rasa begitu.
13:09Pertama, kalaupun memang tidak ada larangan,
13:12larangan mengenai objeknya,
13:14maka seharusnya ada yang bisa dikutip
13:17yaitu Wawenang.
13:19Dasar Wawenang bagi aparat kepolisian untuk bisa menentukan
13:22ketika berjalannya aksi apakah
13:24masa boleh aksi di X atau Y itu apa.
13:29Di dalam perka Polri dia menunjuk kepada pergub
13:31atau maaf, kepada peraturan daerah.
13:33Dan di sini tadi diakui sendiri tidak dilarang di peraturan daerah.
13:37Maka di sini tindakan yang dilakukan oleh aparat,
13:41pengamanan ya, bukan hanya Polri,
13:42itu adalah tindakan yang melampaui
13:45wawenang dalam kekuat administrasi negara.
13:46Sesimpel itu.
13:47Kami rasa pertama, itu fakta yang perlu diakui.
13:49Itu pelampauan kewenangan.
13:52Dan kedua, terkait dengan penggembosan
13:55dan lain sebagainya.
13:59Ya kami rasa ini adalah praktik-praktik yang sebenarnya umum
14:01dilakukan oleh pemerintahan.
14:03Dan kami yaudah, kami enggak apa-apa dengan itu.
14:05Tapi jangan pakai cara baru lagi untuk menekan gerakan.
14:09Jangan melarang mahasiswa,
14:12jangan melarang rakyat untuk menyampaikan pendapat.
14:15Karena itu bisa dibilang itu satu level yang lebih parah lagi, Mas.
14:19Gitu loh.
14:20Apakah ada upaya menggembosi aksi demonstrasi dari pemerintah
14:23untuk tidak sampai ke Bundaran Hotel Indonesia, Mas?
14:25Ya, fakta yang bisa kita lihat adalah
14:27demonstrasinya terjadi,
14:29kemudian juga penyampaian pendapatnya dilakukan,
14:31kemudian juga media meliput.
14:33Dan berdasarkan dari penyampaian pendapat, peliputan media,
14:37apa yang terjadi di lapangan.
14:39Kan yang menjadi tuntutan mahasiswa,
14:41delapan tuntutan itu didengarkan juga.
14:44Nah, bahwa apakah pemerintah tahu?
14:47Pemerintah tahu.
14:48Pemerintah memandangnya sebagai apa?
14:50Sebagai masukan dari pihak mahasiswa di sini,
14:53sebagai kritik juga terhadap pemerintah,
14:55dan itu diterima.
14:56Kemudian juga menjadi bahan untuk kami di pemerintah
14:59untuk menganalisis lebih dalam kebijakan-kebijakan yang dilakukan.
15:03Jadi kan tujuan penyampaian pendapatnya sudah tercapai gitu ya.
15:07Nah, hal-hal yang memang terjadi di lapangan,
15:09dinamika yang tadi disebutkan,
15:12saya kira ya ke depan mungkin kalau misalnya ada kekecewaan,
15:15ada rasa tidak sesuai dari teman-teman mahasiswa,
15:19saya kira ini juga bisa menjadi evaluasi bagi pihak aparat kepolisian dalam hal ini,
15:24untuk terus memperbaiki protaknya.
15:26Tapi pertanggung jawaban hukumnya apa mas?
15:28Kita nggak mungkin menggugat ini,
15:29karena ini bukan ketun, kita mempertanggung jawabannya.
15:31Ya memang karena di sini tidak ada peraturan,
15:34atau tidak ada undang-undang yang dilanggar,
15:36tidak ada hukum yang dilanggar,
15:38dan kepolisian pun melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
15:44Karena kepolisian bertugas mengamankan,
15:47judgment mengamankan itu kan punya dua sisi.
15:50Satu mengamankan aksi demonstrasinya sendiri,
15:52yang kedua kepolisian juga bertugas untuk mengamankan situasi yang terjadi di lapangan.
15:57Jadi judgment situasional itu yang menjadi dasar saya kira teman-teman pihak kepolisian
16:02untuk melakukan pengamanan demonstrasi ini.
16:04Dan bisa kita lihat saya kira perlu kita apresiasi juga teman-teman BMUI
16:10dalam melakukan demonstrasi ini dilakukan dengan tertib gitu ya,
16:15pada saatnya harus bubar sesuai dengan,
16:18nah kalau peraturan dalam hal waktu kan memang ada peraturannya.
16:21Tapi di tengah-tengah massa memutuskan untuk bubar,
16:24alasannya apa karena waktu atau tidak mencapai Bundaran Hotel Indonesia atau kenapa?
16:28Mora, sesaat lagi di Rosika.
Komentar

Dianjurkan