Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MENTAWAI, KOMPAS.TV - Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin. Ia didakwa dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi.

Yogi Gilang Arya Setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Baca Juga [FULL] "Ini Janggal!" Kata Kuasa Hukum, Warga Dipidana Karena Jual Internet di Mentawai | SAPA MALA di https://www.kompas.tv/regional/687407/full-ini-janggal-kata-kuasa-hukum-warga-dipidana-karena-jual-internet-di-mentawai-sapa-mala

#mentawai #internet #starlink

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687422/jual-internet-starlink-tanpa-izin-di-mentawai-pria-didakwa-uu-telekomunikasi-berut
Transkrip
00:00Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin.
00:07Ia didakwa dengan undang-undang tentang telekomunikasi.
00:14Yogi Gilang Arya Setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
00:25Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.
00:29Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, di mana kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi
00:39tanpa izin.
00:40Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya telah dilimpahkan kekejaksaan hingga berjalani proses sidang di pengadilan negeri Padang.

Dianjurkan