00:00Pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin.
00:07Ia didakwa dengan undang-undang tentang telekomunikasi.
00:14Yogi Gilang Arya Setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
00:25Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.
00:29Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, di mana kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi
00:39tanpa izin.
00:40Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya telah dilimpahkan kekejaksaan hingga berjalani proses sidang di pengadilan negeri Padang.