00:01Menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan.
00:14Bukti sudah kita dapatkan, nanti akan kita hadirkan di persidangan.
00:19Apa? Berupa apa ini? Buktinya berupa apa?
00:22Biar hadir di persidangan, Pak. Kita sudah dapat bukti dari hasil proses di KIP.
00:27Kita sudah dapat bukti dari hasil peradilan TUN di peradilan TUN Jakarta.
00:33Kita tahu bahwa intinya, singkatnya, tidak ada bukti-bukti yang dihadirkan untuk mengeluarkan syarat pasal 169.
00:46Oke, kami tangkap.
00:47Syarat pendidikan bahwa itu minimal, paling rendah, tamat SLTA sederajat.
00:53Baik, saya ke Mas Faldo.
00:54Sayang barah saya sendiri yang merupakan upaya sosial.
00:58Satu bulan, jangankan orang lain, Mas Gibran sendiri juga tidak bisa menunjukkan salah satu bulan ini.
01:04Setahu saya, karena saya juga kenal dengan Bang Deni Indrayana dan sering berdialog juga dengan Bang Deni Indrayana,
01:10meskipun saya bukan kuasa hukumnya Bang Deni.
01:12Tapi begini, yang dilakukan Bang Deni ini adalah merespon fenomena yang sebenarnya pernah ditemukan oleh Mas Roy.
01:19Ketika melakukan serangkaian, mungkin kita sebut penelusuran atau pencarian terkait dengan validasi dari ijazah SMA Mas Gibran,
01:30yang saat ini menjadi wakil presiden.
01:32Dan saat itu, Mas Roy datang ke Australia dan saya berdialog dengan Bang Deni Indrayana.
01:38Beliau mengatakan bahwa beliau merespon itu karena indikasi itu memang ada.
01:45Karena kalau kita bicara hukum, hukum itu kan bermula dari indikasi.
01:50Dan ketika indikasi ini melekat kepada Pak Jokowi yang ijazahnya juga diragukan,
01:57kemudian berlanjut lagi kepada anaknya yang sekarang juga ijazahnya diragukan.
02:02Saya kira pada akhirnya, kita sedang belajar untuk jujur kepada proses politik dan proses jenuh prak.
02:07Jadi, yang ingin dikatakan oleh Bas Nga Ngaji di sini adalah ini karena Murni ingin pengen tahu,
02:11karena penasaran asli atau enggak ya ijazahnya Pak Jokowi maupun anaknya Mas Gibran.
02:15Bukan karena ada motif-motif politik tuh.
02:18Oh enggak, enggak ada motif politik ya.
02:20Buat apa sesuatu yang tidak benar kemudian dipolitisasi gitu.
02:24Kalaupun ini disebut motif politik, ya kenapa enggak cari tema yang lain gitu.
02:28Karena tema ini begitu kuat indikasinya, makanya kan sampai hari ini polemik ini kan enggak selesai-selesai.
02:34Kenapa enggak selesai-selesai?
02:35Karena memang secara hukum pihak dari kubu sebelah susah untuk membantah dalil-dalil atau fakta-fakta.
02:43Karena masa lagi ini belum selesai ijazahnya Pak Jokowi,
02:46Sekarang ada lagi ijazahnya Mas Gibran nih, wakil presiden kita.
02:51Iya, gini Mbak Audrey, saya kira ini satu fenomena menarik ya,
02:55yang perlu juga menjadi pembelajaran demokrasi dan hukum dan politik bagi bangsa ini,
03:00yaitu apa?
03:01Saya kira ini adalah fenomena pertama dalam sejarah demokrasi dan sejarah politik kita,
03:06sejak 81 tahun kita merdeka ya, yaitu ada seorang presiden yang notabene dipilih langsung oleh rakyat,
03:14setelah selesai ijazahnya dipertanyakan atau ijazahnya diragukan.
03:18Kemudian juga beralih kekuasaan kepada sang anak.
03:21Anak juga menjadi wakil presiden, saat ini ijazahnya juga diragukan.
03:26Jadi kalau kita bilang bahwa ini unsur politik,
03:29saya kira politik itu berangkat dari pembacaan terhadap fenomena kepentingan.
03:35Kalau kita bicara kepentingan politik 2029,
03:38oke, gak ada tetapannya kepentingan.
03:40Tapi yang penting hari ini adalah ada indikasi hukum,
03:45bahwa ijazah-ijazah tersebut sekarang sedang diragukan dan dipertanyakan.
03:49Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA?
03:57Apakah Gibran tidak hadir karena takut?
04:03Terkait Saudara Denin Rayana KMK,
04:06bahwa apa yang dilakukannya untuk usaha-usaha pemaksulan itu belum bisa dikategorikan, dapat diterima.
04:16Kenapa saya katakan begitu?
04:17Karena pemaksulan jelas dalam konstitusional diatur bagaimana pemaksulan tersebut.
04:25Tentunya dengan beberapa syarat,
04:27yaitu syarat ada perbuatan pidana yang merupakan sudah ada putusan yang ingkrah.
04:35Itu yang pertama.
04:36Yang kedua adalah tentunya perbuatan tercelah dari grit mana dan lain-lain.
04:43Nah, hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa ini syarat dengan politik praktis.
04:53Sehingga saya anggap Saudara Denin Rayana hanya bermuatan politis saja,
04:59tidak dengan konstitusional.
05:01Sehingga saya rasa Saudara Denin Rayana ya,
05:07segeralah bertobat.
05:09Jangan mengada-ngada.
05:12Ya, paling tidak siapa dibalik Denin Rayana?
05:17Inilah yang menjadi pertanyaan oleh publik.
05:19Dan saya rasa pasti ada dalamnya.
05:21Nah, kalau memang kita mau berkonsertasi secara politik,
05:25tentu harus menunggu sampai 2029.
05:27Karena presiden awal kepresiden adalah satu paket lembaga yang juga merupakan lembaga negara.
05:33Lembaga kepresidenan.
05:35Sebenarnya sih masih jauh momen politik,
05:36tapi sudah pada kebelet ya.
05:39Jadi, siapa sih Denin Rayana itu?
05:41Siapa sih Roy Surya itu?
05:43Basic politiknya kemarin-kemarin itu dari partai mana sih?
05:48Lalu kemudian calon partai ke depan itu siapa?
05:50Jadi, semua motifnya politik.
05:53Partai dan siapa yang dimaksud, Bang?
05:56Partainya Denin Rayana lah di masa lalu,
05:58dan Roy Surya kan itu clear, terang-benderang.
06:00Jadi, gini, Mbak.
06:02Ini bagi saya, kalau gugat MK soal pilpres ya,
06:07itu namanya keterbelakangan mental ya.
06:10Ketinggalan kereta ya.
06:12Orang udah jauh melangkah,
06:13baru bicara soal seharusnya kalau mau itu
06:15persoalkan ketika awal pendaftaran dulu ya.
06:19Ya, itu pertama.
06:21Yang kedua gini ya,
06:22ini bagian dari langkah Deni Indrayana
06:24untuk menutupi kasus korupsi dia,
06:26payment gateway.
06:27Yang sampai sekarang publik masih tanya,
06:30seperti apa sih kasusnya ketika dia lari ke Australia?
06:33Itu cara menutupi kasus yang paling baik.
06:36Sekarang muncul ke Republik ini
06:37untuk membuat kegaduhan ya,
06:39di mana publik masih mempertanyakan kasus korupsinya Deni Indrayana.
06:43Oke.
06:44Itu yang ada di sini.
06:45Wah, Pres Gibran dulu yang terdekat.
06:47Jadi kan hukum itu kan bukan mesin waktu.
06:51Ya tadi,
06:53Bang Dini udah mengatakan,
06:56ini baru ditemukan nih.
06:57Tiba-tiba masuk ke hukum,
06:59tiba-tiba otomatis menyelesaikan persoalan.
07:03Nggak begitu.
07:03Setahu saya logika berhukum itu nggak seperti itu.
07:07Jadi nggak bisa tiba-tiba,
07:10katakanlah,
07:11katakanlah yang dimauin beliau ini,
07:16tidak jelas dasarnya itu,
07:18atau tidak bisa ditunjukkan.
07:19Kan logika hukumnya nggak bisa otomatis
07:24membatalkan ya,
07:26proses yang sudah ada sampai sekarang
07:28menjadi wakil presiden.
07:30Bahwa itu menjadi catatan merah,
07:35catatan sejarah bagi Republik ini,
07:37iya, tentu secara politik,
07:39itu akan merugikan Gibran ke depannya.
07:42Itu sudah pasti.
07:43Dan menyangka tadi sebelumnya
07:46ternyataan Anda juga mengatakan
07:47ini sebagai alat politik yang digunakan,
07:49termasuk oleh Bang Dini.
07:50Ya, justru itu.
07:51Tentu itu akan merugikan Gibran
07:53karir politiknya ke depan.
07:55Tetapi kalau itu bisa menjawab,
07:57ternyata menurut saya secara politik,
07:59itu akan menguntungkan bagi Gibran.
08:01Dan para pendukung Gibran
08:03akan mengglorifikasi itu,
08:05tentunya kan seperti itu.
08:07Nah, sama juga,
08:08di kasus Pak Jokowi ini juga,
08:10Pak Jokowi sudah menyatakan,
08:12kan, di dalam Toksodia itu juga,
08:15politik, kan jelas.
08:16Tentu, menurut kami,
08:19bagi kami juga,
08:20kehadiran Pak Jokowi
08:21di persidangan itu,
08:22itu adalah momentum,
08:24baik secara hukum,
08:25maupun momentum politik yang sangat baik,
08:27yang menguntungkan beliau secara politik.
08:29Tapi izinkan,
08:31kami mencoba untuk merespon,
08:33untuk kemudian bisa disikapi
08:35secara rasional dan juga
08:37dewasa oleh semua pihak,
08:39mengingat,
08:40cara yang dilakukan oleh Bang Dini
08:42dan kawan-kawan,
08:44ada fase-fase,
08:45dan sesekali kami melihat,
08:46ini sudah melampaui batas.
08:48Sekali lagi,
08:49kita menghormati
08:50gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi,
08:52namun ada hal yang nampaknya,
08:54menurut kami,
08:55ini perlu mendapat perhatian
08:57semua masyarakat.
08:58Sebelum kita masuk ke
09:00isu yang utama,
09:01yaitu soal gugatan mereka
09:03di Mahkamah Konstitusi,
09:04dan apa sikap kita,
09:06pertama,
09:07ada pertanyaan-pertanyaan
09:08dan pernyataan yang,
09:10menurut kami,
09:10agak konyol,
09:11yang selalu dilemparkan oleh
09:12Dini dan kawan-kawan,
09:14yaitu,
09:15tinggal menunjukkan saja
09:16ijasahnya.
09:17Mana ijasahnya Gibran?
09:19Selalu pertanyaan-pertanyaan ini muncul,
09:22dan ini serupa dengan Pak Jokowi.
09:23Kalau memang ijasahnya asli,
09:25mana ijasahnya?
09:26Seolah-olah kita lupa,
09:28dan seolah-olah kita sedang menagih
09:30kepada teman yang sering di warung kopi,
09:32untuk silahkan memperlihatkan ijasahnya.
09:34Kita harus ingat,
09:36jabatan sebagai Wakil Presiden
09:37bukanlah jabatan yang kaleng-kaleng.
09:40Kita harus hormati Mas Wapres
09:41saat ini yang sedang bekerja,
09:43yang seharusnya isu-isu yang
09:45KTBLC seperti ini
09:47tidak perlu kemudian
09:48ditanggapi oleh Mas Wapres.
09:50Artinya,
09:50banyak juga relawan
09:51yang tidak akan suka
09:52kalau ada
09:53pertanyaan seperti ini
09:55sekaligus
09:56kalau direspon oleh Mas Gibran
09:58sebagai Wakil Presiden.
09:59Itu yang pertama.
10:00Yang kedua,
10:02kami selain relawan
10:03secara kebetulan
10:04pernah menjadi
10:05penyelenggara pemilu,
10:07kami sangat memahami
10:08gugatan yang dilakukan
10:10Deni Indrayana ini
10:12nampaknya perlu mendapat perhatian
10:14secara serius,
10:15bukan dalam konteks
10:17akan kita anggap sebagai
10:19adalah sesuatu
10:20yang bisa diterima.
10:21Kami berharap
10:22ada tuntutan kita
10:23kepada Mahkamah Konstitusi
10:25untuk berada pada
10:26rel yang semestinya.
10:27Demikian juga
10:28kepada Komisi Pemilihan Umum,
10:31Badan Pengawas Pemilihan Umum,
10:32bahkan termasuk DKPB
10:34yang nanti tentu
10:35menjadi pihak yang tergugat
10:36atau pihak yang akan terkait
10:38karena biar bagaimanapun
10:39yang akan digugat oleh
10:41Deni Indrayana
10:42adalah keputusan KP itu sendiri.
10:43Bagi kami,
10:45kita sepakat
10:46bahwa
10:47Deni Indrayana
10:48nampaknya
10:49ada kekacauan
10:50atau logika falasi
10:51yang bermasalah
10:52ketika dia kemudian
10:54menggugat sesuatu
10:55yang sudah clear,
10:56sesuatu yang tidak ada
10:57masalah lagi
10:58dalam proses
10:59pencapresan
11:00Pak Prabowo
11:01dan juga Gibran.
11:02Kami ingin tegaskan,
11:04selama ini
11:04Bang Deni mencoba
11:06untuk mengingatkan publik
11:08bahwa Mas Gibran itu
11:09tidak memulih syarat
11:10sebagai wapres
11:11karena dinilai tidak memiliki
11:13ijazah SMA luar negeri.
11:15Perlu kami tekankan
11:16kawan-kawan dan Bapak Ibu semua
11:18bahwa di pemilu 2024 kemarin
11:21KPU itu punya
11:23satu produk hukum
11:24yang memberikan ruang
11:26kepada pihak
11:27calon presiden
11:28dan wakil presiden
11:29terutama mereka
11:30yang alumni luar negeri
11:32itu bisa membawa
11:33satu,
11:34ijazah luar negerinya
11:36yang kemudian disetarakan
11:38atau bisa juga
11:39tidak membawa
11:40ijazah luar negerinya
11:42maupun yang disetarakan
11:43karena ada peraturan
11:44KPU itu sendiri
11:45yang memberikan ruang
11:47bagi alumni luar negeri
11:48cukup dengan
11:49membawa
11:51dokumen
11:51perguruan tingginya.
11:53Itu satu hal.
11:58Cara baru nonton di Smart TV
12:01Nonton live streaming
12:02dan ribuan tayangan
12:04Kompas Gramedia
12:05langsung dari Smart TV kamu
12:07Cara installnya
12:08buka Google Play Store
12:09di Smart TV kamu
12:11Cari Kompas TV
12:12melalui pencarian
12:14Pilih aplikasi
12:15lalu install
12:16Selesai
12:18kamu bisa menonton
12:19video pilihan editorial
12:20Kompas TV
12:21Download Kompas TV apps
12:24di TV kamu
12:25sekarang juga.
Komentar