Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANGKA, KOMPAS.TV - Diputus cinta, seorang pria di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung nekat menyandera mantan kekasihnya dengan senjata tajam.

Aksi menegangkan ini berujung pada tiga kali tembakan peringatan, sebelum petugas berhasil membebaskan korban dan membekuk pelaku.

Beginilah detik-detik petugas berupaya menaklukkan seorang pria yang nekat menyandera mantan kekasihnya di wilayah Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Negosiasi persuasif sempat berlangsung tegang karena pelaku enggan melepaskan senjata maupun membebaskan korbannya.

Hingga akhirnya, setelah tiga kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara, petugas berhasil menguasai pelaku dan menyelamatkan korban.

Pelaku kini telah dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 446 dan 451 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 8 tahun.

Baca Juga Putus Cinta, Pria di Bangka Sandera Mantan Kekasih Pakai Senjata Tajam | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/692016/putus-cinta-pria-di-bangka-sandera-mantan-kekasih-pakai-senjata-tajam-sapa-siang

#putuscinta #mantan #kekasih

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692048/diputus-cinta-pria-di-bangka-sandera-mantan-kekasih-dengan-senjata-tajam-borgol
Transkrip
00:00Saudara diputus cinta seorang pria di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka, Pelitung, nekat menyandram mantan kekasihnya dengan senjata tajam.
00:08Aksi menegakkan ini merunjung pada tiga kali penembakan peringatan sebelum petugas berhasil membebaskan korban dan membekuk pelaku.
00:26Beginilah detik-detik petugas berupaya menaklukkan seorang pria yang nekat menyandram mantan kekasihnya di wilayah Sri Menanti, Kecamatan Sungai Liat,
00:35Kabupaten Bangka.
00:36Negosiasi persuasif sempat berlangsung tegang karena pelaku enggan melepaskan senjata maupun membebaskan korbannya.
00:42Hingga akhirnya saudara setelah tiga kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara, petugas berhasil menguasai pelaku dan menyelamatkan korban.
00:50Pelaku kini telah dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
00:55Pelaku terancam dijerat pasal 446 dan 451 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 8 tahun.
01:06Ketiknya berawal dari kekecewaan akibat diputus oleh pacarnya.
01:12Keduanya merupakan pernah berpacaran namun karena korban memutus pelaku, pelaku emosi sehingga melakukan penyanderaan dan pengancaman terhadap korban dengan tujuan
01:28untuk melanjutkan hubungan.
01:33Keduanya merupakan penyanderaan dan penyanderaan dan penyanderaan.
Komentar

Dianjurkan