Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 menit yang lalu
Link Terkait::
https://www.suara.com/news/2026/09/26/063136/bechi-divonis-7-tahun-tapi-baru-3-tahun-sudah-bebas-bagaimana-bisa

Bechi Divonis 7 Tahun, Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren, resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Meski divonis 7 tahun penjara pada November 2022, Bechi hanya menjalani hukuman riil sekitar 3 tahun 1 bulan karena pemotongan remisi yang mempercepat pemenuhan syarat 2/3 masa pidananya.

Langkah ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Selain karena transparansi besaran remisi yang belum dibuka jelas, para korban justru mengaku tidak diberitahu mengenai bebasnya Bechi.

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menginvestigasi proses pemberian PB ini, sementara LPSK dan Bapas didesak memperketat pengawasan agar keselamatan korban tetap terjamin.

Selengkapnya dalam video di atas.

#MochSubchiAzalTsanialiasMasBechibebasbersyarat #YusrilIhzaMahendramenyatakanakanmenginvestigasiprosespemberianPB

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Beci difonis 7 tahun, baru 3 tahun sudah bebas. Bagaimana bisa?
00:04Mosubci asal Sani, alias Mas Beci, terpidana kasus kekerasan seksual pesantren resmi mendapat pembebasan bersyarat dari date gen pas ke
00:14menimi pas sejak 20 Agustus 2025.
00:17Meski difonis 7 tahun penjara pada November 2022, Beci hanya menjalani hukuman real sekitar 3 tahun 1 bulan sejak ditahan
00:26pada 8 Juli 2022.
00:27Pembebasan ini dipercepat oleh perolehan remisi yang mempercepat pemenuhan 2 per 3 masa pidananya atas pertimbangan kelakuan baik, aktif pembinaan,
00:37dan penurunan tingkat resiko.
00:39Pemberian PB ini memicu kritik publik terkait keterbukaan rincian remisi dan indikator penilaian yang digunakan.
00:46Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusriel Iza Mahendra menyatakan akan menginvestigasi proses tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan.
00:56Sementara itu, pakar hukum UMY, Tris Nuraharjo, menilai kejahatan serius seperti kekerasan seksual seharusnya tidak mendapat PB.
01:05Masalah kian menajam karena para korban mengaku tidak diinformasikan dan mengira Beci masih di penjara.
01:11Padahal UU nomor 3 tahun 2026 tentang perlindungan saksi dan korban menjamin hak korban atas informasi pembebasan terpidana.
01:19Komnas Perempuan dan LPSK mendesak keterbukaan data serta koordinasi ketat demi keselamatan korban.
01:27Pengawasan oleh Balai Permasyarakatan memegang peran kunci agar tidak sekedar formalitas,
01:32di mana status PB Beci dapat dicabut jika ia melanggar hukum, tidak melapor, berpindah alamat tanpa izin, atau meresahkan masyarakat.
01:40Kasus ini menegaskan tanggung jawab negara untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat
01:46agar hak integrasi terpidana tidak mengorbankan keselamatan serta pemulihan korban.

Dianjurkan