Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang gugatan ijazah Gibran dengan agenda pembuktian pemohon digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026).

Namun, pada awal persidangan gugatan terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat ada suasana tegang.

Hakim Saldi Isra mempertanyakan usulan kuasa hukum penggugat Denny Cs soal pengajuan saksi pengganti yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Perdebatan terjadi setelah kuasa hukum penggugat menjelaskan alasan saksi yang sebelumnya dijadwalkan hadir berhalangan.

Hakim MK kemudian meminta penjelasan terkait mekanisme serta pertimbangan dalam mengajukan saksi pengganti tersebut.

Baca Juga Ahli Titi: Pelanggaran Elektoral Harus Diselesaikan secara Konstitusional, MK Jadi Otoritas Final di https://www.kompas.tv/nasional/693515/ahli-titi-pelanggaran-elektoral-harus-diselesaikan-secara-konstitusional-mk-jadi-otoritas-final

#sidang #ijazah #gibran

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693517/tegang-momen-hakim-saldi-isra-tegur-kuasa-hukum-denny-cs-soal-saksi-pengganti
Transkrip
00:00Perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan rapat permusawaratan hakim berkenaan dengan satu hal
00:08Apa namanya, karena ini sering agak terjadi ketegangan kalau dalam persidangan itu
00:15Berapa lama seorang ahli atau saksi diberi waktu dalam proses ini
00:20Nah kami sudah menyepakati dalam pembahasan tadi
00:25Bahwa masing-masing ahli dan atau saksi diberi waktu untuk melakukan pendalaman itu adalah 30 menit
00:3730 menit untuk keseluruhan proses
00:4130 menit itu dibagi menjadi 15 menit itu menjadi hak pihak yang mengajukan saksi atau ahli
00:49Misalnya kalau malam ini saksi dari pemohon itu ada waktu 15 menit untuk berdialog dengan pemohon dengan saksinya
00:57Masing-masing saksi dan ahli
00:59Setelah itu termohon akan diberikan kesempatan 5 menit untuk berdialog
01:05Pokoknya pandai-pandai mengatur lah pihak terkait diberi kesempatan 5 menit
01:10Kemudian pemberi keterangan diberi kesempatan kalau mau menggunakan 5 menit nanti akan pindah ke hakim
01:16Nah dalam konteks itu kami makamah tidak mewajibkan ahli untuk presentasi
01:22Tergantung kebutuhan dari pihak
01:24Kalau mau disuruh presentasi duluan silahkan
01:27Atau mau langsung dengan pertanyaan silahkan juga
01:31Tergantung strategi masing-masing
01:33Nah kalau misalnya pihak mau ahlinya atau saksinya berdiri di mimbar dipersilahkan
01:40Tapi kalau begini juga dipersilahkan
01:42Nah itu yang perlu disampaikan pertama
01:46Ini berlaku untuk pemohon, permohon pihak terkait
01:50Bawaslu kalau juga akan menyampaikan saksi atau ahli
01:54Itu yang pertama
01:57Yang kedua
01:58Malam ini pemohon mengajukan
02:04Tiga orang saksi
02:07Tiga orang ahli
02:10Dan satu orang saksi
02:13Sebetulnya dua orang saksi
02:14Tapi saksi yang satu tidak bisa hadir
02:16Dan tadi diusulkan untuk diganti
02:18Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara
02:21Karena ketentuan hukum acara mengatakan
02:23Selambat-lambatnya satu hari menjelang
02:26Pembuktian atau proses pembuktian itu dilaksanakan
02:29Namun demikian
02:31Keterangan tertulis yang sudah sampai ke tangan kami
02:34Itu bisa dijadikan keterangan
02:36Tanpa kehadiran saksi yang bersangkutan
02:39Ya Pak Bambang ya
02:43Silakan
02:44Terima kasih
02:45Ketua
02:46Bagian yang pertama kami tunduk pada aturan
02:51Yang tadi disebutkan mengenai mekanisme
02:56Cross eksameniasi untuk
03:00Ahli
03:03Memang sebaiknya ada aturan
03:05Tapi hari ini baru diberitahu malam ini
03:08Jadi kami memang agak
03:10Pasti agak kerepotan mengatur itu
03:11Dan mohon nanti dimaafkan
03:12Kalau ada lebih kurangnya
03:14Karena ini baru malam ini
03:16Sementara pihak lain lebih punya persiapan
03:19Yang pertama itu
03:21Yang kedua
03:24Ada situasi ekssepsional Pak Ketua
03:28Yang kami minta untuk menjadi saksi
03:31Kebetulan sekali sakit
03:33Bukan sakit
03:34Dia harus menemani orang yang paling dekat
03:37Jadi itu sebabnya kami mengusulkan nama yang lain
03:43Dan kalau nama itu masih bisa diusulkan
03:46Dimasukkan kami akan berterima kasih sekali
03:48Dan juga
03:50Yang paling penting
03:52Pak Ketua kami sudah memasukkan
03:55Permohonan yang tadi sudah kami sebutkan
03:58Dan kami mengubah bahwa semuanya ahli saja
04:01Pak Ketua
04:03Jadi yang akan hadir
04:04Komposisi yang empat
04:08Yance Arizona
04:10Titi Anggrini
04:12Bifitri Susanti
04:14Dan Igusti Putuarta
04:16Itu semuanya akan jadi ahli
04:19Ada satu lagi yang kami usulkan
04:22Dan sudah ada suratnya
04:23Sudah disampaikan
04:25Untuk mengganti
04:27Yang lainnya itu
04:29Hari ini
04:30Karena ini diminta segera
04:33Dari luar negeri sudah datang
04:34Dan ini sedang dalam perjalanan
04:36Kami tetap berharap
04:40Bahwa ahli yang satu ini pun
04:42Akan dikabulkan untuk menjadi ahli
04:44Kira-kira itu yang ingin kami sampaikan
04:47Terima kasih Pak Ketua
04:48Terima kasih Pak Bambang
04:50Kami sudah bahas semuanya tadi
04:52Jadi
04:54Kalau
04:56Saksi mau diubah jadi ahli
04:58Itu kan sama saja dengan
05:00Dengan memasukkan orang baru
05:01Nah posisinya tetap sebagai saksi
05:05Kemudian yang tidak hadir
05:07Tidak bisa ditambah dengan yang lain
05:08Atau diganti dengan yang lain
05:10Makanya tadi kami beri ruang
05:12Untuk menyampaikan keterangan tertulis
05:13Yang nilainya dipertimbangkan oleh hakim
05:18Oke Pak Bambang ya
05:22Kami masih sekali lagi memohon
05:24Karena ini penting sekali
05:25Ahli ini Pak Ketua
05:27Tapi kami sudah putuskan tadi
05:30Dalam rapat RPH tadi
05:31Siang
05:32Bahwa
05:33Tidak mungkin untuk melakukan perubahan
05:36Dan tadi menjelang masuk ke sini
05:37Kami juga sudah membahas soal itu
05:41Ada penjelasan dari teman
05:42Baru masuk di IGD nya
05:44Malam ini Pak Ketua
05:45Jadi kalau sakit kan
05:45Garis Allah
05:47Masa saya juga harus
05:48Memubah
05:48Garis Allah
05:50Kami juga sudah melonggarkan
05:51Aturan itu
05:52Dengan memberi kesempatan
05:53Menyampaikan keterangan tertulis
05:54Oke kalau begitu
05:55Usul Pak Ketua
05:575 saksi
05:5830 menit
05:59150 menit
06:00Mohon waktu
06:01150 menit itu
06:03Dibagi untuk 4 orang
06:04Supaya lebih fair
06:07Usulnya tidak diterima Pak
06:08Satu orang 30 menit
06:09Karena satu saksi salmi kan
06:12Sudah hilang Pak Ketua
06:13Ya enggak apa-apa
06:13Kan tidak datang ke sini faktualnya
06:17Ya Pak Bambang ya
06:18Jangan berhabis hari soal ini
06:22Saya serahkan pada Pak Ketua
06:23Kami berusaha
06:24Ya
06:26Allah yang akan menentukan
06:29Cukup?
06:29Cukup
06:30Oke
06:30Silahkan ahli
06:31Dan saksi ke depan
06:35Ahli
06:36Doktor Yance Arizona
06:38Doktor Titi Anggeraini
06:39Dan Bivitri Susanti
06:41Kemudian saksi
06:43Igusti Putih Arte
06:45Mohon kesediaan
06:47Yang Mulia
06:47Bapak
06:49Daniel Yusmik
06:51Untuk mengambil
06:52Sumpah
06:53Saksi
06:53Dan
06:55Ahli Profesor Guntur Rangzah
06:57Persilahkan yang mulia
06:58Yang Mulia
06:59Deni Indrayana yang mulia
07:02Iya
07:02Yang Mulia Mohon
07:04Tunggu diselesaikan dulu ini
07:05Diambil
07:05Sumpah
07:05Baik Yang Mulia
07:07Silahkan
07:08Yang Mulia
07:09Pak Daniel dan
07:10Prof Guntur setelah itu
07:14Prof Guntur duluan silahkan bro
07:16Untuk ahli
07:17Baik terima kasih
07:18Yang Mulia
07:19Bapak Wakil
07:20Sebagai Pimpinan Sidang
07:24Ahli
07:25Pemohon
07:26Doktor Yance Arizona
07:28Doktor Titi Anggeraini
07:31Dan
07:31Bivitri Susanti
07:33SHLM
07:34Ikuti
07:35Lafal Sumpah
07:36Yang Saya Tuntun
07:39Bismillahirrahmanirrahim
07:40Demi Allah
07:42Saya Bersumpah
07:43Sebagai Ahli
07:46Akan memberikan
07:48Keterangan
07:49Yang Sebenarnya
07:51Sesuai dengan
07:54Keahlian saya
07:56Baik terima kasih
07:57Saya Kembalikan
07:58Ke Bapak Ketua
07:59Terima kasih
08:00Lanjut
08:01Yang Mulia
08:02Bapak Daniel
08:02Bismik
08:03Baik terima kasih
08:04Bapak
08:06Igusti Putu Arte
08:09Ikuti
08:10Lafal
08:10Sumpah
08:11Yang Akan
08:12Saya Tuntun
08:13Ya
08:13Om Atta
08:15Paramah
08:15Wisesa
08:18Saya
08:19Bersumpah
08:20Sebagai Saksi
08:23Akan memberikan
08:24Keterangan
08:25Yang Sebenarnya
08:26Akan memberikan
08:28Keterangan
08:28Yang Sebenarnya
08:29Tidak lain
08:30Dari Yang Sebenarnya
08:32Om
08:33Santi
08:34Santi
08:35Santi
08:36Om
08:39Terima kasih
08:40Terima kasih
08:41Yang Mulia Pak Daniel
08:42Ahli dan Saksi
08:44Silahkan kembali
08:44Ketempat

Dianjurkan