00:13Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP
00:17dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru
00:21menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
00:25Agar penerapannya berjalan optimal, dibutuhkan kerjasama
00:29dan koordinasi antar lembaga penegak hukum,
00:32mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Kementerian terkait.
00:38Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama atau SKB
00:43tentang sinkronisasi ketatan laksanaan sistem peradilan pidana terpadu
00:48dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
00:52Penandatanganan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Sunarto
00:55bersama Menteri Hukum Supratman Andiaktas,
00:58Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Indrianto,
01:02Jaksa Agung Estebur Hanudin,
01:04serta Kapolri Jenderal Suyudi Ariyoseto.
01:08Kegiatan ini berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
01:12di Geraha Pengayuman Kementerian Hukum, Jakarta,
01:15Kamis 15 Oktober 2026.
01:18Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru,
01:20koordinasi antar lembaga menjadi salah satu hal penting yang harus diperkuat.
01:25Sebab, proses penegakan hukum melibatkan sejumlah institusi yang saling berkaitan,
01:30sehingga ketidakselarasan di satu tahap dapat berdampak pada keseluruhan proses peradilan.
01:36Kegagalan koordinasi di satu institusi akan mengganggu keseluruhan sistem peradilan
01:45yang pada akhirnya akan menghambat akses keadilan di tengah masyarakat.
01:52Oleh karena itu, kolaborasi yang harmonis,
01:55lintas kelembagaan adalah prasarat yang harus kita penuhi
02:00agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi
02:05dan melayani para pencari keadilan.
02:10Untuk mendukung keterpaduan tersebut,
02:12MA mendorong penyamaan pemahaman melalui pelatihan bersama
02:16dan rapat berkala antar lembaga.
02:19Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga diperkuat
02:23melalui integrasi sistem peradilan pidana terpadu
02:25berbasis teknologi informasi
02:27dengan aplikasi e-berpadu milik Mahkamah Agung.
02:31Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur,
02:35mempercepat penyelesaian perkara,
02:36serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
02:41Melalui penandatanganan SKB ini,
02:43sinergi antar lembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat,
02:46sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru
02:49dapat berjalan selaras dengan tetap menjaga independensi.
02:53dalam penanganan perkara.
02:55Tim Liputan Kompas TV
02:59Tim Liputan Kompas TV
03:04Tim Liputan Kompas TV
03:08Tim Liputan Kompas TV
03:08Tim Liputan Kompas TV
03:09Tim Liputan Kompas TV
03:09Tim Liputan Kompas TV