Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Agar penerapannya berjalan optimal, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian hingga kementerian terkait.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penandatanganan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Sunarto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Kegiatan ini berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu hal penting yang harus diperkuat.

Sebab, proses penegakan hukum melibatkan sejumlah institusi yang saling berkaitan, sehingga ketidakselarasan di satu tahap dapat berdampak pada keseluruhan proses peradilan.

Untuk mendukung keterpaduan tersebut, MA mendorong penyamaan pemahaman melalui pelatihan bersama dan rapat berkala antarlembaga.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga diperkuat melalui integrasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, dengan aplikasi e-Berpadu milik Mahkamah Agung.

Melalui penandatanganan SKB ini, sinergi antarlembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan selaras, dengan tetap menjaga independensi dalam penanganan perkara.

Baca Juga Mahkamah Agung Sesalkan Insiden Penyiraman Juru Bicara PN Pati | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/695857/mahkamah-agung-sesalkan-insiden-penyiraman-juru-bicara-pn-pati-ma-news

#mahkamahagung #hukumpidana #manews







Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696979/ma-kejaksaan-dan-polri-teken-skb-untuk-sinkronisasi-penerapan-kuhp-kuhap-baru-ma-news
Transkrip
00:13Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP
00:17dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru
00:21menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
00:25Agar penerapannya berjalan optimal, dibutuhkan kerjasama
00:29dan koordinasi antar lembaga penegak hukum,
00:32mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Kementerian terkait.
00:38Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama atau SKB
00:43tentang sinkronisasi ketatan laksanaan sistem peradilan pidana terpadu
00:48dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
00:52Penandatanganan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Sunarto
00:55bersama Menteri Hukum Supratman Andiaktas,
00:58Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Indrianto,
01:02Jaksa Agung Estebur Hanudin,
01:04serta Kapolri Jenderal Suyudi Ariyoseto.
01:08Kegiatan ini berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
01:12di Geraha Pengayuman Kementerian Hukum, Jakarta,
01:15Kamis 15 Oktober 2026.
01:18Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru,
01:20koordinasi antar lembaga menjadi salah satu hal penting yang harus diperkuat.
01:25Sebab, proses penegakan hukum melibatkan sejumlah institusi yang saling berkaitan,
01:30sehingga ketidakselarasan di satu tahap dapat berdampak pada keseluruhan proses peradilan.
01:36Kegagalan koordinasi di satu institusi akan mengganggu keseluruhan sistem peradilan
01:45yang pada akhirnya akan menghambat akses keadilan di tengah masyarakat.
01:52Oleh karena itu, kolaborasi yang harmonis,
01:55lintas kelembagaan adalah prasarat yang harus kita penuhi
02:00agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi
02:05dan melayani para pencari keadilan.
02:10Untuk mendukung keterpaduan tersebut,
02:12MA mendorong penyamaan pemahaman melalui pelatihan bersama
02:16dan rapat berkala antar lembaga.
02:19Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga diperkuat
02:23melalui integrasi sistem peradilan pidana terpadu
02:25berbasis teknologi informasi
02:27dengan aplikasi e-berpadu milik Mahkamah Agung.
02:31Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur,
02:35mempercepat penyelesaian perkara,
02:36serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
02:41Melalui penandatanganan SKB ini,
02:43sinergi antar lembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat,
02:46sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru
02:49dapat berjalan selaras dengan tetap menjaga independensi.
02:53dalam penanganan perkara.
02:55Tim Liputan Kompas TV
02:59Tim Liputan Kompas TV
03:04Tim Liputan Kompas TV
03:08Tim Liputan Kompas TV
03:08Tim Liputan Kompas TV
03:09Tim Liputan Kompas TV
03:09Tim Liputan Kompas TV

Dianjurkan