Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Aduan terkait keabsahan surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai diproses oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum pelapor, Azam Khan, menyampaikan bahwa dua orang pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Ruliandi, menegaskan bahwa surat keterangan yang dipersoalkan merupakan produk keputusan administrasi pemerintahan.

Baca Juga Ade Armando Cerita Gibran Sempat Menolak, Jokowi Minta Bantu Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/697934/ade-armando-cerita-gibran-sempat-menolak-jokowi-minta-bantu-prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697938/aduan-suket-ijazah-gibran-diproses-2-pelapor-telah-diperiksa-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saudara, hanya dua minggu polisi langsung bergerak cepat menelisi kasus suket ijasa Wapres Gibran.
00:05Dua pelapor telah diperiksa, sementara Wapres Gibran melalui kuasa hukum yang mengatakan
00:10siap untuk menunjukkan ijasa dan sejumlah bukti.
00:13Sebenarnya pertanyaannya lalu sampai mana kasus ini akan berproses secara hukumnya?
00:17Akankah bukti ijasa Wapres Gibran akan benar-benar ditunjukkan?
00:21Sejauh mana pula dampaknya secara politik, Saudara?
00:24Dan pagi ini kita akan bahas bersama dengan sejumlah narasumber
00:26Sudah bergabung bersama kami, kuasa hukum pelapor suket Gibran Azam Khan
00:31dan analisis komunikasi politik Universitas Pajajaran Gunto Adiwi.
00:36Waalaikumsalam, selamat pagi semuanya.
00:39Selamat pagi.
00:40Oke, sampai dengan saat ini Saudara kami juga masih coba untuk menghubungi kuasa hukum Gibran Muhammad Ruliandi
00:45dan kita akan nantikan bersama.
00:47Jadi saya ingin ke Bang Azam dulu nih.
00:50Bang Azam sudah dalam waktu dua minggu pelapor juga sudah dimintai keterangannya.
00:55Ada dua pelapor ya. Nah, jadi kalau menurut Anda ada keseriusan nggak untuk menindaklanjuti laporan ini?
01:02Ya, tentu. Kalau tidak ditindaklanjuti kan kami tidak dipanggil ya.
01:08Artinya Riyadi atau yang pertama Samsudin dan Riyadi itu tidak akan pernah dipanggil.
01:15Antara hari Kamis dan hari Jumat kemarin.
01:20Nah, karena dipanggil, diundang.
01:24Nah, tentu harapan kami di sini ada perubahan dengan Kapolri Lama dan Kapolri Balu, Pak.
01:30Jadi, nah rupanya memang proses ini karena mengganggu juga mungkin saja stabilitas nasional dalam konteks tertentu.
01:40Gitu loh ya. Makanya butuh kejelasan. Ada apa sih, hirup piku ini kok sepertinya penting untuk ditelisi dalam tanda kutip
01:50diselidiki.
01:53Nah, proses-proses begini ini kalau dari Kubu, Jokowi, dan Gibran mengatakan,
02:00kok kenapa tidak proses itu laporan?
02:02Enggak. Nah, itu karena dia tidak mengerti aturannya.
02:05Karena di Perpol nomor 2 tahun 2024 yang terbaru, itu tentang Dumas dikuatkan dengan Undang-Undang 1 tahun 2024 dan
02:13Undang-Undang 20 tahun 2025.
02:18Bahwa sekarang itu harus menggunakan proses Dumas dulu.
02:23Baru setelah Dumas ada pemeriksaan pihak pelapor, baru nanti apa bukti yang mendukung, petunjuk,
02:32nah baru saksi, nah baru kami ajukan ahli pidana.
02:36Nah, dan itu disepakati yang awalnya memang agak rumit.
02:50Pertama kali ketemu termasuk Kompol dan AKBP yang hadir di awasi kompes juga,
02:55dan saya juga ada enam kalau tidak kira-kira sama pelapor,
02:59sempat terjadi satu proses yang akhirnya dengan 14 pertanyaan,
03:06kalau dihitung bisa 30 pertanyaan karena AB-AB.
03:13Ini 30 pertanyaan di pemeriksaan lapor kemarin berarti, Bang Azam?
03:21Di lantai 4, iya, di unit 4, unit 5.
03:27Sudah, sudah diperiksa hari Kamis, pertama kali yang diperiksa Samsudin,
03:33yang hari Jumatnya Riyadi, Agas itu.
03:37Sudah, diperiksa, sudah.
03:39Didampingi langsung juga oleh Mas Samsir,
03:42yang pertama juga ada Kosi Nudin dan rekan-rekan,
03:47ada Mbak Susi, Firka, banyak lah ya.
03:49Rekan-rekan lawyer ya, Jack, gitu lah ya.
03:52Bahar, ada banyak lah.
03:54Apa hasil pemeriksaan kemarin berarti, Bang Azam?
03:55Ini poinnya bagus, pemeriksaan itu?
03:58Iya, hari Jumat kemarin yang terakhir ya di Riyadi, Agas gitu.
04:03Hasil pemeriksaannya?
04:06Selain tadi dijelaskan, ada dijabarkan, diperiksa dengan pertanyaan?
04:11Iya, hasil pemeriksaannya nanti dikembangkan dengan tambahan petunjuk, bukti,
04:16mungkin tambahan saksi, terus ahli pidana yang kami akan siapkan,
04:22dua, tiga, atau empat orang, atau lebih, mungkin begitu.
04:26Saksi ini nanti salah satunya mungkin bisa diajukan,
04:30salah satunya ya, Bonatua, ada Mbak Mersi, mungkin ada siapa,
04:35nanti kita ajukan, tetapi kalau bukti awal sebagai petunjuk bukti itu,
04:41putusan MK 01 itu, yang 380 halaman hampir, kira-kira begitu.
04:47Oke, kalau misalkan...
04:50Nanti kita jelaskan...
04:53Maaf, saya potong Bang Azam, berarti kalau misalkan tadi Anda sampaikan
04:55akan menambahkan bukti-bukti lagi begitu ya, apakah yang akan dipersiapkan
04:59selain tadi ada melampirkan dari putusan dan juga pertimbangan MK?
05:06Iya, tentu.
05:07Ada tambahan yang putusan Bonatua juga, gitu loh ya.
05:11Terus nanti ditambah ahli pidana, bisa 3, 4, 5 orang, gitu loh ya.
05:16Ada saksi lain, saksi lain kan bisa saja Bonatua, bisa Mbak Mersi, bisa siapapun.
05:22Nanti kan berkembang dulu setelah pemeriksaan ini, kan sudah selesai pemeriksaan.
05:26Nah, kita tunggu informasi selanjutnya. Ini kan masih Dumas.
05:30Dumas penyedidikan yang dibantah oleh pihak SONO itu katanya.
05:34Kenapa nggak langsung laporan?
05:36Memang aturannya di Perpol 2 tahun 2024 itu yang terbaru itu harus Dumas kok.
05:42Jangan melangkahi aturan yang ada.
05:45Kita semua mengikuti formal dan format yang ada.
05:50Oke, nah saya mau bergeser ke...
05:52Ditanya, apa, saya tambahkan setengah menit.
05:56Boleh.
05:56Boleh.
05:57Silahkan.
05:57Jadi, alas ditanyakan, alasan melaporkan itu apa ya Bang Azam katanya?
06:05Khususinuddin dan semuanya itu termasuk Mas Hamzir.
06:08Alasan hukum utama tentang pertimbangan hukumnya.
06:12Karena di putusan 01 itu, itu merupakan rasio desidendi.
06:18Rasio desidendi itu adalah memuat alasan dan dasar bahwa penetapan putusan dengan melalui proses pertimbangan itu,
06:32pertimbangan hukum ya, dan hakim bertanggung jawab atas putusan tersebut gitu lah ya.
06:37Alamakanya dikuatkan oleh aturan Undang-Undang 48 tahun 2009, Undang-Undang Pokok Kehakiman,
06:45masalnya 50 ayat 1 dan pasal 53 ayat 2,
06:50yang menentukan tepat bahwa seluruh Indonesia bahkan hampir di seluruh dunia,
06:56khusus untuk rasio desidendi itu untuk pertimbangan hukum,
07:00itu menjadi alasan utama penetapan satu putusan.
07:04Jadi itu yang menjadi pertimbangan hukumnya.
07:07Saya kira itu.
07:09Oke. Nah, pagi ini juga sudah tergabung bersama kami,
07:12saudara dan juga abang-abang sekalian ada kuasa hukum Gibran,
07:16Muhammad Ruli Andi. Selamat pagi Bang Ruli.
07:18Nah sekalian saya langsung nih nembak Bang Ruli baru hadir.
07:21Bang Ruli, terkait dengan laporan juga keapsahan suket ini,
07:30sebenarnya kalau dari sudut pandang Anda,
07:31ini murni pelaporan hukum? Atau memang ada unsur politis, Bang Ruli?
07:37Ya, kalau pelaporan di dalam kepolisian,
07:43saya kira ini kan suket adalah produk keputusan tata usaha negara.
07:49Nah sehingga kita harus menghormati ini adalah
07:55yang bagian dari Undang-Undang Administrasi Pemerintah.
07:59Nah sepanjang belum pernah dibatalkan
08:01ataupun di, apa namanya,
08:04dicabut oleh pejabat yang bersangkutan,
08:07maka sesuai dengan pasal 33,
08:11Undang-Undang Administrasi Pemerintah
08:13nomor 30 tahun 2014,
08:16maka keputusan tata usaha negara ini mengikat.
08:19Ya, mengikat kepada siapa?
08:21Ya tentu, kepolri juga.
08:23Nah, karena
08:26kebenaran hukum itu kan harusnya diakui ya,
08:29tetap hari ini ya,
08:31sebagai produk hukum yang sah secara hukum
08:33yang belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
08:36Sehingga, mestinya pelaporan secara tindak pidana itu kan
08:41adalah ultimum remedium.
08:45Ya, adalah upaya terakhir.
08:47Nah, kalau persoalan hukum administrasinya
08:49secara primum remedium sudah clear,
08:52ya mestinya nggak bisa jalan proses laporan pidananya.
08:55Begitu.
08:56Oke.
08:57Kalau dari Bang Kunto,
09:00melihatnya bagaimana Bang?
09:01Apakah secara politis terkait dengan hal ini
09:05seperti apa?
09:07Ya, kalau kita balik ke definisi politik itu kan
09:11definisinya luas ya, Mbak Ya.
09:13Itu kan terkait dengan urusan warga negara,
09:15terkait dengan urusan kenegaraan.
09:18Dan ya jelas politis,
09:21karena Mas Gibran sendiri adalah wakil presiden,
09:23dan ini terkait dengan hajat politik orang banyak,
09:27kan gitu, hajat hidup dan kemaslahatan negara gitu.
09:31Jadi ya jelas politis gitu.
09:34Tapi kan kita harus secara hati-hati
09:37memisahkan yang hukum dan yang politik.
09:40Karena kan nggak boleh itu dicampur-campur.
09:43Begitu dicampur-campur ya semuanya akan jadi ruak gitu kan.
09:46Kalau secara politik kan prosesnya belum jalan tuh di DPR.
09:51Karena ada beberapa alternatif,
09:53DPR bisa manggil KPU,
09:55lalu kemudian di Komisi 2 terutama ya,
09:58lalu DPR bisa haangket gitu,
10:00dan segala macemnya.
10:01Tapi pasti akan menunggu pembuktian hukum,
10:05bahwa ada yang melanggar hukum nih di proses ini.
10:09Dan itu yang sedang diusahakan oleh teman-teman
10:12dari Bang Asam kan dan kawan-kawan kan gitu.
10:15Karena kalau menurut saya ada beberapa hal.
10:17Yang pertama, apakah suketnya palsu
10:22atau ada tindakan melawan hukum di sini?
10:24Kalau nggak salah kan gitu.
10:25Lalu kedua, apakah kemudian
10:30ada kemudian administrasi dalam penyelenggaraan pemilu kemarin?
10:35Ini kan konsekuensinya nanti kelayakan jabatannya Mas Gibran
10:41kalau yang ditempuh oleh teman-teman di Baris Krim sekarang.
10:46Dan saya sebagai warga negara ya harus menghormati itu.
10:51Kalau kemudian jalur administratif tadi dijelaskan oleh Pak Dr. Uliandi
10:56bahwa ada aturan lalu kemudian,
11:01ya ini kan juga diperiksa sekalian,
11:03apakah surat penyelenggaraan itu diterbitkan secara sah?
11:06Atau kemudian ada upaya atau terbukti melanggar hukum di situ?
11:12Nah ini ya kalau menurut saya kan kemarin kesepakatannya
11:15waktu itu ngobrol dengan ketua DPP PSI Bang Valdo Maldini juga
11:21dia sepakat bahwa yaudah dibuktikan aja di pengadilan.
11:26Karena kalaupun dibuktikan di bukan pengadilan,
11:29maka status hukumnya jadi nggak kuat.
11:31Dan berkali-kali kan ini sudah dilakukan kan.
11:34Misalnya Baris Krim nunjukin,
11:36tapi ternyata dituntut lagi bahwa itu mungkin palsu dan segala macam.
11:41Jadi itu kasus siap Pak Jokowi, sorry.
11:44Dan itu menurut saya ya sudah kita hormati proses hukumnya
11:49dan proses politiknya juga kita dorong
11:51supaya di DPR itu segera ada memanggil KPU misalnya.
11:57Atau Komisi 10 memanggil Kementerian Dasar dan Menengah.
12:02Itu menurut saya yang bisa kita lakukan sebagai warga negara ya.
12:07Saya bisa lakukan sebagai warga negara.
12:09Oke, nah selain ada laporan begitu di Baris Krim ya,
12:14kita juga tahu bahwa memang ini juga bergulir di PT UN.
12:17Saya mau ke Bang Ruli dulu.
12:19Bang Ruli, kan ada abang menegaskan bahwa
12:22nanti akan buka-bukaan untuk dokumen ijazah baik itu.
12:26SMPSM ada juga untuk kuliah begitu ya.
12:29Nah pertanyaannya begini Bang,
12:30kenapa kemudian baru sekarang,
12:31kenapa tidak ketika polemik ini mencuat Bang Ruli?
12:36Ya, pertama ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu ya,
12:45pada saat pencalonan, pendaftaran,
12:48hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear ya.
12:55Sebetulnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon
13:01sudah dimilai oleh mahkamah.
13:03Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 895 ya,
13:09putusan Pilpres tahun 2024.
13:12Nah sehingga waktu perusahaan Pilpres itu yang diajukan oleh Anies Baswedan dan juga Gajar
13:20itu kan akhirnya mempertahankan keputusan KPU tentang pemenang Pilpres yaitu Prabu Gibran.
13:29Nah ketika di MK ini kan juga pemohon ya,
13:37juga sudah berupaya untuk meminta ke MK agar Pak Gibran Raka Buming itu kan dijadikan sebagai pihak,
13:47tapi kan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi ya.
13:50Nah oleh karena itu PT UN ini sesuai dengan pasang 83,
13:56Undang-Undang nomor 5 tahun 1986,
13:58itu pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengeta yang sedang diperiksa dalam proses persidangan PT UN
14:07bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi.
14:10Nah inilah kita untuk menghormati hukum acara,
14:16ya pasang 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi
14:20dan semua akan kita perlihatkan di hadapan Majelis Hakim nanti.
14:24Oke, tapi kalau saya mau beralih ke Bang Azam
14:28dengan adanya etikat untuk bisa memaparkan atau buka-bukaan dokumen ini,
14:34Anda sebagai dari kuasa hukum pelapor, apakah hal ini dinilai cukup?
14:39Bang Azam?
14:40Ya, makanya begini, kalau alasan itu baru mau ditunjukkan di TUN,
14:48kenapa tidak pas saat DMK itu, DMK itu paling tepat, semua itu hadir,
14:54ada sembilan hakim, makanya tim advokasi penegak etika,
14:57moral dan integritas bansa ini dari kelompok kami,
15:01mencoba untuk menguji proses ini melalui Mabes Polri yang sudah diterima.
15:08Salah satunya alasan yang memperkuat tadi,
15:11sudah saya sebutkan alasan dasarnya,
15:13yaitu adanya putusan pertimbangan.
15:17Dan ingat, apa yang diajukan Certificate of Attendance itu
15:22adalah kebentuk kehadiran dalam satu kelas atau seminar gitu lah ya.
15:27Jadi MK dalam putusan halaman yang 373 itu
15:33isinya tidak menemukan, mendapatkan bukti
15:37yang meyakinkan Gibran Raka Bumi.
15:40Raka memiliki ijasa garis miring sertifikat,
15:45garis miring diploma di luar negeri sebagai dasar
15:48untuk disetarakan.
15:50Ini di halaman 373 nih fakta hukumnya demikian ya,
15:54yang ada hubungannya dengan yang saya sebut rasio desi dendi gitu loh ya.
15:59Nah terus selain daripada itu juga,
16:01ada halaman 375 tentang Suket nomor 9149 itu yang 2019 tanggal 6 bulan 8 gitu loh ya.
16:12Itu juga penyertaan surat tamat belajar,
16:17tamat belajar SMK bukan penyertaan surat tanda belajar sederajat di luar negeri.
16:25Makanya masuk lah pasal tersebut.
16:28Makanya di sini ada dua Suket ini yang mana yang benar ini.
16:32Ada dua stempel, satu ada satu stempel, satu ada dua stempel.
16:38Nah ini kan membingungkan ini,
16:41makanya untuk diperiksa isi Suket ini dalam konteks keterangannya.
16:46Ini dipalsu atau tidak atau dibuat?
16:49Karena Suket tersebut dibuat tanggal 6 bulan 8 2019.
16:55Itu menjelang kalau tidak keliru ya,
16:57tanda kutip mau menjadi wali kota tahun 2020 gitu loh ya.
17:04Nah itulah akhirnya berkembang di penyelundupan pasal dan segala macam.
17:10Walaupun katanya dari komisi 2 ada yang menandatangani,
17:14tapi akhirnya kan juga bicara dari beberapa orang parpol itu tentang penyelundupan hukum
17:21yang ayat 3-nya itu gitu loh ya.
17:24Nah jadi itulah masuknya laporan kami untuk apa namanya diselidiki saja
17:32kaitan pasal 391, kalau yang lama 263 gitu loh ya.
17:37Kalau KUHP yang lama,
17:39ini kan undang-undang nomor 1 tahun 2023, kami ajukan di pasal 391
17:44tentang pemalsuan surat yang isi ininya ancaman pidananya 6 tahun gitu loh ya.
17:51Itu kan ada ayat 1, ada ayat 2 yang membuat dan yang menggunakan gitu loh ya.
17:56Jadi persisnya biarkan saja proses ini berjalan gitu loh ya.
18:00Artinya biar proses ini mengandung makna yang real dan jelas gitu loh ya.
18:06Namun sekali lagi pembuktian itu harusnya pada saat MK itu benar gitu loh.
18:12Nah masalahnya mungkin nggak bisa membantu pada saat proses itu Mas Ruli,
18:17tanda kutip sama MK disuruh keluar,
18:22dalam arti ya dianggap sudah selesai.
18:24Harusnya kalau memang ada waktu ya tinggal dibawa saja beberapa hal yang penting
18:29untuk ditunjukkan supaya 9 hakim tersebut di Mahkamah Konstitusi itu bisa memutus secara proporsional.
18:35Tidak masuk dalam proses pertimbangan yang disebut rasio desidendi.
18:41Gitu lah kira-kira demikian.
18:43Oke, kalau Bang Gunto melihatnya bagaimana nih?
18:46Aduan di bawah reskrim kemudian juga gugatan di PT UN.
18:49Ini tampaknya kan jadi cukup panjang ya terkait untuk kepesahan suket ini.
18:53Nah, Abang melihat ini ada upaya untuk menjegal Gibran di 2029 nggak sih Bang?
19:01Wah, kalau 2029 kan masih jauh ya Pak ya.
19:04Gitu, tapi tentu ada efek dari polemut soal ijazahnya Mas Gibran ini
19:13terhadap pertama peluang Mas Gibran untuk mencalonkan diri lagi
19:19atau kemudian kalau pun mau dua periode dengan Pak Prabowo.
19:23Karena Pak Prabowo juga pasti akan melakukan survei, akan melakukan penjajakan ke publik gitu.
19:31Ketika masalah legitimasinya Mas Gibran, legitimasi ijazahnya Mas Gibran ini terus bergulir,
19:38ya tentu akan dragging down elektabilitas Mas Gibran dan ditakutkan itu akan nularin ke Pak Prabowo
19:45atau siapapun yang akan maju bersama Mas Gibran.
19:48Tapi kemudian yang kedua, ini kan sebenarnya masih belum diputus.
19:54Jadi belum ada, apa ya, istilahnya masih samar lah.
19:58Masih banyak peluang untuk memainkan kartu secara politik.
20:02Dan menurut saya, ya kerja kerasnya Pak Jokowi, Mas Gibran dan PSI
20:08untuk kemudian bisa menjaga legitimasi, bisa menjaga elektabilitasnya Mas Gibran gitu kan.
20:15Gak hanya popularitas, kalau diomongin aja kan itu soal popularitas ya Mbak ya.
20:19Tapi yang penting kan bagaimana Mas Gibran nanti masih tetap punya karisma, bisa dipercaya gitu kan,
20:27dan kredibilitas politik yang memadai untuk kemudian maju ke 2029.
20:32Nah ini yang menurut saya jadi penting sih.
20:35Dan itu, apa, dengan banyaknya, apa, satu bar eskrim, lalu PT UN.
20:41Ini kan saya kemarin juga, apa, menganalogikan seperti main gaplet.
20:46Ini main gapletnya lama, bisa semalam suntur gitu.
20:49Apa, keluar balak enam, lalu dibalas dengan apa gitu.
20:53Akan terus begitu.
20:54Dan menurut saya, apa, ya sebagai proses pendidikan politik,
20:59ini sesuatu yang bagus.
21:02Cuman, akhirnya kan publik juga punya batas atensi ya.
21:08Yang akhirnya itu juga akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif kalau berlarut-larut gitu.
21:15Kalau menurut saya ya.
21:16Makanya saya sih mendorong teman-teman yang hadir di sini menempuh jalur hukum,
21:23baik itu bar eskrim maupun PT UN, lalu teman-teman partai politik yang di DPR
21:28dan juga tentu saja pemerintah, segera mengambil jalur politik gitu.
21:33Sehingga ketika berjalan bersamaan, ketemunya akan lebih, mungkin lebih cepat gitu.
21:39Oke.
21:41Nah, Bang Kunto, kalau tadi Anda melihat bahwa ini tampaknya akan bergulir cukup lama
21:46dan memakan waktu, berarti dampak dari proses hukum ini
21:52yang saat ini tengah ini Gibran begitu ya, Mas Kunto,
21:56kira-kira ini akan berdampak terhadap legitimasi politik
21:59dan juga stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran nggak sih?
22:03Kalau sampai sekarang sih kan nggak, Pak.
22:06Apa, Pak?
22:09Kayaknya statement resmi tentang ini,
22:11kecuali dari ketua Bakom yang bilang bahwa ya kita hormati proses di pengadilan,
22:16kan kita hormati proses hukum.
22:18Dan menurut saya itu jawaban normatif untuk kemudian
22:25menjaga supaya resikonya tidak kemudian masuk ke legitimasi pemerintahan.
22:30Itu yang pertama.
22:31Lalu kedua, kenapa juga istana tidak segera memanggil
22:37Kementerian Dikdasmen gitu kan,
22:39karena yang nerbitin kan mereka gitu.
22:43Dan sebenarnya Pak Prabowo gampang aja mangil itu kan.
22:45Itu juga tidak dilakukan karena ya memang
22:50untuk supaya nggak melebar kemana-mana.
22:54Jadi makanya ini pemerintah tampaknya
22:57ingin membiarkan apa kasus atau polemik ini
23:01bersegulir dulu di jalur hukum
23:03untuk kemudian baru setelah ada tanda-tanda
23:07ini kayak mana, apakah asli atau palsu
23:10atau ada perbuatan lawan hukum atau tidak,
23:14nah itu baru kemudian tampaknya pemerintah baru akan
23:18atau bahkan DPR baru akan mengambil posisi politik yang lebih jelas.
23:23Oke, pernyataan menyusul berarti ya.
23:25Oke, wait and see.
23:26Nah berarti kita balik ke Bang Ruli.
23:29Rencana untuk buka-bukaan tadi Ijazah Gibran kataan Pak?
23:35Kan kami baru mengajukan ke PT WN
23:39sebagai komponen intervensi itu
23:42dan sudah diputus dalam putusan selak
23:46kemarin hari Kamis ya.
23:48Sidangnya tanggal 22 Oktober.
23:50Dan itu baru dibahas mengenai agenda persidangan.
23:54Berikutnya adalah jawaban dari pihak tergugat
24:01dua intertensi, yaitu kami selaku kuasa dari Bapak Gita Bukit Laka.
24:06Nah, sesuai dengan hukum acara itu kan ada namanya
24:09asas Audi and Ultramparten.
24:12Jadi, semua pihak harus didengar dan dipersidang.
24:16Nah, oleh karena itu kita menunggu
24:20sejauh mana nanti proses persidangan itu
24:23pada tahap pembuktian surat.
24:26Nah, kemudian juga nanti ada pembuktian saksi
24:28dan juga pembuktian ahli ya
24:33di pengadilan Tentang Usaha Negara.
24:35Tapi, poinnya adalah
24:36putusan MK
24:39tentang sengketa Pilpres kemarin
24:432026
24:44yang diajukan oleh
24:46Yeni Gayana dan kawan-kawan
24:48itu
24:50amat putusannya adalah
24:52tidak dapat diterima.
24:55Jadi, tidak ada
24:57keadaan hukum baru.
24:58Ya, apapun itu
25:01berkaitan dengan
25:04proses pemilu
25:05ya, kemudian juga terhadap
25:07yang memang
25:07dijadikan objek
25:09oleh
25:11setelah orang ya
25:12di
25:13waris firma bispori.
25:15Kenapa?
25:16Karena
25:17kalau
25:18amat putusannya itu
25:19tidak dapat diterima
25:20tentu
25:21ya, permohonan itu
25:23tidak
25:24tidak disidangkan lah.
25:25Belum diperiksa.
25:27Itu dalam hukum acara begitu.
25:29Jadi, apa yang
25:29diajukan dalam permohonan
25:31oleh Dini Gayana itu
25:31dianggap tidak
25:32beradisi dampak.
25:33Jadi, pertimbangan hukum itu
25:35kalau didukung dengan
25:37amat putusan
25:37itu namanya
25:38rasio debi.
25:40Pertimbangan yang didukung
25:41dengan amat putusan.
25:42Tapi, kalau pertimbangan hukum
25:44yang tidak
25:45didukung oleh
25:46amat putusan
25:47itu namanya
25:47obitur diptu.
25:49Jadi, pendapat itu
25:50tidak menjadikan
25:51apa namanya
25:53pertimbangan itu
25:53tidak bisa dijadikan
25:54alasan hukum yang kuat.
25:56Dan tidak ada
25:57sejarah hukum
25:58hukum acara
25:59apapun
25:59bahwa pertimbangan
26:01itu bersifat
26:02mengikat.
26:03Sedangkan amatnya
26:04kontraproduktif.
26:05Tidak ada.
26:07Jadi,
26:07akhirnya ini yang
26:08harus kita pahami
26:09bahwa
26:10MK sendiri
26:11berarti masih
26:12berpegang kepada
26:13putusan
26:13ekor hukum acara.
26:14Di pres tahun 2024.
26:16Dan memang
26:17MK konsisten
26:18menilai itu.
26:20Contoh, misalnya
26:21saat ini
26:22apa yang disampaikan
26:23oleh
26:24apa namanya
26:25beberapa elit
26:27ya
26:27politik
26:28di
26:29DPR
26:30mengatakan
26:32anda istilah
26:32pasal seludupan
26:34gitu ya
26:35dalam PKPU.
26:36Jangan lupa
26:37bahwa PKPU
26:3919 tahun
26:402023 itu
26:41yang
26:42pasal 18
26:43ayat 3
26:43menjadi perdebatan
26:45pasal seludupan
26:46itu sudah
26:47ada dalam draft
26:49ya draft
26:50rancangan
26:50PKPU
26:51dalam
26:52bahan rapat
26:53RDP.
26:54Dan saya sudah
26:54lihat langsung kok
26:55dalam
26:56surat
26:57ketua
26:58KPU
26:58tanggal 19
26:59September
27:00tahun
27:002023.
27:01yang nomor
27:03977
27:04yang ditujukan
27:05kepada
27:05Ketua Komisi 3
27:06untuk konsultasi
27:08dengan
27:08DPR
27:09dan juga
27:09pemerintah.
27:10Nah, itu
27:11di rancangan
27:12draft
27:13PKPU
27:14itu ada
27:14di dalam
27:15pasal 19
27:15ayat 2.
27:16Jadi,
27:17bukan sesuatu
27:18yang tidak pernah
27:18ada
27:18itu ada
27:19dan kami juga
27:20sudah
27:20lihat langsung.
27:22Nah,
27:22oleh karena itu
27:24ditetapkan
27:25PKPU
27:25nomor
27:2619
27:26tahun
27:272023
27:28itu tanggal
27:299 Oktober
27:302023
27:31yang mana pada
27:32saat itu
27:32belum ada
27:33calon.
27:34Ya, karena
27:34pencalonan itu
27:35pendaftaran calon
27:36baru dimulai
27:36tanggal 16 Oktober
27:38sampai dengan
27:4013 November.
27:42Nah, jadi
27:42kita tidak bisa
27:44mengatakan bahwa
27:45itu adalah
27:45untuk kepentingan
27:46calon.
27:47Belum ada calon
27:47bagaimana?
27:49Dan proses itu
27:50pada tanggal
27:5020 September
27:52Komisi 2
27:54bersama dengan
27:55pemerintah
27:56ya, kemudian juga
27:59ditandai tangannya
28:00oleh DKPP
28:01Bawas
28:02dan KPU
28:03semuanya
28:03sepakat
28:04terhadap
28:05pasal itu
28:05dan menyetujui
28:06gitu ya
28:07terhadap
28:08usulan
28:08perubahan
28:09dalam PKPU
28:10tadi.
28:11Nah, ini kan
28:11kalau kita
28:12melihat
28:13persetujuan itu
28:14adalah sudah
28:15disepakati
28:15bersama dalam
28:16kesimpulan rapat
28:17tanggal 20 September
28:18tidak bisa dibilang lagi
28:19pasal sundukan.
28:21Jadi, ini kan
28:22jangan dipolitisasi
28:23sehingga
28:24masyarakat publik
28:25juga harus
28:25paham
28:27bagaimana
28:28proses
28:29pasal 75
28:30undang-undang
28:31pemilu
28:32bahwa ada
28:32kewajiban
28:33untuk
28:34rapat konsultasi
28:35dalam bentuk
28:36RDP
28:36terhadap
28:37suatu rancangan
28:38persetujuan
28:39KPU
28:40yang akan
28:40diajukan.
28:42Oke,
28:43nah,
28:44saya mau menutup
28:45dialog kita pagi ini
28:46ke
28:46Bang Kunto.
28:47Bang Kunto
28:48dari
28:48dinamika yang terjadi
28:50khususnya kita akan
28:50bergeser khususnya
28:51ke baris krim ya.
28:53Aduan sudah
28:54diproses
28:55begitu ya
28:55ada dua pelapor
28:56yang diperiksa
28:56apakah ini akan
28:57naik ke LP
28:58yang kemudian
28:58ini akan diselidiki
29:00penyidikan
29:01akan berlangsung?
29:03Iya,
29:04kalau
29:06pemeriksaan
29:07terhadap
29:07pelapor itu
29:08kan baru
29:10klarifikasi
29:10terhadap
29:11pelapor ini
29:12kan baru
29:12tahap awal ya
29:13Mbak ya.
29:13Karena kan
29:14nanti
29:15ini kan
29:16apakah
29:17akan masuk
29:18ke tahap
29:19selanjutnya
29:20karena kan
29:21ini
29:21untuk
29:23apa
29:24untuk
29:25menentukan
29:25bahwa
29:26benarkah
29:26ini ada
29:27benar-benar
29:29indikasi
29:30pidana
29:31nah ini
29:31baru
29:32kemudian
29:33ke penyidikan ya
29:34kalau tidak salah
29:35dan saya
29:36bukan orang hukum
29:36sebenarnya
29:37tapi
29:38kalau
29:38ya kita
29:39tunggu saja sih
29:40kalau
29:40bar ekstrim kan
29:41pasti punya
29:41SOP-nya
29:42termasuk
29:43berapa hari
29:44apa saja
29:45yang diperiksa
29:46lalu apa saja
29:47yang menjadi
29:48putusan itu
29:49nah
29:49menurut saya
29:50kita
29:50kita tunggu
29:51saja
29:52apa
29:53apa
29:54dengan
29:55kita percayakan
29:56sekarang kan
29:56ini pihaknya
29:58Pak Azam kan
29:59sudah mempercayakan
30:00ke bar ekstrim
30:00lalu pihaknya
30:02Pak Dr. Ruyandi
30:03kan kemudian
30:04memilih
30:05bertarung di PT UN
30:06nanti mungkin juga
30:07ketika bar ekstrim naik
30:08ke tahap penyidikan
30:10kan juga
30:10pasti akan dipanggil
30:12gitu
30:12dan ini kan
30:13kita tunggu
30:14akhirnya
30:15apakah ini akan
30:16closure dengan cepat
30:17atau seperti
30:20apa
30:22sinetronnya
30:23ijazahnya Pak Jokowi
30:24yang juga
30:25sampai sekarang
30:25belum selesai
30:26gitu
30:27ini yang
30:27yang kita tunggu-tunggu
30:29saya sih berharap
30:29ini bisa
30:30bisa cepat selesai
30:31gitu
30:31oke
30:32ini yang kita akan
30:33sama-sama cermati juga ya
30:34Bang Guntung
30:35ke depannya akan
30:35seperti apa
30:36dinamika di
30:37Bar Eskrim
30:37dan juga di PT UN
30:38terima kasih
30:39Bang Kuntung
30:40Bang Azam
30:41dan Bang Ruli
30:41sudah bergabung
30:42bersama kami
30:42sampai Indonesia pagi
30:43sudah waktu
30:44setengah menit
30:45bisa saya sampaikan
30:46setengah menit saja
30:48oke
30:48setengah menit
30:49silakan
30:50boleh
30:50oke
30:51jadi apa yang dijelaskan
30:53Mas Ruli itu
30:53sangat disayangkan
30:54tadi panjang lebarnya
30:56yang saya jelaskan
30:57kenapa
30:58DMK pada saat
30:59kesempatan itu
31:00tidak disampaikan
31:01itu semua
31:01sehingga pada saatnya
31:03juga Mas Ruli
31:03harus dikeluarkan
31:04dari MK
31:05tanda kutip
31:06gitu loh ya
31:06kalau kita mengacu
31:07pada pertimbangan
31:09hukum itu
31:09jangan salah
31:10Mas Ruli
31:10itu ada pasal
31:11yang mengatur
31:12dua pasal
31:13dan Undang-Undang 48
31:14tahun 2009
31:16itu tentang
31:17Undang-Undang
31:18Pokok Kehakiman
31:19itu semua
31:20hakim di seluruh
31:21Indonesia itu
31:22mematuhi
31:23pertimbangan tersebut
31:24jadi sebelum
31:25putusan pengadilan
31:26menurut
31:26memuat
31:27satu alasan dasar
31:28dan bahwa
31:29penetapan
31:29dan putusan itu
31:30harus memuat
31:32sebuah pertimbangan
31:33hukum
31:33dan hakim
31:34harus bertanggung jawab
31:35dengan itu
31:35jadi artinya
31:37gak usah ngeles
31:38harusnya
31:38datang
31:39disampaikan
31:40dan kesempatan
31:41di sembilan hakim itu
31:43paling tepat
31:44dan bagus
31:45untuk menyampaikan
31:46semua bukti-bukti
31:47yang mendukung
31:48gitu loh ya
31:48jangan loncat lagi
31:49saya kira itu aja
31:50terima kasih
31:51Assalamualaikum
31:51Wabarakatuh
31:52oke
31:52menurut kita tadi
31:53kita tangkapi sedikit ya
31:56singkat saja
31:57Bang Ruli
31:58oke
31:58jadi
31:59harus dipahami
32:01perbedaan antara
32:03rasio DND
32:04pertimbangan hukum
32:06yang ditunjang dengan
32:07aman putusan
32:08dan obitur diktum
32:09ya
32:09yang pendapat hakim
32:11yang tidak menjadi
32:12apa namanya
32:13landasan sumber
32:15hukum
32:16untuk dieksekusi
32:17yang gitu
32:17ini dua hal yang berbeda
32:19dan
32:19dan di MK sendiri
32:20sudah secara terbuka
32:21bahwa MK
32:22tidak mengabulkan
32:24permintaan para pemohon
32:25untuk memanggil
32:26Pak Gibran Raka Buming
32:27sehingga
32:27ini bukan pihak
32:29yang berkepentingan langsung
32:30yang langsung
32:31dipanggil
32:32di dalam
32:32sidang MK
32:33sehingga MK juga
32:34tidak fair
32:36dalam melaksanakan
32:36persidangan itu
32:37ya karena tidak memanggil
32:38langsung
32:39tidak meminta konfirmasi
32:40kepada
32:40orang yang berkepentingan
32:42langsung
32:43sehingga akhirnya
32:44putusannya pun juga
32:45pertimbangannya
32:46ngaur
32:46ya memang ilegal
32:49itulah buktinya
32:50bahwa
32:51dianggap putusannya
32:52makanya
32:52dikeluarin
32:54karena ngomong begitu
32:55tetap aja kan
32:56artinya kan
32:57oke
32:58dalam suatu putusan itu
33:00Azam dan itu
33:01tidak ada yang
33:04putusan itu
33:05jadi putusannya itu
33:06ada yang menang
33:08dikabulkan
33:08dan yang kalah
33:09nah ini putusannya kalah
33:10untuk menang
33:10oke
33:11siap
33:12tapi kan gak enak
33:13dong
33:13oke kita tangkap semua
33:15Bang Ruli
33:16Bang Azam
33:16dan tadi juga
33:17Bang Kunto
33:18kita lihat bagaimana
33:19dinamika kedepannya
33:19terima kasih
33:20sudah berbagai insight
33:21yang bersama kami
33:22di Sampai Indonesia Pagi
33:23sehat selalu semuanya
33:24terima kasih
33:24selamat menikmati

Dianjurkan