00:00Hati-hati, jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa digugak di arbitrasi internasional
00:09dalam tim pengacara Hotman Paris yang setelah puluhan tahun, telah puluhan tahun menangani perkara bisnis internasional
00:17khususnya perkara arbitrasi internasional.
00:21Kami sebagai putra-putri Indonesia mendukung penuh pemerintah Indonesia
00:26justru karena itulah kami memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia
00:31khususnya sesuai dengan bidang kami aspek perkara arbitrasi internasional.
00:38Terkait dengan isu viral akhir-akhir ini di mana pihak Indonesia mengurangi suplai gas ke negara asing
00:47yang bisa berakibat fatal ke negara asing tersebut.
00:51Satu hal yang harus dipahami adalah kami yakin kontraknya pasti kontrak dagang, kontrak dagang, komersial kontrak
01:02antara Indonesia dan pihak asing tersebut.
01:06Dan biasanya kontrak dagang seperti itu menunjuk lembaga arbitrasi internasional apabila terjadi perselisihan.
01:14hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa digugak di arbitrasi internasional ganti rugi.
01:26Ganti rugi bisa dua jenis real damages, actual damages, atau ada lagi ganti rugi namanya punitive damages dalam common law
01:38atau penalti yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara.
01:46Hal yang paling krusial adalah kalau Indonesia atau BUMN Indonesia digugak di arbitrasi internasional
01:55putusan itu berlaku untuk Indonesia berlaku dapat dieksekusi aset Indonesia di negara manapun di seluruh dunia.
02:04Di seluruh dunia karena Indonesia telah menandatangani New Convention
02:09di mana putusan asing, putusan arbitrasi diakui oleh Indonesia
02:14dan aset Indonesia dapat disita di negara manapun.
02:18Ingat kasus Pertamina puluhan tahun lalu di mana Pertamina kalah dalam perkara arbitrasi internasional
02:24daripada asetnya disita di mana-mana di berbagai negara
02:28akhirnya pada waktu itu pemerintah Indonesia membayar jumlah kerugian yang sangat besar
02:32atas hukuman dari arbitrasi internasional.
02:37Jangan lupa bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun
02:41misalnya kapal kita, kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita.
02:47Itulah hasilnya dari putusan arbitrasi internasional berlaku di seluruh dunia
02:53bagi negara-negara yang sudah tanda tangan termasuk Indonesia.
02:57Hanya dalam tahun ini ada tiga putusan arbitrasi internasional yang mengalahkan pihak Indonesia.
03:05Dua BUMN, bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih.
03:09Ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak
03:14tidak mensuplai gas ke luar negeri dihukum 2,2 triliun.
03:19Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrasi internasional
03:26bosar sekali.
03:27Belum lagi danda atau punitive damages.
03:30Jadi sekali lagi kepada pemerintah Indonesia
03:33segera siapkan tim hukum
03:35siapkan tim hukum yang benar-benar profesional dalam bidang komersial litigation
03:40agar mempersiapkan diri
03:43karena dalam waktu dekat, cepat atau lambat
03:46jika pengurangan atau cut suplai gas ke negara asing diterusin atau dilanjutkan
03:51kami yakin pihak asing akan mengajukan gugatan terhadap pihak Indonesia
03:56di lembaga arbitrasi internasional yang berlaku di Indonesia
04:01berlaku di negara manapun terhadap aset BUMN
04:05aset pemerintah Indonesia di seluruh dunia.
04:07Salam Hotman Paris & Partner
04:14Salam semuanya
04:22Selamat menikmati.
04:23Selamat menikmati.
04:24Selamat menikmati.
04:48Terima kasih telah menonton!
05:03Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:08Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:11Pilih aplikasi, lalu install.
05:14Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:19Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!