00:00Polisi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
00:05Empat diantaranya merupakan korporasi penanaman modal asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
00:14Polri mencatat 104 laporan polisi terhadap korporasi.
00:19Terbanyak ada di Kalimantan Barat dengan 33 laporan.
00:22Polri merekomendasikan 23 korporasi dicabut izinnya, total sebanyak 29.000 lebih hektare terbakar akibat karhutlah.
00:36Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare
00:51dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi.
00:57Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing.
01:06Dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
01:11Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
01:24Polda Sumatra Selatan menetapkan 53 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.
01:33Berdasarkan catatan Polda Sumsel, tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan bertambah.
01:40Penambahan tersangka itu diikuti kenaikan jumlah laporan polisi dari sebelumnya 62 laporan menjadi 63 laporan.
01:48Polda Sumsel juga menyatakan luas lahan terbakar yang tercatat dalam proses penegakan hukum mencapai 134,31 hektare.
02:02Yang kemarin ada 42 terbakar, sekarang menjadi 43.
02:09Begitupun juga tersangkanya yang kemarin ada 52, sekarang menjadi 53 orang.
02:16Kemudian sedangkan untuk luas yang terbakar, totalnya menjadi 134,31 hektare.
02:23Sedangkan untuk kooperasi masih tetap, di mana untuk kooperasi ada 20 MPI, bagaimana kalian lihat tadi,
02:31jadi bapak-bapak, bapak-bapak, sedangkan untuk tersangka kooperasi masih tetap ada satu tersangka.
02:39Terima kasih telah menonton!