- 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang tengah digelar di pengadilan tata usaha negara dicabut oleh penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana beralasan gugatan dicabut karena dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
Kita akan bahas soal ini bersama Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari dan Kuasa Hukum Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi.
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698830/full-aliansi-rakyat-menggugat-kuasa-hukum-gibran-soal-gugatan-ijazah-di-ptun-dicabut
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana beralasan gugatan dicabut karena dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
Kita akan bahas soal ini bersama Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari dan Kuasa Hukum Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi.
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698830/full-aliansi-rakyat-menggugat-kuasa-hukum-gibran-soal-gugatan-ijazah-di-ptun-dicabut
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Intro
00:07Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
00:10mencabut gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan
00:14Wakil Presiden Gibran Raka Buming
00:16yang tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:19Denny merupakan kuasa hukum PT. Mercy Togakirana
00:23sebagai penggugat dalam kasus ini.
00:26Sementara tergugat adalah Dirjen Pendidikan Menengah
00:29dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
00:34Denny Indrayana bilang pencabutan dilakukan
00:36karena dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan
00:40Wakil Presiden Gibran tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
00:44Tak hanya mencabut gugatan, Denny dan tim kuasa hukumnya
00:47bahkan walk out alias meninggalkan ruangan saat sidang tengah digelar.
00:53Bukti-bukti yang dijadikan dasar surat keterangan
00:58tidak ditunjuk-tunjukkan.
01:01Ada apa?
01:03Bahwasannya kami sudah secara tertulis meminta
01:06dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu dihadirkan.
01:10Tidak kunjung dihadirkan, Denny dan tergugat.
01:13Bukan saja ini mengganggu proses,
01:15tetapi juga mohon maaf seolah-olah tidak menghormati majelis
01:21yang sudah berkali-kali meminta.
01:24Maka hari ini melalui majelis kami memasukkan surat pencabutan gugatan.
01:36Protes dari tim pegugat dijawab oleh tim kuasa hukum Gibran Raka Buming
01:41yang menunjukkan lampiran ijasa dalam bentuk sken dalam persidangan.
01:45Kuasa hukum Gibran mengatakan akan melampirkan ijasa asli pada persidangan berikutnya.
01:51Sken ijasa terlampir dalam jawaban di halaman 51 hingga halaman 55,
01:57yakni berupa ijasa dari sekolah dasar hingga ijasa S1 Gibran di University of Bradford.
02:06Meskipun penggugat telah mengajukan perlohonan untuk mencabut gugatan,
02:13tetapi persidangan tetap jalan.
02:14Dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini.
02:21Buah yang asli itu harus dilampirkan.
02:24Wajib dilampirkan dan itu berkaitan dengan ijasa-injasa.
02:27Kami akan lakirkan semua aslinya.
02:30Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya.
02:34Usai keluar dari sidang dan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
02:39Denny Indrayana mendatangi kantor DPP PKS.
02:42Ketua Badan Legislasi PKS, Zainuddin Paru menegaskan,
02:46PKS akan berkoordinasi dengan fraksi di DPR,
02:49agar berkomunikasi dengan fraksi partai lain di DPR
02:52terkait hasil temuan MK soal ijasa Gibran.
02:56PKS memastikan sangat serius mengawal temuan MK soal ijasa Gibran,
03:01agar kasus ini tuntas dan tidak mengganggu kinerja pemerintahan Presiden Prabowo.
03:07Yang ketiga, dalam kaitan dengan ijasa GATE ini,
03:11kenapa kami kemudian membuka diri sebagai jembatan dan berkomunikasi
03:16dengan fraksi-fraksi di DPR RI,
03:20agar kami menginginkan bahwa Presiden Prabowo Subianto
03:24dengan program yang sedang digencarkan saat ini,
03:28harus memberikan ketenangan.
03:31Tidak boleh terganggu dengan masalah ijasa Wakil Presiden Saudara Gibran.
03:39Kami menginginkan agar Pak Prabowo tetap berdiri sebagai Presiden Republik Indonesia,
03:45menjalankan program-programnya dengan baik.
03:48Gugatan ijasa SMA Wakil Presiden Gibran Raka Buming
03:52sebelumnya sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
03:55Dalam putusannya, MK tidak dapat menerima permohonan penggugat.
03:59Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti
04:02bahwa Wakil Presiden Gibran memiliki ijasa atau dokumen luar negeri
04:07yang dapat disetarakan dengan SMA.
04:10Gugatan pun beralih ke PT UN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan
04:14dengan tergugat Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus,
04:18Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
04:20Tim Liputan, Kompas TV
04:27Gugatan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming
04:31yang tengah dikelar di Pengadilan Tata Usaha Negara dicabut.
04:36Kuasa Hukum Penggugat Diri Indrayana beralasan
04:38gugatan dicabut karena dokumen yang menjadi dasar penerbitan
04:42Surat Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran
04:44tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
04:46Kita akan bahas soal ini bersama dengan Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat
04:50atau ARM, Menuk Wulandari dan Kuasa Hukum Gibran Raka Buming, Muhammad Ruli Andi.
04:56Selamat pagi Mbak Menuk.
04:57Bang Ruli.
04:58Selamat pagi.
05:00Pagi.
05:00Pagi Mas.
05:01Baik.
05:01Saya ke Mbak Menuk terlebih dahulu.
05:03Mbak Menuk menanggapi walkout yang terjadi kemarin gitu.
05:07Sudah menyatakan ingin mencabut gugatannya dari PT.
05:11Mersi Toga.
05:12Ini seperti apa tanggapan dari ARM?
05:15Oke, mungkin sebelumnya saya jelaskan dahulu bahwa kami tidak ada hubungan dengan Pak Deni
05:25karena kami itu lebih fokus kepada laporan pidana yang ada di Baris Krim
05:29terhadap yang berdasarkan atas putusan MK.
05:33Tapi kalau misalnya menanggapi tentang walkoutnya Pak Deni ya mungkin ya memang sedikit
05:39rada aneh juga ya.
05:41Maksudnya tiba-tiba muncul atas segala macem gitu ya.
05:45Saya tidak mau masuk kerana situ karena mungkin nanti aku takut salah.
05:48Itu aja sih Mas.
05:49Tapi apakah ini langkah yang menurut Anda di tengah-tengah sidang setengah berlangsung,
05:53tengah pembuktian ini sedang berlangsung juga, sudah tepat dari pihak penggugat ini?
05:58Iya, sudah tepat.
06:00Karena tiba-tiba muncul aja itu surat.
06:01Kalau memang misalnya kita kan sekarang sedang membahas masalah suket ya.
06:05Masalah suket yang kalau dari keputusan MK, suket itu bukanlah ijazah.
06:11Itulah yang menjadi dasar dari aduan kami, ARN, yang ada di Baris Krim sekarang.
06:18Tiba-tiba muncul diplomanya itu yang menurut saya begini.
06:22Kalau memang sudah ada, kenapa harus pakai suket?
06:26Itu aja sih.
06:27Ini adalah dasar pikiran manusiawi aja ya.
06:30Yang kalau memang kita punya, ini kenapa harus pakai suket yang menjadikan suatu masalah besar nantinya.
06:36Itu Mas.
06:37Oke, tapi kan yang dimasalahkan oleh penggugat di sidang di PTW ini adalah tidak ditunjukkan untuk bukti-bukti penyetaraan Ijazah
06:46Gibran.
06:47Tapi kemudian kemarin sudah ditunjukkan, sudah diserahkan juga oleh pihak tergugat intervensi.
06:51Kalau sudah ada ditunjukkan, sudah diunggah di e-court juga, memang tidak cukup bagi penggugat misalnya untuk tetap melanjutkan sidang
07:00ini?
07:03Seperti saya yang bilang pertama, saya tidak ada hubungan dengan PT UUN dan saya tidak juga ada di sana, bukan
07:09juga menjadi bagian dari Pak Dini Indrayana, walaupun kami ada satu barisan tapi sangat berbeda.
07:16Tapi kalau tanggapan dari Mbak Menu sendiri ketika memang sudah ditunjukkan oleh kuasa hukum Gibran di sidang, apakah kemudian langkah
07:26untuk walk out dan juga mencabut gugatan ini sudah tepat menurut Mbak Menu?
07:32Kalau untuk walk out atau segala macamnya, biar Pak Dini aja, karena saya juga bukan orang hukum, tapi menurut saya
07:39ini tidak bisa berhenti sampai sini aja.
07:41Kalau tiba-tiba muncul itu kan harus ada penelitian atau segala macam, kenapa itunya dan apakah, dan yang saya mau
07:48tanya, apakah masih ber, masih, masih apa ya, maksudnya gini, ini kan sudah 2 tahun ya, 2 tahun berjalan, pada
07:57saat awal itu memakai suket.
07:59Kemudian tiba-tiba setelah diributkan oleh masyarakat, kemudian tiba-tiba timbul nih ijazahnya.
08:05Jadi maksudnya apakah memang peraturan itu masih dibolehkan, apakah bukannya sudah kasep gitu, sudah berlalu gitu.
08:13Itu sih mas, tapi saya tidak mau komen dengan ya lebih mendalam tentang PT UUN.
08:18Baik, saya ke Bang Ruli, Bang Ruli ini akhirnya kemudian kemarin ditunjukkan, walaupun hanya salinan secara scan gitu ya, untuk
08:25dokumen ijazah dari SD sampai dengan S1.
08:29Nah kemarin ini sudah dicabut, pengen dicabut oleh penggugat, gugatannya, tapi kemudian pihak tergugat dan juga tergugat intervensi keberatan dengan
08:38hal ini.
08:38Kenapa Bang Ruli, kan ini menguntungkan buat pihak Anda?
08:41Bukan, masalahnya bukan itu.
08:44Kita ini kan ingin meluruskan masalah yang dipersoalkan oleh penggugat, itu bahwa seolah-olah kami, klien kami, Pak Gibran, itu
08:54tidak punya ijazah, ya kan sekolahnya tidak selesai.
08:58Nah, oleh karena itu kami ingin meluruskan dan meminta kepada Majelis Hakim agar supaya ini persidangan tetap jalan.
09:07Kami keberatan, karena ini sudah masuk pada rangkaian proses pembuktian, sudah sebelumnya ada jawab-menjawab, dan pembuktian itu juga masih
09:15panjang, ya.
09:16Masih ada kesempatan para pihak untuk mengajukan bukti-bukti tambahan.
09:21Nah, oleh karena itu kami menilai Deni Indrayana dan kawan-kawan ini selaku penggugat tidak serius dan mempermainkan hukum.
09:30Ini kontem off court, ini menghina pengadilan, ya.
09:33Dalam persidangan juga mengambil langkah dia keluar walkout tanpa menghormati persidangan ini belum selesai.
09:39Sesuatu yang menurut saya sebuah kontem off court, ya.
09:43Dan karena itu kami tidak melihat dari sisi siapa yang menguntungkan, siapa yang dirugikan.
09:48Tidak, kami ingin tegak lurus dengan hukum.
09:50Ini rananya adalah ranah ruang hukum, bukan di dalam ruang politik yang bisa mengambil sikap kapan saja.
09:57Kalau ruang hukum itu kita harus tertip dan berdasarkan hukum acara.
10:00Dan oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim bahwa persidangan ini tetap berjalan.
10:07Meskipun penggugat sudah mencanggup kegugatannya.
10:10Dan Alhamdulillah agenda berikutnya juga masih diberikan kesempatan untuk terbukat.
10:16Yaitu dari DTN Dikdasman untuk mengajukan bukti-bukti tambahan.
10:20Dan juga kami tetap mengajukan agenda jawab-penjawab.
10:26Dan khusus minggu depan itu yang meskipun terbukatnya tidak ada.
10:29Tapi tetap Majelis sesuai dengan urutan-urutan hukum acara.
10:33Nah poinnya adalah yang saya ingin sampaikan bahwa riwayat pendidikannya Mas Gibran ini kan sudah selesai.
10:40Dan kami ingin menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia di hadapan Majelis Hakim.
10:45Ya maka dari itu di dalam jawaban kami yaitu kami insert ya skannya.
10:50Skannya kenapa?
10:51Karena aslinya itu kan nanti akan kita tunjukkan pada saat agenda pembuktian.
10:55Ini kan masih jawaban.
10:56Jadi jawaban nanti ada replik, ada duplik kan begitu ya.
10:59Nanti baru setelah itu agendanya adalah bukti surat.
11:02Nah pada saat bukti surat maka ijasa-ijasa itu dari mulai SD, SMP, kemudian SMA-nya ya termasuk sertifikatnya O
11:11-Level.
11:12Kemudian juga ada bukti sekolah, apa transkipilannya di Certificate of Attendance di UTS Insert ya Australia.
11:20Kemudian di MDIS itu program petulinya yang mendapat ijasa Advanced Diploma.
11:25Sampai dengan di University of Red Cross semua ada aslinya.
11:28Dan itu akan kita bawa nanti pada saatnya.
11:30Oke semuanya ada aslinya, sementara ini skannya sudah ditunjukkan gitu ya.
11:35Nah tapi kemudian Bang Ruli kenapa baru sekarang kan sudah dari Agustus nih mulai di PT UN.
11:41Ya ini kan masalahnya kita juga melihat kepentingan hukum kita kan merasa dirugikan.
11:48Ya juga ada perkara MK yang kami juga bingung juga kok masih ada polemik di MK.
11:54Waktu itu kan kita melihat MK ini menggelar sidang, sidang apa namanya, Pilpres Jilid 2 dasar hukumnya apa.
12:02Ya karena di Nindayana kan mengajukan gugatan tanggal 10 September itu juga dalam konteks belum ada hukum acaranya.
12:10Ya hukum acara peraturan MK itu baru ditetapkan oleh Suartoyo selaku ketua MK tanggal 16 setelah gugatan didaftar.
12:17Dan baru keluar nomor registrasi perkaranya tanggal 17, satu hari setelah peraturan hukum acaranya ditetapkan oleh ketua MK.
12:25Ini berjalan selama 14 hari sidangnya MK itu waktu itu ya secara maraton.
12:29Nah kami kan mencermati juga apa kepentingannya mahkamah menyidangkan perkara ini.
12:34Sedangkan sebetulnya sengketa Pilpres sudah selesai tahun 2024.
12:38Dan tidak ada lagi yang bisa dipersoalkan mengenai keabsahan-keabsahan hasil Pilpres itu.
12:43Nah kami dengan demikian pengadilan TUNI ini tetap berjalan dan kami mencermati bahwa ini kami akan buktikan ke pengadilan.
12:51Dan saat ini apa yang kami sampaikan di berbagai media bahwa kami akan hadir pada tanggal 29 Oktober kemarin itu
12:59dengan membawa semua bukti SBI, SMP, SMA dan juga sampai di Perguruan 3S1 itu lengkap semua ijazahnya dan itu terbukti
13:07dalam jawaban kami.
13:08Oke. Walaupun memang aslinya belum ada ya, waktu itu sempat disebut-sebut bahwa tanggal 29 ini Mas Gibran dan juga
13:14aslinya akan datang.
13:15Aslinya itu nanti bahkan kita tunjukin di agenda pembuktian Mas.
13:18Ya bukannya nggak ada, ada. Saya tekankan ada.
13:21Hanya kita bawa nanti pada saat agenda pembuktian itu hanya diperlihatkan saja kepada majelis.
13:26Oke.
13:27Dicek, oh ini aslinya, kan nanti buktinya akan diserahkan ke majelis semua yang scan-scan itu.
13:32Oke.
13:32Ada kok, ya.
13:33Oke, baik. Dipastikan dari pihak kuasa hukum ini ada semuanya ijazah aslinya.
13:37Ada lengkap, saya sudah katakan lengkap, ada. Asli semua.
13:41Oke, itu yang disampaikan.
13:42Bang Ruli, saya mau tanyakan ke Mbak Menuh.
13:44Mbak Menuh, sudah disampaikan bahwa aslinya ada kok, semuanya tinggal nanti ditunjukkan di pembuktian.
13:49Tapi kalau menurut ARM, dari luar PT UN ini, Mbak Menuh di luar dari soal gugatan ini,
13:56Anda melihatnya ketika ada upaya hukum di PT UN, ini apakah menurut Anda ini sudah mentok sebenarnya?
14:03Sudah tidak bisa lagi, makanya kemudian dari pihak ARM, fokusnya yaudah.
14:07Kebarek Sirm aja soal pindananya, gitu.
14:09Betul.
14:10Betul, karena begini, pertimbangan kami itu adalah MK ya.
14:14Balik lagi ke patokan MK yang menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti ijazah SMA maupun ijazah luar negeri,
14:21sertifikat luar negeri, diplomat luar negeri yang biasa dijadikan dasar penyetaran SMA atau sederajat.
14:26Kemudian, dan bukti sertifikat kehadiran itu ditegaskan oleh MK hanyalah bukti kehadiran.
14:33Bukan bukti tamat atau kelulusan yang pendidikan yang bisa dijadikan dasar dari penyetaraan.
14:39Jadi artinya, kami bergerak berdasarkan ini.
14:43Dan kami sudah gelar perkara yang pertama, GBK, gelar perkara kasus pertama minggu lalu atau dua minggu yang lalu,
14:51dan kami akan terus mempunyai bukti-bukti yang akan kami masukin.
14:55Jadi begitu saja mas, keterangan dari saya, dan memang sedikit aneh ya bila tiba-tiba muncul,
15:02tiba-tiba muncul yang seperti Bapak Ruri bicara kan, tiba-tiba ada semuanya lengkap.
15:08Karena sebelum kami masuk ke arah sini, kami kan juga sudah minta sebetulnya,
15:14kalau memang ada bukti segala macam, tapi kan tontonnya yang kami dapatkan hanya suket itu.
15:19Itu aja sih.
15:20Oke, selanjutnya setelah gelar perkara pertama, apa yang akan kemudian agenda selanjutnya, Mbak Menuh,
15:27dan apa saja dari bukti-bukti yang akan Anda bawa?
15:29Iya, kemarin kami sudah juga memasukkan data-data yang kiranya bisa membantu dari banyak pihak yang membantu kami,
15:40dan kemudian tetap kami akan menunggu langkah selanjutnya dari pihak polisi,
15:46karena semua bukti sudah kami masukkan ya.
15:49Jadi apakah nanti GPK-nya mungkin digelar minggu depan atau secepatnya.
15:55Oke, baik. Saya kembali ke Bang Ruli.
15:58Bang Ruli, ini artinya di PT UN masih terus berjalan,
16:01Mas Jelis Hakim menolak pencabutan gugatan dari penggugat seperti itu.
16:06Kemudian apa yang disiapkan lagi oleh dari tim Mas Gibran ini untuk menghadapi sidang ini?
16:12Apakah lagi-lagi ijazah aslinya yang disiapkan untuk dibuktikan di persidangan?
16:16Ya tentu banyak ya, kan alat bukti itu bukan hanya berbentuk surat dokumen,
16:22tapi juga ada saksi, ada ahli, nah itu kan nanti kita belum bisa menyampaikan secara detail,
16:29karena nanti ada ruang hukumnya sendiri ya.
16:31Nanti di persidangan itu silahkan nanti diikuti teman-teman media,
16:37untuk bagaimana kita serius untuk menjalani persidangan ini.
16:42Tapi poin tadi saya menanggapi Mbak Menuh ya,
16:46jadi Certificate of Attendance ini dari UTS Insert,
16:51itu kan ada 90% kehadiran itu yang disampaikan oleh MK itu bukan kehadiran sebetulnya,
16:57tapi sudah mengikuti pendidikan.
16:59Karena kami kan sudah mempelajari, apa namanya, transcript nilainya Mas Gibran ketika di UTS Insert Australia.
17:07Itu dengan bisnis studies itu, artinya banyak sekali mata pelajaran yang bersifat financial accounting ya,
17:18itu 90% ada sekitar 20 mata pelajaran, itu sudah ditempuh oleh Mas Gibran.
17:23Dan kemudian melanjutkan kembali transfer nilai di MDIS dengan program yang sama,
17:28bisnis juga, dan akhirnya menempuh 8 bulan ya,
17:32menyelesaikan dan mendapatkan ijasa advance diploma.
17:36Jadi MK tidak pas ya sebagai lembaga peradilan, ini sudah berpolitik ya menurut saya ya,
17:43karena harusnya MK itu memanggil Mas Gibran untuk meminta konfirmasi.
17:49Tetapi kan waktu itu pemohon-pemohon di Mindrayana dan kawan-kawan mengajukan Mas Gibran,
17:54diajukan ke MK, ternyata kan ditolak oleh MK untuk meminta kehadiran Mas Gibran.
17:59Tetapi MK justru mengambil kesimpulan yang dia sendiri nggak valid gitu, nggak konfirmasi.
18:04Ini peradilan yang penuh dengan muatan politik ini MK.
18:07Jadi, dan itu kami luruskan sebagai bentuk bahwa hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik termasuk yang di MK itu.
18:14Oke, tapi Bang Ruli, yang kita penasaran juga ini kan sudah ditunjukkan sebenarnya untuk skenannya,
18:19paling tidak kemarin ketika selesai sidang pembuktian berlangsung.
18:24Tapi sebelumnya, Bang Ruli, apakah pernah sempat ditunjukkan ijasa asli ini di ketika pencalonan Mas Gibran waktu itu?
18:32Nah, jadi gini ya, kan di aturan itu di pasal 227 huruf L, Undang-Undang Pemilu,
18:39itu kan melampirkan fotokopi ijasa SMA, SMA, SMA, SMK, dan sederajatnya gitu ya,
18:47itu untuk yang sekolah di luar negeri.
18:50Atau, bahasanya begini ya, atau surat keterangan penyetaraan yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
18:56Itu artinya, orang yang sekolah di dalam negeri dengan ijasa SMA.
19:01Clear ya dong?
19:03Saya misalnya lulusan SMK, saya tunjukin ijasa saya.
19:07Terus kalau sekolahnya di luar negeri gimana?
19:09Bahasanya advance diploma, kan bahasa letterless-nya adalah ijasa, ini advance diploma.
19:15Ya kan, yang ini sertifikat, bingung orang nanti kan?
19:18KPU kan pasti nggak paham, supaya pembentuk undang-undang ini memberikan penafsirannya kepada pelaksana penyelenggara pemilu,
19:26tidak bingung, ya sudah didikin kata atau.
19:29Atau ini artinya, untuk yang sekolah di luar negeri, ya kan, itu harus disetarakan dulu, ya, dengan sistem pendidikan di
19:37Indonesia.
19:37Oke.
19:38Nah, oleh karena itu, Mas Gibang menyerahkanlah itu semua dokumen-dokumennya.
19:42Jadi.
19:42Dengan catatan, grade 12 itu adalah, yang ditempu adalah pendidikan di UTS Insert.
19:50Kenapa? Karena sistem pendidikan di luar negeri beda.
19:53Oke.
19:53Satu, secondary school, dia menempu 2 tahun di Orchid Park, Singapura.
19:58Ya, itu setingkat sekelas 10.
20:01Kemudian dia lanjut lagi program pathway di Australia, UTS Insert.
20:05Dia mengambil sekolah itu selama 1 tahun 8 bulan, sudah 3 tahun 8 bulan.
20:09Ya.
20:09Nah, kalau misalnya dia dihitung lagi dengan yang MDIH, di pathway-nya di Singapura lagi, ya, itu 8 bulan, sudah
20:174 tahun 6 bulan.
20:18Oke.
20:19Nah, jadi dengan ukuran durasi orang Indonesia ini, sekolah SMA kan cuma 3 tahun, nggak ada istilahnya 4 tahun, kan.
20:24Ya.
20:25Bahkan di, sebenarnya secondary school itu adalah 2-4 tahun, waktu tempuhnya, ya.
20:30Oke.
20:30Nah, jadi dengan sertifikat O-level, ditambah lagi UTS Insert, transcript nilainya, dia sudah setara dengan 3 tahun, atau grade
20:3712, dan disarakan dengan SMK akutasi bidang akutasi dan keuangan.
20:42Nah, itu sesuai dengan bisnis tadisnya Mas Gibran, yang ditempu banyak mengambil mata pelajaran accounting dan financial.
20:49Baik, baik. Ini sudah disampaikan terus dari pihak Gibran juga, baik di MK maupun juga di kesempatan lainnya.
20:55Mbak Menuh, ini apalagi yang kemudian membuat dari ARM masih kekeh untuk bisa membawa ini ke ranah pidana, seperti itu?
21:02Iya dong, karena satu, di mana-mana memang yang namanya Certificate of Attending, itu bukan sebagai bukti dari lurus, itu
21:10hanya kehadiran.
21:11Tetap harus ada nilai-nilai, itu hanya dilampirkan saja untuk menguatkan kalau yang bersangkutan ini memang ada dan hadir, dan
21:20kemudian ada nilai-nilainya.
21:21Jadi, seperti itu Mas, dan kemudian, ini aku mengutip ya, surat keterangan nomor 9149 yang diterbitkan oleh Dasmen,
21:30yang diterbitkan oleh Dr. Sutanto, tidak pernah mendasarkan keterangan pernyataraan pada dokumen Certificate Advanced Diploma
21:38dari The Management Development Institute of Singapore, atau MDIS.
21:43Jadi, artinya, memang di sini nih harus, saya sendiri, Aliansi Rakyat Menggugah, kita akan terus sampai benar-benar kita, kita
21:52tidak ada,
21:53maksudnya gini, saya adalah ibu, saya hanya ingin negara ini jujur.
22:00Memilih pemimpin, harus berdasarkan kejujuran, jangan ada yang ditutup-tutupi, kemudian tiba-tiba muncul, tiba-tiba itu, itu apa ya?
22:09Nggak ada seperti itu. Saya disipediri untuk integritas bangsa Indonesia.
22:14Jadi, itu aja Mas.
22:15Oke, selain untuk pidana, Mbak Menu, kabarnya juga mengajukan di DPR untuk hak menyatakan pendapat juga, seperti apa?
22:23Kemudian perkembangannya, Mbak, dari ARN?
22:26Oh ya, kami juga sudah memasukkan surat-surat ya, ke beberapa instansi, juga ke partol juga, ke partai-partai,
22:33karena kami ingin, kami ini masyarakat ya, yang di mana mereka itu, seperti WAPES juga kan, digaji oleh kami, dari
22:42pajak kami.
22:43Jadi, artinya kami hanya ingin mendapatkan suatu jawaban, apabila ada yang aneh, kalau berdasarkan keputusan MK,
22:53Gibran, Pak Gibran sudah menyalahi aturan, harusnya penalti atau apa segala macam.
23:00Dan apakah kemudian setelah ini dimasukkan, jadi akhirnya menyusul ya, syarat-syarat itu menyusul ya, apakah itu dibolehkan?
23:08Karena, kalau dimana-mana, peraturan, peraturan ya, peraturan kalau kita mau daftar kerja, atau melamar kerja, segala macam, itu sih
23:16tidak bisa, Mas.
23:16Itu aja sih.
23:18Jadi, mungkin masih panjang ya, masih panjang dan masih, mungkin masih banyak cerita-cerita yang akan muncul biasa lagi, Bu.
23:24Oke.
23:25Itu aja.
23:25Baik, Bang Ruli, selain di PTWN yang saat ini juga pihak tergugat intervensi masih bersedia untuk sidang, seperti itu.
23:32Ada juga tadi laporan dari ARM ke Bar Eskrim, kemudian juga ada pengajuan ke DPR, baik hak angket maupun hak
23:39penyatangan pendapat.
23:40Tidak hanya dari ARM saja, tapi juga ada dari pihak lain.
23:42Seperti apa pihak Gibran ini akan menanggapi, ada juga menghadapinya?
23:47Ya, pertama gini ya, supaya paham juga, pasal 227 huruf L yang tadi saya sebut, itu ada pilihan melampirkan fotokopi
23:55ijasa untuk yang sekolah di dalam negeri, Indonesia, dan surat keterangan penyetaraan untuk yang sekolah, mewakili sekolah yang di luar
24:03negeri.
24:03Nah, aturan itu oleh MK tidak pernah dibatalkan sampai dengan hari ini.
24:07Dan itu berlaku sejak 2017.
24:09Jadi, waktu itu Mas Gibran juga belum ada kepikiran buat nyalonin wali kota aja, belum ada ya.
24:14Jadi, artinya peraturan itu masih berlaku, dan MK pun dengan putusan MK Pilpres kemarin, itu tidak merubah kondisi hukum apapun,
24:23karena putusan amarnya adalah tidak dapat diterima.
24:26Arti kata tidak dapat diterima, semua pertimbangan hukumnya itu tidak ada nilainya.
24:31Pertimbangan hukum itu, kalau didukung dengan amar putusan, itulah baru sempurna.
24:37Tapi kalau pertimbangan hukum tidak didukung dengan amar putusan, itu pendapat itu tidak ada nilainya, bukan merupakan sumber hukum.
24:44Ya, itu merupakan obitur diktum, bukan rasio desi dendi.
24:48Itu harus dipahami juga.
24:49Nah, karena tidak dapat diterima itu artinya pokok permohonan belum diuji.
24:53Nah, MK dalam pertimbangannya itu mengatakan menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi.
24:58Tidak bisa mendiskualifikasi.
25:00Itu artinya semua tahapan Pilpres yang kemarin dengan menggunakan suket itu sudah benar.
25:04Nah, suketnya itu dalam hukum administrasi dikatakan sebagai presumptio justiakausa.
25:10Artinya apa?
25:11Sepanjang belum dibatalkan oleh pengadilan, pengadilannya adalah PT UN, dan belum pernah dicabut oleh atasan pejabat maupun si pejabat itu,
25:21itu harusnya dianggap sebuah kebenaran hukum.
25:23Jadi kalau suatu kebenaran hukum, tidak ada urusannya dengan pidana.
25:27Tidak ada itu namanya pemalsuan.
25:28Pidana itu ultimum remedium, paling terakhir.
25:32Tapi kalau ada pembandingnya dalam fakta hukum merupakan, harus melalui proses hukum administrasi namanya primum remedium.
25:38Dia gugur itu.
25:39Apa namanya proses pidananya, nggak bisa dimajukan.
25:42Jadi supaya kelir aja masyarakat ya.
25:45Itu tanggapan saya.
25:46Kedua masalah angket dan sebagainya.
25:48Ini catatan juga, DPR hati-hati.
25:50Ini bukan masalah kebijakan pemerintah.
25:52Jadi bukan kebijakan pemerintah yang kemudian bisa menggunakan interplasi,
25:58mempertanyakan kebijakan, kemudian menyelidiki angket.
26:01Ini bukan.
26:02Ini adalah objeknya keputusan konkret, individual, final.
26:06Dalam bentuk, akhirnya keputusan kata usaha negara, Suket.
26:10Nah, di mana pengawasan Suket hanya ada di pengadilan Tun.
26:13Bukan di DPR.
26:14DPR nggak punya kewenangan apapun.
26:16Apalagi pemakzulan.
26:18Skripsi saya, 300 salaman.
26:20Waktu S1, bahas tentang pemakzulan.
26:23Jadi saya paham betul.
26:24Alangkah politik ini, karena bilang saya hubungkan negara,
26:27ini nggak ada artinya itu DPR,
26:29kalau mau bahas-bahas tentang pemakzulannya.
26:31Baik, terakhir saya minta tanggapan ke Mbak Mendo.
26:33Mbak Mendo, seperti apa tadi pidananya nanti bisa gugur,
26:35karena sudah sah menurut hukum,
26:37dan juga nanti di DPR ini tidak ada artinya,
26:39karena semuanya seharusnya di PT UN.
26:43Oke, ini aja mas, kita lihat aja nanti.
26:45Tapi yang pasti, apapun itu, kita akan lakukan.
26:50Artinya kita tetap jauh sampai memang betul-betul ada pengumuman resmi atau segala macamnya.
26:55Tapi sebelum itu, saya no comment.
26:58Oke, kita nantikan bersama.
27:00Seperti apa nanti langkah dari RM dan juga pihak lain,
27:02baik di Bayresklima maupun di DPR.
27:04Terima kasih Mbak Mendo Wulandari,
27:06Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat,
27:08dan juga Bang Ruliandi,
27:10Kuasa Hukum Gibran Raka Bumi,
27:11sudah bergabung di Sampai Indonesia pagi.
27:13Selamat pagi, salam sehat selalu semuanya.
27:15Terima kasih.
27:17Saudara, informasi lain akan hadir.
27:19Usai jeda berikut.
27:20Tim Sar terus mencari korban laka kereta cepat di Spanyol
27:23yang menewaskan 69 orang.
27:26Banyak korban diperkirakan masih terjebak
27:28di bawah puing-puing gerbong.