- 6 menit yang lalu
- #phk
- #pekerja
- #tenagakerja
KOMPAS.TV - Bekerja mengandalkan gaji untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi bagaimana jika phk menghampiri dan pesangon tak kunjung dipenuhi?
Kepastian hidup pekerja pun dipertaruhkan. Undang-undang pelindungan ketenagakerjaan kini disahkan.
Sejauh mana aturan baru ini mampu melindungi dan memberikan kepastian bagi pekerja?
#phk #pekerja #tenagakerja
Baca Juga PT Toyota Astra Financial Service Buka Lowongan Kerja Posisi Akuntan, Simak Cara Daftarnya di https://www.kompas.tv/ekonomi/700158/pt-toyota-astra-financial-service-buka-lowongan-kerja-posisi-akuntan-simak-cara-daftarnya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700297/jaminan-baru-tenaga-kerja-sapa-warga
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:05Intro
00:12Bekerja dan mengandalkan gaji bulanan untuk menutup kebutuhan
00:15bisa sirna dalam semalam lantaran selembar surat PHK.
00:20Saat penghasilan berhenti, tagihan dan kebutuhan dapur tidak ikut berhenti.
00:25Meski ada pesangon setelah pemutusan hubungan kerja atau PHK,
00:31sayangnya di antara warga harus ada yang menunggu pesangon tersebut tanpa kepastian.
00:37Persoalan ini semakin menekan pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi dan proses hukum yang berbelit.
00:45Dari gelombang kecemasan ini, sejauh mana pemerintah menjawab kekhawatiran bagi yang kehilangan pekerjaan?
00:59Potret pahit itu pernah dialami ribuan buru PT. Sritex, pabrik tekstil raksasa
01:05yang produksinya sempat menghidupi banyak keluarga di Jawa Tengah.
01:10Pada 1 Maret 2025, PT. Sritex resmi berhenti beroperasi.
01:16Ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.
01:19Bagi mereka yang berakhir, bukan hanya masa kerja.
01:22Namun juga, penghasilan yang selama ini menopang kebutuhan keluarga?
01:27Ada harapan bahwa hak mereka akan segera dibayarkan.
01:34Namun, kepastian itu tak kunjung datang.
01:377 bulan setelah PHK, pada September 2025,
01:41ratusan eks buru Sritex turun ke jalan menuntut pesangon.
01:46Memasuki Januari 2026, hampir setahun sejak PHK,
01:50pesangon dan THR para eks pekerja yang nilainya sekitar Rp350 miliar masih belum dibayarkan.
01:59Mereka masih menanti, meski kepastian belum ada jawaban.
02:02Harapannya supaya bisa cepat terselesaikan pesangonnya sama THR ya, Pak.
02:08Segerakanlah bayar hak-hak kami,
02:11karena sudah setahun lamanya kita menunggu dengan penuh ketidakpastian.
02:16Kami berharap dari pihak kurator ada transparansi informasi
02:21tentang progres pemberesan harta pahit dari Sritex.
02:28Selain kisah eks buru Sritex,
02:31selama ini tak sedikit perusahaan mangkir membayar pesangon pekerja yang di PHK.
02:36Sebelum mendapatkan pekerjaan baru,
02:38pesangon menjadi kunci untuk melanjutkan kehidupan.
02:41Namun, sebagian masyarakat harus menunggu pesangon yang tak pasti
02:46hingga berdemonstrasi ke jalan.
02:49Di sinilah Undang-Undang Perlindungan Ketenaga Kerjaan menjadi penting.
02:54Poin-poin yang mengatur hukum untuk perusahaan yang mangkir bayar pesangon.
02:59Ketentuan adanya dana cadangan pesangon,
03:01hingga jaminan kehilangan pekerjaan,
03:04diharapkan dapat memperkuat jaminan pembayaran hak pekerja.
03:08Namun, jaminan di atas kertas akan lebih terasa dalam wujud nyata.
03:15Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenaga Kerjaan berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi
03:20nomor 168 garis miring PUU, strip 21 Romawi, garis miring 2023.
03:28Melalui putusan tersebut,
03:30MK memerintahkan agar klaster ketenaga kerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
03:35dan diatur dalam Undang-Undang tersendiri paling lambat 31 Oktober 2026.
03:42Harapannya, aturan yang lebih terpadu dapat mengurangi tumpang tindih dan ketidakpastian,
03:48sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.
03:54Secara garis besar, Undang-Undang ini terdiri dari 23 BAP dan 313 pasal.
04:00Isinya, mencakup kontrak kerja, outsourcing, PHK dan pesangon, hingga sanksi.
04:08Salah satu yang diatur adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
04:13Kontrak dapat berlaku paling lama 2 tahun dan diperpanjang paling banyak 2 kali, masing-masing 1 tahun.
04:21Dengan demikian, total masa kontrak paling lama 4 tahun.
04:26Untuk PHK, prosedurnya diperketat.
04:29Pekerja bisa menolak PHK dan selama bersengketa di pengadilan hubungan industrial, upah mereka tetap dijamin.
04:36Perusahaan juga dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
04:41Undang-Undang ini akan berlaku setelah masa transisi 1 tahun sejak diundangkan.
04:47Pada 27 Agustus 2026, rancangan Undang-Undang disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
04:55Pembahasan tingkat pertama rampung pada 5 Oktober.
04:58Sehari kemudian, rancangan Undang-Undang itu disahkan oleh pimpinan DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
05:06Apakah RUU tentang satu data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?
05:12Setuju.
05:14Terima kasih.
05:19Di luar gedung, ribuan buruh berkumpul mengawal pengesahan.
05:23Isu yang mereka bawa mulai dari pengupahan, PHK, pesangon, hingga perlindungan pekerja.
05:29Usai pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad bersama Saan Mustafa dan Cucun Ahmad Syamsurija menemui buruh di mobil
05:38komando.
05:39Dan pada hari ini, panggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna.
05:46Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Keterangan Kerjaan Republik Indonesia.
05:55Ini adalah kado buat kita semua dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap Padi Istiqomah memperjuangkan hak-haknya.
06:10Meski palu sudah diketuk, sejumlah serikat buruh menyoroti salinan resmi Undang-Undang yang belum dipublikasikan.
06:17Serikat buruh meminta DPR membuka isi aturan tersebut kepada publik.
06:21Sebagian bahkan menyatakan siap kembali berunjuk rasa dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika isi Undang-Undang dinilai tidak sesuai
06:30dengan harapan buruh.
06:33Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni menjelaskan salinan aturan ini masih dalam tahap peninjauan agar tidak ada kesalahpahaman di
06:41setiap pasalnya.
06:42Ya jadi sebetulnya proses ini tidak dikebut, itu panjang sekali. Kita memulai kerja pembentukan panjang tahun lalu.
06:51Kemudian setelah itu tentu kita harus mendapatkan banyak aspirasi. Itu hampir sekitar 6 bulan kita diskusikan itu sebelum masuk pada
07:01bahasan.
07:01Kemudian sekarang proses ada tadi saya sudah sampaikan bahwa ada hal-hal yang tidak merubah substansi.
07:08Apa itu tidak merubah substansi misal kata dengan dan dalam atau rujukan pasal-pasal yang ada.
07:17Kemudian juga huruf kecil, huruf besar atau tipo itu juga ada juga.
07:22Sehingga kita ingin memastikan bahwa karena kan kekhawatiran kita kalau tidak disisir ulang sehingga kan ke depan itu akan menjadi
07:30persoalan nantinya.
07:32Sehingga di undang-undang ini sejak pekerja di perusahaan tersebut, perusahaan harus secara prinsip adalah memisahkan kekayaan dalam bentuk tabungan.
07:44Tujuannya untuk apa?
07:45Tujuannya ketika perusahaan mengalami penutupan perusahaan, maka dana yang ada itu bisa diberikan kepada pekerja dalam bentuk pesangon.
07:55Sehingga ketika perusahaan mengalami persoalan, maka buruhnya tidak diabaikan, menggugat itu kan hak.
08:02Ya gitu tidak bisa batasi ini.
08:04Tetapi saya berkeyakinan bahwa jangankan dibandingkan dengan undang-undang Omnibus Law, dibandingkan dengan undang-undang 13 pun undang-undang ini
08:13lebih bagus.
08:14Contohnya jaminan kehilangan pekerjaan.
08:17Di undang-undang 13 kan tidak ada, tapi di Omnibus Law ada.
08:20Yang ini kita ambil. Kemudian yang kedua, apa itu, kompensasi bagi pekerja kontrak.
08:26Itu juga ada dalam undang-undang yang baru.
08:29Perlindungan terhadap pekerja perempuan, itu menjadi lebih sangat protektif lah.
08:36Undang-undang sudah disahkan, namun masih ada hal-hal yang perlu dipahami pekerja.
08:41Mulai dari hak yang diatur hingga pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan.
08:51Terima kasih.
09:20Kedua, bagi tenaga kerja platform digital.
09:23Undang-undang mengatur hak tenaga kerja platform digital atas penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan dari PHK
09:32sepihak.
09:33Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu PKWT, yakni paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 kali dengan perpanjangan paling
09:42lama 1 tahun.
09:43Keempat, perjanjian alidaya outsourcing, yakni usaha pelayanan kebersihan, penyedia makanan bagi pekerja atau buruh, usaha tenaga pengamanan atau satuan pengamanan,
09:55usaha jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
10:02Kelima, undang-undang perlindungan ketenaga kerjaan juga mengatur waktu kerja menjadi 8 jam per hari atau 40 jam untuk 5
10:10hari kerja dalam 1 minggu.
10:13Keenam, hak cuti bagi pekerja perempuan, yakni maksimal 2 hari untuk cuti high.
10:18Tiga bulan pertama sebelum dan sesudah melahirkan yang dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus, dan hak cuti
10:26melahirkan berhak mendapat upah penuh.
10:29Anggota DPR RI, Obon Tabroni menambahkan, undang-undang perlindungan ketenaga kerjaan ini dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak ada
10:37tumpang tindih dengan undang-undang sebelumnya.
10:40Ya, insya Allah tidak seperti itu, karena kemarin kan kita pembahasan pertama di komisi 9 secara internal, kemudian dengan kementerian
10:50yang ada.
10:50Karena undang-undang ini tidak hanya bicara tentang ketenaga kerjaan, tapi juga berlanjut pada hal-hal yang lain.
10:57Yang barunya itu apa? Yang pertama secara eksplisit, kita masukkan juga perkembangan teknologi ke depan kan cepat banget.
11:05Yang tidak diatur dalam undang-undang yang lalu, baik undang-undang 13, atau undang-undang omnibus law, atau undang-undang
11:11sebelumnya.
11:12Apa itu? Kaitan dengan adik-adik kita yang bekerja di sektor-sektor worker, atau sektor teknologi.
11:20Sekarang ada istilah remote worker, yang mereka bekerja di tempat yang lain, kemudian memberi kerjanya juga ada di tempat lain.
11:28Kemudian fleksibel time, kemudian banyak hal, dampak dari teknologi yang membuat harus dibikin aturan yang ada.
11:38Pelindungan itu harus. Salah satunya adalah pengawasan. Sebagus apapun aturan undang-undang, kalau pengawasannya lemah, maka akan kurang efektif.
11:46Saya berterima kasih terhadap masukan-masukan dari sahabat-sahabat di Serikat Pekerja yang intens,
11:52menyampaikan, ya beginilah upah semestinya, kontrak semestinya.
11:59Dari sisi pengawasan, Komisi 9 DPR RI juga memastikan aturan ini berjalan di lapangan.
12:06Wakil Ketua Komisi 9, Nihayatul Wafiroh, mendekankan pentingnya pengawalan terhadap pembahasan undang-undang ini.
12:14Ini menjadi isu yang sangat sensitif, tapi kita bisa jamin bahwa PHK sudah kita atur sangat detail sekali,
12:22dan itu kita pastikan menjadi langkah paling terakhir, dan butuh tahapan-tahapan untuk sampai pada tingkat PHK itu.
12:31Jadi kita berharap undang-undang ini benar-benar bisa, satu, memberikan kepastian hukum kepada pekerja kita,
12:41memberikan kepastian kesejahteraan kepada pekerja kita, memberikan juga rasa aman,
12:48dan juga upah yang benar-benar sesuai layak dan fair untuk pekerja kita,
12:54tapi juga kepastian hukum kepada investor.
12:58Dari sisi buruh, pengesahan ini disambut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,
13:05aspirasi Mirah Sumirat.
13:07Ia menyebut sekitar 90 persen tuntutan buruh telah terakomodasi,
13:12dan menilai pengesahan ini sebagai momen bersejarah setelah penantian puluhan tahun.
13:18Kendati demikian, Mirah Sumirat mengingatkan agar aturan yang sudah disahkan tetap harus dikawal.
13:24Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah Republik Indonesia.
13:29Sekarang kami mempunyai sendiri undang-undang pelindungan ketanah kerjaan.
13:33Memang tidak ada yang sempurna ya dalam pembuatan undang-undang ini.
13:37Usulan kami adalah upah itu rumusannya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL.
13:44Jadi tidak ada lagi koefisien nilai indeks tertentu itu.
13:47Tetapi di sini ada koefisien nilai indeks tertentu, yang pertumbuhan ekonomi, inflasi ada.
13:53Tetapi yang indeks tertentu itu, jadi kayaknya ambil jalan tengah,
13:58di mana yang biasanya 0,1 sampai 0,3 itu menjadi 0,5 sampai 0,9.
14:05Nah, outsourcing pengennya kami, semua jenis pekerjaan itu tidak boleh di outsourcingkan.
14:09Tapi di undang-undang pelindungan ini ada batasan, yaitu ada 4 jenis pekerjaan.
14:14Dan yang di outsourcingkan itu hanya labor supply, hanya pekerjaannya saja.
14:19Sedangkan orangnya tidak boleh di outsourcingkan.
14:22Nah, di dalam undang-undang pelindungan ketanah kerjaan ini,
14:254 jenis plus 1 terkait dengan anak-anak perusahaan di BUMN itu,
14:30dan juga pekerjaan-pekerjaan yang perminyakan atau pertambangan.
14:33Tapi yang eksplorasi, bukan eksploitasi.
14:37Jadi artinya masih mencari sumur-sumur baru itu boleh.
14:39Nah, yang 4 jenis itu, klinik servis, catering, driver, sama surity.
14:46Nah, termasuk yang plus tadi di pertambangan.
14:48Yang pertama, kalau dari kami sih insya Allah ya,
14:52belum ada niat untuk menggugah TMK.
14:57Tetapi kalau salinan yang diberikan,
14:59memang ini sampai saat ini kami cukup mempertanyakan.
15:03Untuk itu, dalam salah satu usulan kami,
15:06jadi tambahannya adalah munculnya Komite Pengawas.
15:09Jadi bagaimana kami sekarang ini memastikan undang-undang pelindungan kerja ini
15:16sesuai, diimplementasikan dengan aslinya.
15:19Menjadi korban PHK bukanlah yang diharapkan.
15:22Masyarakat tentu menunggu undang-undang pelindungan ketenaga kerjaan ini
15:27benar-benar menjadi pelindung ketika tenaga kerja tak mendapatkan hak-haknya.