00:00Nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati.
00:06Nah ini adalah seperti yang tadi saya gambarkan, letupan aspirasi dari nurani rakyat dan dari akal sehat para tokoh-tokoh,
00:21pemimpin masyarakat mengenai perkembangan keadaan.
00:26Jadi saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya.
00:35Antara lain yang tadi sudah disampaikan 5 poin itu, cuma poin terakhir itu agak terlalu halus.
00:44Maksudnya itu supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA,
00:50Nah itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian, keributan yang gak habis-habis ini.
01:00Nanti mengganggu stabilitas pemerintahan selama 3 tahun.
01:05Nah 5 aspek itu tadi mudah-mudahan didengar oleh para pimpinan partai, oleh pejabat eksekutif dan legislatif,
01:21ya terutama adalah pimpinan partai, 8 partai.
01:26Yang menentukan sekarang ini pimpinan partai.
01:29Maka mudah-mudahan keputusan segera diambil dengan musyawarah gitu,
01:36yang intinya apa yang terjadi sekarang ini gak boleh dibiarkan.
01:415 poin itu sama pentingnya.
01:43Termasuk, apa namanya, pemberatasan di internal kepolisian.
01:50Tadi malam sudah ada pertemuan saya juga sebentar gitu dengan kepolri.
01:56Saya sebagai mantan ketua KPRP, Komisi Percepatan Reformasi,
02:03kami merencanakan ada pertemuan supaya jangan ada kesan,
02:09apa yang dihimpun oleh KPRP sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi polri,
02:16itu jangan sampai seolah diabaikan.
02:20Ada beberapa yang diabaikan oleh undang-undang, oleh DPR tempuh hari.
02:24Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden,
02:28sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan.
02:32Nah, jadi saya rasa momentum penegakan hukum dengan tegas dilakukan Kapolri ini
02:38harus kita dukung sambil kita beri kesempatan dia untuk melakukan pembenahan internal.
02:45Jadi bukan hanya sekedar untuk Polri,
02:48tapi supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia ini
02:55bisa kembali pulih.
02:57Di samping, putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan MK,
03:02ya kan, itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya.
03:08Nah, plus juga tadi pernyataan dukungan mengenai agenda penting dari Presiden
03:17untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan ekonomi.
03:24Pasal 33, dampaknya besar-besaran.
03:27Dan termasuk itu juga mengganggu kenyamanan dari banyak sekali kelompok ya oligarki,
03:35bahkan juga kelompok-kelompok pengusaha yang selama ini ya bermain untuk kepentingan negara tetangga.
03:43Nah gitu loh.
03:44Misalnya, bagaimana mungkin Singapura yang kecil begitu menjadi eksportir timah terbesar ke sembilan seluruh dunia.
03:54Nah, dari mana itu?
03:55Itu ada kebijakan yang keliru selama 20-20 tahun ya dalam rangka menegakkan prinsip pasal 33.
04:06Nah, ini yang digencarkan oleh Presiden Prabowo yang tentu menimbulkan banyak masalah.
04:14Nah, jadi kita tadi menyampaikan dukungan kepada Presiden untuk kekeh gitu ya,
04:21supaya terjadi perbaikan yang serius dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia seluruhnya.
04:31Terus terkait penyedapan tahun ini?
04:34Nah, ya itu juga itu.
04:36Itu kan hanya bagian saja dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
04:43Jadi, kita dukung ke Polri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya.
04:51Nanti pasti di Purung Pengadilan ini kan akan terungkap motifnya apa,
04:57apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden lumpuh,
05:02tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan,
05:06atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara.
05:11Nah, semua itu bisa masuk unsur makar.
05:14Yang ancamannya bisa hukuman mati.
05:17Ya kan?
05:18Nah, tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi.
05:25Nanti pembuktiannya di Purung Pengadilan.
05:28Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi undang-undang ITE, KUHP,
05:34penyedapan ilegal ini, ancamannya ya minimal 10 tahun.
05:40Gitu loh.
05:41Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini.
05:45Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih perlu pembuktikan,
05:50pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya.
05:58Gitu ya.
05:59Kita jangan mendahului gitu.
06:01Oke, cukup?
06:03Terima kasih.
06:34Cara baru nonton di Smart TV.
06:37Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
06:43Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
06:47Cari Kompas TV melalui pencarian.
06:50Pilih aplikasi lalu install.
06:52Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
06:58Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.