Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyasar mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Jimly menyebut proses di Pengadilan akan membuktikan apakah Listyo Cs terbukti melakukan tindakan makar.

Jimly menjelaskan, proses persidangan nantinya akan menjadi kunci untuk membuka motif sebenarnya di balik aksi penyadapan tersebut.

Menurutnya, jika motif pelaku terbukti mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan atau membahayakan keselamatan kepala negara, maka pasal makar sangat relevan untuk diterapkan.

Video editor: Rizal

#jimly #kasuspenyadapan #penyadapanpresiden

Baca Juga Jimly Asshiddiqie Bicara Pertemuan denga Kapolri hingga Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/700353/jimly-asshiddiqie-bicara-pertemuan-denga-kapolri-hingga-penyadapan-listyo-sigit-cs-ke-prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700427/listyo-sigit-cs-sadap-presiden-prabowo-jimly-terindikasi-makar-ancamannya-hukuman-mati
Transkrip
00:00Nah semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati.
00:06Nah ini adalah seperti yang tadi saya gambarkan, letupan aspirasi dari nurani rakyat dan dari akal sehat para tokoh-tokoh,
00:21pemimpin masyarakat mengenai perkembangan keadaan.
00:26Jadi saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya.
00:35Antara lain yang tadi sudah disampaikan 5 poin itu, cuma poin terakhir itu agak terlalu halus.
00:44Maksudnya itu supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA,
00:50Nah itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian, keributan yang gak habis-habis ini.
01:00Nanti mengganggu stabilitas pemerintahan selama 3 tahun.
01:05Nah 5 aspek itu tadi mudah-mudahan didengar oleh para pimpinan partai, oleh pejabat eksekutif dan legislatif,
01:21ya terutama adalah pimpinan partai, 8 partai.
01:26Yang menentukan sekarang ini pimpinan partai.
01:29Maka mudah-mudahan keputusan segera diambil dengan musyawarah gitu,
01:36yang intinya apa yang terjadi sekarang ini gak boleh dibiarkan.
01:415 poin itu sama pentingnya.
01:43Termasuk, apa namanya, pemberatasan di internal kepolisian.
01:50Tadi malam sudah ada pertemuan saya juga sebentar gitu dengan kepolri.
01:56Saya sebagai mantan ketua KPRP, Komisi Percepatan Reformasi,
02:03kami merencanakan ada pertemuan supaya jangan ada kesan,
02:09apa yang dihimpun oleh KPRP sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi polri,
02:16itu jangan sampai seolah diabaikan.
02:20Ada beberapa yang diabaikan oleh undang-undang, oleh DPR tempuh hari.
02:24Tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden,
02:28sehingga oleh Kapolri baru tinggal dijalankan.
02:32Nah, jadi saya rasa momentum penegakan hukum dengan tegas dilakukan Kapolri ini
02:38harus kita dukung sambil kita beri kesempatan dia untuk melakukan pembenahan internal.
02:45Jadi bukan hanya sekedar untuk Polri,
02:48tapi supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia ini
02:55bisa kembali pulih.
02:57Di samping, putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan MK,
03:02ya kan, itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya.
03:08Nah, plus juga tadi pernyataan dukungan mengenai agenda penting dari Presiden
03:17untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan ekonomi.
03:24Pasal 33, dampaknya besar-besaran.
03:27Dan termasuk itu juga mengganggu kenyamanan dari banyak sekali kelompok ya oligarki,
03:35bahkan juga kelompok-kelompok pengusaha yang selama ini ya bermain untuk kepentingan negara tetangga.
03:43Nah gitu loh.
03:44Misalnya, bagaimana mungkin Singapura yang kecil begitu menjadi eksportir timah terbesar ke sembilan seluruh dunia.
03:54Nah, dari mana itu?
03:55Itu ada kebijakan yang keliru selama 20-20 tahun ya dalam rangka menegakkan prinsip pasal 33.
04:06Nah, ini yang digencarkan oleh Presiden Prabowo yang tentu menimbulkan banyak masalah.
04:14Nah, jadi kita tadi menyampaikan dukungan kepada Presiden untuk kekeh gitu ya,
04:21supaya terjadi perbaikan yang serius dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia seluruhnya.
04:31Terus terkait penyedapan tahun ini?
04:34Nah, ya itu juga itu.
04:36Itu kan hanya bagian saja dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
04:43Jadi, kita dukung ke Polri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya.
04:51Nanti pasti di Purung Pengadilan ini kan akan terungkap motifnya apa,
04:57apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden lumpuh,
05:02tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan,
05:06atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara.
05:11Nah, semua itu bisa masuk unsur makar.
05:14Yang ancamannya bisa hukuman mati.
05:17Ya kan?
05:18Nah, tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi.
05:25Nanti pembuktiannya di Purung Pengadilan.
05:28Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi undang-undang ITE, KUHP,
05:34penyedapan ilegal ini, ancamannya ya minimal 10 tahun.
05:40Gitu loh.
05:41Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini.
05:45Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih perlu pembuktikan,
05:50pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya.
05:58Gitu ya.
05:59Kita jangan mendahului gitu.
06:01Oke, cukup?
06:03Terima kasih.
06:34Cara baru nonton di Smart TV.
06:37Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
06:43Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
06:47Cari Kompas TV melalui pencarian.
06:50Pilih aplikasi lalu install.
06:52Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
06:58Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan