00:13Terima kasih
00:58Masyarakat
01:13Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai total senilai
01:24200 juta rupiah.
01:26Dengan rincian, sebesar 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta.
01:36Kemudian senilai 50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati dan ada sejumlah 20 juta di rumah Kadis PUPR Polmut.
01:50Jadi total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai 200 juta.
02:03Kemudian setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa pidana, tindak-tindak korupsi tentunya,
02:08maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan yang kemarin sudah dilaksanakan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
02:17Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan hukum acara pidana,
02:26kita menemukan minimal dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,
02:32yaitu saudara SGL selaku Bupati Bolaang Mongondo Utara periode 2025-2030.
02:44Atas perbuatannya terhadap saudara SGL, disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E
02:50dan atau pasal 12 huruf B besar gratifikasi
02:55bagaimana ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak penyidikan korupsi
03:03sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
03:08atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
03:15KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka saudara SGL untuk 20 hari pertama
03:23dimulai terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026.
03:32Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
03:40KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran
03:45baik di Kepolisian Daerah, Kepolisian Pores, Torontalo, dan Sulawesi Utara
03:54yang telah mendukung rangkaian kegiatan penyidikan kemarin
03:58setelah seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi.
04:05Lanjutnya dalam proses penyidikan ke depan
04:07kami menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait
04:11yang tentunya nanti akan didalami lagi oleh tim penyidik
04:15agar kooperatif untuk kegiatan penyidikan yang akan diraksanakan ke depan
04:22karena setiap keterangan dari pihak saksi atau pihak terkait
04:26akan membantu proses penanganan perkara di KPK.
04:32Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dalam peristiwa letangkap tangan ini
04:37kami masih menemukan dan ini memperlihatkan
04:41ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah
04:44sudah disetting dari awal
04:48dan tahapan pada setiap tahapan
04:51pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka.
04:58Selanjutnya KPK juga telah mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat dan adil
05:06melalui Direkturat Agbu
05:08kemudian KPK juga secara masih melakukan pendampingan
05:11pada entitas badan usaha
05:13agar memegang teguh prinsip anti korupsi
05:16menolak kompromi terhadap praktek yang menyimpang
05:20dan menerapkan prinsip tata kelola yang akuntabel.
05:44serupa di lingkungan Pemkap Polmud.
05:55Terima kasih telah menonton!
06:22Kompas TV
06:23Cara baru nonton di Smart TV
06:24Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gram Media
06:28langsung dari Smart TV kamu
06:30Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
06:35Cari Kompas TV melalui pencarian
06:38Pilih aplikasi, lalu install
06:40Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
06:45Download Kompas TV Apps di TV kamu
06:49Sekarang Juga
06:51Terima kasih telah menonton!