Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan proyek di pemerintah daerah dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, dalam perkara tersebut KPK menemukan indikasi pekerjaan proyek pemerintah daerah telah diatur sejak awal.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai dengan total Rp200 juta.

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, mulai dari kamar hotel di Jakarta hingga rumah bupati dan rumah Kepala Dinas BPR Bolmut.

"Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,"kata Taufik.

Video Editor: Lintang

#nusronwahid #atrbpn

Baca Juga Disorot Kasus HGB, Nusron Tetap Tampil di DPR, Ada Apa? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/692063/disorot-kasus-hgb-nusron-tetap-tampil-di-dpr-ada-apa-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692075/ott-bupati-bolaang-mongondow-utara-kpk-sita-uang-rp200-juta
Transkrip
00:13Terima kasih
00:58Masyarakat
01:13Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai total senilai
01:24200 juta rupiah.
01:26Dengan rincian, sebesar 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta.
01:36Kemudian senilai 50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati dan ada sejumlah 20 juta di rumah Kadis PUPR Polmut.
01:50Jadi total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai 200 juta.
02:03Kemudian setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa pidana, tindak-tindak korupsi tentunya,
02:08maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan yang kemarin sudah dilaksanakan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
02:17Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan hukum acara pidana,
02:26kita menemukan minimal dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka,
02:32yaitu saudara SGL selaku Bupati Bolaang Mongondo Utara periode 2025-2030.
02:44Atas perbuatannya terhadap saudara SGL, disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E
02:50dan atau pasal 12 huruf B besar gratifikasi
02:55bagaimana ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak penyidikan korupsi
03:03sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
03:08atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
03:15KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka saudara SGL untuk 20 hari pertama
03:23dimulai terhitung sejak tanggal 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026.
03:32Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
03:40KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran
03:45baik di Kepolisian Daerah, Kepolisian Pores, Torontalo, dan Sulawesi Utara
03:54yang telah mendukung rangkaian kegiatan penyidikan kemarin
03:58setelah seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi.
04:05Lanjutnya dalam proses penyidikan ke depan
04:07kami menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait
04:11yang tentunya nanti akan didalami lagi oleh tim penyidik
04:15agar kooperatif untuk kegiatan penyidikan yang akan diraksanakan ke depan
04:22karena setiap keterangan dari pihak saksi atau pihak terkait
04:26akan membantu proses penanganan perkara di KPK.
04:32Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dalam peristiwa letangkap tangan ini
04:37kami masih menemukan dan ini memperlihatkan
04:41ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah
04:44sudah disetting dari awal
04:48dan tahapan pada setiap tahapan
04:51pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka.
04:58Selanjutnya KPK juga telah mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat dan adil
05:06melalui Direkturat Agbu
05:08kemudian KPK juga secara masih melakukan pendampingan
05:11pada entitas badan usaha
05:13agar memegang teguh prinsip anti korupsi
05:16menolak kompromi terhadap praktek yang menyimpang
05:20dan menerapkan prinsip tata kelola yang akuntabel.
05:44serupa di lingkungan Pemkap Polmud.
05:55Terima kasih telah menonton!
06:22Kompas TV
06:23Cara baru nonton di Smart TV
06:24Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gram Media
06:28langsung dari Smart TV kamu
06:30Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
06:35Cari Kompas TV melalui pencarian
06:38Pilih aplikasi, lalu install
06:40Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
06:45Download Kompas TV Apps di TV kamu
06:49Sekarang Juga
06:51Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan