Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Bivitri Susanti mengatakan, sengketa terkait ketidakpenuhan syarat administrasi calon tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini," kata Bivitri dalam sidang perkara Nomor 01.PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang MK, Rabu (30/9/2026).

"Kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan? Yes. Kenapa? Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar," tambahnya.

Hal ini disampaikan Bivitri Susanti saat menjadi ahli pemohon di sidang pembuktian sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, pada Rabu (20/9/2026).

Baca Juga Tegang! Momen Hakim Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum Denny Cs soal Saksi Pengganti di https://www.kompas.tv/nasional/693517/tegang-momen-hakim-saldi-isra-tegur-kuasa-hukum-denny-cs-soal-saksi-pengganti

#ijazah #gibran #pemakzulan #bivitri

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693519/sidang-gugatan-ijazah-gibran-ahli-bivitri-susanti-sebut-pemakzulan-tak-bisa-digunakan
Transkrip
00:00Dalam pandangan saya, dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar, ketika dikatakan tidak lagi memenuhi syarat,
00:08sesungguhnya yang diacu adalah syarat yang ada dalam konstitusi juga, yaitu pasal 6.
00:15Sedangkan syarat administrasi itu tidak dalam konteks apa yang dimaksud oleh pasal 7A.
00:25Makanya menurut saya rezim impeachment itu bukan rezim yang kita bisa gunakan dalam perkara ini.
00:36Nah kalau pertanyaan apakah makanya harus MK yang melakukan, yes.
00:42Kenapa? Karena memang rezim impeachment itu tidak bisa digunakan, tapi kita tidak punya jalan keluar.
00:50Apakah tidak pengadilan biasa? Izinkan saya mengingatkan bahwa sebenarnya pengadilan Tata Usaha Negara itu pernah memutuskan,
00:59saya akan harus cari dulu tapi saya bisa memberikan kepada yang mulia nomor perkaranya,
01:04yang sudah menyatakan sebuah perkara tidak dapat diterima, bahkan mereka memberikan semacam koridor,
01:12bahwa hal ini seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
01:15Itu ada dalam pertimbangan hukum putusan Tata Usaha Negara yang merupakan judicial instruction sebenarnya,
01:23walaupun bukan ada dalam putusan.
01:26Waktunya cukup.
01:27Ya terkait.

Dianjurkan