00:00Kejanggalan dibalik kasus dugaan perundungan seorang siswa di Pemalang, Jawa Tengah yang berujung kematian.
00:06Salah satunya soal perbedaan informasi jumlah pelaku.
00:22DPR menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan perundungan berujung meninggalnya seorang siswa di Pemalang, Jawa Tengah.
00:28Anggota DPR fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia bilang, salah satu kejanggalan adalah perbedaan informasi soal terbuga pelaku.
00:37Almarhum sempat menyebut pelaku tiga orang, sedangkan Pemda dan polisi menyebut dua orang.
00:43Doli menduga ada upaya menutupi kasus ini.
00:46Ia juga menyoroti kepala sekolah yang dinonaktifkan, ternyata hanya dipindahkan ke sekolah lain.
00:51Nah itu yang saya katakan, jadi ekosistem kita ini belum memberikan dukungan yang penuh ya untuk menghadiri kekerasan anak seperti
00:59ini.
01:00Satu kejanggalannya adalah ada dua informasi tentang pelaku ya.
01:05Kalau yang kita dapatkan terangan dari keluarga dan itu pengakuan dari almarhum sebelum menindah, itu ada tiga orang.
01:11Nah ternyata dari pihak pemerintah daerah dan kemudian dari pihak kepolisian dua orang ya kan.
01:17Nah yang kedua, pihak sekolah ini seolah-olah seperti ingin menutupi ya, krisiswa-krisis seperti ini.
01:26Bahkan yang dimengenaskan, saya baru dapat saja, baru saya dapat berita bahwa si kepala sekolah itu betul memang dinonaktifkan,
01:33tapi ternyata mau dipindahkan jadi kepala sekolah lagi.
01:36Nah artinya kan ini memang tidak ada seperti apa ya, tidak ada punishment gitu ya.
01:42Baru saja kejadian di sekolahnya seperti itu, mau dipindahkan jadi kepala sekolah lagi.
01:46Ini kan berarti main-main nih pemerintah daerah ini.
01:49Sementara Wakil Ketua Komisi 10 DPR, Maria Yohana Esti Wijayanti,
01:54usai mengunjungi rumah korban di Pembalang mendorong kasus ini diusut seterang-terangnya.
01:59Ia menesak penguatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk melindungi siswa di lingkungan sekolah.
02:05Perlu melihat secara lebih serius bagaimana penanganannya dan bagaimana supaya dicegah ini tidak terjadi.
02:14Pemahaman mengenai hal ini juga harus diberikan kepada seluruh guru.
02:17Juga kepada orang tua murid, juga kepada kepala sekolah.
02:20Bahwa mereka semua ikut bertanggung jawab.
02:23Orang tua juga harus melihat bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi pada anak-anak.
02:28Masukan untuk Undang-Undang Sistem Nas.
02:30Artinya akan ada perubahan satu orang, mungkin Bu?
02:33Iya, penguatan.
02:34Yang sudah ada, ini kan ternyata belum mampu melindungi secara lebih kuat.
02:38Ini penguatan, kita kuatkan.
02:40Apakah ada poin lagi yang harus masuk di pasal mengenai bagaimana membuat sekolah itu bebas dari perundungan.
02:48Polres Pembalang telah menetapkan dua siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan berujung maut.
02:55Polisi juga sebut, keduanya bukan anak polisi.
02:58Dan asistensi terhadap penanganan, perlu saya tegaskan juga informasinya bahwa kemarin juga ada sempat informasi bahwa salah satu orang tua
03:11dari APA,
03:13anak berhadapan dengan hukum, itu orang tuanya polisi.
03:20Itu tidak benar. Jadi, teman-teman di Polres Pembalang sudah melakukan pengecekan, kartu keluarga, dan lain sebagainya terhadap anak yang
03:32berhadapan dengan hukum, mereka bukan anak polisi.
03:37Kasus perundungan terungkap setelah seorang siswa berusia 7 tahun di Pembalang meninggal dunia pada 30 September.
03:44Sebelum kematiannya, korban mengaku dibukuli oleh tiga kakak kelasnya.
03:48Dugaan itu diperkuat oleh siswa lain yang berada di lokasi.
03:52Tim Liputan, Kompas TV.
03:56Untuk membahas kasus dugaan perundungan berujung kematian siswa di Pembalang,
04:01sudah bersama kami, Wakil Ketua Komisi 10 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Yohana Esti Wijayati.
04:09Selamat malam, Bu Esti.
04:12Selamat malam, Mas Ibrahim. Terima kasih.
04:15Bu Esti, tadi kami simak Anda berada di Pembalang.
04:19Setelah muncul nih soal adanya kejanggalan-kejanggalan dari beberapa sisi.
04:24Bagaimana dari Komisi 10 DPR untuk bisa meluruskan informasi ini, Bu?
04:28Iya.
04:31Tadi pagi, siang begitu ya, kami bersama-sama teman Komisi 10 ke rumah korban.
04:40Ada beberapa hal yang kami juga perlu lebih jelas mengetahui,
04:44karena ada beberapa informasi yang dianggap tidak sesuai.
04:49Yang pertama, kalau tadi kita mendengar ada soal korban dan pelaku,
04:55lalu dinyatakan pelaku sebenarnya tiga orang,
04:57tetapi yang kemudian menjadi anak yang berhadapan dengan hukum itu adalah dua orang.
05:04Kami mencoba memastikan hal itu juga.
05:06Dan memang ketika kami menanyakan kepada orang tua,
05:10dan itu ada di hadapan kuasa hukumnya,
05:13disampaikan oleh keluarga dan kuasa hukum bahwa
05:17waktu itu almarhum memang menyampaikan ada tiga orang.
05:24Nah, hanya di dalam proses berjalan,
05:28semua saksi termasuk pelaku
05:31menyatakan bahwa memang tidak menyebut si A,
05:36yang kita tidak buka datanya ya,
05:39itu memang tidak terlibat.
05:40Atau tidak disebut namanya sebagai pelaku oleh para saksi.
05:45Sehingga dua orang anak yang kita sebut
05:50anak berhadapan dengan hukum,
05:53itu kemudian dua orang anak itulah yang kemudian
05:56harus melalui proses pembinaan
05:59yang sekarang sudah dimulai.
06:01Yang kedua,
06:03saya mencoba bertanya kepada keluarga.
06:06Jadi setelah peristiwa kejadian bullying itu,
06:09perundungan itu,
06:11si anak kan sempat diusap hidungnya
06:15karena mengeluarkan darah,
06:17dan itu diketahui oleh seorang guru,
06:20yang kemudian setelah itu,
06:22si anak memang tidak lagi masuk sekolah.
06:26Tetapi ketika anak ini tidak masuk sekolah,
06:30memang tidak ada
06:32kemudian yang mencoba menengok kondisi anak tersebut.
06:37Terlebih,
06:39ketika itu juga disampaikan kepada anak,
06:42kalau nanti ditanya orang tuanya,
06:46bilang saja karena jatuh.
06:49Nah,
06:49menurut saya,
06:51poin itu penting
06:52untuk kemudian kita perhatikan bersama.
06:54Apa sebenarnya
06:55yang kemudian harus kita perbaiki
06:57di lingkungan pendidikan kita?
06:59Kalau untuk pihak sekolah,
07:00sudah Anda temui,
07:02Bu Esti,
07:02untuk pihak sekolah,
07:03karena termasuk ada juga soal kejanggalan,
07:05ini kepala sekolah hanya dipindahkan saja,
07:07pindah tugaskan saja usai kejadian.
07:09Iya, tidak.
07:10Saya hanya bertemu keluarga dan kuasa hukum,
07:13lalu juga melihat surat
07:14yang tadi disampaikan oleh Pak Dolly.
07:17Saya melihat surat,
07:19surat itu belum menunjukkan
07:21bahwa dia akan ditugaskan di mana.
07:24Tetapi lebih menunjukkan bahwa
07:26dia lolos seleksi
07:29untuk bisa menjadi kepala sekolah kembali.
07:32Dan surat itu dikeluarkan
07:34di tanggal 6.
07:366 Oktober.
07:38Jadi, menurut saya,
07:40ini juga harus ada perhatian
07:42dari pemerintah daerah,
07:43termasuk dinas pendidikannya,
07:45dan juga kementerian.
07:47Saya kira belum tepat
07:50kalau kemudian dikeluarkan surat itu
07:52sebagai bentuk seleksi,
07:54lulus seleksi
07:55untuk menjadi kepala sekolah kembali.
07:57Itu surat yang saya baca ya.
07:58Bu Esti,
07:58dengan kondisi seperti itu,
08:00temuan, informasi yang Anda
08:02peroleh sejauh ini,
08:03cukup dipindah tugaskan?
08:04Atau memang harus juga
08:06bertanggung jawab
08:06atas kasus ini?
08:07Kepala sekolah termasuk
08:08pihak kembali sekolah?
08:09Kasus ini saya kira
08:09kepala sekolah dan guru
08:11yang mungkin,
08:12karena kita juga tidak tadi
08:13tidak disebutkan siapa namanya,
08:15siapa yang mengelap
08:17hidung ketika berdarah,
08:19lalu mengatakan
08:19kalau ditanya nanti
08:20jawab saja,
08:22jatuh.
08:23Itu kami belum sedetil itu.
08:24tetapi apapun itu,
08:26siapapun itu,
08:28memang tidak bisa
08:28kemudian hanya
08:29sekedar dipindahkan.
08:31Kalau itu menyangkut
08:32kepala sekolah.
08:33Harus ada
08:35pembinaan terlebih dahulu.
08:37Harus diusut
08:39secara tuntas.
08:41Supaya
08:42jelas,
08:43mana letak salahmu?
08:45Lalu apa
08:46pertanggung jawabannya?
08:47Jadi,
08:48ketika berbicara
08:49bahwa dia
08:50nanti bisa lagi
08:51menjadi kepala sekolah,
08:52stop dulu bicara itu.
08:53Kita bicaranya adalah
08:55apa
08:55kemudian
08:57sanksi yang harus
08:58diberikan kepada
08:59yang terkait
09:00mengenai hal tersebut.
09:02Jadi,
09:02semua harus diperiksa
09:03secara tuntas
09:05baik kepala sekolah
09:06bahkan hingga ke guru
09:07yang pertama kali
09:07menangani korban.
09:09Iya.
09:09Jadi,
09:10ini harus diusut.
09:12Lalu,
09:12apakah nanti
09:13kesimpulannya dia
09:14harus mendapatkan
09:15pembinaan?
09:16Apakah kesimpulannya
09:18memang kemudian
09:18harus berhadapan
09:19dengan hukum?
09:20Ya,
09:21itu yang kemudian
09:22harus
09:22melalui proses
09:23penyelidikan
09:24yang lebih detail.
09:26Jadi,
09:27tidak bisa dilepas
09:28begitu saja.
09:28Untuk apa?
09:30Untuk kita
09:31memberi efek
09:31jera semua pihak.
09:34Jangan kemudian
09:34mengatakan
09:35apa-apa yang salah
09:36guru,
09:36apa-apa yang salah
09:37kepala sekolah.
09:38Kita tidak bisa
09:39mengatakan demikian.
09:40Kita semua
09:41berjuang untuk guru,
09:42untuk pendidikan,
09:43untuk kepala sekolah
09:45di dalamnya,
09:45tetapi kita juga
09:47harus memberikan
09:48punishment
09:49kalau itu
09:49melakukan kesalahan,
09:50memberikan reward
09:52kalau kemudian
09:52itu memberikan
09:53sama pendapatan
09:55kebaikan.
09:56Bagaimana
09:56dari Komisi 10
09:57untuk asistensi
09:59proses hukum?
10:01Tidak bisa
10:01ada intervensi,
10:02tapi tentunya
10:03ketika dikawal
10:04langsung
10:05ODPR,
10:06ini menjadi
10:06sorotan yang
10:07begitu serius.
10:08Bagaimana
10:09langkah yang akan
10:10disiapkan oleh Komisi 10,
10:11Bu Esti?
10:12Ya,
10:12kami berharap
10:13nanti mencoba
10:14mengkomunikasikan
10:15dengan seluruh
10:16pimpinan,
10:17pimpinan Komisi 10,
10:18apakah memungkinkan
10:20untuk nanti
10:21kita juga
10:22mengundang
10:22berbagai pihak,
10:25dinas pendidikan,
10:27kepala sekolah,
10:29pendamping hukum
10:30atau kuasa hukum
10:32dari orang tua
10:33korban,
10:34lalu mungkin
10:35juga pihak-pihak
10:36lain,
10:37yang kiranya
10:38akan bisa
10:39membuka
10:39lebih luas.
10:41Tentu saja
10:41tidak di dalam
10:42rangka intervensi hukum.
10:43Tetapi kita
10:44ingin mengetahui
10:45lebih dalam,
10:46sebenarnya
10:46persoalan utamanya
10:48terletak di mana?
10:49Karena setelah
10:50kejadian itu
10:51ada kejadian lain.
10:52Anak SMP
10:54yang dirundung,
10:55mengalami perundungan,
10:56dan kemudian
10:57juga meninggal dunia.
10:58Dan itu juga
10:59di Pemalang.
11:00Bahkan ketika tadi
11:01kami mau pulang,
11:02ada informasi lagi.
11:03Bu, ini ada yang
11:04ke rumah sakit lagi
11:05karena dirundung temannya.
11:06Ini
11:07persoalan serius,
11:08sangat serius.
11:10Menurut saya
11:10ini adalah
11:11sudah memasuki
11:14situasi darurat.
11:15Dalam waktu dekat
11:16akan digelar RDP,
11:17Bu Esti,
11:18dengan
11:18pemerintah
11:20daerah,
11:21dengan pendidikan,
11:22termasuk guru-guru juga?
11:23Termasuk dari
11:24kementerian.
11:25Meskipun kementerian
11:26sudah menghadirkan
11:28yang namanya
11:29peraturan
11:30atau
11:30Permendik Dasmen
11:31nomor 6
11:31tahun 2026
11:33terkait dengan
11:34budaya
11:34sekolah aman
11:35dan nyaman.
11:36Karena sebelumnya
11:37sebenarnya
11:38juga sudah ada
11:39yang namanya
11:40peraturan
11:41di Permendik Dasmen
11:42nomor 46
11:44tahun 2023.
11:45Yang di situ
11:46juga disyaratkan
11:47bagaimana setiap
11:48sekolah harus
11:49mempunyai
11:51TPPK.
11:52Tim untuk
11:53pencegahan
11:54dan penanganan
11:55kekerasan
11:56di lingkungan pendidikan.
11:57Tapi apakah
11:58itu sudah dilaksanakan
11:59oleh semua sekolah?
12:01Kita melihatnya
12:02belum.
12:03Bagaimana
12:04standar penanganan
12:05kalau terjadi
12:05demikian,
12:06itu juga belum
12:07ada di
12:08semua sekolah.
12:09Mungkin baru sedikit
12:10sekolah yang melakukan itu.
12:11Dengan tadi curhatan
12:14dari keluarga,
12:15bagaimana Anda
12:15meyakinkan
12:16kepada keluarga korban
12:18DPR
12:19akan mengawal
12:20kasus ini
12:20sampai tuntas,
12:22sampai betul yang
12:23terlibat atau yang
12:24bersalah
12:24akan diberi
12:25Punition.
12:25Bagaimana
12:26agar ada rasa
12:27keadilan bagi keluarga
12:28Bu Esti?
12:29Iya.
12:30Kami tentu
12:31menyampaikan bahwa
12:32yang pertama
12:33tentu turut
12:33berduga
12:34mendalam.
12:35Dan tentu
12:36kami,
12:37siapapun kita,
12:38memang harus
12:39mampu
12:40memberikan
12:42rasa
12:43keadilan.
12:44Sehingga keluarga
12:45juga bisa menerima
12:46dan ikhlas
12:47walaupun apapun
12:48itu pasti berat.
12:49Tetapi ketika
12:50keadilan itu
12:51dihadirkan,
12:52saya kira
12:52keluarga juga
12:53bisa lebih
12:54menerima
12:54peristiwa yang
12:56sudah terjadi.
12:57Meskipun kita
12:58tahu
12:58bahwa
12:59tentu itu
13:00semua harus
13:01berdasarkan
13:02peraturan perundangan
13:03yang ada.
13:04Jadi,
13:05keluarga juga
13:06sudah tahu bahwa
13:07ada dua orang anak
13:08yang sudah
13:09ada pembinaan
13:10di sebuah tempat.
13:11Nah,
13:12itu mereka juga
13:13menerima
13:14karena paham
13:15bahwa
13:15ini pelakunya
13:16juga masih
13:17anak-anak
13:17di bawah
13:1812 tahun.
13:19Sehingga tidak mungkin
13:20dilakukan
13:21untuk penanganan
13:23lebih
13:24di penjara
13:25misalnya ya,
13:26tapi lebih kepada
13:27pembinaan.
13:28Begitu,
13:28Mas.
13:29Terima kasih.
13:29Tetapi,
13:30ya,
13:31intinya keluarga
13:31tentu
13:32meminta
13:33untuk
13:34keadilan itu
13:35ditegakkan
13:36setegak-tegaknya,
13:37seadil-adilnya.
13:38Baik.
13:39Dengan berbagai
13:39hal yang harus kita
13:40lakukan.
13:41Begitu, Mas.
13:41Baik.
13:42Terima kasih,
13:42Wakil Ketua Komis 10
13:43DPR
13:44dari Fraksi PD Perjuangan
13:45Maria Yohana Esti Wijayati
13:47telah menyampaikan informasi
13:48terkini di program
13:49Kepas Malam Hari.
13:50Terima kasih,
13:50Bu Esti.
13:52Terima kasih.
13:52Baik.
13:53Informasi berikutnya,
13:54Terima kasih.