Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - DPR menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya seorang siswa di Pemalang, Jawa Tengah.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, bilang salah satu kejanggalan adalah perbedaan informasi soal terduga pelaku. Almarhum sempat menyebut pelaku tiga orang, sedangkan pemda dan polisi menyebut dua orang.

Doli menduga ada upaya menutupi kasus ini. Ia juga menyoroti kepala sekolah yang dinonaktifkan ternyata hanya dipindahkan ke sekolah lain.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Maria Yohana Esti Wijayanti, usai mengunjungi rumah korban di Pemalang, mendorong kasus ini diusut seterang-terangnya.

Ia mendesak penguatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk melindungi siswa di lingkungan sekolah. Polres Pemalang telah menetapkan dua siswa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan berujung maut. Polisi juga menyebut keduanya bukan anak polisi.

Kasus perundungan terungkap setelah seorang siswa berusia 7 tahun di Pemalang meninggal dunia pada 30 September. Sebelum kematiannya, korban mengaku dipukuli oleh tiga kakak kelasnya.

Dugaan itu diperkuat oleh siswa lain yang berada di lokasi. Untuk membahas kasus dugaan perundungan yang berujung kematian siswa di Pemalang, sudah bersama kami Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan, Maria Yohana Esti Wijayati.

Baca Juga Bola Panas Ijazah Gibran Masuk DPR, Sikap PDIP dan Golkar Berbeda | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/695358/bola-panas-ijazah-gibran-masuk-dpr-sikap-pdip-dan-golkar-berbeda-kompas-petang

#perundungan #bullying #kekerasan #siswa #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695366/full-dpr-ungkap-kejanggalan-kasus-bullying-siswa-sd-hingga-tewas-beda-informasi-jumlah-pelaku
Transkrip
00:00Kejanggalan dibalik kasus dugaan perundungan seorang siswa di Pemalang, Jawa Tengah yang berujung kematian.
00:06Salah satunya soal perbedaan informasi jumlah pelaku.
00:22DPR menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan perundungan berujung meninggalnya seorang siswa di Pemalang, Jawa Tengah.
00:28Anggota DPR fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia bilang, salah satu kejanggalan adalah perbedaan informasi soal terbuga pelaku.
00:37Almarhum sempat menyebut pelaku tiga orang, sedangkan Pemda dan polisi menyebut dua orang.
00:43Doli menduga ada upaya menutupi kasus ini.
00:46Ia juga menyoroti kepala sekolah yang dinonaktifkan, ternyata hanya dipindahkan ke sekolah lain.
00:51Nah itu yang saya katakan, jadi ekosistem kita ini belum memberikan dukungan yang penuh ya untuk menghadiri kekerasan anak seperti
00:59ini.
01:00Satu kejanggalannya adalah ada dua informasi tentang pelaku ya.
01:05Kalau yang kita dapatkan terangan dari keluarga dan itu pengakuan dari almarhum sebelum menindah, itu ada tiga orang.
01:11Nah ternyata dari pihak pemerintah daerah dan kemudian dari pihak kepolisian dua orang ya kan.
01:17Nah yang kedua, pihak sekolah ini seolah-olah seperti ingin menutupi ya, krisiswa-krisis seperti ini.
01:26Bahkan yang dimengenaskan, saya baru dapat saja, baru saya dapat berita bahwa si kepala sekolah itu betul memang dinonaktifkan,
01:33tapi ternyata mau dipindahkan jadi kepala sekolah lagi.
01:36Nah artinya kan ini memang tidak ada seperti apa ya, tidak ada punishment gitu ya.
01:42Baru saja kejadian di sekolahnya seperti itu, mau dipindahkan jadi kepala sekolah lagi.
01:46Ini kan berarti main-main nih pemerintah daerah ini.
01:49Sementara Wakil Ketua Komisi 10 DPR, Maria Yohana Esti Wijayanti,
01:54usai mengunjungi rumah korban di Pembalang mendorong kasus ini diusut seterang-terangnya.
01:59Ia menesak penguatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk melindungi siswa di lingkungan sekolah.
02:05Perlu melihat secara lebih serius bagaimana penanganannya dan bagaimana supaya dicegah ini tidak terjadi.
02:14Pemahaman mengenai hal ini juga harus diberikan kepada seluruh guru.
02:17Juga kepada orang tua murid, juga kepada kepala sekolah.
02:20Bahwa mereka semua ikut bertanggung jawab.
02:23Orang tua juga harus melihat bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi pada anak-anak.
02:28Masukan untuk Undang-Undang Sistem Nas.
02:30Artinya akan ada perubahan satu orang, mungkin Bu?
02:33Iya, penguatan.
02:34Yang sudah ada, ini kan ternyata belum mampu melindungi secara lebih kuat.
02:38Ini penguatan, kita kuatkan.
02:40Apakah ada poin lagi yang harus masuk di pasal mengenai bagaimana membuat sekolah itu bebas dari perundungan.
02:48Polres Pembalang telah menetapkan dua siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan berujung maut.
02:55Polisi juga sebut, keduanya bukan anak polisi.
02:58Dan asistensi terhadap penanganan, perlu saya tegaskan juga informasinya bahwa kemarin juga ada sempat informasi bahwa salah satu orang tua
03:11dari APA,
03:13anak berhadapan dengan hukum, itu orang tuanya polisi.
03:20Itu tidak benar. Jadi, teman-teman di Polres Pembalang sudah melakukan pengecekan, kartu keluarga, dan lain sebagainya terhadap anak yang
03:32berhadapan dengan hukum, mereka bukan anak polisi.
03:37Kasus perundungan terungkap setelah seorang siswa berusia 7 tahun di Pembalang meninggal dunia pada 30 September.
03:44Sebelum kematiannya, korban mengaku dibukuli oleh tiga kakak kelasnya.
03:48Dugaan itu diperkuat oleh siswa lain yang berada di lokasi.
03:52Tim Liputan, Kompas TV.
03:56Untuk membahas kasus dugaan perundungan berujung kematian siswa di Pembalang,
04:01sudah bersama kami, Wakil Ketua Komisi 10 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Yohana Esti Wijayati.
04:09Selamat malam, Bu Esti.
04:12Selamat malam, Mas Ibrahim. Terima kasih.
04:15Bu Esti, tadi kami simak Anda berada di Pembalang.
04:19Setelah muncul nih soal adanya kejanggalan-kejanggalan dari beberapa sisi.
04:24Bagaimana dari Komisi 10 DPR untuk bisa meluruskan informasi ini, Bu?
04:28Iya.
04:31Tadi pagi, siang begitu ya, kami bersama-sama teman Komisi 10 ke rumah korban.
04:40Ada beberapa hal yang kami juga perlu lebih jelas mengetahui,
04:44karena ada beberapa informasi yang dianggap tidak sesuai.
04:49Yang pertama, kalau tadi kita mendengar ada soal korban dan pelaku,
04:55lalu dinyatakan pelaku sebenarnya tiga orang,
04:57tetapi yang kemudian menjadi anak yang berhadapan dengan hukum itu adalah dua orang.
05:04Kami mencoba memastikan hal itu juga.
05:06Dan memang ketika kami menanyakan kepada orang tua,
05:10dan itu ada di hadapan kuasa hukumnya,
05:13disampaikan oleh keluarga dan kuasa hukum bahwa
05:17waktu itu almarhum memang menyampaikan ada tiga orang.
05:24Nah, hanya di dalam proses berjalan,
05:28semua saksi termasuk pelaku
05:31menyatakan bahwa memang tidak menyebut si A,
05:36yang kita tidak buka datanya ya,
05:39itu memang tidak terlibat.
05:40Atau tidak disebut namanya sebagai pelaku oleh para saksi.
05:45Sehingga dua orang anak yang kita sebut
05:50anak berhadapan dengan hukum,
05:53itu kemudian dua orang anak itulah yang kemudian
05:56harus melalui proses pembinaan
05:59yang sekarang sudah dimulai.
06:01Yang kedua,
06:03saya mencoba bertanya kepada keluarga.
06:06Jadi setelah peristiwa kejadian bullying itu,
06:09perundungan itu,
06:11si anak kan sempat diusap hidungnya
06:15karena mengeluarkan darah,
06:17dan itu diketahui oleh seorang guru,
06:20yang kemudian setelah itu,
06:22si anak memang tidak lagi masuk sekolah.
06:26Tetapi ketika anak ini tidak masuk sekolah,
06:30memang tidak ada
06:32kemudian yang mencoba menengok kondisi anak tersebut.
06:37Terlebih,
06:39ketika itu juga disampaikan kepada anak,
06:42kalau nanti ditanya orang tuanya,
06:46bilang saja karena jatuh.
06:49Nah,
06:49menurut saya,
06:51poin itu penting
06:52untuk kemudian kita perhatikan bersama.
06:54Apa sebenarnya
06:55yang kemudian harus kita perbaiki
06:57di lingkungan pendidikan kita?
06:59Kalau untuk pihak sekolah,
07:00sudah Anda temui,
07:02Bu Esti,
07:02untuk pihak sekolah,
07:03karena termasuk ada juga soal kejanggalan,
07:05ini kepala sekolah hanya dipindahkan saja,
07:07pindah tugaskan saja usai kejadian.
07:09Iya, tidak.
07:10Saya hanya bertemu keluarga dan kuasa hukum,
07:13lalu juga melihat surat
07:14yang tadi disampaikan oleh Pak Dolly.
07:17Saya melihat surat,
07:19surat itu belum menunjukkan
07:21bahwa dia akan ditugaskan di mana.
07:24Tetapi lebih menunjukkan bahwa
07:26dia lolos seleksi
07:29untuk bisa menjadi kepala sekolah kembali.
07:32Dan surat itu dikeluarkan
07:34di tanggal 6.
07:366 Oktober.
07:38Jadi, menurut saya,
07:40ini juga harus ada perhatian
07:42dari pemerintah daerah,
07:43termasuk dinas pendidikannya,
07:45dan juga kementerian.
07:47Saya kira belum tepat
07:50kalau kemudian dikeluarkan surat itu
07:52sebagai bentuk seleksi,
07:54lulus seleksi
07:55untuk menjadi kepala sekolah kembali.
07:57Itu surat yang saya baca ya.
07:58Bu Esti,
07:58dengan kondisi seperti itu,
08:00temuan, informasi yang Anda
08:02peroleh sejauh ini,
08:03cukup dipindah tugaskan?
08:04Atau memang harus juga
08:06bertanggung jawab
08:06atas kasus ini?
08:07Kepala sekolah termasuk
08:08pihak kembali sekolah?
08:09Kasus ini saya kira
08:09kepala sekolah dan guru
08:11yang mungkin,
08:12karena kita juga tidak tadi
08:13tidak disebutkan siapa namanya,
08:15siapa yang mengelap
08:17hidung ketika berdarah,
08:19lalu mengatakan
08:19kalau ditanya nanti
08:20jawab saja,
08:22jatuh.
08:23Itu kami belum sedetil itu.
08:24tetapi apapun itu,
08:26siapapun itu,
08:28memang tidak bisa
08:28kemudian hanya
08:29sekedar dipindahkan.
08:31Kalau itu menyangkut
08:32kepala sekolah.
08:33Harus ada
08:35pembinaan terlebih dahulu.
08:37Harus diusut
08:39secara tuntas.
08:41Supaya
08:42jelas,
08:43mana letak salahmu?
08:45Lalu apa
08:46pertanggung jawabannya?
08:47Jadi,
08:48ketika berbicara
08:49bahwa dia
08:50nanti bisa lagi
08:51menjadi kepala sekolah,
08:52stop dulu bicara itu.
08:53Kita bicaranya adalah
08:55apa
08:55kemudian
08:57sanksi yang harus
08:58diberikan kepada
08:59yang terkait
09:00mengenai hal tersebut.
09:02Jadi,
09:02semua harus diperiksa
09:03secara tuntas
09:05baik kepala sekolah
09:06bahkan hingga ke guru
09:07yang pertama kali
09:07menangani korban.
09:09Iya.
09:09Jadi,
09:10ini harus diusut.
09:12Lalu,
09:12apakah nanti
09:13kesimpulannya dia
09:14harus mendapatkan
09:15pembinaan?
09:16Apakah kesimpulannya
09:18memang kemudian
09:18harus berhadapan
09:19dengan hukum?
09:20Ya,
09:21itu yang kemudian
09:22harus
09:22melalui proses
09:23penyelidikan
09:24yang lebih detail.
09:26Jadi,
09:27tidak bisa dilepas
09:28begitu saja.
09:28Untuk apa?
09:30Untuk kita
09:31memberi efek
09:31jera semua pihak.
09:34Jangan kemudian
09:34mengatakan
09:35apa-apa yang salah
09:36guru,
09:36apa-apa yang salah
09:37kepala sekolah.
09:38Kita tidak bisa
09:39mengatakan demikian.
09:40Kita semua
09:41berjuang untuk guru,
09:42untuk pendidikan,
09:43untuk kepala sekolah
09:45di dalamnya,
09:45tetapi kita juga
09:47harus memberikan
09:48punishment
09:49kalau itu
09:49melakukan kesalahan,
09:50memberikan reward
09:52kalau kemudian
09:52itu memberikan
09:53sama pendapatan
09:55kebaikan.
09:56Bagaimana
09:56dari Komisi 10
09:57untuk asistensi
09:59proses hukum?
10:01Tidak bisa
10:01ada intervensi,
10:02tapi tentunya
10:03ketika dikawal
10:04langsung
10:05ODPR,
10:06ini menjadi
10:06sorotan yang
10:07begitu serius.
10:08Bagaimana
10:09langkah yang akan
10:10disiapkan oleh Komisi 10,
10:11Bu Esti?
10:12Ya,
10:12kami berharap
10:13nanti mencoba
10:14mengkomunikasikan
10:15dengan seluruh
10:16pimpinan,
10:17pimpinan Komisi 10,
10:18apakah memungkinkan
10:20untuk nanti
10:21kita juga
10:22mengundang
10:22berbagai pihak,
10:25dinas pendidikan,
10:27kepala sekolah,
10:29pendamping hukum
10:30atau kuasa hukum
10:32dari orang tua
10:33korban,
10:34lalu mungkin
10:35juga pihak-pihak
10:36lain,
10:37yang kiranya
10:38akan bisa
10:39membuka
10:39lebih luas.
10:41Tentu saja
10:41tidak di dalam
10:42rangka intervensi hukum.
10:43Tetapi kita
10:44ingin mengetahui
10:45lebih dalam,
10:46sebenarnya
10:46persoalan utamanya
10:48terletak di mana?
10:49Karena setelah
10:50kejadian itu
10:51ada kejadian lain.
10:52Anak SMP
10:54yang dirundung,
10:55mengalami perundungan,
10:56dan kemudian
10:57juga meninggal dunia.
10:58Dan itu juga
10:59di Pemalang.
11:00Bahkan ketika tadi
11:01kami mau pulang,
11:02ada informasi lagi.
11:03Bu, ini ada yang
11:04ke rumah sakit lagi
11:05karena dirundung temannya.
11:06Ini
11:07persoalan serius,
11:08sangat serius.
11:10Menurut saya
11:10ini adalah
11:11sudah memasuki
11:14situasi darurat.
11:15Dalam waktu dekat
11:16akan digelar RDP,
11:17Bu Esti,
11:18dengan
11:18pemerintah
11:20daerah,
11:21dengan pendidikan,
11:22termasuk guru-guru juga?
11:23Termasuk dari
11:24kementerian.
11:25Meskipun kementerian
11:26sudah menghadirkan
11:28yang namanya
11:29peraturan
11:30atau
11:30Permendik Dasmen
11:31nomor 6
11:31tahun 2026
11:33terkait dengan
11:34budaya
11:34sekolah aman
11:35dan nyaman.
11:36Karena sebelumnya
11:37sebenarnya
11:38juga sudah ada
11:39yang namanya
11:40peraturan
11:41di Permendik Dasmen
11:42nomor 46
11:44tahun 2023.
11:45Yang di situ
11:46juga disyaratkan
11:47bagaimana setiap
11:48sekolah harus
11:49mempunyai
11:51TPPK.
11:52Tim untuk
11:53pencegahan
11:54dan penanganan
11:55kekerasan
11:56di lingkungan pendidikan.
11:57Tapi apakah
11:58itu sudah dilaksanakan
11:59oleh semua sekolah?
12:01Kita melihatnya
12:02belum.
12:03Bagaimana
12:04standar penanganan
12:05kalau terjadi
12:05demikian,
12:06itu juga belum
12:07ada di
12:08semua sekolah.
12:09Mungkin baru sedikit
12:10sekolah yang melakukan itu.
12:11Dengan tadi curhatan
12:14dari keluarga,
12:15bagaimana Anda
12:15meyakinkan
12:16kepada keluarga korban
12:18DPR
12:19akan mengawal
12:20kasus ini
12:20sampai tuntas,
12:22sampai betul yang
12:23terlibat atau yang
12:24bersalah
12:24akan diberi
12:25Punition.
12:25Bagaimana
12:26agar ada rasa
12:27keadilan bagi keluarga
12:28Bu Esti?
12:29Iya.
12:30Kami tentu
12:31menyampaikan bahwa
12:32yang pertama
12:33tentu turut
12:33berduga
12:34mendalam.
12:35Dan tentu
12:36kami,
12:37siapapun kita,
12:38memang harus
12:39mampu
12:40memberikan
12:42rasa
12:43keadilan.
12:44Sehingga keluarga
12:45juga bisa menerima
12:46dan ikhlas
12:47walaupun apapun
12:48itu pasti berat.
12:49Tetapi ketika
12:50keadilan itu
12:51dihadirkan,
12:52saya kira
12:52keluarga juga
12:53bisa lebih
12:54menerima
12:54peristiwa yang
12:56sudah terjadi.
12:57Meskipun kita
12:58tahu
12:58bahwa
12:59tentu itu
13:00semua harus
13:01berdasarkan
13:02peraturan perundangan
13:03yang ada.
13:04Jadi,
13:05keluarga juga
13:06sudah tahu bahwa
13:07ada dua orang anak
13:08yang sudah
13:09ada pembinaan
13:10di sebuah tempat.
13:11Nah,
13:12itu mereka juga
13:13menerima
13:14karena paham
13:15bahwa
13:15ini pelakunya
13:16juga masih
13:17anak-anak
13:17di bawah
13:1812 tahun.
13:19Sehingga tidak mungkin
13:20dilakukan
13:21untuk penanganan
13:23lebih
13:24di penjara
13:25misalnya ya,
13:26tapi lebih kepada
13:27pembinaan.
13:28Begitu,
13:28Mas.
13:29Terima kasih.
13:29Tetapi,
13:30ya,
13:31intinya keluarga
13:31tentu
13:32meminta
13:33untuk
13:34keadilan itu
13:35ditegakkan
13:36setegak-tegaknya,
13:37seadil-adilnya.
13:38Baik.
13:39Dengan berbagai
13:39hal yang harus kita
13:40lakukan.
13:41Begitu, Mas.
13:41Baik.
13:42Terima kasih,
13:42Wakil Ketua Komis 10
13:43DPR
13:44dari Fraksi PD Perjuangan
13:45Maria Yohana Esti Wijayati
13:47telah menyampaikan informasi
13:48terkini di program
13:49Kepas Malam Hari.
13:50Terima kasih,
13:50Bu Esti.
13:52Terima kasih.
13:52Baik.
13:53Informasi berikutnya,
13:54Terima kasih.

Dianjurkan