Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming kini memunculkan pertanyaan baru mengenai langkah yang akan ditempuh DPR RI.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti tidak ditemukan dokumen terkait pemenuhan syarat pendidikan yang setara dengan SMA. Putusan ini kemudian memunculkan desakan agar DPR bersikap terkait ijazah Wapres Gibran.

Pihak pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan, berencana meminta audiensi dengan fraksi-fraksi DPR, MPR, hingga pimpinan DPD. Ia menilai sejumlah partai politik mulai menjajaki komunikasi, namun masih menunggu arah sikap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjabat presiden.

Di sisi lain, Partai Golkar menilai sikap terhadap putusan MK perlu dibahas bersama antar-pimpinan partai politik di DPR. Menurut Waketum Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, putusan MK perlu dipelajari secara rinci sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kini, publik menanti apakah komunikasi antarpartai di DPR akan berujung pada langkah konkret atau polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini akan berhenti pada wacana politik.

Jika bola kini ada di parlemen, sejauh mana partai-partai akan bergerak atau justru menunggu sikap Presiden Prabowo? Kita bahas bersama Mikhael Sinaga, owner Sentana TV; M. Rullyandi selaku pakar hukum tata negara Univ. Jayabaya; dan pengacara Denny Indrayana, Refly Harun.

Baca Juga Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Golkar Dorong Pimpinan Parpol DPR Bahas Putusan MK | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/695429/polemik-ijazah-gibran-berlanjut-golkar-dorong-pimpinan-parpol-dpr-bahas-putusan-mk-kompas-malam

#ijazahgibran #wapresgibran #dpr #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695431/debat-rullyandi-refly-harun-mikhael-sinaga-soal-sikap-dpr-usai-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran
Transkrip
00:00Pasca putusan MK terkait polemik ijasa Wakil Presiden Gibran, Denny Indrayana CS mengklaim telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik
00:09untuk mendorong tindak lanjut di DPR.
00:12Namun jika bola kini ada di parlemen, sejauh mana partai-partai akan bergerak atau justru menunggu sikap Presiden Prabowo?
00:19Kita bahas bersama Michael Sinaga, owner Sentana TV, dan juga Ruli Andi, pakar hukum Tata Negara Universitas Jayabaya.
00:28Selamat sore Bang Ruli, Bang Michael, terima kasih sudah bersedia hadir di Kompas Petang.
00:37Saya ke Bang Michael, Bang Michael Anda tentu sudah dengar dong bahwa akan ada pertemuan Denny Indrayana CS dengan partai
00:46politik, sudah tahu belum part pol mana nih?
00:50Ya saya sudah dengar dan memang itu masih di dalam agenda yang cukup dirahasiakan ya.
00:57Kenapa?
00:58Artinya partai politik mana saja yang dihubungi, itu kan biar kita tunggu.
01:03Tapi sebenarnya partai politik ini jangan berbohong lah.
01:05Mereka sudah tahu kok ini dari surat yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dari 2025.
01:12Jadi kalau mereka selama ini pura-pura tidak tahu surat itu ada,
01:17tadinya sih info yang saya dapat sudah masuk ke meja Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani.
01:23Oke itu yang Purnawirawan dulu kan ya?
01:25Cuma kenapa tidak dibahas-bahas sampai hari ini, sampai Forum Purnawirawan harus sampai ke sidang MK.
01:33Nah sekarang apakah sesudah makin jelas tetap anggota DPR RI pura-pura tidak dengar, pura-pura tidak lihat, pura-pura
01:41tidak tahu.
01:41Nah itu kan bahaya.
01:42Bang Michael tapi sebelum kita ke sana, Bang Michael sudah terinfo belum berapa partai sih yang akan bertemu dengan Denny
01:49CS ini?
01:51Yang saya tahu minimal dua atau tiga.
01:55Partai besar?
01:55Yang itu menyebarkan minggu depan.
01:57Ya jelas besar dong kan ada di Senayan.
01:59Oke.
01:59Kalau tidak besar, ada di Senayan.
02:00Oke ya ya ya.
02:03Pembahasannya akan sekitar apa?
02:04Bang Michael.
02:06Nah pembahasannya itu kan kita sudah sama-sama tahu apa isi putusan MK yaitu Wapres Gibran tidak memenuhi syarat.
02:14Karena tidak punya ijazah setara SMA tuh.
02:18Garis bawahi setara SMA-nya.
02:20Nah ini harus disikapi oleh DPR.
02:24Fraksi-fraksi ini bersikap seperti apa?
02:25Nah belakangan kan dua tiga hari terakhir kita mendengar dari fraksi PKB ada satu anggotanya yang berbicara.
02:34Dari PKS ada yang bicara, dari Nasdem ada yang bicara.
02:37Tapi belum secara fraksi.
02:39Ini baru secara individual.
02:41Nah yang kita minta fraksi ini bersikap.
02:44Kalau bisa kita audiensi dengan fraksi atau dengan komisi baru nanti dari situ keluarlah sikap DPR yang sebenarnya.
02:51Jadi jangan pura-pura tidak dengar, pura-pura tidak lihat berita, pura-pura tidak tahu gitu.
02:56Oke Bang Ruli, bagaimana Anda menanggapi langkah dari Deni Indrayana yang akan menemui sejumlah partai politik?
03:03Kalau Bang Michael bilang kemungkinan ada dua partai politik yang menuduki Senayan akan bertemu.
03:09Bagaimana Anda melihat ini?
03:14Pertama, masyarakat Indonesia harus memahami bahwa putusan MK itu kan tidak merubah kondisi hasil putusan BIPRES 2024.
03:25Artinya tidak ada masalah bagi MK kan.
03:28Kalau MK mengatakan hal itu memang betul-betul menjadi sebuah keadaan hukum baru ya.
03:33Dan memang MK punya keyakinan penuh, tentunya MK akan menyatakan mengabulkan.
03:39Ini kan persoalannya MK tidak mengabulkan.
03:42Tapi MK hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
03:46Kalau permohonan tidak dapat diterima, artinya secara hukum permohonannya Deni Indrayana itu tidak diperiksa, tidak disidangkan.
03:53Tapi kan MK juga menyebut tidak menemukan.
03:56Tunggu lagi ini.
03:57Tapi kan, betul.
03:58Iya, itu secara hukum atau politik.
04:01Kalau secara hukum, perspektif hukum acara memang begitu.
04:05Suka tidak suka, ya pengadilan itu cuma ada tiga pilihan.
04:07Oke, kalau Anda menanggapi Deni CS akan bertemu langsung dengan partai, gimana Bang Ruli?
04:14Ya, kalau itu kan langkah politik untuk menuju pasal 7A, maka yang dilihat itu kan adalah apabila terbukti tidak lagi
04:22memenuhi syarat.
04:23Nah, kalau tidak memenuhi syarat, DPR bisa buat apa?
04:26Kan buktinya harus jelas, bukti dari putusan pengadilan yang mana.
04:29Sedangkan putusan MK tidak mengabulkan, jadi tidak mengikat juga kepada siapa-siapa.
04:34Nah, jadi amar putusan itu tidak bisa diserahkan kepada...
04:40Bagaimana?
04:42Kedetaraan adalah bagian dari...
04:44Tapi, Bang Ruli, yang bergulir saat ini kan ada ajakan dorongan untuk DPR melakukan pansus dan juga angket.
04:54Mungkin itu yang menjadi dasar Bang Deni Idrayana CS untuk melakukan pertemuan dengan fraksi-fraksi.
04:59Ya, dulu juga begitu, 2024. Saya sudah komentarin habis-habisan itu PD Perjuangan, terutama Mas Sinton itu, juga menginginkan adanya
05:09angket terhadap hasil pemilu.
05:11Gak bisa. Dari mana angket itu?
05:15Ya kan, ini soal pemilu.
05:16Ya kan, apa yang dibicarakan Deni Idrayana itu kan adalah judulnya soal pemilu.
05:20Ya kan, soal di pendaftaran tidak memenuhi syarat.
05:24Sedangkan, yang menyelenggarakan pemilu itu bukan pemerintah.
05:28DPR itu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
05:32Bahaya ini.
05:33Setelah eksekutif.
05:34Kalau melakukan angket terhadap lembaga negara independen, nggak bisa.
05:38Yang mengawasi kerja pemilu itu adalah Bawaslu.
05:41Dan yang mengamati bahwa kedua penyelenggara KPU dan Bawaslu itu apabila terjadi pelanggaran etik, maka ada DKPP.
05:47Oke, jadi Anda yakin betul ya DPR tidak bisa melakukan pansus ataupun angket ya?
05:52Nah, ini mah cuma omong-omong aja, omong-omong aja.
05:54Nah, ini bahaya ini.
05:56Oke, gimana, gimana Bang Michael?
05:58Kalau pemerintah ingin membentropkan hukum dengan politik.
06:02Karena memang DPR itu kan institusi politik.
06:04Dan dia adalah mengawasi pemerintah.
06:06Di mana pemerintah itu?
06:08Orang nomor duanya, yaitu Gibran Raka Buming Raka,
06:10sudah terbukti di dalam persidangan bahwa tidak memiliki ijazah.
06:15Yang setara SMA.
06:17Jadi kalau DPR-nya pura-pura tidak dengar, pura-pura tidak lihat,
06:21jadi 280 juta orang tahu, mereka doang 500 orang yang tidak tahu.
06:26Oke, gini deh Bang Michael.
06:28Bang Michael, kalau menurut Anda, informasi yang Anda dapat dari Bang Denny,
06:33target konkret pertemuan dengan partai politik minggu depan itu apa?
06:37Ya, harus bersikap.
06:39Kita tidak mau mendikte DPR.
06:41Kita tidak mau memaksa.
06:42Tadi kan Bang Ruli sudah mengarah-arahkan ke 7A, 7B, dan segala macem.
06:47Tidak bisa mengintervensi pemilu, harus KPU, harus Bawaslu.
06:51Itu kepanjangan Bang.
06:53Kita minta DPR memanggil Gibran Raka Buming Raka, KPU, dan Bawaslu
06:58untuk membuka proses apa yang sebenarnya terjadi pada masa itu.
07:01Pada waktu pencalonan, Gibran memberikan ijazahnya? Enggak.
07:05Kalau memang enggak, berarti kan semakin terbukti yang ada di MK.
07:08Lalu kita serahkanlah, kita lihat rakyat bereaksi seperti apa.
07:13Sudah di MK terbukti, di DPR makin terbukti, ya sudah.
07:16Mau enggak mau harus terjadi itu.
07:19Oke, Bang Ruli, kalau kita melihat strukturnya nih,
07:22apa yang diinginkan Bang Michael memanggil Gibran,
07:26jika memungkinkan ya dari ranah parlemen,
07:29Gibran akan hadir enggak menurut Anda?
07:31Atau informasi yang Anda peroleh?
07:35Saya tidak menemukan informasi yang valid ya,
07:38bahwa akan ada pengarah ke sana agenda pemakzulan,
07:42dan kita melihat juga bahwa hari ini kan presiden kita juga,
07:46Pak Prabowo melalui jurubicara partainya juga sudah menyampaikan itu,
07:51kan tidak ada agenda ke arah sana dari Partai Gerindra, kan?
07:54Artinya, pemerintahan ini kan solid.
07:56Dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak semudah itu untuk menyatakan proses-proses pemakzulan.
08:03Itu sudah dijamin konstitusi selama 5 tahun.
08:06Dan hari ini tidak ada yang namanya skandal-skandal apapun dari kinerja wakil presiden kita.
08:13Nah, ini supaya masyarakat penting,
08:15jangan sampai isu putusan MK itu yang sudah menyatakan tidak dapat diterima,
08:21artinya pokok permohonan itu tidak ada artinya lagi.
08:23Oke, kalau bukan pemakzulan deh, mungkin hanya untuk dipanggil untuk memberikan keterangan, bagaimana?
08:28Nah, itu yang berapa?
08:30Jangan cerita pemakzulan, Bang Ruli.
08:31Jadi begini ya, begini, kita bicara aturan hukumnya,
08:35jangan bicara politik yang mau ke sana, mau ke sini, gertak sana, gertak sini ya.
08:38Kalau bicara hukum, kalau bicara hukum,
08:41maka rujukannya adalah konstitusi dan peraturan perundang-undang ya.
08:46Nah, Undang-Undang Pemilu, ini kita bicara Undang-Undang Pemilu ya,
08:49cuman dua pasal yang jadikan rujukan syarat minimal pendidikan,
08:55yaitu pasal 169 huruf R, berpendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat,
09:03dan pasal 227 huruf L.
09:06Itu apa?
09:07Diberikan pilihan.
09:09Pilihannya apa?
09:11Melampirkan fotokopi ijasa atau surat keterangan
09:15yang sudah dilegalisasi oleh satu pendidikan.
09:18Dan Wakil Presiden kita waktu itu sudah melampirkan,
09:21melalui surat keterangan.
09:23Dan sampai sekarang diakui, apalagi,
09:25ini mundurkan.
09:26Oke, apalagi, apalagi Bang Michael yang akan dilakukan,
09:29kalau itu semuanya sudah disampaikan tadi Bang Ruli,
09:32sudah ada tahap-tahapnya.
09:34Silahkan Bang Michael.
09:36Surat keterangan itu kan terbukti tidak diberikan berdasarkan ijasa,
09:41tapi berdasarkan certificate of attendance.
09:44Pendaftarannya dalam masalah,
09:46jadi ijasahnya itu mana?
09:48Sampai hari ini ijasahnya mana?
09:50Tidak ada.
09:51Kalau Ibrahim punya ijasa,
09:53dia akan punya seperti yang saya tunjukkan.
09:55Pasal 227,
09:56itu huruf L,
09:57masih berlaku, Mas.
09:59Iya,
09:59surat keterangan itu diterbitkan,
10:02karena ada ijasahnya,
10:03betul nggak?
10:04Kalau nggak ngerti undang-undang,
10:05nggak usah banyak bicara.
10:06Loh,
10:06Anda ini nggak mengerti syarat-syarat pencahayaan.
10:09Masih berlaku atau nggak?
10:10Nggak saya tanya, Amanda.
10:11Surat keterangannya itu,
10:12Pasal 227,
10:13huruf L,
10:14masih berlaku nggak?
10:15Surat keterangannya itu diterbitkan berdasarkan apa?
10:17Itu aja,
10:18Anda jauh dulu.
10:19Tolong jauh dulu.
10:20Masih berlaku.
10:20Kok jadi sayang ditanya?
10:22Surat keterangan itu,
10:24surat keterangan itu,
10:25kalau di...
10:26Surat keterangan itu...
10:28Oke, mungkin satu-satu deh.
10:29Bang Ruli,
10:30apa yang mau ditanyakan ke Bang Michael?
10:31Sampai sekarang.
10:34Jadi jangan membuat persepsi publik menjadi bingung
10:37dengan arasi politik Anda.
10:39Itu hanya...
10:39Ini memang sudah terbuka di putusan MK.
10:42Sudah terbuka di putusan MK.
10:44Tidak ada...
10:47Untuk...
10:49Mempengaruhi DPR dalam...
10:51Apa namanya?
10:52Koalisi dengan pemerintah saat ini.
10:54Karena sampai dengan sekarang pun nggak ada masalah.
10:56Kalau ada segelintir elit,
10:59itu oknum aja segelintir
11:01yang sebetulnya substansinya nggak ada nilainya.
11:03Tapi Bang Ruli,
11:05tadi Bang Michael sempat menanyakan
11:07sertifikat yang ada,
11:09itu adalah Certificate of Attendance.
11:11Kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia,
11:13itu kan sertifikat daftar kehadiran ya Bang.
11:16Kan kita bicara ya,
11:18simple aja sebenarnya.
11:19Simple aja ya.
11:20Syarat pendidikan,
11:21syarat minimal pendidikan pencahona presiden,
11:24menurut putusan MK kemarin,
11:26bermasalah apa nggak?
11:28Dibatalkan nggak?
11:28Ada ijasanya nggak?
11:29Dibatalkan nggak?
11:30Didiskualifikasi nggak?
11:30Kan?
11:31Ada ijasanya nggak?
11:32Ya, tidak dapat diterima.
11:33Oke, ditahan dulu Bang Michael.
11:35Oke.
11:35Apa syaratnya?
11:36Ya itu tadi, ada pilihan.
11:37Bisa melampirkan foto kopi ijasa
11:39untuk yang sekolahnya di Indonesia
11:41atau surat keterangan penyetaraan
11:43berdasarkan
11:45Permendikbud No. 29 tahun 2014.
11:47Pasal 1, angka 7.
11:49Clear!
11:49Udah!
11:50Jangan digoreng ke kiri, goreng ke kanan.
11:53Gimana Bang Michael?
11:54Clear kok?
11:55Menurut Bang Ruli, clear.
11:56Clear.
11:57Clear, udah nggak ada masalah.
11:59Gimana Bang?
12:01Silahkan, silahkan Bang Michael.
12:03Ya saya jawab.
12:04Surat keterangan itu,
12:05menurut Permendikbud,
12:06tidak boleh diterbitkan.
12:08Karena tidak ada ijasa
12:09dan tidak ada surat keterangan dari KBRI.
12:12Dua hal yang tidak ada
12:13di penerbitan surat keterangan itu.
12:15Karena itu hanya bisa dilakukan
12:17dalam satu hari
12:18secara ajaib oleh Gibran.
12:20Karena anak presiden.
12:21Kita kan jadi menyimpulkan seperti itu.
12:24Oke, bagaimana Bang Ruli menjawab ini?
12:26Supaya tidak semakin liar,
12:28DPR tinggal memanggil
12:29yang namanya Gibran,
12:30KPU,
12:31Kemenik Dasman,
12:32dan Bawaslu.
12:33Selesai.
12:34Oke, gimana Bang Ruli?
12:37Bukti pengadilan mana
12:39yang membatalkan
12:41suat keterangan penyetara itu
12:42dari segi substansi dan prosedur?
12:43Saya mau tanya itu aja.
12:45Buktikan aja.
12:46Tidak dibatalkan.
12:46Buktikan, jangan bicara di sini.
12:48Bukan dibatalkan.
12:50Jangan katanya,
12:51jangan analisa Anda,
12:52jangan.
12:53Buktikan pengadilan mana
12:54yang mengatakan
12:55bahwa suat keterangan itu
12:56dibatalkan cacat prosedur,
12:57cacat substansi.
12:58Mana buktinya?
13:00Bisa nggak?
13:00Tidak.
13:01Di MK,
13:02di pertimbangan MK,
13:04Anda tidak ditemukan
13:06ijazah yang setara.
13:08negara kita diadu domba terus
13:09ini begini.
13:10Dari perspektif hukum
13:12tata negara,
13:13konstitusi harus ditegakkan,
13:15konstitusi harus ditegakkan,
13:17maka kalau kita bicara
13:18negara hukum,
13:18harus ada kepastian hukum.
13:20Harus ada bukti pengadilan.
13:22Anda bicara kalau
13:22nggak ada bukti pengadilan,
13:23nggak ada artinya.
13:25Loh, putusan MK itu?
13:26Nggak ada artinya.
13:27Mana, pengadilan mana?
13:28Saya tanya.
13:30Putusan MK?
13:36Tidak perlu sekolah hukum
13:38siapapun bisa membaca itu
13:39dengan gampang,
13:40dengan gamblang.
13:41Kok bisa mengatakan
13:42pususan MK?
13:43Ada, tahu nggak perbedaannya?
13:45Ditolak, dikabulkan
13:45dan tidak dapat terima?
13:46Bisa jawab nggak?
13:47Oh, saya bukan berbicara
13:48ke situ.
13:49Tetapi,
13:50kalau ada keanehan
13:51di masyarakat,
13:52DPR harus bertindak.
13:54DPR itu harus bertindak.
13:56Seandainya ada
13:57kepekaran hutan,
13:58DPR bikin pansus.
13:59Ada keanehan
14:00ijazah gibran.
14:01DPR bikin pansus.
14:02Selesai.
14:03Oke, jadi harapan Anda,
14:05Bang Michael,
14:06menghadapi pansus.
14:07Oke, kami tangkap.
14:08Harapan dari Anda,
14:09Bang Michael,
14:10Mas Gibran,
14:12lalu kemudian ada KPU,
14:14itu juga dihadirkan
14:16di DPR untuk memberikan keterangan.
14:17Seperti itu ya, artinya ya.
14:19Sementara dari Bang Ruli
14:21harus ada
14:21keputusan hukum
14:23yang resmi,
14:24yang inkrah,
14:26seperti itu,
14:27untuk menanggap ini gitu ya.
14:28Ya, KPU juga harus tahu.
14:30Saya bicara dari segi asas hukumnya
14:32adalah restutio in the room.
14:35Jadi, ketika putusan itu
14:36tidak dapat diterima,
14:37maka dia sama saja
14:38tidak memberikan keadaan hukum baru.
14:40Oke.
14:40Kalau tidak memberikan keadaan hukum
14:42apapun yang baru,
14:43berarti sama saja
14:44dia mengembalikan kepada
14:45kondisi semula.
14:46Oke.
14:46Gibran, ini sudah dipulihkan
14:47dari segala isu-isu liar itu sekarang.
14:49Sudah dipulihkan semua
14:50dari apa yang Dini Indrayana
14:52sampaikan
14:52kemudian Refli Harun
14:54termasuk
14:54Tosinaga.
14:55Tidak ada artinya itu.
14:56Baik, kami tangkap.
14:57Bang Ruli,
14:57kita masih akan melanjutkan
14:59dialog sore hari ini.
15:01Bang Ruli,
15:02kita masih akan melanjutkan
15:03dialog sore hari ini.
15:04Di segmen selanjutnya,
15:06kita akan bergabung
15:06dengan
15:07Bang Refli Harun.
15:09Kuasa hukum
15:10dari Dini Indrayana CS
15:12untuk Bang Michael.
15:13Terima kasih ya.
15:13Bang Michael,
15:14perspektifnya sore hari ini.
15:15Terima kasih, Bang.
15:15Tetap bersama kami di Kompas Petang.
15:17Bang Ruli,
15:17tetap bersama kami.
15:28Polemi Kejasa
15:29Wakil Presiden Gibran
15:31Raka Buming Raka
15:32saat ini bolanya
15:33ada di parlemen.
15:33Saya sekarang sudah bergabung
15:35dengan Refli Harun,
15:36kuasa hukum
15:37dari Dini Indrayana CS
15:38dan juga
15:39Bang Ruli Andi,
15:41Pakar Hukum Tata Negara
15:42Universitas Jaya Bayar
15:43masih bergabung bersama kami.
15:44Saya langsung ke Bang Refli.
15:46Bang Refli,
15:48Mas Dini Indrayana
15:49kan menyebut
15:50sudah ada
15:51partai politik
15:53yang akan melakukan
15:53pertemuan
15:54kurang lebih
15:55minggu depan.
15:56Tadi disampaikan
15:57kemungkinan ada
15:57dua partai politik.
15:58Ini partai politik
15:59mana sih Bang Refli?
16:02Iya kan,
16:03saya sebagai
16:04kuasa hukum itu
16:05sebenarnya
16:06secara teknik kan
16:07sudah berakhir
16:08ketika putusan dibacakan.
16:11Jadi kalau sekarang
16:12posisinya
16:13katakanlah
16:14sebagai pihak
16:16yang punya
16:18moral obligation
16:19untuk memperjuangkan
16:20putusan ini
16:21agar kemudian
16:22bisa diperjuangkan
16:23ke DPR
16:24dalam ranah impeachment
16:25atau pemaksulan.
16:26Jadi
16:26secara moral saja
16:28nah ada pun
16:29partai politik
16:30yang berkomunikasi
16:31dan lain sebagainya
16:32saya setiap tahu
16:33partai politik apa
16:34karena biasanya
16:35masing-masing kita itu
16:38berapa ya
16:39berusaha
16:41untuk
16:41berkomunikasi
16:43dengan banyak pihak
16:44agar putusan ini
16:45kemudian
16:45mendapatkan
16:47daya dorong
16:48untuk dimajukan
16:49ke DPR.
16:50Kita tahu kan
16:50DPR tanpa
16:52dorongan kuat
16:53dari masyarakat
16:54civil society
16:55dan lain sebagainya
16:55akan berdiam diri saja
16:57karena
16:57tidak ada yang
16:59berani memulai
17:00padahal
17:01tanpa putusan
17:02MK sekalipun
17:03sesungguhnya kan
17:04Gibran memang layak
17:05dan pantas
17:06untuk diimpeach
17:07begitu.
17:07Oke
17:08Bang Refli tadi
17:10mungkin kalau Anda
17:11mendengar di segmen
17:12sebelumnya
17:13ini sudah bergabung juga
17:15masih bergabung
17:15Bang Ruli Andi
17:16itu tidak memungkinkan
17:18sebenarnya
17:18untuk melakukan hal itu
17:19di DPR
17:20begitu ya
17:20Bang Ruli ya
17:21mungkin Anda bisa
17:22langsung tanyakan nih
17:23ke Bang Refli
17:23Bang Ruli
17:25Ya sebenarnya
17:26tidak perlu ditanya lagi
17:28karena sesuatu
17:29apa yang diperjuangkan
17:31oleh Dini Dayana
17:32dan kawan-kawan
17:33Bang Refli itu
17:34kan sudah berakhir
17:35kemarin
17:36dengan MK
17:37menyelesaikan
17:38isu-isu liar
17:41yang tidak
17:41tidak layak
17:42untuk dilanjutkan
17:43persidangan pokok permohonan
17:44dan itu
17:45dalam
17:46dalam hukum acara
17:47semua
17:48sarjana hukum
17:48pasti paham
17:49ada tiga
17:50kluster
17:51dalam putusan
17:52pengadilan
17:52yang palingnya
17:53top itu
17:54adalah dikabulkan
17:55yang kedua
17:56itu
17:57ditolak
17:58dan kasta terendah
17:59adalah
18:00tidak dapat diterima
18:01nah ketika
18:02tidak dapat diterima
18:03maka
18:04sebetulnya
18:05pengadilan itu
18:06belum memeriksa
18:07apa yang
18:07diajukan oleh
18:08permohonan itu
18:09dalam pokok permohonan
18:10nah ini berarti
18:11tidak ada
18:12keadaan hukum baru
18:13dan
18:14MK sekalipun itu
18:15juga
18:16menegaskan
18:17secara
18:17restutio
18:18ini tegrum
18:19artinya
18:20mengembalikan
18:21kepada keadaan semula
18:22secara hukum ya
18:24yang mengatakan
18:25ya sudah
18:25berarti apa yang dipersoalkan
18:27itu dalil-dalil itu
18:28ya kembali
18:28kepada putusan
18:29akhir MK itu
18:30ya sudah
18:31dianggap sah
18:32proses itu
18:32pendaftaran
18:33apapun yang
18:35disampaikan oleh
18:36teman-teman
18:36Dedy Drayana
18:37dan kawan-kawan itu
18:38dianggap
18:39tidak ada nilainya
18:40pertimbangan-pertimbangan
18:41itu pun juga
18:42sebetulnya
18:42menjadi tidak ada nilainya
18:44karena pertimbangan
18:45hukum itu
18:46kalau dia mau
18:48sejalan dengan
18:49amar putusan
18:50nah mestinya
18:50itu yang diharapkan
18:51ya kan
18:52sejalan dengan
18:52amar putusan
18:53tapi kalau
18:55pertimbangan hukum
18:56tidak sejalan dengan
18:57amar putusan
18:58itu disebut dengan
18:59oke
18:59kita udah gak kesana lagi
19:01di Bang Ruli
19:02kita udah gak kesana
19:03tapi kita sekarang
19:04one step ahead
19:05soal pertemuan
19:06Dedy Indrayana
19:07rencana minggu depan
19:08oh saya dong
19:10menanggapi dong
19:12biar masyarakat
19:12tidak keliru juga
19:14karena Ruli Andi ini kan
19:16orang yang memang
19:17dimajukan oleh
19:19kubunya Gibran
19:20jadi wajar
19:21kalau dia terus
19:21membela
19:22tetapi yang harus
19:23kita pahami adalah
19:24sudah ada yang namanya
19:26rasio desi Dedy
19:27ya
19:28jadi
19:29taruh Ruli Andi
19:30jangan menyesatkan publik
19:32bahwa
19:33kalaupun ini
19:34dinyatakan
19:35tidak dapat diterima
19:36tapi ada
19:36rasio disiden
19:37di NK
19:38mengapa itu
19:39tidak bisa diterima
19:40karena sudah masuk
19:40rezim pemerintahan
19:41tapi fakta persidangan
19:44itu sudah dikatakan
19:45oleh NK
19:45sudah lah
19:46jangan Anda
19:47kemudian
19:48berusaha melindungi
19:50kepentingan
19:51hanya berdasarkan
19:52kepentingan
19:53pribadi
19:54ya
19:55maksud saya
19:55ya sudah lah
19:56ya
19:56sekarang kita dorong
19:58saja ke DPR
19:59agar DPR
20:00menjalankan fungsi
20:03pengawasannya
20:04kan begitu
20:04oke
20:05target pertemuan
20:06dengan DPR ini
20:07apa Bang Ralfli
20:08yang apa
20:09yang kemudian
20:10berusaha
20:11untuk menjadi
20:12pahlawan
20:13kesiangan
20:16saya terpaksa
20:17sebagai senior Anda
20:18saya terpaksa
20:19mengatakan itu
20:20kan
20:20bukan
20:21jadi begini
20:22boleh saya
20:23tambahkan sedikit ya
20:24ada
20:25obitur diktum
20:26ada rasio
20:27desi Dedy
20:28dan ada
20:28itu rasio
20:29desi Dedy
20:30bro
20:30ya
20:31rasio desi Dedy
20:32itu
20:32itu
20:35rasio desi Dedy
20:36jadi MK itu
20:38sebenarnya
20:39MK itu
20:40sebenarnya
20:41bisa saja
20:42sebentar
20:42tahan dulu
20:43supaya
20:44publik paham nih
20:45kalau saling
20:46saling
20:47tumpuk
20:47Bang Ralfli
20:48rasio apa tadi
20:49Bang Ralfli
20:49untuk bahasa
20:50awamnya apa
20:51rasio apa
20:52dan maknanya
20:52apa
20:53jadi gini
20:54di dalam putusan MK
20:56itu atau putusan
20:57pengadilan itu
20:57ada dua
20:58ada yang namanya
20:59obitur diktat
21:00atau obitur diktum
21:01kalau diktum
21:02itu kan
21:02dan ada yang namanya
21:04rasio desi Dedy
21:05jadi yang namanya
21:06obitur diktat itu
21:07semua hal
21:08harapan
21:08macam-macam
21:09semua hal
21:09masuk dalam putusan tersebut
21:11tapi
21:11rasio desi Dedy
21:12itu adalah
21:13sesuatu yang
21:14mengarahkan pada putusan
21:15nah dalam konteks ini
21:17rasio desi Dedy
21:19nya
21:19MK menemukan
21:20fakta
21:20bahwa
21:21Gibran tidak memiliki
21:22ijazah SMA
21:23kan begitu
21:24dan itu
21:25tidak memiliki syarat
21:26cuma MK melakukan
21:27yang namanya
21:27judicial restraint
21:29yaitu menahan diri
21:31karena kata MK
21:32ini sudah masuk
21:33rezim pemerintahan
21:34ya
21:35bukan lagi masuk
21:36pada rezim pemilu
21:37karena itu
21:38kami serahkan
21:39pada lembaga yang berulia
21:40nah itu rasio desi Dedy
21:41oke kami tangkap
21:42ya gimana Bang Ruli
21:44menjawab itu
21:45ada mungkin kan kok
21:46ada rasio desi Dedy
21:47dong
21:47alasan dari dasar
21:49hukum utamanya
21:49di Adap Anakim
21:50silahkan Bang Ruli
21:51ini perlukan
21:52tidak terbukti
21:52ada perbedaan
21:54mendasar
21:55mana
21:55dia tidak bisa
21:56obitur diktum
21:57mana yang disebut
21:59dengan rasio desi Dedy
22:00dan mana yang disebut
22:01rasio desi Dedy
22:02nya begitu
22:03MK
22:03jadi anda
22:04jangan lagi
22:05memutuskan
22:05fakta
22:06bahwa semua
22:08masyarakat Indonesia
22:09ini paham
22:09bahwa yang namanya
22:12MK
22:13sudah mengatakan
22:14bahwa
22:15yang namanya
22:16pengadilannya adalah
22:17kakak terendam
22:18tidak memiliki
22:18sertifikat
22:19sertifikat SLTK
22:20yang bisa digunakan
22:22untuk
22:23melamar
22:25atau
22:25oke
22:26masing-masing singkat saja
22:27supaya kita tangkap nih
22:29jadi anda
22:29jangan kemudian
22:30memutarbalikan lagi
22:31apa yang sudah dipahami
22:33dan diyakini
22:34oleh rakyat Indonesia
22:35sudah dikatakan oleh MK
22:36jadi
22:37Bang Rufli
22:38bagian mana
22:39bagian mana
22:40yang menurut Anda
22:41Bang Ruli Andi ini
22:42memutarbalikan
22:43bagian mana
22:44Bang Rufli
22:45dia memutarbalikan fakta
22:46dia berusaha
22:49mengatakan
22:50dia berusaha
22:51menihilkan putusan MK
22:52kalau putusan MK itu
22:54dihidrat
22:55dia cerita
22:56banyak-banyak
22:56tentang
22:57desiden di MK
22:58jadi
22:59anda mengatakan
23:00bahwa
23:01kalau kemudian
23:03dia dikatakan
23:04tidak dapat dihidrat
23:05bukan karena
23:06faktanya salah
23:07bukan sebuah ini
23:07pendapat
23:08untuk menunjakan
23:09perputusan
23:10penahanan
23:11namanya
23:11judicial restraint
23:12karena MK
23:13tidak bisa
23:14melakukan
23:15diskualifikasi
23:16karena sudah masuk
23:17resit
23:17MK
23:18eh sudah lah
23:19baik kami tangkap
23:21tentunya ini
23:22masih ada
23:22perdebatan
23:23baik itu
23:24dari pihak
23:24pemohon
23:25saya pikir
23:26nanti
23:26saya pikir
23:27tidak usah lagi
23:27perdebatan
23:28sama
23:28itu
23:28hanya
23:29tidak
23:31menjadi
23:32baik
23:33terima kasih
23:34tentunya
23:35ini yang harus
23:36dibedakan
23:37ada tiga hal besar
23:38terkait dengan
23:39hal ini
23:39ada amar putusan
23:40ada rasio desiden di
23:41yang tadi
23:42disebutkan oleh
23:43Bang Refli
23:43dan ada juga
23:44pokok perkara
23:45nanti kita akan
23:45lihat
23:46minggu depan
23:47Bang Deni CS
23:48akan ketemu
23:48partai politik
23:49dari mana
23:49dan hasilnya apa
23:51lalu kemudian
23:52tindak lanjut
23:53dari parlemen
23:53seperti apa
23:54terkait dengan
23:54polemik
23:55ijazah Gibran
23:56terima kasih
23:56Bang Refli Arun
23:58terima kasih juga
23:59Bang Ruliandi
24:00terima kasih
24:01sudah berbagi perspektif
24:02di Kompas Petang
24:03selamat sore

Dianjurkan