Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 menit yang lalu
KOMPAS.TV Badan Komunikasi Pemerintah menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan, menyatakan putusan MK tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran. Pemerintah juga memastikan tidak akan mengintervensi putusan MK, tetapi mempersilakan masyarakat menempuh proses lebih lanjut melalui DPR.

Putusan MK ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh DPR RI. Pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan, berencana meminta audiensi dengan fraksi-fraksi DPR, MPR, hingga pimpinan DPD. Denny menilai sejumlah partai politik mulai menjajaki komunikasi, tetapi masih menunggu sikap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Partai Golkar menilai putusan MK perlu dipelajari secara rinci dan dibahas bersama pimpinan partai politik di DPR sebelum menentukan langkah selanjutnya. Publik kini menanti apakah komunikasi antarpartai akan berujung pada langkah konkret atau polemik ijazah Gibran berhenti pada wacana politik.

#gibranrakabuming #mahkamahkonstitusi #dennyindrayana #syahgandanainggolan #dprri #kompastv

Baca Juga Wacana Pemakzulan Gibran Bergulir, Apa Sikap Golkar dan PKB? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/695403/wacana-pemakzulan-gibran-bergulir-apa-sikap-golkar-dan-pkb-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695429/polemik-ijazah-gibran-berlanjut-golkar-dorong-pimpinan-parpol-dpr-bahas-putusan-mk-kompas-malam
Transkrip
00:00Badan Komunikasi Yari menyebut pemerintah menghormati putusan MK soal pendidikan Wapres Gibran Raka Buming.
00:05Kepala Bakom menegaskan Wapres Gibran tidak bisa diimpeachment atau dimaksudkan.
00:11Kepala Badan Komunikasi Syahgandana Ingolang, putusan MK tak bisa menjadi dasar untuk memaksudkan Wapres Gibran Raka Buming.
00:20Pemerintah memastikan tidak akan mengintervensi putusan MK soal pendidikan Wapres Gibran Raka Buming.
00:26Namun pemerintah persilakan masyarakat menempuh proses terlebih lanjut melalui DPR.
00:33Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya.
00:38Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa diimpeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden.
00:50Nah terkait tadi kemana alurnya, ini kan kita masih melihat kan, itu alurnya kan bisa ke politik, bisa kemudian ke
00:58hukum lainnya dan lain-lain.
00:59Yang kita memang melihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan.
01:08Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
01:14kini memunculkan pertanyaan baru mengenai langkah yang akan ditempuh DPR RI.
01:19Dalam pertimbangannya, MK menyoroti tidak ditemukan dokumen terkait pemenuhan syarat pendidikan yang setara dengan SMA.
01:27Putusan ini kemudian memunculkan desakan agar DPR bersikap terkait ijazah Wakil Presiden Gibran.
01:33Pihak pemohon, Deni Indrayana dan kawan-kawan,
01:36dan berencana meminta audiensi dengan fraksi-fraksi DPR, MPR, hingga pimpinan DPD.
01:41Ia menilai, sejumlah partai politik mulai menjajaki komunikasi,
01:46namun masih menunggu arahan sikap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjabat Presiden.
01:52Pemaksulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR, sebelum ke MPR,
01:59dan MPR itu selain unsur DPR, ada unsur DPD.
02:03Saya sudah diundang oleh salah satu partai untuk berdiskusi awal minggu depan.
02:10Partainya apa, sebaiknya tidak saya sebut dulu.
02:15Beberapa partai juga sudah mulai kontak.
02:18Tetapi ini semuanya wait and see.
02:22Siapa yang di-wait and siapa yang di-see?
02:26Siapa yang ditunggu dan siapa yang dilihat pergerakannya?
02:29Ia jelas pimpinan koalisi.
02:33Yang ditunggu adalah, yang di-wait adalah bagaimana posisi Ketua Umum Partai Gerindra.
02:41Yang disi adalah bagaimana posisi Presiden melihat wapresnya.
02:46Dan kita belum mendengar 1,1 titik dari Presiden Brabowo
02:52atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia.
03:01Di sisi lain, Partai Golkar menilai,
03:04sikap terhadap putusan MK perlu dibahas bersama antar pimpinan partai politik di DPR.
03:09Menurut Waketum Golkar yang juga anggota Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia,
03:15putusan MK perlu dipelajari secara rinci sebelum menentukan langkah selanjutnya.
03:20Kita pelajari dulu, kita baca dulu,
03:23apa yang menjadi putusan secara rinci dari Mahkamah Konstitusi itu.
03:26Nah intinya adalah, kalau Golkar ya,
03:29posisi ini adalah, ini karena sudah masuk ke rana politik,
03:33kemudian juga dalam tanda petik,
03:36sekarang bolanya ada di DPR,
03:37DPR itu isinya adalah fraksi-fraksi yang ada melalui partai politik,
03:42tentu harus ada pertemuan-pertemuan antara pimpinan partai politik yang ada di DPR.
03:49Bagaimana menyikapi soal ini?
03:52Kini, publik menanti,
03:54apakah komunikasi antar partai di DPR akan berujung pada langkah konkret,
03:59atau polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
04:02akan berhenti pada wacana politik.
04:05Di Meliputan, Kompas TV.
04:09Jangan lupa like, share, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:11dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:13Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan