00:00Badan Komunikasi Yari menyebut pemerintah menghormati putusan MK soal pendidikan Wapres Gibran Raka Buming.
00:05Kepala Bakom menegaskan Wapres Gibran tidak bisa diimpeachment atau dimaksudkan.
00:11Kepala Badan Komunikasi Syahgandana Ingolang, putusan MK tak bisa menjadi dasar untuk memaksudkan Wapres Gibran Raka Buming.
00:20Pemerintah memastikan tidak akan mengintervensi putusan MK soal pendidikan Wapres Gibran Raka Buming.
00:26Namun pemerintah persilakan masyarakat menempuh proses terlebih lanjut melalui DPR.
00:33Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya.
00:38Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa diimpeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden.
00:50Nah terkait tadi kemana alurnya, ini kan kita masih melihat kan, itu alurnya kan bisa ke politik, bisa kemudian ke
00:58hukum lainnya dan lain-lain.
00:59Yang kita memang melihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan.
01:08Putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
01:14kini memunculkan pertanyaan baru mengenai langkah yang akan ditempuh DPR RI.
01:19Dalam pertimbangannya, MK menyoroti tidak ditemukan dokumen terkait pemenuhan syarat pendidikan yang setara dengan SMA.
01:27Putusan ini kemudian memunculkan desakan agar DPR bersikap terkait ijazah Wakil Presiden Gibran.
01:33Pihak pemohon, Deni Indrayana dan kawan-kawan,
01:36dan berencana meminta audiensi dengan fraksi-fraksi DPR, MPR, hingga pimpinan DPD.
01:41Ia menilai, sejumlah partai politik mulai menjajaki komunikasi,
01:46namun masih menunggu arahan sikap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjabat Presiden.
01:52Pemaksulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR, sebelum ke MPR,
01:59dan MPR itu selain unsur DPR, ada unsur DPD.
02:03Saya sudah diundang oleh salah satu partai untuk berdiskusi awal minggu depan.
02:10Partainya apa, sebaiknya tidak saya sebut dulu.
02:15Beberapa partai juga sudah mulai kontak.
02:18Tetapi ini semuanya wait and see.
02:22Siapa yang di-wait and siapa yang di-see?
02:26Siapa yang ditunggu dan siapa yang dilihat pergerakannya?
02:29Ia jelas pimpinan koalisi.
02:33Yang ditunggu adalah, yang di-wait adalah bagaimana posisi Ketua Umum Partai Gerindra.
02:41Yang disi adalah bagaimana posisi Presiden melihat wapresnya.
02:46Dan kita belum mendengar 1,1 titik dari Presiden Brabowo
02:52atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia.
03:01Di sisi lain, Partai Golkar menilai,
03:04sikap terhadap putusan MK perlu dibahas bersama antar pimpinan partai politik di DPR.
03:09Menurut Waketum Golkar yang juga anggota Komisi 2 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia,
03:15putusan MK perlu dipelajari secara rinci sebelum menentukan langkah selanjutnya.
03:20Kita pelajari dulu, kita baca dulu,
03:23apa yang menjadi putusan secara rinci dari Mahkamah Konstitusi itu.
03:26Nah intinya adalah, kalau Golkar ya,
03:29posisi ini adalah, ini karena sudah masuk ke rana politik,
03:33kemudian juga dalam tanda petik,
03:36sekarang bolanya ada di DPR,
03:37DPR itu isinya adalah fraksi-fraksi yang ada melalui partai politik,
03:42tentu harus ada pertemuan-pertemuan antara pimpinan partai politik yang ada di DPR.
03:49Bagaimana menyikapi soal ini?
03:52Kini, publik menanti,
03:54apakah komunikasi antar partai di DPR akan berujung pada langkah konkret,
03:59atau polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Buming
04:02akan berhenti pada wacana politik.
04:05Di Meliputan, Kompas TV.
04:09Jangan lupa like, share, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:11dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:12dan subscribe, dan subscribe, dan subscribe,
04:13Terima kasih.
Komentar