Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Polri juga memastikan akan mendalami setiap aduan yang disampaikan masyarakat. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, meminta Polri menelaah pihak dan institusi yang perlu diperiksa dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menilai persoalan surat keterangan tersebut masuk ranah hukum administrasi, bukan pidana.

Baca Juga Ray Rangkuti Tanggapi Jokowi soal Operasi Politik di Balik Isu Ijazah Gibran: Lagi Panik Aja di https://www.kompas.tv/nasional/696697/ray-rangkuti-tanggapi-jokowi-soal-operasi-politik-di-balik-isu-ijazah-gibran-lagi-panik-aja

#gibran #suket #kapolri

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696718/kapolri-sebut-kasus-suket-ijazah-gibran-proses-penyidikan-berpotensi-pidana-parasot
Transkrip
00:00Jadi dengan penjelasan pertimbangan MK ini menjadi jelaslah bahwa Saudara Gibran itu memenuhi dua hal sekaligus.
00:08Pertama, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pendidikan Dasar dan Menengah,
00:14yakni Suket Nomor 9149 itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar
00:23atau disebut juga surat palsu atau surat yang didalamnya tidak benar keterangannya
00:29atau membuat keterangan yang tidak benar.
00:30Kenapa?
00:31Karena penyetaraan yang dilakukan oleh Suket itu dari GRIP 12 itu seolah-olah sama dengan SMK,
00:37peminatannya adalah peminatan keuangan dan akuntansi di Indonesia,
00:41jelas ini adalah hoak.
00:43Ini tidak benar, ini palsu, dan karena ini hoak, tidak benar dan palsu,
00:49maka Suket ini diduga telah memenuhi unsur pidana pasar 391 KUHP Undang Dayang Baru,
00:56undang-undang nomor 1 tahun 2024, 2023, atau kalau menggunakan KWP lama,
01:03yakni pasal 263.
01:05Pak Suyudi, izin Pak, boleh minta panggapannya sedikit Pak Suyudi,
01:08terkait laporannya pengacara Kozi Ludin, terkait dokumen jelas palsu di brand,
01:15ini seperti apa?
01:16Ini pandangan dari Kak Polon.
01:17Masih dalam proses penyidikan ya Pak.
01:26Prof Giki, kalau tadi Kak Polri bilang sebenarnya ini sudah dalam pendalaman,
01:31menurut Anda ini memang serius, bakal diproses lebih lanjut,
01:34atau normatif doang sih pernyataannya?
01:37Nggak, kalau untuk keaduan pidana, apalagi ini nyangkut dimensi politik ya,
01:45polisi kan harus hati-hati, kenapa? Ini pertarungan politik,
01:49pertarungan politik, jadi harus betul-betul diteliti satu persatu,
01:56misalnya dari awal sekali pendaftaran ke KPU, gitu.
02:01Kita tahu ketua KPU-nya waktu itu dinonaktifkan,
02:07dicopot karena persoalan etika.
02:09Nah, apakah sudah mulai dari sana, atau mulai dari Paman Gibran,
02:17yang meloloskan mengubah aturan-aturannya, dan sebagainya.
02:21Apakah itu pidana?
02:23Kan bisa bukan, bisa iya, bisa bukan, gitu.
02:26Nah, tagline-nya Polri sekarang adalah Polri bersama masyarakat.
02:32Nah, persoalannya adalah sekarang ini masyarakatnya masyarakat politik.
02:37Apakah akan mengikuti itu? Saya kira tidak, gitu.
02:41Ya, karena apa?
02:42Ya, kalau melalui, kalau dihitung dari langkah-langkah politik,
02:48dan ini persoalan politik,
02:49masih akan lama sampai yang dikejar itu kan pemaksulan.
02:54Itu masih akan lama proses ke arah sana, gitu lah.
02:57Oke, Prof. Kiki, tadi juga kalau kita dengarkan secara langsung dari video,
03:01secara verbatinnya, Kak Polri bilang masih dalam penyidikan.
03:04Nah, ini sebenarnya sliptang aja, atau sebenarnya memang ada kemungkinan besar sampai ke sana?
03:08Iya, sudah. Bukan, bukan klipon.
03:12Kenapa? Ini sudah kan, ini kasus sudah cukup lama.
03:16Selama ini kan dikumpulkan, bukti-bukti, segala macem.
03:19Tapi persoalannya...
03:20Berarti dugaan menenang pidana-nya sudah ada ya, Prof?
03:23Iya.
03:25Ada atau tidak itu tidak masalah.
03:28Ada atau tidak tetap diselidiki, gitu lah.
03:32Kan belum ditentukan ini pidana atau tidak.
03:34Terus yang melakukan pidana siapa?
03:36Apakah Gibran?
03:38Apakah orang-orang yang meloloskan?
03:40Apakah pejabat Depdikbud?
03:42Atau orang-orang lain seperti KPU, Bawaslu, dan sebagainya, gitu.
03:47Tapi berarti ini sudah di tahap penyidikan atau masih penyelidikan sebenarnya, Prof?
03:52Masih penyelidikan, mah.
03:54Apalagi ini kan Kapolri baru.
03:55Kapolri baru kan ya harus betul-betul kalau begitu masuk ke penyidikan,
04:03buktinya itu sudah tidak terpantahkan lagi.
04:07Juga untuk siapa?
04:09Kan itu pertanyaannya.
04:11Oke.
04:11Bang Andi, kalau misalnya ini harus diperiksa secara serius juga nih,
04:15Anda tapi khawatir nggak kalau memang sampai Mas Gibran juga bahkan harus sampai diperiksa?
04:19Nggak.
04:20Kalau kita lihat ya, kita itu tidak perlu khawatir untuk itu.
04:23Karena Mas Gibran itu, Mas Wapres ini sudah mempunyai semua kok.
04:27Yang dia selalu katakan tidak mempunyai jasa, ada semua.
04:31Tapi kalau dibilang ini masuk tindak pidana, Anda setuju?
04:33Tidak setuju kan.
04:34Makanya saya bilang, kan Prof. Kikin juga mengatakan ini belum dikatakan ini tindak pidana.
04:39Ini bisa juga administratif, karena kan aspeknya ini kan banyak bernuansa politik untuk itu.
04:44Jadi kalau kita melihat ya, makanya saya lebih condong ini adalah kalau itu betul-betul ya,
04:50ternyata ada pelanggan itu administrasif law.
04:53Jadi sifatnya bukan kriminal atau pidana untuk itu.
04:56Benar kata Prof. Kikin, itu harus dilihat dulu dari pertama awalnya seperti apa gitu.
05:01Tapi keyakinan kita sih ya, karena begini, ini kan kita bicara surat keterangan,
05:06yang dikatakan oleh pihak Hozinuddin itu adalah palsu, bodong ya.
05:11Padahal kan belum ada dikatakan bahwa itu palsu dari pengadilan.
05:16Dan juga dia kan merefernya itu kepada yang namanya,
05:19yang dikatakan pertimbangannya Mahkamah Konstitusi, bukan amar putusan gitu.
05:25Ya, interpretasi mereka bahwa itu adalah katakanlah dibilang palsu atau bodong.
05:32Ya, sebetulnya ini kan kalau amar putusannya itu suket itu tetap berlaku gitu loh.
05:37Karena kan petitum mereka juga ditolak, mereka juga ditolak untuk itu ya.
05:43Artinya ini kan tetap sebagai kepresiden suket itu tetap berlaku
05:47dan juga proses-proses yang berjalan pun pada pasul itu pun remain unchanged gitu loh.
05:54Jadi saya kira perdebatan soal kriteria apa saja yang menjadi dasar,
05:58kemudian ketentuan apa saja yang kemudian bisa disetarakan itu sudah selesai.
06:02Karena semuanya sudah masuk di MK dan semua pendapat sudah diakomodir.
06:06Namun ternyata MK hanya mengakomodir beberapa pertimbangan.
06:09Dan pertimbangan MK inilah yang kemudian kami jadikan dasar.
06:12Ini ada masalah, ada suket.
06:13Apa itu ternyata suketnya tidak mengacu kepada peraturan yang mengharuskan.
06:17Adanya ijazah, diploma, dan sertika dari luar negeri.
06:20Dan ketiadaan inilah kemudian bisa berkonservasi dua hal.
06:23Memang dari sisi besihing ini akan berkonservasi pada putusan administratif.
06:27Namun dari sisi keterangan tidak benar atau keterangan yang palsu, surat ini bisa berkonsekuensi pidana.
06:32Nah dalam konteks itulah kami membawa pada dua alternatif.
06:35Pertama, kaitannya dengan pertanggung jawaban jabatan kami bawa ke DPR.
06:39Karena kaitannya DPR lah yang berwenang untuk mengaktifasi proses pemajulan.
06:43Karena terbukti tidak lagi munusyarat.
06:44Ada pun ketika kami duga ini bodong dalam tanda petik karena dasar daripada penyetara itu tidak ada ijazah diploma atau
06:51sertika dari luar negeri yang kemudian disatarakan dengan satuan pendidikan nasional.
06:55Apakah setara SD, SPS, SMA?
06:57Itu merupakan keterangan yang tidak benar.
06:59Dan kami bawa ke Dumas Baris, ke Mampes Polri.
07:01Dan kami bersyukur, terima kasih, bahwa proses ini kemudian ditindaklanjuti.
07:06Saya kira tentang materinya semua pihak harus menunggu lebih lanjut penyelidikan dari institusi Polri.
07:10Dan saya kira Pak Kapolri agak kurang pas tadi penyelidikan.
07:13Dan sebenarnya kan penyelidikan dan penalahan lebih lanjut.
07:15Dan kami juga Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya dalam kerangka untuk
07:22membuat terang perkara.
07:23Dan saya tegaskan ya ini tidak terkait Singapura.
07:26Karena suket yang kami persoalkan di nomor 111 pasliman itu adalah suket yang menerangkan adanya grade 12 dari UTS, INSIS,
07:33Sydney, Australia.
07:35Jadi tidak ada kaitnya dengan Singapura.
07:36Kita mau konfirmasi melalui proses penyelidikan apakah benar ya grade 12 itu setara dengan SMA.
07:43Walaupun secara pertimbangan oleh mahkamah sudah dipertimbangkan itu tidak ada objek yang bisa disetarakan.
07:48Nah ini kan bisa berkonstrukensi pidana.
07:50Bahwa apakah pendidannya nanti terpenuhi atau tidak.
07:53Nah itulah kami sebagai warga negara yang peduli atas etika, moral, dan integritas berbangsa.
07:57Membawa perkara ini berkebar resmi.
07:59Karena bar resmi memiliki waktu yang luas.
08:01Ya kewenangan yang luas berbeda dengan MK yang hanya dibatasi dalam waktu tertentu.
08:05Dan ketika kita di MK juga kita tahu putusan itu tidak bisa membawa kepada persoalan yang titik.
08:10Ya ini masih ada koma dan tanda tanya.
08:12Oke kebar resmi Polri.
08:14Tapi kemudian tak lama setelah itu Kak Polri bilang kasus yang diadukan itu sudah masuk tahap penyidikan.
08:19Betulkah langsung dilaporkan langsung tahap penyidikan Pak?
08:22Ya begini Mas.
08:23Kita lihat dulu dari awal ya pelaporannya itu tanggal 7 Oktober tahun 2026 ya.
08:29Oleh tim advokasi penegak etika moral dan integritas bangsa ya.
08:35Yang dilaporkan melalui kuasa hukumnya Saudara Ahmad Khosiduddin.
08:39Nah ini perlu dipahami dulu bahwa yang dilaporkan itu laporan tersebut diterima melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau DUMAS ya.
08:49Bukan langsung sebagai laporan polisi atau LP sehingga yang pencangkutan belum dilakukan dimintakan keterangan.
08:55Ini penting agar status penerimaan awalnya tidak disamakan dengan LP yang sudah terdaftar.
09:01Kemudian juga yang kedua adalah pokok aduannya sebetulnya bukan masalah ijazah Pak Gibran ya.
09:06Tapi disini mempersoalaan dugaan adalah ketidakbenaran atau pemalsuan surat pernyetaraan.
09:12Dan penggunaannya itu kan yang kalau menurut dugaan daripada pelapor masuk dalam meranah pidana.
09:18Namun demikian setelah itu kan Kapolri menyatakan sudah masuk dalam proses penyidikan.
09:23Dan tentunya penyidikan ini didalui juga proses penyelidikan ya karena ini bukan tertangkap tangan.
09:29Nah dalam proses penyidikan ini perlu kita maknai bahwa dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang 2025 atau QHAP
09:36ini adalah pencari dan mengumpulkan alat bukti dulu untuk membuat terang satu tindak pidana.
09:41Jadi sebetulnya yang dilakukan saat ini masih sangat awal ya daripada pelaporan tersebut.
09:48Karena bagaimanapun dari pihak penyidik sedang melakukan pendalaman ya pendalaman terhadap pelaporan.
09:54Dan kira-kira nanti masuknya kemana.
09:56Kalau misalnya masuk ke dalam salah satu dugaan terjadi tindak pidana tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang terkait ya.
10:04Bukti-bukti yang terkait baik dari saksi maupun juga dari keterangan-keterangan yang bisa kita peroleh dari perorangan maupun lembaga
10:12terkait.
10:12Sehingga ini masih terlalu dini ya.
10:15Terlalu dini sehingga bisa dikatakan untuk awalan ini baru penyelidikan Pak?
10:20Sudah masuk penyidikan.
10:21Penyidikan itu kan belum menemukan tersangka ya bisa kita melakukan penyidikan.
10:26Namanya penyidik.
10:27Penyidik ini kan adalah merupakan proses membuat terang satu perkara ya.
10:32Kemudian juga menemukan tersangka melalui pembuktian.
10:35Jadi makna rumusan secara umum adalah penyidikan bagaimana dugaan itu bisa kita buktikan menjadi satu penjelasan yang berdasarkan bukti.
10:49Cara baru nonton di Smart TV.
10:52Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:58Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
11:02Cari Kompas TV melalui pencarian.
11:05Pilih aplikasi lalu install.
11:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:12Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan