00:00Jadi dengan penjelasan pertimbangan MK ini menjadi jelaslah bahwa Saudara Gibran itu memenuhi dua hal sekaligus.
00:08Pertama, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pendidikan Dasar dan Menengah,
00:14yakni Suket Nomor 9149 itu jelas-jelas memuat informasi yang tidak benar
00:23atau disebut juga surat palsu atau surat yang didalamnya tidak benar keterangannya
00:29atau membuat keterangan yang tidak benar.
00:30Kenapa?
00:31Karena penyetaraan yang dilakukan oleh Suket itu dari GRIP 12 itu seolah-olah sama dengan SMK,
00:37peminatannya adalah peminatan keuangan dan akuntansi di Indonesia,
00:41jelas ini adalah hoak.
00:43Ini tidak benar, ini palsu, dan karena ini hoak, tidak benar dan palsu,
00:49maka Suket ini diduga telah memenuhi unsur pidana pasar 391 KUHP Undang Dayang Baru,
00:56undang-undang nomor 1 tahun 2024, 2023, atau kalau menggunakan KWP lama,
01:03yakni pasal 263.
01:05Pak Suyudi, izin Pak, boleh minta panggapannya sedikit Pak Suyudi,
01:08terkait laporannya pengacara Kozi Ludin, terkait dokumen jelas palsu di brand,
01:15ini seperti apa?
01:16Ini pandangan dari Kak Polon.
01:17Masih dalam proses penyidikan ya Pak.
01:26Prof Giki, kalau tadi Kak Polri bilang sebenarnya ini sudah dalam pendalaman,
01:31menurut Anda ini memang serius, bakal diproses lebih lanjut,
01:34atau normatif doang sih pernyataannya?
01:37Nggak, kalau untuk keaduan pidana, apalagi ini nyangkut dimensi politik ya,
01:45polisi kan harus hati-hati, kenapa? Ini pertarungan politik,
01:49pertarungan politik, jadi harus betul-betul diteliti satu persatu,
01:56misalnya dari awal sekali pendaftaran ke KPU, gitu.
02:01Kita tahu ketua KPU-nya waktu itu dinonaktifkan,
02:07dicopot karena persoalan etika.
02:09Nah, apakah sudah mulai dari sana, atau mulai dari Paman Gibran,
02:17yang meloloskan mengubah aturan-aturannya, dan sebagainya.
02:21Apakah itu pidana?
02:23Kan bisa bukan, bisa iya, bisa bukan, gitu.
02:26Nah, tagline-nya Polri sekarang adalah Polri bersama masyarakat.
02:32Nah, persoalannya adalah sekarang ini masyarakatnya masyarakat politik.
02:37Apakah akan mengikuti itu? Saya kira tidak, gitu.
02:41Ya, karena apa?
02:42Ya, kalau melalui, kalau dihitung dari langkah-langkah politik,
02:48dan ini persoalan politik,
02:49masih akan lama sampai yang dikejar itu kan pemaksulan.
02:54Itu masih akan lama proses ke arah sana, gitu lah.
02:57Oke, Prof. Kiki, tadi juga kalau kita dengarkan secara langsung dari video,
03:01secara verbatinnya, Kak Polri bilang masih dalam penyidikan.
03:04Nah, ini sebenarnya sliptang aja, atau sebenarnya memang ada kemungkinan besar sampai ke sana?
03:08Iya, sudah. Bukan, bukan klipon.
03:12Kenapa? Ini sudah kan, ini kasus sudah cukup lama.
03:16Selama ini kan dikumpulkan, bukti-bukti, segala macem.
03:19Tapi persoalannya...
03:20Berarti dugaan menenang pidana-nya sudah ada ya, Prof?
03:23Iya.
03:25Ada atau tidak itu tidak masalah.
03:28Ada atau tidak tetap diselidiki, gitu lah.
03:32Kan belum ditentukan ini pidana atau tidak.
03:34Terus yang melakukan pidana siapa?
03:36Apakah Gibran?
03:38Apakah orang-orang yang meloloskan?
03:40Apakah pejabat Depdikbud?
03:42Atau orang-orang lain seperti KPU, Bawaslu, dan sebagainya, gitu.
03:47Tapi berarti ini sudah di tahap penyidikan atau masih penyelidikan sebenarnya, Prof?
03:52Masih penyelidikan, mah.
03:54Apalagi ini kan Kapolri baru.
03:55Kapolri baru kan ya harus betul-betul kalau begitu masuk ke penyidikan,
04:03buktinya itu sudah tidak terpantahkan lagi.
04:07Juga untuk siapa?
04:09Kan itu pertanyaannya.
04:11Oke.
04:11Bang Andi, kalau misalnya ini harus diperiksa secara serius juga nih,
04:15Anda tapi khawatir nggak kalau memang sampai Mas Gibran juga bahkan harus sampai diperiksa?
04:19Nggak.
04:20Kalau kita lihat ya, kita itu tidak perlu khawatir untuk itu.
04:23Karena Mas Gibran itu, Mas Wapres ini sudah mempunyai semua kok.
04:27Yang dia selalu katakan tidak mempunyai jasa, ada semua.
04:31Tapi kalau dibilang ini masuk tindak pidana, Anda setuju?
04:33Tidak setuju kan.
04:34Makanya saya bilang, kan Prof. Kikin juga mengatakan ini belum dikatakan ini tindak pidana.
04:39Ini bisa juga administratif, karena kan aspeknya ini kan banyak bernuansa politik untuk itu.
04:44Jadi kalau kita melihat ya, makanya saya lebih condong ini adalah kalau itu betul-betul ya,
04:50ternyata ada pelanggan itu administrasif law.
04:53Jadi sifatnya bukan kriminal atau pidana untuk itu.
04:56Benar kata Prof. Kikin, itu harus dilihat dulu dari pertama awalnya seperti apa gitu.
05:01Tapi keyakinan kita sih ya, karena begini, ini kan kita bicara surat keterangan,
05:06yang dikatakan oleh pihak Hozinuddin itu adalah palsu, bodong ya.
05:11Padahal kan belum ada dikatakan bahwa itu palsu dari pengadilan.
05:16Dan juga dia kan merefernya itu kepada yang namanya,
05:19yang dikatakan pertimbangannya Mahkamah Konstitusi, bukan amar putusan gitu.
05:25Ya, interpretasi mereka bahwa itu adalah katakanlah dibilang palsu atau bodong.
05:32Ya, sebetulnya ini kan kalau amar putusannya itu suket itu tetap berlaku gitu loh.
05:37Karena kan petitum mereka juga ditolak, mereka juga ditolak untuk itu ya.
05:43Artinya ini kan tetap sebagai kepresiden suket itu tetap berlaku
05:47dan juga proses-proses yang berjalan pun pada pasul itu pun remain unchanged gitu loh.
05:54Jadi saya kira perdebatan soal kriteria apa saja yang menjadi dasar,
05:58kemudian ketentuan apa saja yang kemudian bisa disetarakan itu sudah selesai.
06:02Karena semuanya sudah masuk di MK dan semua pendapat sudah diakomodir.
06:06Namun ternyata MK hanya mengakomodir beberapa pertimbangan.
06:09Dan pertimbangan MK inilah yang kemudian kami jadikan dasar.
06:12Ini ada masalah, ada suket.
06:13Apa itu ternyata suketnya tidak mengacu kepada peraturan yang mengharuskan.
06:17Adanya ijazah, diploma, dan sertika dari luar negeri.
06:20Dan ketiadaan inilah kemudian bisa berkonservasi dua hal.
06:23Memang dari sisi besihing ini akan berkonservasi pada putusan administratif.
06:27Namun dari sisi keterangan tidak benar atau keterangan yang palsu, surat ini bisa berkonsekuensi pidana.
06:32Nah dalam konteks itulah kami membawa pada dua alternatif.
06:35Pertama, kaitannya dengan pertanggung jawaban jabatan kami bawa ke DPR.
06:39Karena kaitannya DPR lah yang berwenang untuk mengaktifasi proses pemajulan.
06:43Karena terbukti tidak lagi munusyarat.
06:44Ada pun ketika kami duga ini bodong dalam tanda petik karena dasar daripada penyetara itu tidak ada ijazah diploma atau
06:51sertika dari luar negeri yang kemudian disatarakan dengan satuan pendidikan nasional.
06:55Apakah setara SD, SPS, SMA?
06:57Itu merupakan keterangan yang tidak benar.
06:59Dan kami bawa ke Dumas Baris, ke Mampes Polri.
07:01Dan kami bersyukur, terima kasih, bahwa proses ini kemudian ditindaklanjuti.
07:06Saya kira tentang materinya semua pihak harus menunggu lebih lanjut penyelidikan dari institusi Polri.
07:10Dan saya kira Pak Kapolri agak kurang pas tadi penyelidikan.
07:13Dan sebenarnya kan penyelidikan dan penalahan lebih lanjut.
07:15Dan kami juga Senin akan datang untuk memberikan analisa tentang siapa saja yang bisa kemudian diambil keterangannya dalam kerangka untuk
07:22membuat terang perkara.
07:23Dan saya tegaskan ya ini tidak terkait Singapura.
07:26Karena suket yang kami persoalkan di nomor 111 pasliman itu adalah suket yang menerangkan adanya grade 12 dari UTS, INSIS,
07:33Sydney, Australia.
07:35Jadi tidak ada kaitnya dengan Singapura.
07:36Kita mau konfirmasi melalui proses penyelidikan apakah benar ya grade 12 itu setara dengan SMA.
07:43Walaupun secara pertimbangan oleh mahkamah sudah dipertimbangkan itu tidak ada objek yang bisa disetarakan.
07:48Nah ini kan bisa berkonstrukensi pidana.
07:50Bahwa apakah pendidannya nanti terpenuhi atau tidak.
07:53Nah itulah kami sebagai warga negara yang peduli atas etika, moral, dan integritas berbangsa.
07:57Membawa perkara ini berkebar resmi.
07:59Karena bar resmi memiliki waktu yang luas.
08:01Ya kewenangan yang luas berbeda dengan MK yang hanya dibatasi dalam waktu tertentu.
08:05Dan ketika kita di MK juga kita tahu putusan itu tidak bisa membawa kepada persoalan yang titik.
08:10Ya ini masih ada koma dan tanda tanya.
08:12Oke kebar resmi Polri.
08:14Tapi kemudian tak lama setelah itu Kak Polri bilang kasus yang diadukan itu sudah masuk tahap penyidikan.
08:19Betulkah langsung dilaporkan langsung tahap penyidikan Pak?
08:22Ya begini Mas.
08:23Kita lihat dulu dari awal ya pelaporannya itu tanggal 7 Oktober tahun 2026 ya.
08:29Oleh tim advokasi penegak etika moral dan integritas bangsa ya.
08:35Yang dilaporkan melalui kuasa hukumnya Saudara Ahmad Khosiduddin.
08:39Nah ini perlu dipahami dulu bahwa yang dilaporkan itu laporan tersebut diterima melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau DUMAS ya.
08:49Bukan langsung sebagai laporan polisi atau LP sehingga yang pencangkutan belum dilakukan dimintakan keterangan.
08:55Ini penting agar status penerimaan awalnya tidak disamakan dengan LP yang sudah terdaftar.
09:01Kemudian juga yang kedua adalah pokok aduannya sebetulnya bukan masalah ijazah Pak Gibran ya.
09:06Tapi disini mempersoalaan dugaan adalah ketidakbenaran atau pemalsuan surat pernyetaraan.
09:12Dan penggunaannya itu kan yang kalau menurut dugaan daripada pelapor masuk dalam meranah pidana.
09:18Namun demikian setelah itu kan Kapolri menyatakan sudah masuk dalam proses penyidikan.
09:23Dan tentunya penyidikan ini didalui juga proses penyelidikan ya karena ini bukan tertangkap tangan.
09:29Nah dalam proses penyidikan ini perlu kita maknai bahwa dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang 2025 atau QHAP
09:36ini adalah pencari dan mengumpulkan alat bukti dulu untuk membuat terang satu tindak pidana.
09:41Jadi sebetulnya yang dilakukan saat ini masih sangat awal ya daripada pelaporan tersebut.
09:48Karena bagaimanapun dari pihak penyidik sedang melakukan pendalaman ya pendalaman terhadap pelaporan.
09:54Dan kira-kira nanti masuknya kemana.
09:56Kalau misalnya masuk ke dalam salah satu dugaan terjadi tindak pidana tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang terkait ya.
10:04Bukti-bukti yang terkait baik dari saksi maupun juga dari keterangan-keterangan yang bisa kita peroleh dari perorangan maupun lembaga
10:12terkait.
10:12Sehingga ini masih terlalu dini ya.
10:15Terlalu dini sehingga bisa dikatakan untuk awalan ini baru penyelidikan Pak?
10:20Sudah masuk penyidikan.
10:21Penyidikan itu kan belum menemukan tersangka ya bisa kita melakukan penyidikan.
10:26Namanya penyidik.
10:27Penyidik ini kan adalah merupakan proses membuat terang satu perkara ya.
10:32Kemudian juga menemukan tersangka melalui pembuktian.
10:35Jadi makna rumusan secara umum adalah penyidikan bagaimana dugaan itu bisa kita buktikan menjadi satu penjelasan yang berdasarkan bukti.
10:49Cara baru nonton di Smart TV.
10:52Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:58Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
11:02Cari Kompas TV melalui pencarian.
11:05Pilih aplikasi lalu install.
11:08Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
11:12Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.