Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan pihaknya menghormati langkah lanjutan yang akan ditempuh pemohon setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sugiart mengatakan, putusan MK telah dibacakan dan MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggat waktu pengajuan perkara.

Ia menegaskan, persoalan tersebut sebaiknya tidak terburu-buru dibawa ke ranah politik.

"Jangan langsung terburu-buru ditarik ke mekanisme politik. Nanti semangat penegakan hukumnya bergeser menjadi permainan politik," ujar Sugiat. (timecode 2:19)

Ia menegaskan, Gerindra menghormati putusan MK sekaligus menghormati langkah lanjutan yang akan ditempuh pemohon.

Video Editor: Novaltri

Baca Juga Khozinuddin Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi soal Suket Ijazah Gibran, Sorot 2 Hal Ini di https://www.kompas.tv/nasional/696573/khozinuddin-apresiasi-kapolri-jenderal-suyudi-soal-suket-ijazah-gibran-sorot-2-hal-ini





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696733/gerindra-buka-suara-soal-seruan-pemakzulan-gibran-jangan-buru-buru-dibawa-ke-politik
Transkrip
00:00Pengohon melakukan gugatan KMK kan sudah jelas amar putusannya bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing.
00:09Gerindra survei kekuasaan publik terhadap pemerintah hari ini di tengah adanya tuntutan dari aliansi rakyat menggugat
00:15yang meminta fraksi Gerindra memaksudkan Wakil Presiden Gibran Akabuming Raka.
00:20Nah bagaimana nih Gerindra melihat situasi ini Pak Sugiat?
00:24Bang Sugiat, apakah Gerindra juga melihat ada dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut?
00:31Atau partai perpandangan bahwa persoalan ini telah selesai melalui putusan MK?
00:37Kira-kira itu Pak, gimana Pak?
00:39Ya memang berkali-kali saya kalau ditanya soal ini memang berdebar juga jawabnya Bang.
00:48Dan belum pernah saya menjawab ini tapi nggak apa-apa lah di forumnya Bang Adipra kita jawab ini kan.
00:53Ya kan begini izin, MK itu kan mekanisme hukum ya.
01:00Saluran untuk katakanlah ketika ada persoalan hukum terkait dengan persisian hasil pemilu kan.
01:07Dan pada saat pengohon melakukan gugatan ke MK kan sudah jelas amar putusannya.
01:14Bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing dan pos baktumnya sudah lewat.
01:22Walaupun mungkin dalam konsideran ya, bukan dalam amar putusan.
01:26Dalam konsideran juga MK menyatakan bahwa tidak menemukan ijasa atau katakanlah penyetaraan ijasa Mas Gibran.
01:35Tapi itu dikonsideran.
01:37Konsideran itu bisa menjadi petunjuk hukum baru.
01:40Tapi itu tergantung si pemohon.
01:42Kemarin kalau pasca putusan itu mau ditarik-tarik ke mekanisme politik ya terburu-buru juga kan.
01:51Ya kita menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan kita juga menghormati langkah apa yang akan dilakukan oleh pemohon berikutnya.
01:59Kalau dalam putusan MK itu kan pasti perspektinya pasti langkah-langkah hukum berikutnya, bukan langkah-langkah politik.
02:05Kalau misalnya dikatakan bahwa ada lembaga lain yang punya gunung untuk menilai keabsahan ijasa Mas Gibran.
02:10Pasti mekanismenya harus mekanisme hukum berikutnya, bukan mekanisme politik.
02:15Jangan langsung terburu-buru ditarik ke mekanisme politik.
02:19Nanti semangat penegakan hukumnya nggak malah bergeser kan menjadi permainan politik.
02:25Saya pikir ya prinsipnya kami akan menghormati putusan MK, kita juga menghormati langkah berikutnya yang dilakukan oleh pemohon.
02:33Saya pikir itu secara normatif jawaban dari kami.
02:49Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
02:53Cari Kompas TV melalui pencarian.
02:56Pilih aplikasi lalu install.
02:59Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:04Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan