JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ini merupakan salah satu dari tiga poin dalam putusan sela atas eksepsi Febrie yang dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di PN Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata Akhmad di ruang sidang.
Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Keberatan Ferry Hongkiriwang Dilindungi LPSK di https://www.kompas.tv/nasional/698080/full-kuasa-hukum-ungkap-eks-jampidsus-febrie-keberatan-ferry-hongkiriwang-dilindungi-lpsk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698082/full-putusan-sela-hakim-perintahkan-jaksa-lanjutkan-kasus-febrie-adriansyah-ke-pembuktian