Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang pembuktian kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Roy Suryo meminta agar ijazah asli Jokowi dihadirkan di persidangan. Kubu Roy juga meminta agar Jokowi sebagai pihak pelapor dihadirkan pada awal sidang pembuktian.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah Jokowi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akankah Jokowi dan ijazah aslinya dihadirkan dalam sidang pembuktian? Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Pangaribuan.

#roysuryo #ijazahjokowi #sidangpembuktian #jokowi #uuite #kompastv

Baca Juga Roy Suryo dan Dokter Tifa Tantang Jokowi Hadir ke Sidang, Andi Azwan Sebut Terdakwa Ketakutan di https://www.kompas.tv/nasional/698322/roy-suryo-dan-dokter-tifa-tantang-jokowi-hadir-ke-sidang-andi-azwan-sebut-terdakwa-ketakutan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698352/full-abdul-gafur-kuasa-hukum-jokowi-bahas-sidang-roy-suryo-jokowi-dan-ijazahnya-akan-dihadirkan
Transkrip
00:04Sidang pembuktian kasus ijasa Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar Rabu 28 Oktober 2026.
00:13Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Roy meminta agar ijasa asli Jokowi dihadirkan di sidang pembuktian.
00:21Agar pada persidangan berikutnya, karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain,
00:28supaya barang bukti utama, yaitu ijasa yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut
00:37Umum,
00:38mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut.
00:41Dalam kerangka, hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti, yaitu barang bukti utama.
00:54Jadi, jangan sampai nanti minggu depan, begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu,
01:00kemudian kami ingin mengkonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah melihat barang bukti itu,
01:05dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan.
01:10Oleh karena itu, untuk memitigasi, minggu depan kita masuk ke pembuktian,
01:15kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada penuntut umum,
01:20agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan, minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini.
01:25Terima kasih Yang Mulia.
01:27Selain itu, Kubur Roy juga meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai pihak pelapor dihadirkan di awal sidang.
01:35Tetapi kan kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait dengan Pak Joko Widodo sesungguhnya.
01:45Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan.
01:52Pada sidang di tempat lain misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan.
02:00Karena itu kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan warawiri ke sana kemari,
02:08ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya,
02:13sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal.
02:21Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menghadirkan 3 orang saksi di sidang pembuktian.
02:29Pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan 3 orang saksi majelis.
02:35Pertama atas nama saksi Lejumanan, 2 Samuel Sweiken, dan 3 atas nama Andi Kurniawan. Demikian majelis.
02:43Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan,
02:50yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan.
02:54Namun, demikian kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi
03:01sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian.
03:05Sebelumnya, Roy Suryo didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
03:09serta pelanggaran Undang-Undang ITE terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
03:15Ia dijarat dengan pasal KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
03:27Saudara, besok sidang pembuktian kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar.
03:33Akankah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazahnya akan dihadirkan di persidangan?
03:37Kita akan berdiskusi malam-malam ini bersama dengan Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sanghaji,
03:42dan Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Pagaribuan.
03:45Selamat malam, Bu.
03:46Selamat malam, Prof. Hukum Roy Suryo, Selamat malam, Pak.
03:50Setelah jendinya cukup lama ya, akhirnya besok akan dimulai lagi.
03:54Nah, kalau dari yang akan pertama kali memberikan keterangan kan tiga pelapor ini ya,
03:58Bung Le Cumanan dan kawan-kawan.
04:01Sebenarnya poin penting apa menurut Anda yang akan disampaikan besok?
04:05Tentukan mereka adalah dulunya pelapor-pelapor.
04:10Saya lihat ya kita harus hargai kan,
04:12dan lagi pula Jaksa kan memang sebagaimana di dalam hukum acara menyampaikan duluan kan seperti itu.
04:19Dan tentu sesuai dengan apa yang dia sampaikan di 2.10 ayat 3,
04:23tentu dia akan sampaikan dulu siapa saksi dan sebagainya,
04:26termasuk barang buktinya.
04:28Dan tentu yang diberikan kesempatan duluan itu sebagai 2.10 ayat 4 juga itu Jaksa Penuntut Umum.
04:34Jadi saya pikir tentu ada strategi,
04:36dan kita harus hormati kan strategi yang disampaikan oleh Jaksa dalam rangka mendukung dakwaannya.
04:40Tentu ada keterangan-keterangan yang akan diberikan oleh para pelapor yang terdahulu
04:45di dalam persidangan ini yang mungkin akan menjadi suatu hal yang membuat perkara menjadi terang.
04:52Saya rasa itu.
04:52Kalau dari sisi Anda, timnya terdakwa Bung Roy Suryo,
04:58sebenarnya seberapa penting nanti keterangan pelapor ya?
05:00Kalau misalnya apa saja keterangan kan kita sudah bahas ya sejak awal episode Ijazah ini berlangsung.
05:05Tapi untuk besok saat sidang pembuktian pertama, apa yang Anda tunggu atau Anda kejar yang baru?
05:11Tadi saya kutip satu pernyataan menarik dari kuasa hukum Pak Jokowi ya,
05:16yaitu untuk membuat perkara terang.
05:18Untuk membuat perkara terang, maka kita harus lihat dulu,
05:22kualifikasi delik pidananya apa ini?
05:24Kan di dalam ilmu hukum pidana, kualifikasi delik itu kan macam-macam.
05:27Ada delik khusus, delik umum, delik laporan.
05:31Nah ini masuknya delik aduan.
05:33Aduannya dikualifikasi menjadi delik aduan absolut.
05:36Karena berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang itu melekat kepada pribadi kodrati orang.
05:42Jadi subjek hukum yang bisa dinilai, diuji, tercemar nama baiknya, terfitnah atau tidak adalah pada pelaku.
05:51Sorry, pada orang yang merasa dirinya korban.
05:54Pak Jokowi dong tentu.
05:55Nah kami melihat bahwa memang di dalam kuhab dan desain kuhab yang baru itu bukan hanya jaksa penuntut umum.
06:05Penasihat hukum terdakwa juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi-saksi mana yang relevan.
06:12Dalam persidangan gitu.
06:14Nah kalau merujuk pada pasal 2.10 ayat 3, jaksa memang akan mengatur saksi-saksi siapa aja yang relevan.
06:21Nah pertanyaannya yang relevan ini siapa yang relevan?
06:24Tentu yang relevan utama adalah Pak Jokowi.
06:26Karena kalau kita lihat dari urutan pelaporan, kan utama dalam kasus ini kan tentang Pak Jokowi.
06:33Bukan tentang Lecumanan, bukan tentang Samuel Sweiken, bukan tentang Andi Kurniawan.
06:37Jadi kalau pelapor yang pertama besok hari itu bukan subjek utamanya menurut Anda?
06:41Harusnya Pak Jokowi.
06:42Mereka ini pelapor yang kita sama-sama juga sudah melihat keterangan mereka dalam perkara terdakwa lain.
06:49Meskipun nanti dalam pembuktian kami tentu pembuktiannya akan jauh lebih dalam ya, lebih elaboratif gitu ya, dan lebih atraktif gitu
06:56ya.
06:56Nah kami melihat bahwa keterangan mereka itu sebetulnya tidak langsung relevan dengan apa yang didalilkan oleh Pak Jokowi.
07:02Satu yang didalilkan oleh Pak Jokowi misalnya, bahwa ijazahnya asli.
07:07Asli saksi ini kan gak pernah juga melihat.
07:10Jadi kalau untuk saksinya pelapor besok, ini tidak pernah langsung, artinya Pak Jokowi yang dihadirkan.
07:14Itu kan pandangan dari advokatnya terdakwa.
07:18Pasti selalu akan kontra.
07:20Kita lihat aja.
07:22Karena kenapa?
07:23Kan ini dakwaan dibuat oleh jaksa.
07:25Maka jaksa yang harus membuktikan.
07:27Dan itu memang tugasnya, tidak mungkin sempatkan.
07:30Tapi tadi dipertanyakan, Pak Jokowi ini sudah masuk atau tidak dalam salah satu saksi yang akan dihadirkan?
07:36Jadi kan, sebagaimana kita ketahui kan, Pak Jokowi ini kan menunggu.
07:40Kalau memang nanti hakim yakin, tanpa harus dihadirkan, bisa saja.
07:45Tapi kalau memang harus dibutuhkan Bapak menyampaikan, sebagaimana tadi sampaikan sama beliau,
07:50bahwa harus menyampaikan mengenai apa sih perasaannya dan sebagainya, ya boleh juga.
07:55Kalau beliau saksi, apa yang dialami, didengar, apakah dia punya dokumen, informasi.
08:01Karena Bapak kan mengalami sendiri.
08:03Bapak kan memiliki dokumen, tetapi apakah nanti poinnya di mana?
08:07Tadi saya sudah sampaikan, 2.10 ayat 3 dan 2.10 ayat 4, jaksa yang duluan yang bisa membuktikan.
08:13Tunggu aja, kalau nanti tiba-tiba Anda memerlukan itu, ya sampaikan pada saat geliran Anda.
08:18Kan gitu.
08:19Nah, tapi kalau untuk saksi pelapor besok, meskipun bukan Pak Jokowi yang dihadirkan pertama kali,
08:23menurut Anda relevan atau tidak?
08:24Saya rasa sangat relevan, karena jaksa kan yang membuat dakwaan.
08:28Tentu dia memiliki cara-cara untuk membuktikan bagaimana membuat diterang, kan gitu.
08:33Meskipun menurut Bung Sanghaji tadi tidak secara langsung.
08:36Sudah pasti, kenapa dakwaan yang disampaikan jaksa pun kan keberatan mereka.
08:41Sudah pasti itu, mekanisme masih seperti itu.
08:44Maka, kita harus hargai dong.
08:46Kalau punya pandangan-pandangan subjektif sendiri, ya silahkan.
08:50Tetapi tentu bagaimana jaksa itu, kita lihat.
08:52Nanti kan akan dibuktikan.
08:54Kan saya kurang sepakat tadi bahwa ini adalah laporan, apa persoalan atau kes Pak Jokowi semata tidak.
09:01Karena?
09:01Karena ini kan yang disidangkan kan, yang didakwakan Bu Tifa dan Pak Roy.
09:06Artinya, beliau-beliau ini diduga melakukan pasal-pasal, fitnah, pencempahan anak baik, rekayasa, itu dan sebagainya.
09:13Kan seperti pasal 32, pasal 35 lah.
09:15Sehingga, tentu ini persoalan mereka.
09:17Masalah Pak Jokowi nanti datang dan menyampaikan, memohon kepada hakim majelis.
09:22Saya izin, boleh nggak berkenan saya bisa pinjam dulu ijazah saya yang berada di tangan jaksa
09:29untuk saya tunjukkan sebagaimana diminta sama para terdakwa dan juga para masyarakat.
09:33Jadi persoalannya ini persoalannya Bu Tifa dan juga Pak Roy?
09:37Iya.
09:37Jangan dibalik-balik.
09:38Mereka ini terdakwa.
09:39Mereka ini duduk sebagai terdakwa karena laporannya Pak Jokowi.
09:42Kalau nggak ada laporannya Pak Jokowi, mereka nggak akan duduk sebagai terdakwa.
09:46Artinya, Pak Jokowi sebagai pelapor harus bertanggung jawab.
09:49Berani melaporkan orang, harus juga berani untuk diminta keterangan.
09:53Nah, saya melihat begini.
09:54Ada statement yang sudah agak bersayap nih dari kuasa hukum Pak Jokowi.
09:58Dulu ketika kami melakukan pra-peradilan, mereka menantang ayo dong segera ke pokok perkara.
10:05Pak Jokowi bahkan juga memberikan statement terhadap perkara kami di pra-peradilan pengadilan negeri Jakarta Selatan ya.
10:13Bahwa kalau Anda berani, ya masuk dong ke pokok perkara.
10:17Nah, sekarang saya melihat.
10:19Apa yang bersayapnya?
10:19Ya, bersayapnya begini.
10:21Kalau dibutuhkan, jikalau, manakala, ini kalau diundang.
10:26Kalau diundang, seharusnya Pak Jokowi ketika menantang untuk siap datang ke persidangan, harusnya beliau proaktif dong.
10:34Karena ini kan perkara tentang dia.
10:35Kan hukum acaranya nggak seperti itu.
10:36Nggak dong.
10:37Setiap orang yang melaporkan suatu perkara pidana,
10:41Nah, dia bisa proaktif mendekati jaksa penuntut umum.
10:47Yang memang tidak diatur, tetapi secara logika hukum,
10:50seseorang yang melaporkan suatu peristiwa pidana,
10:54maka dia harus bertanggung jawab dong, dan dia harus proaktif mendekati aparat penegak hukum.
10:59Contoh, ketika perkara ini masih di pinggir di Polda Metro Jaya,
11:03Pak Jokowi begitu proaktif datang.
11:05Bahkan, pada saat di BAP tambahannya pun, ketika P19 jaksa penuntut umum.
11:11Kenapa keberatannya?
11:12Itu juga didatangi.
11:13Data kalau dipanggil.
11:15Loh iya dong?
11:17Datang memberikan luka dong.
11:18Sudah lah, ini menurut saya.
11:19Datang memberikan kesaksian, melaporkan, dipanggil dalam membuat laporan.
11:23Statement kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Jokowi sendiri ini sudah sudah ambigu.
11:27Dan sudah mulai bersayap bahwa mereka menghindari pokok perkara.
11:30Bukan menurut saya, faktanya kan terlihat.
11:33Bahwa jika diundang,
11:34Jokowi kalau diundang itu kan,
11:37Ya memang, benar.
11:39Berarti kan benar.
11:40Apa lagi?
11:41Tapi gini, pelapor.
11:42Berarti kan benar.
11:42Sebentar bang, pelapor itu.
11:44Saya tidak sepakat Anda bilang saya bersayap.
11:46Padahal Anda mengatakan saya benar.
11:47Enggak, benar dalam arti secara hukum acara pidana,
11:51seorang saksi itu harus dipanggil.
11:52Iya kan?
11:53Tetapi dalam kepentingan untuk membuktikan suatu deli laporan,
11:57apalagi ini deli keaduan absolut.
11:58Dimana?
11:59Maka pelapor itu melalui kuasa hukum,
12:01Bisa kok mendekati jaksa,
12:03meminta supaya dihadirkan duluan,
12:05kita punya pengalaman dalam mendampingi orang,
12:07dalam melaporkan suatu perkara pidana.
12:09Karena apa?
12:10Karena Pak Jokowi punya kepentingan terhadap perkara ini.
12:14Artinya,
12:15Ini bukan subjektif.
12:16Ini bukan subjektif.
12:18Ini analisa hukum.
12:19Bisa saja.
12:20Abang,
12:21jangan membenarkan sesuatu hanya dengan menyandarkan mana pasalnya mana.
12:26Ini logika hukum yang mengatakan bahwa kalau Anda pelapor,
12:30silahkan.
12:30Kalau Anda pelapor,
12:32Anda dulu menantang di peradilan.
12:35Pak Jokowi dulu nantang.
12:36Mana nih?
12:36Berani nggak hadir ke pokok perkara?
12:38Sekarang Pak Jokowi,
12:39saya langsung katakan kepada kuasa hukumnya,
12:41besok kami siap diperaprak di penanggungan pokok.
12:46Jadi Pak Jokowi harusnya datang setelah diundang,
12:48atau bersaktif?
12:50Kita akan bahas sesaat lagi,
12:51sampai Indonesia balik,
12:52kami akan segera kembali sesaat lagi.
12:58Besok kita masuk babak baru pembuktian kasus ijasa Jokowi
13:02dengan terdakwa Roy Suryo.
13:04Akankah Pak Jokowi dan ijasanya hadir ke persidangan?
13:07Kita diskusikan bersama kuasa hukum Roy Suryo,
13:10masih bersama Abdul Gafur Sanghaji,
13:11dan kuasa hukum Jokowi,
13:12Firmanto Pangaribuan.
13:14Nah, kita lanjutkan lagi yang tadi.
13:15Jadi sebenarnya Pak Jokowi mestinya proaktif tadi menurut
13:19persepsinya Bung Sanghaji untuk dihadirkan sebagai saksi,
13:22atau ya tunggu Pak Jokowi dari jaksa?
13:24Enggak bisa.
13:25Hukum acara mengatakan,
13:27nantikan jaksa duluan,
13:29kemudian jaksa akan menghadirkan ahli saksi dan sebagainya,
13:33termasuk para buktinya.
13:34Tentu kita tunggu kan gitu.
13:36Karena saya mau meluruskan tadi,
13:37sebenarnya ini adalah persoalan mengenai dugaan
13:40Pak Roy dan Bu Tifa,
13:42mengatakan ijasa Pak Jokowi palsu.
13:44Kira-kira gitu.
13:45Sehingga dugaannya fitnah.
13:46Jadi saya tidak sepakat dengan mengatakan ini terkait Pak Jokowi.
13:49Enggak, Pak Jokowi hanya hadir mengatakan
13:51saya merasa di fitnah,
13:54masalah dicemarkan sama baik,
13:56ada atraksi-atraksi IT dan sebagainya.
13:58Kan itu.
13:59Kemarin pun dalam eksepsi dan sebagainya,
14:02malah saya cukup melihat,
14:03wah Hakim sudah membaca nih.
14:06Bahwa memang ada pasal 32, pasal 35 itu kan.
14:08Kira-kira itu.
14:08Sehingga yang kita harus dudukkan adalah,
14:10ini persoalan ada orang yang menuding,
14:13ya diduga menuding ijasa Pak Jokowi palsu.
14:15Maka kita akan lihat.
14:17Bukan terbalik.
14:18Ini kan mau diarahkan,
14:19saya akan mengatakan narasinya adalah,
14:20wah inilah the prime suspect.
14:22Hadirkan dia.
14:24Buktikan.
14:24Kan gitu.
14:25Tidak gitu.
14:25Jadi kalau menurut Musang Haji tadi bersayap
14:27untuk dihadirkan pada waktunya,
14:30itu bukan.
14:31Hukum acaranya mengatakan,
14:31dia akan diundang.
14:33Kan seperti itu.
14:34Maka akan hadir.
14:35Dan tadi beliau sudah sampaikan,
14:37memang benar.
14:38Jadi kalau ada approach dan sebagainya,
14:39itu pengalaman, silakan aja.
14:40Nanti kalau kita approach,
14:42wah kenapa nih datang ke Jokowi?
14:44Salah lagi.
14:45Sehingga kita akan menggunakan hukum secara baik.
14:48Saya rasa itu.
14:49Apa yang jadi masalah kalau menurut Anda?
14:50Secara hukum acara begini,
14:52Jaksa itu kan mewakili pelapor.
14:54Karena Jaksa itu adalah mewakili negara
14:57untuk memberikan perlindungan kepada seseorang
14:59yang datang ke Polda melaporkan peristiwa pidana.
15:01Maka di situ,
15:03Jaksa bukan tidak mewakili Pak Jokowi.
15:05Jaksa secara representasi hukum,
15:08dia mewakili Pak Jokowi.
15:09Karena pembuktian ini kan diarahkan,
15:10untuk membuktikan ada atau tidak
15:13suatu peristiwa pidana
15:15yang disebut pencemaran nama baik dan fitnah.
15:17Jadi kalau dikatakan,
15:17ini tentang Roy Suryo dan Dr. Tifa,
15:20mereka ini terdakwa.
15:21Cerita ini bukan tentang mereka.
15:23Cerita ini kalau kita lihat objeknya,
15:25adalah cerita terkait dengan ijazah,
15:28yang sejak tahun 2022,
15:31dipersoalkan, digugat oleh Bambang Tri,
15:33dan dianggap sebagai,
15:35sekarang dengan adanya penelitian Roy Suryo dan Dr. Tifa,
15:39dianggap sebagai pencemaran nama baik.
15:41Kan pencemaran nama baik itu kan bukan melekat kepada,
15:44ini mohon maaf ya,
15:45kita bicara konstruksi hukum.
15:47Secara ilmu hukum pidana,
15:49yang disebut pencemaran fitnah itu,
15:52dia melekat kepada subjek hukum yang melaporkan peristiwa tersebut.
15:56Sehingga ceritanya terkait dengan dia,
15:58karena terkaitnya adalah objek ijazah,
16:00maka ijazah ini kan harus dibuktikan.
16:03Nah kalau tadi Bung Sang Haji pengen Pak Jokowi kan dihadirkan ke persidangan.
16:06Kalau tadi Bung Firman bilang bahwa,
16:08kalau diundang oleh jaksa penuntut umum,
16:11akan hadir.
16:12Salahnya di mana?
16:12Ya menurut saya kalimat itu bersayap.
16:14Kalau itu kan,
16:15itu kalimat pengandayan loh.
16:17Kalau dalam bahasa Indonesia,
16:18kalau, jikalau, manakala, jikalau.
16:22Ini kebacarannya demikian.
16:23Ini kan kata-kata pengandayan.
16:25Harusnya gimana?
16:26Artinya kata-kata yang tidak pasti.
16:27Yang benar gimana?
16:28Yang benar adalah ketika sejak dari awal
16:31kami belum masuk kepada pokok perkara,
16:33kami mulai dipenyidikan.
16:36Di mana diatur?
16:37Ya sebentar dulu pro.
16:38Saya kan belum selesai,
16:39jangan langsung dipotong gitu.
16:40Jangan masuk ke dalam narasi pribadi.
16:44Mending bantah aja argumen saya gitu.
16:46Enggak, saya bantah makanya.
16:46Pada saat kami praberadilan,
16:49Pak Jokowi dan Bang Firmanto
16:50dalam berbagai forum debat di televisi
16:53selalu mengatakan,
16:54Pak Jokowi siap hadir,
16:55ngapain si anda praberadilan?
16:57Sampai sekarang kita bilang siap hadir.
16:58Ketika siap hadir.
16:59Siap hadir.
17:00Siap hadir.
17:01Dan Pak Jokowi mengatakan bahwa beliau akan hadir.
17:04Ayo tunjukkan tanda-tanda itu akan hadir.
17:06Jangan, jangan,
17:07kemudian menggunakan
17:09kalimat atau kata-kata pengandayan.
17:12Seolah-olah,
17:13kalau tidak dipanggil oleh jaksa,
17:15berarti tidak akan hadir.
17:17Terus buat apa Pak Jokowi?
17:18Bersemangat dari awal
17:20untuk hadir ke persidangan.
17:21Ayo Pak kami tunggu Bapak.
17:22Pak Jokowi akan menggunakan
17:25forum terhormat ini
17:26untuk memberikan kesaksiannya
17:28sebagai saksi.
17:29Dan Pak Jokowi siap hadir di persidangan.
17:31Siap hadir.
17:32Dan Pak Jokowi,
17:32saya sampaikan ya,
17:34akan meminjam melalui,
17:35Hakim akan bertanya,
17:36Pak Hakim,
17:37izinkan saya meminjam
17:38ijazah saya yang ada sekarang
17:40di tangan jaksa.
17:42Supaya saya tunjukkan.
17:43Apa yang salah?
17:44Nah,
17:45saya kalau begini,
17:46kan jadi berbeda lagi nih.
17:47Kok berbeda lagi?
17:48Artinya,
17:48kalau tadi kan jika,
17:49kalau sekarang kan siap.
17:50Udah siap berarti?
17:51Kalau udah siap,
17:52kalau udah siap.
17:53Tapi kalau diundang,
17:53nggak mungkin kalau sekonyong-konyong
17:54dia datang,
17:55eh Pak Hakim,
17:56saya masuk dong.
17:57Undang itu,
17:58buka pintu duduk di depan.
17:59Undangan itu hanya persoalan
18:01administrasi peradilan.
18:02Tapi kan diundang,
18:03harus diundang.
18:04Iya, betul.
18:05Tapi,
18:05tapi substansinya bukan
18:07di selembar surat
18:08bahwa akan diundang
18:10atau tidak diundang,
18:11dipanggil atau tidak dipanggil.
18:12Substansinya adalah
18:14Pak Jokowi dengan tim kuasa hukumnya
18:16ayo tunjukkan
18:18keseriusan untuk hadir di persidangan.
18:21Bisa kemudian menghubungi Jaksa.
18:23Karena Jaksa mewakili Pak Jokowi
18:25sebagai pelapor.
18:26Kemudian mau diagendakan kapan?
18:28Kami tunggu minggu depan misalnya gitu.
18:30Yang tidak serius,
18:31ada seseorang dipanggil sidang,
18:33nggak datang?
18:34Ada.
18:35Ada.
18:36Yang dimaksud siapa?
18:37Bukitipa.
18:38Kan gitu.
18:39Ada alasan dan sebagainya.
18:40Tetapi,
18:41Pak Jokowi kalau diundang sudah siap.
18:44Dan harus diundang.
18:45Nah, kalau siap berarti kita tunggulah minggu depan, Pak Fisca.
18:48Jadi jangan ada kandungan bersayap
18:49dan pengandayan bawa.
18:52Jikalau nanti.
18:53Tadi katanya siap hadir.
18:55Kan selalu bagaimana menarasikan.
18:58Karena kita kan sudah pembuktian nih.
18:59Duduk aja.
19:01Kita lihat.
19:01Kita sampaikan tadi.
19:03Kita tunggu nih.
19:04Apa sih atraksi-atraksi ITE?
19:07Misalnya ada ELA.
19:09Error level analysis.
19:10Ada face recognition.
19:11Kita lihat nanti.
19:13Bagaimana kok dia potong.
19:14Kalau dokumen di jasa sudah dipotong,
19:16bukan di jasa lagi.
19:17Ya, gini.
19:17Saya kira gini.
19:18Bagaimana apakah mereka izin sama Bapak?
19:19Statement Prof.
19:20Firmanto ini,
19:20Sudahlah.
19:21Ini nanti yang jadi rana peradilan.
19:22Betul.
19:23Tetapi bukan itu.
19:24Bukan itu stress-nya kita malam ini.
19:26Stress-nya kita malam ini.
19:27Dan seterusnya adalah kami tagih komitmennya Pak Jokowi dengan kuasa hukumnya.
19:32Mana Pak Jokowi katanya mau hadir.
19:34Kapan mau hadirnya?
19:35Kalau bisa minggu depan lah.
19:36Kalau bisa minggu depan.
19:38Menyampaikan apa yang harus disampaikan kesaksiannya.
19:41Untuk membuat kasus ini terang.
19:43Dan menyajikan.
19:44Sekaliu ulang lagi.
19:45Meminjam ijasanya untuk ditunjukkan.
19:46Untuk ditunjukkan.
19:47Jadi Pak Jokowi dan ijasanya.
19:49Oke, Pak Jokowi dan ijasanya akan ditunjukkan.
19:51Tapi kita sabar dulu.
19:52Episode pertama besok adalah pelapor yang akan dihadirkan di persidangan.
19:55Terima kasih.
19:56Terima kasih.
19:56Terima kasih.
19:57Terima kasih Bung Sakajiri sudah hadir di Sampai Indonesia Malam.
20:00Berikutnya saudara.
20:00Sampai Indonesia Malam masih akan kembali.
20:03Dengan sorotan lainnya.
20:04Tetaplah bersama kami.

Dianjurkan