Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 menit yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Adil Supatra Akbar, menyatakan kliennya siap hadir dan menunjukkan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun Adil menjelaskan, dengan catatan jadwal sidang yang diagendakan tak berbenturan dengan tugas atau pekerjaan Gibran sebagai wakil presiden yang membantu Presiden RI Prabowo Subianto.

"Beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan, gitu," kata Adil, Kamis (29/10/2026) (3:20).

Baca Juga Tanggapan Kubu Gibran usai Denny cs Cabut Gugatan di PTUN di https://www.kompas.tv/nasional/698835/tanggapan-kubu-gibran-usai-denny-cs-cabut-gugatan-di-ptun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698837/kuasa-hukum-ungkap-wapres-gibran-siap-hadiri-sidang-tunjukkan-ijazah
Transkrip
00:00Kami ingin membuktikan bahwa gugatan pengugat tidak beralasan sehingga harus ditolak
00:06dan kami juga ingin membuktikan bahwa Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap
00:10dari tingkat jenjang SD sampai dengan S1
00:13sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku di negara setempat
00:18Terima kasih Mas
00:37Terima kasih
01:08Terima kasih
01:31Terima kasih
01:32Kami pun sebagai gugatan yang tersebut bahkan kami membuktikan apa yang dimintakan oleh pihak pengugat
01:39Antara lain kan pengugat menuntut untuk dibuktikan Certificate of Attendance
01:43Kami buktikan
01:44Itu yang pertama
01:46Dan yang kedua
01:48Momen untuk pembuktian juga belum selesai
01:53Namun
01:54Terlebih dahulu pengugat telah meninggalkan persidangan ini
01:57Kemudian untuk pertanyaan yang kedua
02:00Secara aturan
02:02Tadi sudah disampaikan juga oleh Bang Lido
02:04Bahwa oleh karena perkara ini sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara
02:08Maka secara ketentuan peraturan perundang-undangan
02:12Pengugat yang ingin mencabut gugatannya harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari tergugat
02:18Namun kenyataannya dalam persidangan hari ini
02:21Baik tergugat maupun kami selaku tergugat intervensi
02:25Kami keberatan
02:27Keberatan karena
02:30Upaya hukum merupakan suatu langkah yang harus dilaksanakan secara serius
02:35Begitu pula kami menanggapinya secara serius
02:38Demikian
02:39Mas
02:40Ya
02:41Nantinya setelah persidangannya akan terus dilaksan
02:44Apakah
02:46Mas Sofes juga akan ada di dalam persidangan
02:48Dan akan memiliki kembali di sana
02:50Ya
02:52Seperti yang saya sampaikan
02:53Jadi sebelum
02:55Kami maju ke persidangan ini
02:58Kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan Tawapres
03:01Dan beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa
03:05Beliau mohon untuk dibantu
03:09Dan
03:10Beliau menyampaikan juga
03:12Saya tidak marah
03:13Dengan kepada siapapun
03:15Hanya tolong untuk ditanggapi
03:18Dan beliau juga menyampaikan
03:21Jika
03:22Memang
03:23Ada saatnya
03:25Dan tidak berbenturan
03:26Dengan keagendangannya
03:28Beliau pun juga
03:29Tidak berkeberatan
03:31Namun dengan ketentuan ya
03:34Apabila kesempatan itu
03:35Tidak berbenturan dengan agenda beliau
03:37Tentunya kan
03:38Beliau sebagai
03:40Wakil Presiden
03:42Sebagai pembantu Presiden
03:44Tentu
03:44Banyak tugas yang harus diselesaikan
03:48Gitu
03:50Kalau
03:51Ada lagi?
03:53Cukup?
03:54Cukup?
03:55Oke
03:55Demikian dari kami
03:56Terima kasih
03:57Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:01Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:01Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:01Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:01Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:01Terima kasih.

Dianjurkan