00:00Jadi Bang Andi, untuk apa Kapolri menyadap presidennya?
00:04Benarkah dia, logis gak sih kalau dia sendiri bertindak sendiri?
00:08Atau memang ada yang nyuruh?
00:09Kepada siapa pesan itu diberikan?
00:12Ya itu gampang banget sih buktiinnya.
00:14Operasi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah
00:18itu operasi yang paling gampang ketahuan dan paling gampang dibongkar.
00:22Karena datanya ada semua.
00:24Datanya ada di satu kotak, datanya ada di satu survei.
00:27Jadi kalau tadi pertanyaan pertamanya, apakah ini makar?
00:32Maka saya akan mengatakan, ya makar.
00:34Bukan dengan dugaan saya, tapi karena Mensesnek menyentakannya makar.
00:38Saya katakan protapnya ya.
00:40Saya pernah seskap, saya pernah gubernur lahmana.
00:43Saya tahu protap ini.
00:44Saya juga turut merevisi protap ini.
00:47Dari protapnya, begitu operasi penyadapan itu mau dilakukan,
00:50harus ada usulan.
00:53Usulannya dievaluasi oleh Dewan Etik.
00:55Lalu setelah itu, diiyakan, dilakukan, disampaikan kepada agen siapapun,
01:00mau kepolisian, kejaksaan, KPK, atau intelijen untuk melakukannya.
01:04Setelah operasinya selesai, diuji lagi apakah operasi penyadapannya dilakukan sesuai dengan prosedur.
01:12Jadi pada saat ini dilakukan, itu operasinya sudah kebuka.
01:15Sebetulnya.
01:16Bukan hanya operasinya yang tahu.
01:17Masuk spesifik intent yang tadi disampaikan oleh Bang Julius?
01:19Itu sudah langsung.
01:20Memang tidak ada undang-undangnya, tapi protokolnya itu sangat-sangat ketat.
01:24Kenapa?
01:25Karena alat penyadapnya bukan produksi kita.
01:28Alat penyadapnya dari negara lain.
01:30Dan negara-negara lain itu ketat dengan aturan etika penyadapan.
01:35Misalnya ketika saya lihat konferensi pers yang dilakukan,
01:38salah satu kekagetan saya itu melihat kotaknya.
01:42Ini kalau saya bilang, ini Candiru.
01:44Kotak ini Candiru.
01:46Yang dulu kita beli di masa menhannya Pak Riamisad.
01:49Ini buatan Israel.
01:52Candiru hanya akan diberikan ke kita kalau ada kesepakatan pemerintah dan pemerintah.
01:57Dan itu harus kemhan dan kemhan.
02:00Begitu dari Candiru itu nyelonong ke baju coklat, apa yang terjadi?
02:06Tapi Bang, sebelum Anda menjelaskan lebih jauh Bang.
02:09Tadi kan Anda mengatakan bahwa ini kan sudah disampaikan oleh Mensesnek.
02:14Apakah bisa otomatis kita setuju dengan protop yang tadi disampaikan?
02:18Sementara penyadapnya, polisi belum sampai ke sana.
02:20Karena begitu penyadapan ini nyampe,
02:23Presiden, Mengko Polkam, Mensesnek, dulu SESKAP,
02:27Panglima TNI, Kepala BIN, Kepala BSSN,
02:30punya akses leluasa untuk membuka isinya kapan saja.
02:36Tanpa perlu menunggu perintah Presiden.
02:38SESKAP, begitu ada operasi penyadapan,
02:41selesai, kotaknya muncul di meja saya.
02:44Saya langsung bisa buka untuk tahu apa isi penyadapannya.
02:48Jadi kalau Mensesnek bilang ini makar,
02:49asumsi saya, dia sudah dengar, sudah nonton apa yang ada isinya.
02:54Jadi kalau yang ngomong Menko Polkam,
02:56yang ngomong Kepala BIN,
02:58yang ngomong Mensesnek,
02:59dia bilang makar, ya pasti makar.
03:01Kalau Mensesnya ngomong makar,
03:03pasti makar karena ada aksesnya.
03:05Dia pasti punya akses langsung.
03:07Kepada isi penyadapannya,
03:09tanpa perlu proses apa-apa.
03:11Jadi kalau misalnya...
03:13Ini yang menarik, Mas Sandi.
03:16Bagaimana bisa kemudian kelompok pejabat teras sekitar istana,
03:20boleh kita bilang seperti itu,
03:23dokumentasi dan informasinya belum sampai ke penegak hukum.
03:27Nah ini jadi pertanyaan besar justru ini.
03:30Karena awal-awal, ini bukan operasi penegakan hukum.
03:32Ini operasi intel penyadapan.
03:34Yang secara otomatis,
03:36ada beberapa pejabat yang punya status clearance all.
03:41Apapun singkatannya, dia bisa clear.
03:43Itulah kemudian, betul, betul sekali.
03:46Itulah kemudian yang menjadi salah.
03:48Karena gitu.
03:48Kita harus ingatkan bahwa,
03:52ini Kapolim menyadap bukan sebagai Kapolim.
03:56Yes.
03:57Itu yang tadi saya bilang.
03:59Menyadap sebagai pribadi.
04:01Betul, betul sekali.
04:01Jadi kalau Pak menanyakan prosedurnya,
04:03pasti nggak ketemu.
04:04Betul.
04:05Jadi nggak usah ditanya.
04:06Makanya tadi saya bilang gitu, Bang Said.
04:08Bagaimana bisa,
04:10harusnya dalam konsep dan konteks yang dijelaskan itu,
04:13bukan person ini.
04:15Karena institusinya bukan menjadi bagian dari...
04:18Ini kan yang dikatakan normal.
04:20Ini kan dilakukan oleh pengkhianat.
04:22Jadi gimana mau undang-undang?
04:24Nah, itulah kenapa
04:27peristiwa ini,
04:28fakta ini,
04:29ini harus ditindaklanjuti secara konkret.
04:32Lewat penegakan hukum yang ada.
04:33Karena ini kan, ini past tense.
04:35Ini post-faktum.
04:36Future tense-nya juga,
04:37kita nggak punya undang-undangnya.
04:39Betul.
04:39Jadi kalau sekarang ini mau diproses,
04:43secara hukum,
04:44undang-undangnya kosong.
04:45Yang bisa dipakai apa?
04:46Undang-undang intelijen.
04:47Betul.
04:47Yang sudah ada.
04:48Kalau undang-undang intelijen ada,
04:50subkomite,
04:51komisi satu intelijen,
04:53memanggil orang-orang yang terlibat.
04:55Dan dalam undang-undang intelijen,
04:57rapatnya itu tertutup.
04:59Betul-betul sekali.
04:59Bukan asumsi publik.
05:01Kira-kira poinnya gini, Mas Andi.
05:03Dalam konteks intelijen,
05:05betul.
05:05Dalam konteks penyadapan,
05:06kita regulasinya minim,
05:07pengawasannya minim,
05:08mekanismenya delapan poin,
05:09tidak terpenuhi.
05:10Tetapi,
05:11yang dihadapkan pada masyarakat,
05:13kita semua ini,
05:14yang kita tunggu,
05:15yaitu,
05:16arah penegakan hukum,
05:18untuk menjadi basis yudisial,
05:20dari keseluruhan fakta,
05:22yang di sini,
05:23Mas Andi doang yang tahu.
05:25Aku gak yakin,
05:25Pak Edi,
05:25sederhananya begitu.
05:26Sederhananya,
05:27kira-kira sekarang,
05:28ada enam pejabat di Republik ini,
05:30termasuk Presiden,
05:30yang punya akses bebas,
05:33untuk mengetahui isi penyadapan.
05:36Kalau nanti ini menjadi,
05:37proses peradilan,
05:39salah satu dari enam ini,
05:41atau enam- enamnya,
05:42bisa langsung dipanggil jadi saksi.
05:43Nah, itu yang menjadi PR.
05:45Itu saja.
05:45Ya, sesederhananya itu.
05:46Saya pikir itu konsekuensi logis biasa lah.
05:48Yudisial mengatur seperti itu,
05:50KUHAP juga mengatur seperti itu.
05:52Di atas semua itu,
05:53Mas Andi,
05:54seluruh keributan ini,
05:56fakta yang mengerikan,
05:57yang barusan Mas Andi jelaskan seperti itu,
06:00itu harus ada justifikasinya secara legal.
06:03Di mana itu?
06:04Di dalam proses penegakan hukum kita.
06:06Sehingga,
06:07ini tidak hanya menjadi cerita,
06:08dan kita nggak menunggu Bang Selamat Ginting,
06:10begadang terus untuk podcast jelasin kondisi ya Bang ya.
06:13Jadi fakta,
06:13dan kemudian dibawa ke proses persidangan,
06:16tercapai yang namanya akuntabilitas,
06:18tercapai yang namanya transparansi,
06:20dan yang paling penting,
06:21akan terjadi yang Bang Said bilang,
06:23satu rakyat Indonesia,
06:24mendukung pemerintahan yang...
06:25Proses persidangannya akan sederhana, Mas.
06:28Hakim,
06:29Jaksa Penuntut Umum,
06:30memanggil enam pejabat ini,
06:32lalu meminta kesaksian,
06:35apakah dari rekaman,
06:36atau hasil sadapan yang kalian lihat,
06:39ini memang perbuatan makar.
06:41Mereka akan mengatakan,
06:43ya atau tidak,
06:43jelaskan.
06:44Sudah.
06:45Saya sedikit,
06:45Mbak My Sister,
06:46jadi berangkat dari penjelasan Pak Andi,
06:48yang punya pengalaman di kabinet,
06:50dan posisinya sangat-sangat strategis ya.
06:54Nah kalau misalnya yang tadi dijelaskan,
06:55bahwa enam pejabat yang bisa mengakses,
06:58termasuk Pak Presiden sendiri kan,
06:59punya akses tanpa batas ke akses itu.
07:02Nah pertanyaannya,
07:03pertanyaan saya adalah,
07:05kok baru dua tahun berketahuan?
07:07Kan?
07:08Baru dua tahun loh.
07:09Nah apakah enam pejabat yang lain ini,
07:13ya kita akhirnya menduga-duga,
07:14mohon maaf saya katakan,
07:15apakah pura-pura diam,
07:17melihat sikon,
07:18ataukah misalnya ada hal-hal lain di situ?
07:20Nah sehingga mungkin di pikiran saya yang sedikit nakal,
07:24apakah ini juga ada rivalitas personal,
07:27di dalam konteks pemerintahan itu?
07:30Nah ini kan yang harus juga diarahkan ke sana,
07:32kalau misalnya tadi Pak Selamat,
07:34Bang Dido mengatakan langsung menuding,
07:36bahwa ada di balik ini end-usernya siapa,
07:39lalu di sana terang-berenderang menyatakan,
07:41Pak Jokowi kan saya bilang,
07:42wah ini terlalu prematur kan?
07:44Nah kita mulai dulu,
07:45makanya penting untuk menempatkan kasus ini,
07:48pada konteks kriminalitas dulu,
07:50jangan langsung ujuk-ujuk ada makar di situ,
07:54bahwa kemudian indikasi makar itu pada akhirnya nanti di second kedua,
08:00akan terang-benerang,
08:01oke kita sepakat ke arah itu,
08:03nah ini yang penting,
08:04supaya mendudukan case ini secara bijak,
08:07gitu lho,
08:08oke ke kriminalitas dulu,