Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengungkap kejanggalan terkait perangkat penyadapan Candiru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri.

Andi mengaku terkejut saat melihat perangkat yang ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Andi, Candiru merupakan perangkat penyadapan buatan Israel yang pernah dibeli pada masa dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Andi menjelaskan, perangkat tersebut hanya dapat diperoleh melalui kesepakatan antarpemerintah atau government to government yang melibatkan Kementerian Pertahanan.

"Ini Candiru, kotak ini Candiru yang dulu kita beli di masa Menhan Ryamizard Ryacudu. Ini buatan Israel. Candiru hanya akan diberikan ke kita kalau ada kesepakatan pemerintah dan pemerintah dan itu harus Kemhan. Nah, begitu dari Candiru itu nyelonong ke baju coklat, ya aneh," kata Andi, di Bola Liar KompasTV, Jumat (7/11/2026). ). (timecode 1:43)

Pernyataan Andi kemudian ditanggapi mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

"Sebentar, kita harus ingatkan bahwa Kapolri menyadap bukan sebagai Kapolri," kata Said Didu.

Said mengingatkan bahwa dugaan penyadapan tersebut dilakukan oleh Kapolri bukan dalam kapasitasnya sebagai Kapolri.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700310/andi-widjajanto-ungkap-kejanggalan-alat-sadap-candiru-di-kasus-prabowo-ini-respons-said-didu
Transkrip
00:00Jadi Bang Andi, untuk apa Kapolri menyadap presidennya?
00:04Benarkah dia, logis gak sih kalau dia sendiri bertindak sendiri?
00:08Atau memang ada yang nyuruh?
00:09Kepada siapa pesan itu diberikan?
00:12Ya itu gampang banget sih buktiinnya.
00:14Operasi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah
00:18itu operasi yang paling gampang ketahuan dan paling gampang dibongkar.
00:22Karena datanya ada semua.
00:24Datanya ada di satu kotak, datanya ada di satu survei.
00:27Jadi kalau tadi pertanyaan pertamanya, apakah ini makar?
00:32Maka saya akan mengatakan, ya makar.
00:34Bukan dengan dugaan saya, tapi karena Mensesnek menyentakannya makar.
00:38Saya katakan protapnya ya.
00:40Saya pernah seskap, saya pernah gubernur lahmana.
00:43Saya tahu protap ini.
00:44Saya juga turut merevisi protap ini.
00:47Dari protapnya, begitu operasi penyadapan itu mau dilakukan,
00:50harus ada usulan.
00:53Usulannya dievaluasi oleh Dewan Etik.
00:55Lalu setelah itu, diiyakan, dilakukan, disampaikan kepada agen siapapun,
01:00mau kepolisian, kejaksaan, KPK, atau intelijen untuk melakukannya.
01:04Setelah operasinya selesai, diuji lagi apakah operasi penyadapannya dilakukan sesuai dengan prosedur.
01:12Jadi pada saat ini dilakukan, itu operasinya sudah kebuka.
01:15Sebetulnya.
01:16Bukan hanya operasinya yang tahu.
01:17Masuk spesifik intent yang tadi disampaikan oleh Bang Julius?
01:19Itu sudah langsung.
01:20Memang tidak ada undang-undangnya, tapi protokolnya itu sangat-sangat ketat.
01:24Kenapa?
01:25Karena alat penyadapnya bukan produksi kita.
01:28Alat penyadapnya dari negara lain.
01:30Dan negara-negara lain itu ketat dengan aturan etika penyadapan.
01:35Misalnya ketika saya lihat konferensi pers yang dilakukan,
01:38salah satu kekagetan saya itu melihat kotaknya.
01:42Ini kalau saya bilang, ini Candiru.
01:44Kotak ini Candiru.
01:46Yang dulu kita beli di masa menhannya Pak Riamisad.
01:49Ini buatan Israel.
01:52Candiru hanya akan diberikan ke kita kalau ada kesepakatan pemerintah dan pemerintah.
01:57Dan itu harus kemhan dan kemhan.
02:00Begitu dari Candiru itu nyelonong ke baju coklat, apa yang terjadi?
02:06Tapi Bang, sebelum Anda menjelaskan lebih jauh Bang.
02:09Tadi kan Anda mengatakan bahwa ini kan sudah disampaikan oleh Mensesnek.
02:14Apakah bisa otomatis kita setuju dengan protop yang tadi disampaikan?
02:18Sementara penyadapnya, polisi belum sampai ke sana.
02:20Karena begitu penyadapan ini nyampe,
02:23Presiden, Mengko Polkam, Mensesnek, dulu SESKAP,
02:27Panglima TNI, Kepala BIN, Kepala BSSN,
02:30punya akses leluasa untuk membuka isinya kapan saja.
02:36Tanpa perlu menunggu perintah Presiden.
02:38SESKAP, begitu ada operasi penyadapan,
02:41selesai, kotaknya muncul di meja saya.
02:44Saya langsung bisa buka untuk tahu apa isi penyadapannya.
02:48Jadi kalau Mensesnek bilang ini makar,
02:49asumsi saya, dia sudah dengar, sudah nonton apa yang ada isinya.
02:54Jadi kalau yang ngomong Menko Polkam,
02:56yang ngomong Kepala BIN,
02:58yang ngomong Mensesnek,
02:59dia bilang makar, ya pasti makar.
03:01Kalau Mensesnya ngomong makar,
03:03pasti makar karena ada aksesnya.
03:05Dia pasti punya akses langsung.
03:07Kepada isi penyadapannya,
03:09tanpa perlu proses apa-apa.
03:11Jadi kalau misalnya...
03:13Ini yang menarik, Mas Sandi.
03:16Bagaimana bisa kemudian kelompok pejabat teras sekitar istana,
03:20boleh kita bilang seperti itu,
03:23dokumentasi dan informasinya belum sampai ke penegak hukum.
03:27Nah ini jadi pertanyaan besar justru ini.
03:30Karena awal-awal, ini bukan operasi penegakan hukum.
03:32Ini operasi intel penyadapan.
03:34Yang secara otomatis,
03:36ada beberapa pejabat yang punya status clearance all.
03:41Apapun singkatannya, dia bisa clear.
03:43Itulah kemudian, betul, betul sekali.
03:46Itulah kemudian yang menjadi salah.
03:48Karena gitu.
03:48Kita harus ingatkan bahwa,
03:52ini Kapolim menyadap bukan sebagai Kapolim.
03:56Yes.
03:57Itu yang tadi saya bilang.
03:59Menyadap sebagai pribadi.
04:01Betul, betul sekali.
04:01Jadi kalau Pak menanyakan prosedurnya,
04:03pasti nggak ketemu.
04:04Betul.
04:05Jadi nggak usah ditanya.
04:06Makanya tadi saya bilang gitu, Bang Said.
04:08Bagaimana bisa,
04:10harusnya dalam konsep dan konteks yang dijelaskan itu,
04:13bukan person ini.
04:15Karena institusinya bukan menjadi bagian dari...
04:18Ini kan yang dikatakan normal.
04:20Ini kan dilakukan oleh pengkhianat.
04:22Jadi gimana mau undang-undang?
04:24Nah, itulah kenapa
04:27peristiwa ini,
04:28fakta ini,
04:29ini harus ditindaklanjuti secara konkret.
04:32Lewat penegakan hukum yang ada.
04:33Karena ini kan, ini past tense.
04:35Ini post-faktum.
04:36Future tense-nya juga,
04:37kita nggak punya undang-undangnya.
04:39Betul.
04:39Jadi kalau sekarang ini mau diproses,
04:43secara hukum,
04:44undang-undangnya kosong.
04:45Yang bisa dipakai apa?
04:46Undang-undang intelijen.
04:47Betul.
04:47Yang sudah ada.
04:48Kalau undang-undang intelijen ada,
04:50subkomite,
04:51komisi satu intelijen,
04:53memanggil orang-orang yang terlibat.
04:55Dan dalam undang-undang intelijen,
04:57rapatnya itu tertutup.
04:59Betul-betul sekali.
04:59Bukan asumsi publik.
05:01Kira-kira poinnya gini, Mas Andi.
05:03Dalam konteks intelijen,
05:05betul.
05:05Dalam konteks penyadapan,
05:06kita regulasinya minim,
05:07pengawasannya minim,
05:08mekanismenya delapan poin,
05:09tidak terpenuhi.
05:10Tetapi,
05:11yang dihadapkan pada masyarakat,
05:13kita semua ini,
05:14yang kita tunggu,
05:15yaitu,
05:16arah penegakan hukum,
05:18untuk menjadi basis yudisial,
05:20dari keseluruhan fakta,
05:22yang di sini,
05:23Mas Andi doang yang tahu.
05:25Aku gak yakin,
05:25Pak Edi,
05:25sederhananya begitu.
05:26Sederhananya,
05:27kira-kira sekarang,
05:28ada enam pejabat di Republik ini,
05:30termasuk Presiden,
05:30yang punya akses bebas,
05:33untuk mengetahui isi penyadapan.
05:36Kalau nanti ini menjadi,
05:37proses peradilan,
05:39salah satu dari enam ini,
05:41atau enam- enamnya,
05:42bisa langsung dipanggil jadi saksi.
05:43Nah, itu yang menjadi PR.
05:45Itu saja.
05:45Ya, sesederhananya itu.
05:46Saya pikir itu konsekuensi logis biasa lah.
05:48Yudisial mengatur seperti itu,
05:50KUHAP juga mengatur seperti itu.
05:52Di atas semua itu,
05:53Mas Andi,
05:54seluruh keributan ini,
05:56fakta yang mengerikan,
05:57yang barusan Mas Andi jelaskan seperti itu,
06:00itu harus ada justifikasinya secara legal.
06:03Di mana itu?
06:04Di dalam proses penegakan hukum kita.
06:06Sehingga,
06:07ini tidak hanya menjadi cerita,
06:08dan kita nggak menunggu Bang Selamat Ginting,
06:10begadang terus untuk podcast jelasin kondisi ya Bang ya.
06:13Jadi fakta,
06:13dan kemudian dibawa ke proses persidangan,
06:16tercapai yang namanya akuntabilitas,
06:18tercapai yang namanya transparansi,
06:20dan yang paling penting,
06:21akan terjadi yang Bang Said bilang,
06:23satu rakyat Indonesia,
06:24mendukung pemerintahan yang...
06:25Proses persidangannya akan sederhana, Mas.
06:28Hakim,
06:29Jaksa Penuntut Umum,
06:30memanggil enam pejabat ini,
06:32lalu meminta kesaksian,
06:35apakah dari rekaman,
06:36atau hasil sadapan yang kalian lihat,
06:39ini memang perbuatan makar.
06:41Mereka akan mengatakan,
06:43ya atau tidak,
06:43jelaskan.
06:44Sudah.
06:45Saya sedikit,
06:45Mbak My Sister,
06:46jadi berangkat dari penjelasan Pak Andi,
06:48yang punya pengalaman di kabinet,
06:50dan posisinya sangat-sangat strategis ya.
06:54Nah kalau misalnya yang tadi dijelaskan,
06:55bahwa enam pejabat yang bisa mengakses,
06:58termasuk Pak Presiden sendiri kan,
06:59punya akses tanpa batas ke akses itu.
07:02Nah pertanyaannya,
07:03pertanyaan saya adalah,
07:05kok baru dua tahun berketahuan?
07:07Kan?
07:08Baru dua tahun loh.
07:09Nah apakah enam pejabat yang lain ini,
07:13ya kita akhirnya menduga-duga,
07:14mohon maaf saya katakan,
07:15apakah pura-pura diam,
07:17melihat sikon,
07:18ataukah misalnya ada hal-hal lain di situ?
07:20Nah sehingga mungkin di pikiran saya yang sedikit nakal,
07:24apakah ini juga ada rivalitas personal,
07:27di dalam konteks pemerintahan itu?
07:30Nah ini kan yang harus juga diarahkan ke sana,
07:32kalau misalnya tadi Pak Selamat,
07:34Bang Dido mengatakan langsung menuding,
07:36bahwa ada di balik ini end-usernya siapa,
07:39lalu di sana terang-berenderang menyatakan,
07:41Pak Jokowi kan saya bilang,
07:42wah ini terlalu prematur kan?
07:44Nah kita mulai dulu,
07:45makanya penting untuk menempatkan kasus ini,
07:48pada konteks kriminalitas dulu,
07:50jangan langsung ujuk-ujuk ada makar di situ,
07:54bahwa kemudian indikasi makar itu pada akhirnya nanti di second kedua,
08:00akan terang-benerang,
08:01oke kita sepakat ke arah itu,
08:03nah ini yang penting,
08:04supaya mendudukan case ini secara bijak,
08:07gitu lho,
08:08oke ke kriminalitas dulu,

Dianjurkan