00:00Menanggapi ijazah putranya yang dipermasalahkan Denny Indrayana,
00:05Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo menjelaskan riwayat pendidikan Gibran
00:09hingga mendapat ijazah yang digunakan saat mendaftar di pemilu 2024.
00:14Namun karena sudah masuk ke proses hukum,
00:16Jokowi meminta untuk menghormatinya sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
00:39Saya tahu, Mas Gibran, SD-nya di SD-16 Kota Mantia, Surakarta,
00:50SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Mantia, Surakarta, SMA di Orchidpak,
01:00Sekundary School di Singapura, kemudian itu di O-Level,
01:06setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insert, ini Pathway,
01:13supaya tahu setelah dari situ, seingat saya tiga tahun,
01:19kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura.
01:26Jadi jelas semuanya, jelas semuanya.
01:29Permintaan untuk agar di-annuler itu gimana?
01:32Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan,
01:36yaitu Mahkamah.
01:40Kecurangan yang terstruktur terkait pencalonan kemarin, Pak?
01:43Apanya, terus duduk, nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:58Rangkaian sidang berjalan untuk gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
02:04Judulnya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU terkait dengan hasil pemilihan Presiden 2024,
02:11namun yang fokus ditujukan oleh Denny terkait dengan keabsahan ijazah SMA Gibran Raka Buming
02:17yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
02:22Denny dihadirkan di sini sebagai pemohon, sementara termohonnya dari Komisi Pemilihan Umum.
02:28Bahkan, relawan Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait
02:32dan kemarin sudah mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangannya
02:34di hadapan majelis hakim dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
02:40Yang kemudian kemarin kami cermati juga dari keterangan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum
02:45dalam sidang kedua perkara keabsahan syarat ijazah Gibran.
02:49Di sana, di MK, ada fakta yang disampaikan oleh Muhammad Afifudin selaku Ketua KPU Republik Indonesia.
02:55Ia, mewakili dari KPU RI, mengakui tidak melakukan pengecekan langsung
02:59kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
03:03Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
03:15Lagi dari peraturan KPU, PKPU yang menentukan syarat-syarat untuk pendaftaran capres dan calon wakil presiden.
03:20Itu pun juga yang menjadi beban yang dipermasalahkan juga oleh Dini Indrayana dan kawan-kawan
03:26dalam pengajuan PHPU Pemilu atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
03:32Saat itu, Afifudin menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK yang menjadi hakim konstitusi juga dalam persidangan kemarin,
03:39Saldi Isra, KPU beralasan saat itu surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ini
03:44sudah ditanda tangani pejabat kementerian terkait.
03:47Dalam hal ini adalah Kemendikbut Ristek itu tadi.
03:49Nah, hal itu jadi landasan KPU katanya dalam memastikan persyaratan pendidikan dari Gibran
03:54untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden, sebagai peserta Pilpres tahun 2024 silam.
03:59Nah, mendengar penjelasan dari Afifudin saat sidang tadi malam
04:04atau pada hari Rabu 23 September 2026 saat itu,
04:08Saldi Isra selaku hakim konstitusi, kemudian membandingkan proses yang dilakukan KPU di tingkat daerah
04:13yang memeriksa detail seluruh persyaratan pendidikan calon kepala daerah
04:18yang mendaftarkan diri di pemilihan kepala daerah atau pilkada di sejumlah tempat,
04:22baik itu di provinsi maupun kabupaten kota.
04:24Proses sidang ini kemudian masih terus berlanjut sampai akhirnya ditentukan putusan
04:29apakah seluruh gugatan yang disampaikan, terutama keinginan dari Denny Indrayana ini
04:36untuk mendiskualifikasi Gibran dari pemenangan di Pilpres 2024 bisa diamini oleh hakim konstitusi atau tidak.