Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Menanggapi ijazah putranya yang dipermasalahkan Denny Indrayana, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka hingga mendapatkan ijazah yang digunakan saat mendaftar pemilu.

Namun karena sudah masuk ke proses hukum, Jokowi minta untuk menghormatinya dan menunggu keputusan Mahkamah Konstituasi.

Baca Juga KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran: Suket Diterbitkan Kemendikbudristek di https://www.kompas.tv/regional/692454/kpu-akui-tak-verifikasi-syarat-pendidikan-gibran-suket-diterbitkan-kemendikbudristek

#jokowi #gibran #kpu #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692460/tanggapi-ijazah-gibran-yang-dipermasahkan-denny-cs-jokowi-jelaskan-riwayat-pendidikan-putranya
Transkrip
00:00Menanggapi ijazah putranya yang dipermasalahkan Denny Indrayana,
00:05Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo menjelaskan riwayat pendidikan Gibran
00:09hingga mendapat ijazah yang digunakan saat mendaftar di pemilu 2024.
00:14Namun karena sudah masuk ke proses hukum,
00:16Jokowi meminta untuk menghormatinya sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
00:39Saya tahu, Mas Gibran, SD-nya di SD-16 Kota Mantia, Surakarta,
00:50SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Mantia, Surakarta, SMA di Orchidpak,
01:00Sekundary School di Singapura, kemudian itu di O-Level,
01:06setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insert, ini Pathway,
01:13supaya tahu setelah dari situ, seingat saya tiga tahun,
01:19kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura.
01:26Jadi jelas semuanya, jelas semuanya.
01:29Permintaan untuk agar di-annuler itu gimana?
01:32Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan,
01:36yaitu Mahkamah.
01:40Kecurangan yang terstruktur terkait pencalonan kemarin, Pak?
01:43Apanya, terus duduk, nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU.
01:58Rangkaian sidang berjalan untuk gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
02:04Judulnya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU terkait dengan hasil pemilihan Presiden 2024,
02:11namun yang fokus ditujukan oleh Denny terkait dengan keabsahan ijazah SMA Gibran Raka Buming
02:17yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
02:22Denny dihadirkan di sini sebagai pemohon, sementara termohonnya dari Komisi Pemilihan Umum.
02:28Bahkan, relawan Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait
02:32dan kemarin sudah mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangannya
02:34di hadapan majelis hakim dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
02:40Yang kemudian kemarin kami cermati juga dari keterangan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum
02:45dalam sidang kedua perkara keabsahan syarat ijazah Gibran.
02:49Di sana, di MK, ada fakta yang disampaikan oleh Muhammad Afifudin selaku Ketua KPU Republik Indonesia.
02:55Ia, mewakili dari KPU RI, mengakui tidak melakukan pengecekan langsung
02:59kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
03:03Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
03:15Lagi dari peraturan KPU, PKPU yang menentukan syarat-syarat untuk pendaftaran capres dan calon wakil presiden.
03:20Itu pun juga yang menjadi beban yang dipermasalahkan juga oleh Dini Indrayana dan kawan-kawan
03:26dalam pengajuan PHPU Pemilu atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
03:32Saat itu, Afifudin menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK yang menjadi hakim konstitusi juga dalam persidangan kemarin,
03:39Saldi Isra, KPU beralasan saat itu surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran ini
03:44sudah ditanda tangani pejabat kementerian terkait.
03:47Dalam hal ini adalah Kemendikbut Ristek itu tadi.
03:49Nah, hal itu jadi landasan KPU katanya dalam memastikan persyaratan pendidikan dari Gibran
03:54untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden, sebagai peserta Pilpres tahun 2024 silam.
03:59Nah, mendengar penjelasan dari Afifudin saat sidang tadi malam
04:04atau pada hari Rabu 23 September 2026 saat itu,
04:08Saldi Isra selaku hakim konstitusi, kemudian membandingkan proses yang dilakukan KPU di tingkat daerah
04:13yang memeriksa detail seluruh persyaratan pendidikan calon kepala daerah
04:18yang mendaftarkan diri di pemilihan kepala daerah atau pilkada di sejumlah tempat,
04:22baik itu di provinsi maupun kabupaten kota.
04:24Proses sidang ini kemudian masih terus berlanjut sampai akhirnya ditentukan putusan
04:29apakah seluruh gugatan yang disampaikan, terutama keinginan dari Denny Indrayana ini
04:36untuk mendiskualifikasi Gibran dari pemenangan di Pilpres 2024 bisa diamini oleh hakim konstitusi atau tidak.

Dianjurkan